surat4d 239Jutaan kata 82274Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot modal》
Pemprov Maluku dan Belanda perkuat kerja sama pengelolaan sampah******
“Kami memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Belanda untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Negeri Kincir Angin tersebut," kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Sabtu.
Gubernur Murad mengatakan pihaknya menyambut baik peluang kerja sama bidang ekonomi dengan Pemerintah Belanda sebagai upaya pembangunan daerah sekaligus menjalin hubungan baik dengan Belanda.
Baca juga: Kota Ambon dan Kota Vlissingen-Belanda bahas lanjutan kerja sama
Pada kesempatan itu, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Lambert Grijns menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan ini untuk memperkuat hubungan yang sudah ada, dan diharapkan bisa membuka konsulat di Ambon sebagai langkah pertama menuju kerja sama selanjutnya.
"Kerja sama yang dibangun mulainya dari masalah sampah, salah satunya pada pusat pengelolaan sampah di Toisapu, hanya saja masih dalam skala kecil, diharapkan nantinya bisa semakin aktif dan bisa menarik lebih banyak hal,” kata Lambert.
Sebelumnya Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Belanda telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang sistem pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Ambon.
Penandatanganan kerja sama dilakukan Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia Ardi Stoios-Braken bersama Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan perwakilan PT Milion Limbah Ambon.
Baca juga: Pemkot Ambon MoU investasi energi dengan Belanda
Program itu dilatarbelakangi kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum Kerajaan Belanda, diimplementasikan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan persampahan di Belanda, yang tergabung dalam Konsorsium MVO Nederlands.
Selain itu, juga berencana menjalin kerja sama dalam bidang pendidikan, dengan bersinergi bersama Universitas Pattimura, baik melalui pemberian beasiswa maupun pertukaran pelajar.
"Rencananya beberapa minggu ke depan kami akan ke Ambon untuk melihat berbagai peluang guna membangun kerja sama dengan pemda maupun pengusaha, baik dalam bidang budaya, energi terbarukan, maupun hal lainnya,” ujar Lambert.
Hubungan antara Maluku dengan Belanda sudah terjalin sejak terjadinya migrasi besar-besaran masyarakat Maluku ke Belanda pada 73 tahun silam.
Baca juga: KLHK-Pemprov Maluku tingkatkan pembangunan lingkungan hidup
Sebagian dari masyarakat Maluku yang telah beranak pinak di Belanda kemudian kembali ke Maluku. Tak sedikit di antaranya bahkan memiliki hubungan kerabat dekat dengan mereka yang memilih tinggal di Maluku. Hal itu yang mendorong kerja sama kedua pihak.
Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial******
Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.
“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan
Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran
Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.
Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.
“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.
Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.
“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.
Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.
Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.
Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk
Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Label:buku mimpi 19、pinjol legal limit tinggi、pinjol bunga kecil
Terkait:10 pinjol resmi ojk、situs judi slot terpercaya、buku mimpi 2d 67、paito 6d sdy、situs slot gacor 2022、situs slot 633、abowin88、gacor win slot、paitosgp、bocoran angka jitu sgp hari ini
bab terbaru:menangqq(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Pewarta: Donny Aditra
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
《slot modal》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,duit pinjamanHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot modal》bab terbaru。