zeus88 751Jutaan kata 633059Orang-orang telah membaca serialisasi
《aplikasi belanja bayar nanti》
UMP Sulut 2024 Naik 1,67 Persen Jadi 3,5 Juta******
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan UMPSulut 2024 naik sekitar 1,67 persen dari Rp3,4 juta ke Rp3,5 juta.
"Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus," kata Dolly pada Selasa (21/11).
Lihat Juga :UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen ke Rp3,4 Juta |
Selain itu, upah juga mengacu Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Kendati demikian, besaran kenaikan UMP Sulut 2024 masih di bawah tuntutan buruh sebesar 15 persen.
[Gambas:Video CNN]
UMP Sulut 2024 Naik 1,67 Persen Jadi 3,5 Juta******
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan UMPSulut 2024 naik sekitar 1,67 persen dari Rp3,4 juta ke Rp3,5 juta.
"Saya kira sangat kondusif. Karena pengusaha dan serikat pekerja juga memahami, ekonomi kita membaik, tapi kan masih menanjak terus," kata Dolly pada Selasa (21/11).
Lihat Juga :UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen ke Rp3,4 Juta |
Selain itu, upah juga mengacu Surat Edaran Menaker perihal Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Kendati demikian, besaran kenaikan UMP Sulut 2024 masih di bawah tuntutan buruh sebesar 15 persen.
[Gambas:Video CNN]
Label:gampang maxwin、hal yang bisa menghasilkan uang、musang123
Terkait:sisil4d、00 sampai 99 togel、teslatoto、situs slot gaming、catur777 demo、permainan slot yang gacor、buku mimpi 10、pinjaman koperasi online、co slot、bola gacor slot
bab terbaru:situs gacor malam hari(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
Upah minimum provinsi (UMP)Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
Adapun UMP Kalsel tahun ini sebesar Rp3.149.977.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.
Irfan menegaskan SK teranyar soal UMP 2024 membuat perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Ia menuturkan aturan ini berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Alias, waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem waktu kerja 5 hari per minggu.
"Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Pemerintah Daerah DKI Jakarta mengetok UpahMinimum Provinsi (UMP) di ibu kota sebesar Rp5.067.381 juta per bulan pada 2024.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan UMP DKI tersebut naik sekitar 3,38 persen dibandingkan UMP tahun ini yang sebesar Rp4,9 juta.
"Jadi rupiahnya dari Rp4,9 juta menjadi Rp5.067.381 juta. Sekitar 0,3 alfanya," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).
Sebelumnya, Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta menghasilkan tiga rekomendasi terkait besaran UMP DKI Jakarta 2024, Jumat (17/11) malam.
Berdasar berita acara keputusan sidang yang diterima, terdapat perbedaan nilai yang diusulkan oleh unsur organisasi pengusaha, unsur serikat pekerja dan unsur pemerintah.
Pertama, unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.
Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran UMP Jakarta 2024 naik sebesar 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta (1,89 persen) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96 persen) ditambah indeks tertentu (8,15 persen) menjadi sebesar Rp5.637.068.
Ketiga, unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.067.381.
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024pada Selasa (21/11).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan baru 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara triparti di masing masing wilayah, sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa malam.
Dalam PP Nomor 51 Tahun 2023, rumus kenaikan upah minimum 2024 mencakup tiga variabel yaitu Inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Pasal 26 ayat (4) PP itu memuat formula perhitungan upah minimum tahun depan, yakni upah minimum tahun berjalan ditambah nilai penyesuaian upah minimum tahun depan.
Adapun nilai penyesuaian upah minimum tahun depan dihitung dengan menambahkan inflasi dengan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dikali indeks tertentu (α) dalam rentang yaitu 0,10 sampai dengan 0,30, kemudian dikalikan dengan upah minimum tahun berjalan.
Lihat Juga :![]() |
1. Aceh (naik 1,38 persen)
Dari Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672
2. Sumatera Utara (naik 3,67 persen)
Dari Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915
3. Sumatera Barat (naik 2,74 persen)
Dari Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449
4. Kepulauan Riau (naik 3,76 persen)
Dari Rp3.279.194 menjadi Rp 3.402.492
5. Bangka Belitung (naik 4,04 persen)
Dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000
6. Riau (naik 3,2 persen)
Dari Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625
7. Bengkulu (naik 3,38 persen)
Dari Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079
8. Sumatera Selatan (naik 1,55 persen)
Dari Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874
9. Jambi (naik 3,2 persen)
Dari Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121
10. Lampung (naik 3,16 persen)
Dari Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497
11. Banten (naik 2,5 persen)
Dari Rp2.661.280 menjadi Rp2.727.812
12. DKI Jakarta (naik 3,8 persen)
Dari Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381
13. Jawa Barat (naik 3,57 persen)
Dari Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495
14. Jawa Tengah (naik 4,02 persen)
Dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947
15. Daerah Istimewa Yogyakarta (naik 7,27 persen)
Dari Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897
16. Jawa Timur (naik 6,13 persen)
Dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244
17. Bali (naik 3,68 persen)
Dari Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672
18. Nusa Tenggara Barat (naik 3,06 persen)
Dari Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067
19. Nusa Tenggara Timur (naik 2,96 persen)
Dari Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826
20. Kalimantan Barat (naik 3,6 persen)
Dari Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616
21. Kalimantan Tengah Rp3.181.013 (belum menaikkan)
22. Kalimantan Selatan (naik 4,22 persen)
Dari Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812
23. Kalimantan Timur (naik 4,98 persen)
Dari Rp3.201.396 menjadi Rp3.360.858
24. Kalimantan Utara Rp3.251.702 (belum menaikkan)
25. Sulawesi Tengah (naik 5,28 persen)
Dari Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698
26. Sulawesi Tenggara (naik 4,6 persen)
Dari Rp2.758.984 menjadi Rp2.885.964
27. Sulawesi Utara (naik 1,67 persen)
Dari Rp3.485.000 menjadi Rp 3.545.000
28. Sulawesi Selatan (naik 1,45 persen)
Dari Rp3.385.145 menjadi Rp3.434.298
29. Gorontalo (naik 1,19 persen)
Dari Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100
30. Sulawesi Barat (naik 1,5 persen)
Dari Rp2.871.794 menjadi RP2.914.958
31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)
32. Maluku Utara (naik 7,5 persen)
Dari Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000
33. Papua Rp3.864.696 (belum menaikkan)
34. Papua Barat
Dari Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000
35. Papua Tengah (4,13 persen)
dari Rp3.864.700 menjadi Rp4.024.270
36. Papua Pegunungan (belum ada)
37. Papua Barat Daya (belum ada)
38. Papua Selatan (belum ada)
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Kementerian Ketenagakerjaan menyebut hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, 30 Gubernur telah menetapkan UMPdi wilayahnya masing-masing.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pernyataan resminya Selasa (21/11) malam.
