cara pinjam ke dana 350Jutaan kata 651452Orang-orang telah membaca serialisasi
《aplikasi bayar nanti》
Penumpang Pesawat Tak Lagi Wajib Pakai Masker******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperbolehkan seluruh maskapai mencabut larangan penggunaan masker. Kini, penumpang yang naik pesawatdiperbolehkan tidak menggunakan masker apabila penumpang dalam keadaan sehat dan sedang tidak terinfeksi virus covid-19.
Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 Tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang Dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN). Karenanya, sebagai operator Bandara PT Angkasa Pura I dan II siap menerapkan hal tersebut.
Hal yang sama berlaku di seluruh Bandara kelolaan Angkasa Pura II. VP of Corporate Communications AP II Cin Asmoro mengatakan SE Nomor 16 Nomor 2023 itu diterapkan di 20 bandara yang dikelola perseroan.
"Seluruh bandara PT Angkasa Pura II beroperasi dengan mematuhi regulasi, termasuk regulasi yang diberlakukan di tengah masa transisi endemi covid-19," jelasnya.
Namun, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.
Lihat Juga :ANALISISMenanti Kejujuran Jokowi soal Jadwal Molor Operasi Kereta Cepat |
Kemudian, bagi penumpang yang sedang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan covid-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.
"Sesuai SE Nomor 16 Nomor 2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," imbuhnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengimbau agar setiap operator penerbangan tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan covid-19.
Selain itu, ia meminta operator penerbangan tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan covid-19.
"Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku," pungkasnya.
Dengan terbitnya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 ini, maka tiga surat edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
[Gambas:Video CNN]
(ldy/pta)Erick Thohir Bersuara soal Tumpukan Utang Rp4,6 T InJourney******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengakui arus keuangan perusahaan InJourney negatif.
"Memang kalau kita lihat penjelasannya waktu itu bahwa memang cash flowdaripada InJourney sebagai catatan ada yang memang dalam posisi negatif," ucapnya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (15/6).
Erick menyebut buruknya kondisi keuangan BUMN holding pariwisata dan aviasi itu terjadi saat pandemi covid-19 tengah menghajar dunia beberapa tahun belakangan. Saat itu, pendapatan dari airportdalam posisi negatif.
Di saat bersamaan, InJourney melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) mendapat penugasan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Oleh karena itu, anggota holding InJourney di sektor aviasi belum bisa membantu membiayai proyek infrastruktur di Mandalika.
Seiring dengan alasan tersebut, InJourney melalui ITDC meminta Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp1,19 triliun. Dana ini akan dikucurkan untuk pembangunan di Mandalika termasuk membayar utang.
"Dan Itulah kenapa pendanaan ini dibutuhkan," imbuh Erick.
Proyek pengembangan Kawasan Ekonomi Pariwisata Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB) ternyata meninggalkan utang sebesar Rp4,6 triliun. Utang tersebut terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sebanyak Rp3,4 triliun.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengatakan dari total Rp1,19 triliun PMN yang diajukan tadi, sebesar Rp1,05 triliun akan digunakan untuk membayar utang pengembangan kawasan pariwisata terpadu itu.
[Gambas:Video CNN]
"Terus terang saya tidak bisa selesaikan kewajiban yang short term (jangka pendek) ini, diantaranya untuk bayar pembangunan Grand Stand, VIP Vilage, sama kebutuhan modal kerja saat penyelenggaraan event," ujarnya saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/6) kemarin.
Menurut Dony, PMN adalah satu-satunya cara untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran utang jangka pendek proyek yang juga mencakup sirkuit balap motor itu. Sedangkan untuk utang jangka panjang, pihaknya akan mencari cara lain untuk melunasinya.
(mrh/agt)Jusuf Hamka Ancam Gugat Staf Khusus Sri Mulyani******Jakarta, CNN Indonesia--
Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka mengancam akan mensomasi atau menggugat Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Langkah itu ia lakukan terkait pernyataan Yustinus yang menyebut dirinya bukan siapa siapa di CMNP. Ia mengatakan pernyataan tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Dia mengatakan bahwa saya bukan siapa-siapa di CMNP, saya bukan siapa-siapa di daftar pemegang saham tak ada. Bagaimana tidak ada, matanya rabun ayam kali. Lihat saja di Ditjen AHU saya pemegang saham pengendali walaupun satu lembar doang, saya beneficial owener-nya," kata Jusuf kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/6).
Untuk mengambil langkah hukum itu, ia menjelaskan dirinya sudah sepakat bersama pemegang saham CMNP untuk menunjuk kuasa hukum Maqdir Ismail.
Pengacara diminta untuk mengumpulkan bukti guna memperkuat dalil somasi atau gugatan.
Staf Khusus Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mempersilakan Jusuf Hamka mengambil langkah hukum terhadapnya.
