petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot gacor 131

situs aman gacor 826Jutaan kata 533312Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot gacor 131》

Erick Thohir Larang Bos******

Larangan bos atau karyawan BUMN terlibat dalam kampanye pemilu atau pilkada 2024 tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023.
Menteri BUMN Erick Thohir larang bos dan karyawan BUMN terlibat kampanye pemilu. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang para direksi, komisaris, pengawas, dan karyawan BUMNterlibat dalam kampanye Pemilu dan Pilkada 2024.

Larangan itu tertuang dalam surat bernomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Penjabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dikeluarkan 27 Oktober lalu.

"Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu dan/atau Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah," bunyi surat itu.

"Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik. Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan karyawan Grup BUMN dilarang merangkap jabatan sebagai Kepala/Wakil Kepala Daerah atau Penjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah definitif," bunyi surat tersebut.

Ia juga mengimbau agar jajaran BUMN menghindari, menghentikan, atau mengganti kegiatan-kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis
dalam rangka Pemilu dan Pilkada.

Kemudian, melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu atau UU Pilkada kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan Pemilu dan Pilkada.

"Memastikan bahwa Grup BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan," bunyi surat tersebut.

(fby/wiw)

Pemerintah Lunasi Utang Pupuk Subsidi Rp16,7 T Bulan Ini******

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan pemerintah punya utang subsidi pupuk Rp16,7 triliun ke perusahaan pelat merah yang dipimpinnya.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan pemerintah punya utang subsidi pupuk Rp16,7 triliun ke perusahaan pelat merah yang dipimpinnya. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan pemerintah punya utang subsidi pupuk Rp16,7 triliun ke perusahaan pelat merah yang dipimpinnya. 

Ia mengatakan utang bakal dilunasi bulan ini. Ia mengatakan saat ini semua administrasi sudah diselesaikan di tingkat Kementerian Pertanian (Kementan).

"Piutang sudah tadi. Nominalnya Rp16,7 triliun untuk 2020-2022 itu sudah beres administrasinya," ucap Rahmat di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (7/11).

"Sekarang tinggal di Kementerian Keuangan. Saya cek Kementerian Keuangan dananya ada, jadi InsyaAllahmohon doanya (bulan ini selesai)," ujarnya.

Di kesempatan lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memang berjanji melunasi utang kepada PT Pupuk Indonesia (Persero) akhir tahun ini.

"Itu (utang ke PT Pupuk Indonesia) memang akan kita selesaikan, tapi itu tetap dalam konteks kita menjaga defisit terkendali. Jadi, ini memang sedang kita siapkan," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu usai menghadiri BNI Investor Daily Summit 2023 di Hutan Kota Plataran GBK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10) lalu.

Selain utang ke PT Pupuk Indonesia, Febrio mengatakan pemerintah juga akan membayar kompensasi energi kepada PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Bahkan, ia mengklaim pembayaran tersebut rutin dilakukan tiap kuartal.

Menurutnya, skema pembayaran kompensasi energi tersebut kini sudah lebih bagus. Febrio menyebut setiap kuartalnya pemerintah melakukan asesmen dan pembayaran.

"Untuk kuartal IV memang menunggu asesmen dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga bisa dibayarkan berikutnya," jelas Febrio.

"Ini tata kelola sudah terstruktur dan harusnya tidak ada ketidakpastian lagi. Baik BUMN maupun masyarakat bisa yakin Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetap terjaga, tapi kewajiban-kewajibannya juga bisa diselesaikan," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/agt)




