petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot modal

surat4d 239Jutaan kata 82274Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot modal》

Pemprov Maluku dan Belanda perkuat kerja sama pengelolaan sampah******

Pemprov Maluku dan Belanda perkuat kerja sama pengelolaan sampah
Gubernur Maluku Murad Ismail (dua dari kiri) menghadiri undangan Kedubes Belanda di Jakata (ANTARA/HO-Pemprov Maluku)
Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperkuat kerja sama pengelolaan sampah, ekonomi, pendidikan, dan ESDM dengan Pemerintah Belanda sekaligus merencanakan pendirian konsulat kehormatan Belanda di Kota Ambon.

“Kami memenuhi undangan dari Kedutaan Besar Belanda untuk menjajaki kerja sama dengan Pemerintah Negeri Kincir Angin tersebut," kata Gubernur Maluku Murad Ismail dalam keterangan tertulis yang diterima di Ambon, Sabtu.

Gubernur Murad mengatakan pihaknya menyambut baik peluang kerja sama bidang ekonomi dengan Pemerintah Belanda sebagai upaya pembangunan daerah sekaligus menjalin hubungan baik dengan Belanda.

Baca juga: Kota Ambon dan Kota Vlissingen-Belanda bahas lanjutan kerja sama

Pada kesempatan itu, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Timor Leste, dan ASEAN Lambert Grijns menyampaikan bahwa pertemuan yang dilakukan ini untuk memperkuat hubungan yang sudah ada, dan diharapkan bisa membuka konsulat di Ambon sebagai langkah pertama menuju kerja sama selanjutnya.

"Kerja sama yang dibangun mulainya dari masalah sampah, salah satunya pada pusat pengelolaan sampah di Toisapu, hanya saja masih dalam skala kecil, diharapkan nantinya bisa semakin aktif dan bisa menarik lebih banyak hal,” kata Lambert.

Sebelumnya Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Belanda telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang sistem pengelolaan sampah rumah tangga di Kota Ambon.

Penandatanganan kerja sama dilakukan Wakil Duta Besar Belanda untuk Indonesia Ardi Stoios-Braken bersama Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dan perwakilan PT Milion Limbah Ambon.

Baca juga: Pemkot Ambon MoU investasi energi dengan Belanda

Program itu dilatarbelakangi kerja sama antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pekerjaan Umum Kerajaan Belanda, diimplementasikan beberapa perusahaan yang bergerak di bidang lingkungan dan persampahan di Belanda, yang tergabung dalam Konsorsium MVO Nederlands.

Selain itu, juga berencana menjalin kerja sama dalam bidang pendidikan, dengan bersinergi bersama Universitas Pattimura, baik melalui pemberian beasiswa maupun pertukaran pelajar.

"Rencananya beberapa minggu ke depan kami akan ke Ambon untuk melihat berbagai peluang guna membangun kerja sama dengan pemda maupun pengusaha, baik dalam bidang budaya, energi terbarukan, maupun hal lainnya,” ujar Lambert.

Hubungan antara Maluku dengan Belanda sudah terjalin sejak terjadinya migrasi besar-besaran masyarakat Maluku ke Belanda pada 73 tahun silam.

Baca juga: KLHK-Pemprov Maluku tingkatkan pembangunan lingkungan hidup

Sebagian dari masyarakat Maluku yang telah beranak pinak di Belanda kemudian kembali ke Maluku. Tak sedikit di antaranya bahkan memiliki hubungan kerabat dekat dengan mereka yang memilih tinggal di Maluku. Hal itu yang mendorong kerja sama kedua pihak.

Pewarta: Ode Dedy Lion Abdul Azis
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial******

IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan

Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk

Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
 

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:menangqq

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
situs terpercaya idn poker
pinjaman belanja online
shio 2d bergambar
link togel
cara pinjam uang di online
link permainan slot
istana8899
panenqq
kingdom357
Daftar isi semua bab
Bab 1 bobaslot
Bab 2 slot putri salju
Bab 3 jp paus sgp
Bab 4 realbet99
Bab 5 slot gacor terbaru
Bab 6 modal 123 slot
Bab 7 senja138
Bab 8 online slot88
Bab 9 juragan178
Bab 10 daftar nama slot online
Bab 11 bocoran admin slot harmonibet
Bab 12 situs gacor hari ini
Bab 13 cara menggunakan akulaku kredit
Bab 14 hitamqq
Bab 15 situs resmi terpercaya
Bab 16 vio77
Bab 17 pola kakek zeus terbaru
Bab 18 pola gacor gatot kaca hari ini
Bab 19 bet 10 ribu
Bab 20 maxwin gacor slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah297bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Panduan Budidaya Perkotaan