Ida mengatakan dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ia menambahkan gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Ia pun menekankan bahwa hari ini, 21 November 2023, adalah batas akhir pengumuman UMP oleh masing-masing gubernur. Pihaknya pun akan memberikan waktu kepada gubernur yang belum menetapkan UMP hingga pukul 23.59 WIB.
"Kepada provinsi lain yang belum menetapkan upah minimumnya kami harap dapat segera menetapkan upah minimum sebelum 23.59 WIB," tegasnya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri daerah yang tak menetapkan UMP sesuai aturan akan dikenakan sanksi. Sanksi akan diserahkan ke Kemendagri.
"Kalau tidak sesuai pp kami akan serahkan ke Kemendagri. Karena ini PP bukan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tuturnya.
Pemerintah daerah (pemda)DKI Jakartamengusulkan upah minimum provinsi (UMP) UMP 2024hanya naik Rp165 ribu menjadi Rp5.067.381.
Dasar perhitungannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Adapun UMP DKI tahun lalu sebesar Rp4.901.798
Unsur pemda mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasar formula PP Pengupahan terbaru menggunakan alfa 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP Jakarta 2024 naik menjadi Rp5.067.381.
Unsur pengusaha mengusulkan menggunakan alfa 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi Jakarta. Maka, UMP DKI Jakarta 2024 menjadi sebesar Rp5.043.068.
Sementara usulan serikat pekerja tidak mengacu pada PP Pengupahan terbaru. Buruh menginginkan kenaikan 15 persen dengan rincian menggunakan formula Inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89 persen, ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sebesar 4,96 persen, ditambah indeks tertentu sebesar 8,15 persen. Hasilnya, UMP DKI tahun depan Rp5.637.068.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan besaran UMP DKI Jakarta diumumkan paling lambat hari ini (21/11).
"Iya iya, paling lambat. Besok, 21 (November) paling lambat," kata Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/11).
Meski begitu, Heru enggan membeberkan besaran kenaikan UMP DKI Jakarta. Ia hanya mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tadi ada rapat dengan Kemendagri, dengan Kementerian Tenaga Kerja, mengacu ke PP 51 2023," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
(lna/pta)Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel2024 sebesar Rp 3,4 juta atau naik 1,45 persen dibandingkan tahun ini.
"Angkanya adalah UMP Sulsel sebesar Rp3,4 juta yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap," kata Bahtiar pada Selasa (21/11).
"Keputusan yang kita ambil ini sudah mentok sudah tidak bisa ditambah satu rupiah dan itu akan saya dapat teguran. Ini sudah opsi yang paling tinggi UMP dari tiga opsi upah yang diajukan dewan pengupahan," sambungnya.
"UMP dikecualikan bagi usaha mikro dan bagi usaha kecil berdasarkan kesepakatan pengusaha dengan pekerja pada usaha bersangkutan paling sedikit 50 persen konsumsi masyarakat ditingkat provinsi atau nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan dengan menggunakan data yang bersumber dari data yang berwenang di bidang statistik," ungkapnya.
Kemudian bahwa dalam penetapan UMP tahun 2024 ini, kata Bahtiar pihaknya telah menampung aspirasi dari buruh untuk bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun.
"Saya kira norma baru. Ini norma yang lebih spesifik yang kita adopsi dari pengaturan lebih tinggi dari aspirasi buruh. Pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari satu tahun dan seterusnya, pengusaha wajib menerapkan struktur dan skala upah," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sulsel Aerdiles Saggaf mengatakan bahwa penetapan UMP tahun 2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1671/12/2023 tanggal 21 November tentang pengesahan UMP Sulsel tahun 2024.
"UMP ditetapkan sebanyak Rp 3,4 juta atau ada kenaikan 1,45 persen jadi keputusan ini sudah melalui proses yang panjang dengan pertimbangan-pertimbangan seluruh pihak," kata Aerdiles.
[Gambas:Video CNN]
《aplikasi belanja bayar nanti》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bola king138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《aplikasi belanja bayar nanti》bab terbaru。