bab terbaru:cara pinjam uang di fif

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
play 77 slot
super 88 slot login
angka togel pengemis
rtp coloksgp
tafsir mimpi 32
link slot gacor member baru
kredivo web
belanja shopee dengan kredivo
harga voucher 3 unlimited
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot paling tergacor
Bab 2 erek erek bangku
Bab 3 cara prediksi togel hongkong
Bab 4 pasangjitu
Bab 5 pundi 123 slot
Bab 6 erek 77
Bab 7 togel taiwan 2023
Bab 8 cara pengajuan pinjaman di kredivo
Bab 9 asialiga88
Bab 10 slot gacor di siang hari
Bab 11 pembunuh erek erek
Bab 12 sensadelapan38
Bab 13 gacor sport slot
Bab 14 slot gampang maxwin terpercaya
Bab 15 gacor club login
Bab 16 slot 50 50 to kecil
Bab 17 shiokambing3
Bab 18 piala 138 slot
Bab 19 bo gacor terbaru
Bab 20 server time thailand
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8703bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Nona yang luar biasa

128.199 slot demo
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)

Huang Quan tidak akan menyerah

trik olympus gacor
Pemkab Karawang UMK 2024 naik 12 persen atau Rp621 ribu. Usulan pemkab ini membuat gaji minimum buruh Karawang nyaris Rp6 juta.
Pemkab Karawang UMK 2024 naik 12 persen atau Rp621 ribu. Usulan pemkab ini membuat gaji minimum buruh Karawang nyaris Rp6 juta. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) 2024 naik hingga 12 persen, mendekati Rp6 juta.

Pada Surat 561/6071/Disnakertrans tentang UMK 2024 disebutkan rekomendasi kenaikan UMK Karawang 2024 adalah 12 persen dari Rp5.176.179 menjadi Rp5.797.321. Kenaikannya Rp621.142.

"Kami telah memutuskan bahwa rekomendasi kenaikan UMK Karawang 12 persen," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karawang Rosmalia Dewi, dikutip dari Antara, Jumat (24/11).

Menurutnya, rekomendasi kenaikan 12 persen upah buruh Karawang ini sudah ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Karawang Aep Syaepuloh dan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, Pemprov Jabar belum mengetok apakah usulan Pemkab Karawang ini disetujui atau tidak. Jika sudah disetujui, maka UMK Karawang yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Jika upah buruh Karawang naik Rp621 ribu pada tahun depan, ini lebih besar dari kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jabar 2024. Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin hanya menaikkan UMP sebesar 3,57 persen alias Rp70.825 dari Rp1.986.670 ke Rp2.057.495.

Bey mengatakan dasar perhitungan UMP 2024 adalah PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia yakin beleid tersebut sudah mengakomodir semua kepentingan pihak terkait.

Namun, Bey membolehkan buruh di Jawa Barat berunjuk rasa untuk menanggapi penetapan besaran UMP tersebut asalkan berjalan tertib.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Siaran Langsung Terbaik: Petualangan Alam Liar

video kakek zeus
Platform jual beli NFT OpenSea melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 50 persen pegawainya.
Platform jual beli NFT OpenSea melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 50 persen pegawainya. (Foto: Tangkapan layar web opensea.io)
Jakarta, CNN Indonesia--

Platform jual beli Non-Fungible Token (NFT), OpenSea, melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 50 persen pegawainya.

NFT merupakan aset digital yang menggambarkan objek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada video dan game dalam format JPEG, PNG, MP4, dan lainnya.

Melansir CoinDesk, PHK terjadi ketika perusahaan bersiap meluncurkan pasar baru yang diberi nama OpenSea 2.0, saat harga NFT terus turun. Platform ini dapat digunakan untuk memperdagangkan dan mengumpulkan koleksi NFT, termasuk Bored Apes dan Pudgy Penguins.

Pada Juli 2022 lalu, OpenSea telah memberhentikan 20 persen stafnya sehingga hanya mempekerjakan 230 karyawan.

Namun tidak diketahui pasti berapa banyak orang yang dipekerjakan oleh perusahaan sebelum putaran PHK terakhir ini.

Menurut laporan Nansen, NFT kelompok 'blue-chip' mengalami penurunan harga dasar lebih dari 25 persen pada Agustus lalu.

