voucher m3 374Jutaan kata 655956Orang-orang telah membaca serialisasi
《sbobet lapak pusat》
Pengusaha dalam negeri tanamkan modal di Kota Nusantara Rp40 triliun******
Sudah ada 10 pengusaha dalam negeri yang melakukan pembangunan di kawasan Kota Nusantara, dan pasti akan terus bertambah.Penajam Paser Utara (ANTARA) - Sebanyak 10 pengusaha dalam negeri menanamkan modal di Kota Nusantara, ibu kota negara masa depan Indonesia yang dibangun di sebagian wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Provinsi Kalimantan Timur, dengan nilai investasi lebih kurang Rp40 triliun. Sebanyak 10 perusahaan swasta dalam negeri itu, kata Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Agung Wicaksono di Penajam, Jumat, telah melakukan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya proyek pembangunan di kawasan Kota Nusantara. Proyek pembangunan yang dilakukan 10 perusahaan swasta dalam negeri tersebut di ibu kota negara masa depan Indonesia, antara lain pembangunan perkantoran, mal dan hotel. Nilai modal yang ditanamkan 10 pengusaha dalam negeri di ibu kota negara baru Indonesia, ujar dia, mencapai sekitar Rp40 triliun. Perusahaan swasta dalam negeri itu, yakni Agung Sedayu Group, Salim Group, Sinar Mas Group, Pulau Intan, Group Djarum, Wings Group, Adaro Group, Barito Pasific, Mulia Group, dan Group Astra. "Sudah ada 10 pengusaha dalam negeri yang melakukan pembangunan di kawasan Kota Nusantara, dan pasti akan terus bertambah," ujarnya. Tercatat dalam data OIKN ada sekitar 270 investor dalam maupun luar negeri yang menyatakan minat melakukan investasi di ibu kota negara masa depan Indonesia. OIKN optimistis investasi di ibu kota negara baru Indonesia masih bisa terus bertambah, kata dia, karena semua sudah proses akhir kesepakatan menanamkan modal di Kota Nusantara. OIKN juga mencatat investasi asing atau dari luar negeri yang bakal masuk dalam proyek pembangunan ibu kota negara masa depan Indonesia lebih kurang Rp50 triliun. Investasi perusahaan dari luar negeri itu berbagai sektor, di antaranya perhotelan, rumah sakit, pendidikan, dan pusat perbelanjaan. Pemilik modal dari luar negeri yang bakal menanamkan modal dalam proyek pembangunan Kota Nusantara berasal dari Eropa dan Asia, demikian Agung Wicaksono tanpa menyebutkan dengan rinci perusahaan asing tersebut.Baca juga: Banggar DPR: Pendanaan IKN harus imbang antara APBN dan investasi
Pewarta: Nyaman Bagus Purwaniawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023
Polisi selidiki kasus pembakaran ruko di asrama Korem 172/PWY Waena******Jayapura (ANTARA) - Polresta Jayapura Kota menyelidiki kasus pembakaran beberapa bangunan di kawasan Bucen III Waena, Jayapura, yang berada di kawasan asrama Korem 172/PWY, Papua.
Kebakaran terjadi Kamis (28/12) sekitar pukul 17.50 WIT menghanguskan tujuh ruko dan rumah dinas serta tempat pelayanan kesehatan, kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo di Jayapura, Jumat.
Dijelaskan, kebakaran yang terjadi diduga dilakukan beberapa orang massa yang ikut dalam prosesi pengantaran jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dari Sentani menuju kediamannya di Koya Tengah Distrik Muara Tami Kota Jayapura.
Dari laporan terungkap insiden itu berawal saat rombongan massa pengantar jenazah melintas di lampu merah Waena, terjadi aksi pelemparan batu ke arah aparat keamanan yang berjaga di depan gapura masuk asrama Korem 172/PWY Waena.
Merespons aksi tersebut, anggota melakukan tembakan peringatan dan sejumlah upaya untuk mengendalikan situasi, namun ternyata aksi anarkis berlanjut dan memicu pembakaran beberapa bangunan di sekitar lampu merah Waena, termasuk kantor Denkesyah, ruko dan perumahan Korem 172/PWY Jayapura.
Api dengan cepat menjalar hingga menghanguskan bangunan di sekitarnya dan baru dapat dipadamkan pukul 20.30 WIT.
Tidak ada korban jiwa, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.
