cuan 555 slot 726Jutaan kata 805234Orang-orang telah membaca serialisasi
《akun slot vip gacor》
PBB Minta Korea Utara Tak Kembangkan Senjata Nuklir******
NEW YORK — PBB menyerukan kepada Republik Demokratik Rakyat Korea (DPRK) atau Korea Utara untuk tidak mengembangkan program senjata nuklir dan rudal balistik, kata pejabat senior PBB pada Senin (27/11/2023).
“Pada 27 September, DPRK mengadopsi amendemen konstitusi yang memasukkan kebijakan tentang kekuatan nuklirnya ke dalam konstitusi tersebut. Dengan begitu, DPRK secara konsisten menunjukkan niat kuatnya untuk melanjutkan program senjata nuklir dan rudal balistiknya, melanggar resolusi Dewan Keamanan (DK) yang terkait.”
Promosi Hadiri WEF 2024, Dirut BRI Bicara Peran AI hingga Penguatan Regulasi
“Kami menekankan kembali seruan kami kepada DPRK untuk tidak melakukan tindakan tersebut,” kata Asisten Sekretaris Jenderal untuk Timur Tengah dan Asia Pasifik Khaled Khiari dalam pertemuan DK PBB tentang non-proliferasi/DPRK, dilansir Antara.
Pada 21 November, Korea Utara mengumumkan bahwa mereka telah menempatkan satelit mata-mata pertamanya di orbit dan berjanji akan melakukan peluncuran lebih banyak lagi dalam waktu dekat, meski semakin banyak kecaman internasional terhadap mereka.
Meski negara-negara berdaulat memiliki hak untuk memperoleh manfaat dari aktivitas antariksa yang damai, Khiari mengatakan bahwa resolusi Dewan Keamanan secara tegas melarang Korut melakukan peluncuran apapun dengan menggunakan teknologi rudal balistik.
Peluncuran tersebut dinilai menimbulkan “risiko serius” terhadap penerbangan sipil internasional dan lalu lintas maritim, kata Khiari.
“Meski DPRK mengeluarkan pemberitahuan pra-peluncuran kepada Penjaga Pantai Jepang, mereka tidak mengeluarkan pemberitahuan tentang keselamatan di wilayah udara dan maritim kepada Organisasi Maritim Internasional, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional, atau Persatuan Telekomunikasi Internasional,” tambahnya.
Meningkatnya retorika nuklir di Semenanjung Korea “sangat memprihatinkan,” kata Khiari, seraya menekankan pentingnya membangun kembali saluran komunikasi untuk menghindari kecelakaan atau kesalahan perhitungan yang “tidak diinginkan.”
Ratusan Mahasiswa UNS Datangi Rektorat, Ini Tuntutannya******
SOLO–Ratusan Mahasiswa Universitas Maret (UNS) Solo melakukan aksi di depan Rektorat kampus setempat, Kamis (8/6/2023).
Mereka memberikan beberapa tuntutan. Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNS Solo, Hilmi Ash Shiddiqi mengatakan ada tujuh tuntutan. Pertama, menuntut UNS Solo untuk mempublikasikan transparansi penggolongan dan pengelolaan UKT.
Promosi Rayakan HUT ke-128, BRI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Berbagai Wilayah
“Serta pembagian golongan UKT harus sesuai dengan kemampuan ekonomi mahasiswanya,” tulis dalam surat tuntutan yang diterima Kamis (8/6/2023).
Selain itu, BEM UNS menuntut untuk menerapkan transparansi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) dan mempublikasikannya setiap tahun.
Tuntutan selanjutnya, yakni mengembalikan kebijakan komponen biaya jaket almamater bagi mahasiswa baru, untuk dimasukan ke UKT. Ini dianggap melanggar Permenristekdikti No. 39/2017.
Lalu kampus disarankan untuk melakukan perbaikan sekaligus peningkatan kualitas layanan. Termasuk, menurutnya pengadaan sarana prasarana kampus yang masih rendah.
“Kita juga meminta agar kampus memberikan kemudahan dalam pelayanan birokrasi kampus,” tulis dalam tuntutan.
Dia juga meminta UNS untuk melakukan transparansi jumlah kuota semua jalur penerimaan mahasiswa baru.
“Dan menjamin tidak adanya penambahan kuota mandiri sesuai dengan apa yang sudah disepakati,” lanjut dia.
BEM UNS juga menyoroti terkait kekerasan seksual di sekitar kampus. Menurut dia, perlu ada peraturan rektor untuk mengantisipasi hal tersebut.
Dalam tuntutan, BEM UNS mendesak untuk menerapkan Permendikbud tentang Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus dengan optimal.
Lalu juga disoroti tentang pencairan dana reward bagi mahasiswa yang berprestasi. Termasuk terkait dana delegasi dan dana kegiatan untuk mahasiswa UNS.
Terakhir, pihak BEM menuntut untuk mengevaluasi terkait pendaftaran mahasiswa baru jalur mandiri yang dianggap mahal. Menurut BEM UNS, hal itu memberatkan calon mahasiswa.
Kemendikbudristek: Pemilihan Rektor UNS Solo Dibatalkan Karena Cacat Hukum******
JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik
Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.
Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Mendorong PT yang Sehat
Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.
Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.
“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.
Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.
Label:liga slot 3、daftar pinjol mudah cair、nama2 pinjol resmi
Terkait:bandar389、situs slot tergacor maxwin、pinjaman online website、pinjol pakai npwp、extra juicy demo、pola slot gacor hari ini pragmatic play、layangan 2d togel、yukepo88、pinjol ojk、sgtogel
bab terbaru:cair limit kredivo(2024-07-06)
Perbarui waktu:2024-07-06
《akun slot vip gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,angka 2d bergambarHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《akun slot vip gacor》bab terbaru。