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Terlepas dari kehidupan ini, Xiang Nanxun

189slot
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprediksi harga bahan pokok bakal melonjak hingga 75 persen pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprediksi harga bahan pokok bakal melonjak hingga 75 persen pada periode libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. ( ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ikatan PedagangPasar Indonesia (IKAPPI) memprediksi harga bahan pokokbakal melonjak hingga 75 persen pada periode libur Natal2023 dan Tahun Baru 2024.

Prediksi mereka buat terkait kenaikan harga pangan yang memang sudah terjadi sejak saat ini.

"Kita semua tahu bahwa kita akan menghadapi natal dan tahun baru hari besar yang kami memprediksi akan mengalami kenaikan harga pangan hingga 75 persen," ujar Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (7/12).

Sedangkan, komoditas daging, telur, sayur mayur dan tomat yang harganya sudah naik dari awal tak kunjung mengalami penurunan. Padahal, IKAPPI melihat belum ada kenaikan permintaan terhadap komoditas tersebut.

Karenanya, IKAPPI melihat kenaikan harga ini lebih disebabkan oleh produksi yang minim dan kurang. Oleh sebab itu, ia mendorong pemerintah mencari solusi sebelum periode libur akhir tahun ini.

"Kami mendorong agar pemerintah mempercepat, memperkuat produksi dan melakukan pendataan ulang tentang produksi sebelum permintaan tinggi Natal dan Tahun Baru 2024 terjadi," jelasnya.

Menurut Mansuri, jika pemerintah tidak bisa mendorong pemenuhan stok pasokan, maka ia pastikan harga akan makin tinggi sepekan sebelum akhir tahun.

"Biasanya permintaan nataru itu terjadi satu minggu sampai tiga hari menjelang natal dan itu akan berakhir pasca tahun baru. Kami memohon pemerintah melakukan upaya sehingga di natal dan tahun baru ini beberapa komoditas tidak terlalu tinggi naiknya," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/agt)

Setan Fana

slot gacor sering menang
Kemenkop UKM bakal mengirimkan surat teguran kepada bank-bank nakal yang mengakali aturan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Kemenkop UKM bakal mengirimkan surat teguran kepada bank-bank nakal yang mengakali aturan penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pemerintah bakal mengirimkan surat teguran kepada bank-banknakal yang mengakali aturan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).

Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mencatat masih ada bank penyalur KUR yang melanggar ketentuan. Salah satunya, tetap meminta agunan untuk kredit maksimal Rp100 juta, padahal seharusnya bebas jaminan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius menyebut perbankan menggunakan modus plafon kriting agar bisa menarik agunan dari debitur. Perbankan akan melebihkan pinjaman menjadi Rp101 juta hingga Rp110 juta demi bisa mendapatkan jaminan.

"Pertama, kita sudah laporkan ke Kemenko Perekonomian, tapi tampaknya masih dalam diskusi. Kedua, kemungkinan besar kita akan tegur kepada perbankan dengan resmi," jelasnya dalam konferensi pers di Kemenkop UKM, Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

"Habis ini kita akan segera bersurat kepada bank-bank terkait hal yang melanggar aturan tersebut," tegas Yulius.

Selain itu, Yulius mengatakan pelanggaran-pelanggaran tersebut akan dibawa ke Forum Pengawas KUR yang dikepalai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Harapannya, awal 2024 permasalahan kredit ini sudah mulai bisa diselesaikan.

Temuan ini didapatkan Kemenkop UKM dari survei kepada 1.047 debitur yang tersebar di 23 provinsi. Yulius merinci 531 responden atau 51 persennya adalah laki-laki dan sisanya perempuan.

Ia menjelaskan responden laki-laki dominan di KUR kecil sebesar 55 persen dan KUR mikro 52 persen. Sedangkan debitur perempuan sebanyak 56 persen paling banyak meminjam di KUR super mikro.

Kemenkop UKM mencatat dari 894 debitur KUR mikro dan super mikro, ada pelanggaran berupa pengenaan agunan 16,1 persen alias 144 orang. Padahal, KUR dengan maksimal Rp100 juta tidak boleh dikenakan jaminan.

