maxwin terbaru 35Jutaan kata 242125Orang-orang telah membaca serialisasi
《duniacash》
Sandiaga Uno Klaim Turis Asing Masih Banjiri RI Meski KUHP Disahkan******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengklaim tidak ada pembatalan kunjungan wisatawan mancanegara yang signifikan usai disahkannya KUHP.
Sandi mengaku telah menempatkan tim khusus di sejumlah negara yang menjadi target utama kunjungan Wisman ke Indonesia. Salah satunya yakni Australia, yang disebut kerap menjadi negara dengan kunjungan Wisman tertinggi ke Indonesia.
Ia mengklaim dari hasil penelusuran tim itu hingga Jumat (9/12) malam, tidak tercatat pembatalan kunjungan secara signifikan ke Indonesia. Sandi bahkan mengaku kunjungan wisman yang masuk lewat Jakarta dan Bali justru semakin meningkat.
Lebih lanjut Sandi mengaku Kemenparekraf akan terus melakukan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya para pelaku usaha di bidang wisata terkait UU KUHP yang baru.
"Kita pastikan, kita sosialisasikan wisata di Indonesia aman, nyaman, dan menyenangkan. Kami pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operatorbahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," pungkasnya.
Pemerintah dan DPR baru saja mengesahkan revisi UU KUHP. Salah satu poin penting hasil revisi uu itu adalah aturan soal hak privasi dalam hal ini melakukan hubungan seks di luar nikah atau tinggal bersama (kohabitasi). Hal ini diatur dalam Pasal 411 dan 412 soal Perzinahan.
Pada Pasal 411, orang yang melakukan seks dengan yang bukan suami atau istri bisa dipenjara hingga satu tahun atau didenda hingga Rp10 juta.
Sementara pada Pasal 412, orang yang tinggal bersama dengan yang bukan suami atau istrinya bisa dipenjara hingga 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta.
Ketua Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Manggarai Barat Ignasius Suradin mengatakan sejumlah wisatawan asing membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat usai disahkannya Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ia mengatakan wisatawan asing khawatir karena KUHP itu mengatur hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Suradin menambahkan wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar hotel dengan pasangannya. Ketentuan dalam KUHP baru itu lantas dinilai menjadi bencana bagi industri pariwisata.
"Ini memang bencana. Saya sudah dikontak oleh beberapa calon wisatawan yang berencana liburan ke Indonesia. Mereka khawatir dengan KUHP baru itu. Tentu ada pembatalan dan sekaligus banyak pertanyaan dari mereka terkait KUHP ini," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sandi Buka Suara Soal Efek Aturan Miras di KUHP bagi Pekerja Wisata******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno membuka peluang aturan pemidanaan terkait minuman beralkohol(minol) dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Pariwisata.
Hal tersebut disampaikan Sandiaga merespons kritikan dari pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang khawatir dengan potensi pemidanaan Pasal 424 KUHP soal menambahkan miras terutama terhadap pekerja wisata Bali.
"Ya semua masukan ini akan kami bicarakan dan mungkin di [revisi] UU Pariwisata akan kita perjelas," kata Sandi, ditemui di Kedai Kopi Johny, Jakarta, Sabtu (10/12).
Sandi juga mengaku dampaknya terhadap pelayan atau waiterjika ancaman pemidanaan di KUHP itu benar bisa sejauh itu.
"Dan waitersitu yang kasihan, kalau nambah orderkan orang kasih tips itu menjadi salah satu sumber pendapatan mereka. Nah ini yang harus kita perhatikan dan ini jangan jadi pasal yang memberatkan mereka," urainya.
Pilihan Redaksi
|
"Nah ini harus kita sosialisasikan dan kita perjelas," imbuh dia, yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu.
Terlebih, menurut Sandi, industri pariwisata merupakan salah satu yang paling banyak menciptakan lapangan kerja di Bali.
"Ini yang harus kita perhatikan dan jangan sampai jadi pasal yang memberatkan mereka [pekerja di industri pariwisata]," sambungnya.
Hotman sendiri sebelumnya menjelaskan bahwa pasal KUHP itu mengancam siapa pun yang menambahkan miras kepada mereka yang sudah mabuk.
"Di sini disebutkan kalau ada orang mabuk itu tidak dipidana. Tapi kalau temannya yang nambah minumannya, maka orang yang nambah ini yang masuk penjara satu tahun," ujarnya di Kedai Kopi Johny, Jakarta Utara.
Pasal 424 KUHP berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Hotman juga menyebut aturan yang dimuat dalam KUHP dikhawatirkan bakal mematikan ruang gerak para pelaku usaha seperti restoran, hotel, dan bar apabila benar-benar diterapkan.
Sebagaimana diketahui, RKUHP resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di tengah berbagai protes dari masyarakat.
Pengesahan RKUHP sebelumnya sempat tertunda pada 2019. Sejak awal, RKUHP dinilai banyak memuat pasal bermasalah yang mengancam kebebasan demokrasi dan masyarakat sipil.
(tfq/asr)Label:voucher mcd、kredivo atau home credit、situs slot gacor pasti wd
Terkait:qqbandar、situs slot tergacor 2022、cara cepat dapat duit dalam sehari、pola gacor domino、pinjol bca 2022、kapten pragmatic slot、mahjong ways apk、buku mimpi 2d 55、royalbet slot、agen judi slot gacor
bab terbaru:airbet slot88(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《duniacash》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,jkt303Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《duniacash》bab terbaru。