situs gampang menang 318Jutaan kata 84445Orang-orang telah membaca serialisasi
《paito brunei 21》
Ten Hag tuduh pemain Forest sengaja ingin cederai Bruno Fernandes******Jakarta (ANTARA) - Erik ten Hag menuduh pemain Nottingham Forest sengaja ingin mencederai Bruno Fernandes pada pertandingan putaran kelima Piala FA yang dimenangkan Manchester United dengan skor 1-0, Kamis dini hari WIB.
Ten Hag menilai Fernandes yang menyumbang assist untuk gol Casemiro pada menit 89, terlalu banyak menerima hadangan fisik yang keras dari pemain Nottingham Forest selama pertandingan. "Saya tidak ingin membahasnya karena Anda melihat Forest mengincarnya, jadi saya tidak memberi tahu apa yang dia alami tetapi cederanya serius," kata Ten Hag sebagaimana warta AFP pada Kamis “Ada banyak pelanggaran terhadapnya. Mungkin saya agak terlalu keras, tapi ketika dia menguasai bola, mereka sangat ketat terhadapnya," tutur pelatih asal Belanda itu.
Baca juga: Hasil Piala FA dan jadwal perempat final, ada MU vs Liverpool Pelatih membenarkan bahwa Fernandes memang dalam kondisi yang tak bugar sejak melawan Fulham akhir pekan lalu. Gelandang Portugal itu bahkan harus diberikan obat pereda sakit di bagian kakinya.
“Dia mengalami cedera serius namun dia terus bermain pada hari Sabtu dan hari ini dia juga berjuang untuk menjadi bagian dari permainan ini,.dan dia memiliki ambang rasa sakit yang sangat tinggi," kata ten Hag. “Tahun lalu dia juga melakukan hal serupa melawan Spurs dan itu menunjukkan kepemimpinannya karena itu mengekspresikan karakternya dan itu sangat bagus ketika Anda menjadi seorang pemimpin," sambung bekas pelatih Ajax itu. Manchester United akan menghadapi Liverpool pada perempat final Piala FA. Mereka juga akan bertandang ke Ettihad untuk melawan Manchester City akhir pekan ini. “Ada banyak tim bagus di Premier League, Liverpool saat ini berada di puncak tetapi ini adalah tantangan besar dan kami sangat menantikannya,” ujarnya. "Kami menyukai tantangannya. Ini pertandingan yang hebat bagi kami. Tapi pertama-tama kami sekarang menantikan hari Minggu," kata dia terkait Derby Manchester.
Baca juga: Gol larut Casemiro pastikan kemenangan tipis United atas Forest
Baca juga: Ten Hag akan lakukan segalanya demi bawa MU finis di empat besar
Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Teguh Handoko
Copyright © ANTARA 2024
KPK segera sidangkan penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyidangkan para terdakwa pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) dalam kasus dugaan korupsi suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
"Jaksa KPK Gilang Gemilang, pada Jumat (1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Stevi Thomas C dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan terdakwa yang turut dilimpahkan perkaranya sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK, yakni Kristian Wuisan, Daud Ismail dan Adnan Hasanudin.
Dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap terdakwa kini beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan dalam waktu dekat segera dilakukan pemindahan tempat penahanan sesuai dengan penetapan Majelis Hakim.
"Informasi dari Panitera Muda Tipikor, agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan pada Rabu (6/3)," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Desember 2023.
Tersangka lainnya, yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang adalah KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan, antara lain, untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI, dan KW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Tersangka AGK, RI, dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Putri Maluku Utara 2022 Gusti Chairunissya mangkir dari panggilan KPK
Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Label:rtp pakde4d、pinjaman angsuran renren、rtp bidadari29
Terkait:situs slot tergacor terbaru、demo slot cleocatra、mas88、lapak123slot、sonic77、situs berita yang terpercaya、novaslot88、20 togel、cara mendapat uang dari shopee、rtpslot
bab terbaru:deposit 50 bonus 50 new member(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《paito brunei 21》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,link slot paling gacor hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《paito brunei 21》bab terbaru。