mimpi ular angka jitu
H20 Racing: Penyelenggara lain harus belajar dari seri Danau Toba 2024
Direktur Pemasaran H2O Racing, Raimondo, dalam konferensi pers F1 Powerboat Danau Toba 2024 di Pelabuhan Mulia Raja Napitupulu, Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, Jumat (2/3/2024). ANTARA/Donny Aditra
Kabupaten Toba, Sumatera Utara (ANTARA) - Direktur Pemasaran H2O Racing, Raimondo, mengatakan bahwa penyelenggara balapan F1 Powerboat di Danau Toba dinilai sukses, sehingga yang lain diimbau untuk banyak belajar dari Indonesia. Ia membeberkan, berdasarkan pelaksanaan F1 Powerboat Danau Toba tahun lalu, pihaknya mengapresiasi kinerja panitia yang dinilai sukses menyelenggarakan ajang internasional tersebut dengan berbagai tantangan yang ada. "Di Indonesia ini, timnya (panitia) sangat luar biasa, karena penyelenggaraannya telah berhasil dilaksanakan di tempat yang jauh dan bukan pusat kota," kata Raimondo dalam konferensi pers di Media Center F1 Powerboat Danau Toba 2024, Sabtu, usai pelaksanaan balapan dalam kategori Sprint Race. Dia mengaku, promotor juga banyak belajar dari penyelenggara di Indonesia, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan proyeksi untuk penyelenggara di negara lain. "Kami akan terus bekerja secara profesional untuk bersama-sama menyukseskan seri Danau Toba," ujar dia.

Baca juga: Pembalap F1 powerboat jajal lintasan dalam sesi "free practice" Ia menekankan, pihaknya sangat mencintai Indonesia, khususnya Danau Toba, sehingga sudah menganggapnya sebagai rumah sendiri. Raimondo juga berharap, agar hospitality(keramahtamahan) warga di Danau Toba bisa terus terjaga. Mulai Sabtu dan Minggu (3/3), Indonesia untuk kedua kalinya menjadi tuan rumah penyelenggaraan balapan perahu motor super cepat atau F1H2O (F1 Powerboat) seri Danau Toba.

Di Indonesia, PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney menjadi penggawa atau penyelenggara utama kegiatan yang setara dengan balapan jet darat atau Formula 1 (F1) itu. Promotor H2O Racing telah bersepakat dengan Indonesia melalui InJourney untuk melaksanakan perlombaan sebanyak lima kali hingga 2027. Sementara itu, F1 powerboat tahun ini diikuti 18 pembalap dari sembilan tim dan berasal dari 10 negara. Penyelenggaraan powerboat seri pembuka ini juga spesial, karena merupakan edisi ke-300 sejak diselenggarakan pada 1984 di 39 negara.

Baca juga: Stefan Arand: Gelombang air dan cuaca panas Danau Toba jadi tantangan
Baca juga: Pertamina dukung perekonomian daerah lewat ajang F1 Powerboat 2024

Pewarta: Donny Aditra
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024

Perdamaian di akhir dunia

sistem kredivo
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Musuh di kamar kerja musim semi

slot gacor mudah menang
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Sistem Penukaran Poin Super

kingkoi88
Universitas Pancasila lakukan seleksi 16 calon rektor
Fakultas Hukum Universitas Pancasila. ANTARA/HO-Humas UP/am.
Depok (ANTARA) - Universitas Pancasila (UP) melakukan seleksi terhadap 16 calon rektor untuk periode 2024-2028 setelah mereka mendaftar melalui panitia pemilihan rektor UP.

Ketua Pembina Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPPUP) Siswono Yudohusodo di Jakarta, Sabtu, mengatakan telah menunjuk Panitia Pemilihan Rektor (PPR) untuk mencari Rektor UP Periode 2024-2028.

"PPR-UP yang di ketuai oleh Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis, M. Met. yang terdiri atas unsur Universitas dan Pengurus YPPUP," katanya.

Sementara itu Ketua Panitia Pemilihan Rektor UP Prof. Dr. Ir. Muhammad Anis menjelaskan sampai jadwal penutupan pendaftaran calon rektor UP pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 16.00 WIB, dan telah terjaring 16 bakal calon rektor (bacarek).

Baca juga: Polda Metro Jaya kembali panggil rektor UP pada Selasa depan

Baca juga: Rektor nonaktif UP selesai diperiksa, Kuasa hukum sebut ada politisasi

Mereka telah mengirimkan berkas awal berupa Formulir Pendaftaran, Pencalonan Bakal Calon Rektor UP Periode 2024-2028, Surat Pernyataan Tanggung Jawab dan Jaminan Kebenaran Dokumen, Daftar Riwayat Hidup, dan Deskripsi Diri.

Selanjutnya PPR-UP akan melakukan verifikasi data terhadap ke-16 bacarek. Hasil penjaringan Pemilihan Rektor pada tahap awal ini sangat memuaskan sekali, kami mendapatkan 16 kandidat potensial yang memiliki latar belakang yang sangat baik dan merupakan tokoh publik.

