cicilan hp 12 bulan 36Jutaan kata 548095Orang-orang telah membaca serialisasi
《pragmatic90》
PHRI Tolak Ancaman Pidana Pasangan Belum Nikah Check In di Hotel******Yogyakarta, CNN Indonesia--
Perhimpunan Hoteldan RestoranIndonesia Daerah Istimewa Yogyakarta(PHRI DIY) menentang isi aturan di Pasal 415 RKUHP yang berisi ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in atau menginap di hotel.
"PHRI DIY menolak rancangan undang-undang itu, bahkan PHRI seluruh Indonesia juga menolak undang-undang yang kayak begitu. Itu bermaksud baik tapi tidak benar, tidak tepat," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana, Selasa (25/10).
Deddy mengakui esensi atau maksud dari rencana aturan itu sejatinya baik. Hanya saja, ia khawatir kalau aturan itu jadi diterapkan, implementasinya nanti menimbulkan kontradiksi dengan gembar-gembor pemerintah soal memacu pertumbuhan ekonomi dari sektor pariwisata.
"Sebetulnya itu kan masalah moral dari seseorang. Itu sudah ada perda-nya, walaupun dalam rancangan itu ada delik aduan. Nah ini sebetulnya di perda itu ada aturannya, biar perda saja enggak perlu pakai undang-undang," ucapnya.
"Makanya kan sering Satpol-PP grebek dan sebagainya karena sesuai dengan perda, enggak perlu pakai undang-undang karena nanti menghambat pariwisata Indonesia," sambungnya.
Di lain sisi, lanjut Deddy, tiap-tiap hotel kini juga memiliki pangsanya tersendiri. Kehadiran hotel syariah di kota-kota besar dan tujuan wisata yang terus berkembang pun bisa jadi opsi bagi konsumen.
[Gambas:Video CNN]
Oleh karenanya, PHRI DIY tak melihat adanya urgensi pada pasal perzinaan dalam RKUHP yang ia sebut bisa memidanakan pasangan belum menikah melakukan check in di hotel ini.
"Tidak ada (urgensinya). Makanya, baik tapi enggak tepat gitu loh. Wong hotel juga sudah ada yang syariah ya silakan pilih saja. Tergantung dari konsumennya wisatawannya," pungkasnya.
Aturan yang tertuang di Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya rancangan aturan itu mengatur mengenai pasangan belum menikah yang berpotensi dipidana jika menginap di hotel.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan, "Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan."
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa pasal perzinaan yang dimasukkan ke dalam draf RKUHP bakal merugikan dunia usaha, terutama bidang pariwisata dan perhotelan.
Lihat Juga :ANALISISRidwan Kamil dan Mencegah Agar LRT Jabodebek Tak Senasib LRT Palembang |
Sementara Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP Albert Aries menilai polemik itu muncul karena belum ada pemahaman yang utuh dari publik termasuk kalangan Apindo.
Albert menjelaskan pengaturan tindak pidana perzinaan (Pasal 415 RKUHP) dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan/kohabitasi (Pasal 416 RKUHP) dimaksudkan untuk menghormati dan melindungi lembaga perkawinan, yang diatur sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP.
"Yaitu pengaduannya hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan," terang Albert.
Lihat Juga :BBM Premium Ron 88 dan 89 Dilarang di Indonesia Mulai 1 Januari 2023 |
"Sehingga tidak akan pernah ada proses hukum terkait perzinaan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan dari pihak yang berhak dan dirugikan secara langsung," sambungnya.
Ia menambahkan kewenangan dari kepala desa atau sejenisnya untuk mengadukan tindak pidana perzinahan atau kohabitasi telah dihapus dari draf RKUHP sebelumnya.
"Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi)," kata Albert.
(kum/agt)Unibebi Angkat Suara soal Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut******Medan, CNN Indonesia--
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, produsen siropobat merek Unibebi, angkat suara soal penarikan produknya yang diduga penyebab gangguan ginjal akutterhadap anak-anak.
Tiga produk yang ditarik, yakni Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, dan Unibebi Demam Drops. Peredaran produk ketiganya disetop sementara oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama puluhan obat sirop lainnya.
Alasannya, sirop obat Unibebi disebut mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas yang ditentukan.
"Obat kami (Unibebi) sudah ada sejak tahun 1970-an. Pada 1972 obat ini beredar di Indonesia dan tidak ada perubahan komposisi. Kami punya versi yang lulus BPOM," ujarnya dalam konferensi pers di Medan, Selasa (25/10).
Disinggung mengenai kandungan EG dan DEG, Hermansyah tak banyak menjawab. Malahan, ia mengaku itu pula yang menjadi pertanyaan.
"Kira-kira ambang batas itu berapa? Apakah kita sudah bersepakat sama-sama ambang batas itu di tingkat berapa?" tanya Hermansyah.
Lihat Juga :Takut Resesi, Kadin Prediksi Pengusaha Lebih Hati-hati Ekspansi |
"Itu juga perlu kita dapatkan edukasi dari pemerintah, sehingga ambang batas yang dimaksud pemerintah sama ahli juga tidak menciptakan ambigu kepada pabrik yang punya bisnis untuk menciptakan obat," lanjutnya.
Bahkan, Hermansyah mengklaim obat sirop Unibebi bukan lah penyebab anak-anak meninggal akibat gangguan ginjal akut.
"Perlu kita pastikan bahwa hasil BPOM yang mengumumkan tiga obat Unibebi kami masuk dalam kualifikasi di dalam ambang batas tidak aman. Bukan dijelaskan sebagai penyebab kematian," imbuh dia.
"Jangan salah, hanya dijelaskan melewati ambang batas aman. Tidak dijelaskan BPOM, bahwa itu penyebab gagal ginjalnya seorang anak. Itu perlu juga kita luruskan jangan sampai terlalu melebar hingga produk kita jadi hancur," sambung Hermansyah.
Apalagi, selama ini produk Unibebi dipasarkan karena sudah lulus uji laboratorium dari BPOM dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan.
"Mekanismenya, ketika obat ini mau dipasarkan, pasti BPOM memeriksa unsurnya apa, kalau dia sudah dinyatakan bebas berarti bisa dipasarkan. Kalau dia tidak lulus pemeriksaan pasti keluar surat untuk mengatakan ini tidak boleh dipasarkan," tandasnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot gacor web、cara memakai voucher indomaret、cara menutup pinjol
Terkait:cara pinjam ke bank bca、cara kredit hp lewat kredivo、arenaslot99、judi slot online、dnatoto、link daftar slot gacor hari ini、q11bet、mending akulaku atau kredivo、game slot mudah jp、jam gacor slot hari kamis
bab terbaru:usaha cepat dapat uang(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《pragmatic90》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,qqsloHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pragmatic90》bab terbaru。