"Saya tidak personal. Saya menghormati hak beliau (Jusuf Hamka) untuk tidak terima. Kalau somasi, seperti apa yang disomasi saya juga belum menerima. Saya persilakan saja," katanya di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (16/6).
"Prinsipnya kalau diminta penjelasan saya akan memberikan penjelasan, tapi sama sekali tidak ada intensi buruk. Tidak ada niatan buruk apapun dari saya. Cek dari awal saya tidak ada omong Jusuf Hamka," imbuh Prastowo.
Prastowo menegaskan dia tidak pernah menyebut Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Menurutnya, itu adalah kesalahpahaman dari judul pemberitaan di salah satu media nasional.
Anak buah Menkeu Sri Mulyani itu merinci dia hanya mengutip data di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU). Menurutnya, nama Jusuf Hamka memang tidak tercantum dalam nama direksi atau komisaris CMNP.
Lihat Juga :Mengenal KEK Mandalika yang Wariskan Utang Rp4,6 T |
"Itu bukan saya yang ngomong (Jusuf Hamka bukan siapa-siapa di CMNP), lihat dulu. Saya tidak ngomong bukan siapa-siapa, kami Kemenkeu itu berperkara dengan PT CMNP. CMNP kalau mau ditunjuk dari 1997, 2003, 2010, 2023, pemiliknya berubah-ubah namanya perusahaan publik, maka kami harus berkomunikasi dengan siapa?" jelasnya.
Prastowo bahkan siap untuk kopi darat dengan Jusuf Hamka. Ia menyebut tidak punya masalah pribadi dengan Bos CMNP tersebut.
"Ya sebagai teman tentu saja mau (ngopi bareng Jusuf Hamka), tidak ada masalah saya. Tapi lagi-lagi ini bukan personal. Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Ditjen AHU, nanti saya kasih SK-nya. Aktanya kan begitu. Saya berdasarkan akta yang di-uploaddi Ditjen AHU, tidak nambahin tidak mengurangi," tegas Prastowo.
Sengketa antara Jusuf Hamka dengan Kemenkeu termasuk dengan Yustinus Prasowo merupakan buntut dari kasus tagihan utang Rp800 miliar yang diajukan oleh bos jalan tol itu kepada Kemenkeu yang hingga kini tak lekas dibayar.
Pria yang akrab disapa Babah Alun itu menyebut utang pemerintah bermula dari deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk alias CMNP sebesar Rp78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama.
Utang itu belum dibayar sejak krisis moneter 1998, kala Bank Yama dilikuidasi pemerintah. Sejak saat itu, Jusuf mengaku tidak mendapatkan kembali uang depositonya.
Lihat Juga :Bisnis Jusuf Hamka yang Tengah Berseteru dengan Pemerintah |
Pemerintah berdalih CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama, yakni Siti Hardijanti Hastuti Soeharto alias Tutut Soeharto. Tak terima dengan dalih itu, pihaknya kemudian menggugat pemerintah ke pengadilan pada 2012 lalu.
Ia sukses dan memenangkan gugatan.
"Saya bilang mana ada itu, kami gugat di pengadilan 2012. Waktu 2014 atau 2015 kami sudah sampai Mahkamah Agung (MA), inkrah, menang. Harus dibayar berikut bunganya setiap bulan. Ada dendanya pemerintah," jelas Jusuf.
Lalu, ia dipanggil Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indra Surya. Pemerintah mengakui utang tersebut dan berjanji akan membayar. Namun, Kemenkeu meminta diskon.
Lihat Juga :Alasan Sri Mulyani Belum Mau Bayar Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka |
Seharusnya utang beserta bunganya Rp400 miliar pada 2016 atau 2017, tetapi pemerintah hanya bersedia membayar Rp170 miliar. Utang dibayar dua minggu setelah kesepakatan.
"Waktu itu menterinya (menteri keuangan) Bambang Brodjonegoro kalau nggak salah, 2016 atau 2017. Disuruh buat kesepakatan. Pemerintah minta diskon, tercapailah angka Rp170 miliar. Ya sudahlah saya pikir asal duitnya balik saja, tanda tangan perjanjian," ucapnya.
Janji tak dipenuhi. Jusuf menyebut utang tersebut bertahun-tahun diabaikan pemerintah dan tak mendapat penjelasan. Ia bahkan sampai keliling mengadu ke berbagai pimpinan kementerian/lembaga (K/L) untuk menagih utang tersebut.
(skt/agt)Label:trik mahjong ways 1、alibababet、alasan kredivo ditolak
Terkait:slot terpercaya gampang menang、situs slot paling gacor 2022、hoki99 slot online、vgslot88、situs slot 168、m slot、maxwin 5000x、grand188、jackpot 77 slot、situs gacor terpercaya 2023
bab terbaru:naga138(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《aplikasi bayar nanti》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,indo4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《aplikasi bayar nanti》bab terbaru。