“Penyidik telah melakukan pendataan terkait korban yang terdampak serta melakukan penyelidikan guna mengungkap motif dan dalang di balik peristiwa ini,” kata Kombes Benny.
Baca juga: Keluarga Lukas Enembe minta maaf atas aksi pembakaran di Jayapura
Baca juga: Pangdam XVII/Cenderawasih: KNPB dalang kerusuhan di Jayapura
Baca juga: Kapolda harapkan warga nusantara jaga kerukunan di Papua
Baca juga: Pemakaman Lukas Enembe berlangsung aman
Pewarta: Evarukdijati
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023
Rafael Alun minta dibebaskan dari semua dakwaan******Jakarta (ANTARA) - Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo dalam pembacaan nota pembelaan pribadinya memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk membebaskan dirinya dari semua dakwaan.
"Saya harap hakim dapat mempertimbangkan untuk dibebaskan dari dakwaan karena telah jujur melaporkan seluruh harta saya dalam SPT dan LHKPN serta mengikuti pengampunan pajak dari program pengungkapan sukarela," kata Rafael Alun saat membacakan nota pembelaan pribadinya di PN Jakarta Pusat, Rabu.
Dalam pembacaan pleidoi atau nota pembelaannya, Rafael Alun membantah dakwaan gratifikasi yang dituduhkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK kepada dirinya.
Ia pun mengaku telah menjelaskan perincian asal usul seluruh harta kekayaannya secara tertib melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta mengikuti program pengampunan pajak.
"Demi keadilan kepastian hukum perpajakan serta demi kepercayaan para pembayar pajak yang telah tertib melaporkan harta kekayaannya dan kepercayaan kami orang-orang yang wajib melaporkan harta kami kepada LHKPN saya harap dapat dipertimbangkan," kata dia.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Junaedi, menyatakan bahwa berdasarkan fakta di persidangan, dakwaan yang dituduhkan JPU khususnya terkait penerimaan gratifikasi 90.000 dolar AS sama sekali tidak dibahas dan diklaim tidak terbukti.
"Dari berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada Pak Alun bahwa awalnya ini kaitannya dengan gratifikasi 90.000 dolar AS dan selama persidangan sama sekali tidak pernah dibahas dan sama sekali tidak pernah terbukti mengenai penerimaan uang itu," kata Junaedi.
Penasihat hukum juga menyoroti beberapa tuduhan yang dinilainya telah kedaluwarsa karena telah terjadi puluhan tahun silam.
"Adapun berkembang ke beberapa harta yang semua tuduhannya penerimaan dari ARME sudah lewat 18 tahun lalu juga beberapa dalam tuntutan juga disebutkan sebagai penerimaan sudah tahun 23 tahun sudah kadaluwarsa. Jadi, Pak Alun ingin menyampaikan bagaimana sistem hukum kita yang menganut kedaluwarsa penuntutan dan itu harus dipahami sebagai bagian warisan hukum kita," ujarnya.
Baca juga: Sampaikan pleidoi, Rafael Alun pakai seragam Kemenkeu motif truntum
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Sebelumnya, pada hari Senin (11/12), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman pidana selama 14 tahun oleh JPU KPK.
Jaksa menilai mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU Nomor 31 Tahaun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Selain kurungan penjara, Rafael Alun juga dituntut pidana denda sebesar Rp18.994.806.147,00. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk kemudian dilelang.
Dalam kasus tersebut, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai Rp16,6 miliar.
Dalam surat dakwaannya disebutkan bahwa perolehan harta yang bersangkutan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pencucian uang tersebut dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp5.101.503.466,00 dan penerimaan lain Rp31.727.322.416,00. Sementara itu, uang sebesar Rp31,7 miliar masih belum dijelaskan asal usulnya.
Jaksa menjelaskan bahwa uang Rp5,1 miliar itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama terdakwa soal penerimaan gratifikasi.
Pewarta: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023
Label:snicasino、ug1881、omotogel
Terkait:kartu kredit tanpa kartu、situs pragmatic terpercaya、selot90、link slot gacor sekarang、situs paling gacor 2022、situs slot 5unsur、seribu mimpi 98、agen asia 88、ada303、slot gacor besok
bab terbaru:erek44(2024-06-30)
Perbarui waktu:2024-06-30
《sbobet lapak pusat》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,piala slot 77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sbobet lapak pusat》bab terbaru。