Menurutnya, modus plafon kriting merugikan debitur. Selain melanggar Permenko Nomor 1 Tahun 2023, agunan yang dibebankan banyak yang melebihi nominal pinjaman.

"Aturannya yang tidak pakai agunan itu (KUR) mencapai Rp100 juta, tapi dipinjamkannya Rp101 juta-Rp110 juta. Jadi ini kan seperti main-main," tegasnya.

"KUR untuk plafon Rp100 juta-Rp500 juta dimintakan agunan melewati kewajaran. Jumlah akad (agunan) dengan yang diterima melebihi. Misalnya, katakanlah pinjamannya Rp102 juta, agunannya misalnya tanah yang lebih mahal atau harga mobil lebih mahal. Jadi, pinjaman dengan agunan lebih tinggi (agunan)," tambah Yulius.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

CEO bertemu dengan gadis malang itu

rekomendasi slot tergacor
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.
Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno ke polisi mengganggu akses masuk ke Holten Sultan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Bos PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Mabes Polri pada Jumat (27/8) karena mengganggu akses masuk ke Holten Sultan.

Ia tidak terima PPKGBK memasang portal dan spanduk di sekitar hotel Sultan.

"Yang kita laporkan pihak-pihak yang menghalangi hak akses masuk yaitu PPKGBK. Dia yang masang kok. Dia masang di tempat kita tanpa ada putusan pengadilan," katanya di Mabes Polri.

Ia juga menyesalkan langkah yang diambil oleh Menteri Investasi/ Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang menendangnya dari Hotel Sultan dengan mencabut izin usahanya atas hotel itu.

"Itu saya kira Bahlil ngawur bagaimana bekuin (izin usaha). Saya dosa apa dibekuin," katanya.

Pontjo Sutowo memang tengah ribut dengan negara terkait pengelolaan Hotel Sultan.

Polemik antara Pontjo dengan negara ini berawal pada 2006. Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.

Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.

Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.

Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.

Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.

Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.

Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.

Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.

Lihat Juga :
Pontjo Sutowo Turun Gunung soal Kisruh Hotel Sultan Lawan Negara

Lalu pada 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.

Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.

Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Senayan.

Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.

Pada 2007, hakim pun membacakan vonis atas gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco. Dalam vonisnya, hakim mengabulkan gugatan penggugat sebagian.

Hakim menyatakan surat perpanjangan HGB oleh PT Indobuild sah menurut hukum. Sementara SK Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 adalah tidak sah dan cacat prosedur.

Lihat Juga :
Ahok Sebut Rosan Mundur dari Wakomut Pertamina Usai 'Ikut' Prabowo

Menurut hakim, SK tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni asas kejujuran, asas kecermatan, dan asas kepastian hukum karena telah memasukkan tanah Hak Guna Bangunan nomor 26/Gelora dan Hak Guna Bangunan Nomor 27/Gelora ke dalam lingkup hak pengelolaan lahan.

Atas putusan itu, Kemsetneg pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding tersebut diterima, tapi putusannya menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Tak berhenti sampai di situ, pemerintah lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, MA menolak kasasi yang terdaftar dengan nomor perkara 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008.

Pemerintah terus melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

MA pun mengabulkan PK ini dan membatalkan putusan MA nomor 270 K/PDT/2008 tanggal 18 Juni 2008 dan putusan PT DKI Jakarta nomor 262/Pdt/2007/PT.Jkt tanggal 27 Agustus 2007 yang memperbaiki putusan PN Jaksel nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel tanggal 8 Januari 2007.

Dalam putusan PK itu, salah satu pertimbangan MA mengabulkan permohonan pemerintah adalah kasus hukum yang menyeret Robert Jeffrey Lumempouw selaku Kepala Kanwil BPN Jakarta. Ia adalah pihak menerbitkan perpanjangan HGB.

Dalam kasus ini, Robert dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan wewenang dalam memperpanjang HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora.

Lihat Juga :
Pesan Luhut ke Anak Buah: I Shall Return
(fiq/fby)