Mantan Rektor UI mengatakan untuk sementara kami belum mengumumkan nama-namanya karena sedang memasuki tahap verifikasi data, namun yang dapat kami sampaikan adalah terdapat 8 kandidat yang bergelar profesor dan 8 yang memiliki jabatan fungsional Doktor.

"Latar belakang para bacarek cukup bervariasi, mulai dari akademisi, Polisi, TNI, dan swasta," tutur Prof Muhammad Anis yang juga Ketua Pengurus YPPUP.

Prof. Muhammad Anis juga mengatakan sebagian besar calon rektor berasal dari eksternal Universitas Pancasila dan hal ini menunjukkan minat dan perhatian masyarakat serta para tokoh terhadap Universitas Pancasila sangat besar.

"Kami berterima kasih kepada YPPUP yang sejak tahun lalu telah mempersiapkan Pemilihan Rektor dan didukung para panitia yang telah bekerja keras," tegas Prof Muhammad Anis.*

Baca juga: Sambangi Polda Metro Jaya, Rektor nonaktif UP bantah lakukan pelecehan

Baca juga: Rektor nonaktif UP pastikan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024

Kamp pelatihan iblis

gamespols
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan

Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk

Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
 

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Penguasa Istana Kesepuluh

republikslot
Pemerintah Pusat kucurkan bantuan bencana untuk Sulsel
Kepala BPBD Sulsel Amson Padolo saat menerima bantuan penanggulangan bencana dari Pemerintah Pusat . ANTARA/HO-Humas Pemprov Sulsel
Makassar (ANTARA) - Pemerintah Pusat menyerahkan sejumlah bantuan penanggulangan bencana untuk Provinsi Sulawesi Selatan, di antaranya dukungan operasional Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Dana Siap Pakai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulsel Amson Padolo di Makassar, Sabtu menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulsel mengapresiasi berbagai bentuk bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini.

"Mewakili Bapak Gubernur, Pemprov dan masyarakat Sulsel mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi VIII DPR RI dan BNPB, atas bantuan dan perhatian yang diberikan selama ini dalam penanggulangan bencana, secara khusus pada kejadian di Desa Bonglo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu dan banjir di Kabupaten Toraja," kata Amson Padolo.

Dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta juga diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.

Kemudian, Pemerintah Kabupaten Tana Toraja menerima dukungan operasional Penanganan Darurat Bencana Banjir berupa Dana Siap Pakai senilai Rp250 juta serta dukungan logistik peralatan, antara lain perahu karet LCR satu unit, mesin perahu 40HP satu set, pompa alkon lima unit, sembako 500 paket, hygine kit 500 paket, biskuit protein 500 paket, tenda pengungsi dua set, selimut 500 lembar, matras 500 lembar, nozzle jet 1,5 sebanyak lima set dan sabun cair 984 botol.

Menurut Amson, penyerahan bantuan merupakan komitmen bersama terhadap penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan terkolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.

"Sehingga akselerasi perlindungan kepada masyarakat khususnya untuk penanggulangan bencana dapat kita wujudkan bersama," kata dia.

Baca juga: Basarnas Makassar tutup operasi SAR tanah longsor di Luwu

Seluruh bantuan tersebut diserahkan Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Fajar Setyawan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Longsor di Gedung Tammuanmali Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Pada rapat tersebut, Fajar mengatakan kehadiran dirinya bersama Tim BNPB untuk mewakili Kepala BNPB meninjau dan memberikan dukungan penanganan bencana yang terjadi pada dua wilayah di Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.

"Guna memastikan penanganan bencana di Tana Toraja dan Luwu yang diakibatkan curah hujan tinggi, maka terjadi lonsor dan banjir. Di Luwu, ada korban meninggal dan sudah dilakukan penanganan sebagaimana mestinya, di Tana Toraja juga sudah dilakukan penanganan darurat," jelas Fajar.

Mayjen TNI Fajar Setyawan mengimbau kepada pemerintah daerah dan masyarakat di wilayah Sulawesi Selatan, saat ini masih dalam musim hujan dan berpotensi terjadinya banjir serta tanah longsor, sehingga perlu adanya peningkatan kewaspadaan.

Ketua Komisi VII DPR RI Ashabul Kahfi dalam menyampaikan sebagai wakil rakyat akan senantiasa memberikan atensi dan perhatian dalam penanggulangan bencana serta pentingnya pencegahan dan mitigasi bencana sehingga dapat menghindari terjadinya dampak dalam setiap kejadian bencana.

"Kami atensi upaya Pemprov Sulsel, Pemkab Luwu, Palopo dan Tana Toraja dalam penanganan tanggap darurat bencana di Luwu dan Toraja," ujarnya.

Baca juga: Operasi pencarian korban tertimbun longsor di Luwu hingga 3 Maret 2024
Baca juga: Basarnas Makassar sebut korban longsor di Luwu bertambah

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024