slot yang gacor pagi ini 359Jutaan kata 802722Orang-orang telah membaca serialisasi
《erek erek 2d 04》
Dubes AS Sebut Ancaman Kriminalisasi UU KUHP Bisa Buat Investor Lari******
Duta Besar ASuntuk Indonesia Sung Kim ikut bersuara soal revisiUU KUHP di Indonesia. Ia mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disahkan DPR Selasa (6/12) ini berpotensi membuat investorasing lari dari Indonesia.
"Kami tetap prihatin bahwa pasal-pasal moralitas yang mencoba mengatur apa yang terjadi dalam rumah tangga antara orang dewasa yang saling menyetujui dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi di Indonesia," ujarnya dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, Selasa (6/12).
Menurut Sung Kim, mengkriminalkan keputusan pribadi individu akan menjadi bagian besar dalam matriks keputusan banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.
Ia menambahkan penting untuk melanjutkan dialog dan memastikan saling menghormati satu sama lain, termasuk orang-orang LGBT QI+.
"Negara-negara seperti Indonesia dan AS dapat saling belajar tentang cara memastikan masyarakat inklusif untuk semua," paparnya.
Sung Kim mengungkapkan keberhasilan G20 telah menunjukkan lintasan positif bagi masa depan Indonesia dan hal ini harus dipertahankan demi menarik investor.
Lebih lanjut, ia menerangkan salah satu alasan AS dan Indonesia memiliki hubungan yang begitu kuat adalah karena nilai-nilai bersama. Sung Kim pun mengklaim pengusaha AS sangat ingin memperdalam hubungan ini dan berinvestasi di Indonesia.
Pengusaha AS, kata dia, ingin menerima aturan jelas di suatu negara, sehingga mereka bisa memprediksi dampak potensial terhadap usaha.
"Di seluruh dunia, jika undang-undang tidak jelas, pengusaha seringkali enggan berinvestasi karena mereka tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda dapat mempengaruhi operasi bisnis mereka," ujarnya.
Sebagai informasi RKUHP memang mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang perzinaan.
[Gambas:Video CNN]
Dalam beleid tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.
"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).
Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai," bunyi Pasal 413 ayat 4.
Lihat Juga :Pengusaha Buka-bukaan soal Alasan Gugat Aturan Kenaikan UMP 2023 ke MA |
RKUHP juga masih mengatur orang-orang yang tinggal bersama seperti suami istri tapi tanpa terikat perkawinan alias Kumpul Kebo. Aturan itu tertuang pada Pasal 414 ayat 1 dengan ancaman Pidana enam bulan.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 414 ayat 1.
Tindak kumpul kebo ini hanya bisa diadukan oleh suami atau istri bagi orang yang sudah terikat perkawinan. Sementara orang tua atau anak bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Lihat Juga :Siap-siap, Harga Tahu Akan Melesat |
RUU Perkoperasian, Pinjol 'Ngaku' Koperasi Akan Dipidana 3 Tahun******
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pelaku praktik koperasiyang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan regulasi yang ada saat ini hanya memberi wewenang pihaknya untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran dan pencabutan izin, yang tidak menimbulkan efek jera.
"Terkait dengan praktik-praktik koperasi yang menyimpang, pihak-pihak yang 'memakai' koperasi sebagai jubah bisnis padahal praktiknya rentenir, pinjol ilegal, dan sebagainya, bisa terjadi karena di dalam regulasi tidak ada sanksi pidana," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Aturan serupa juga sudah diterapkan pada sektor lain seperti perbankan dan asuransi
"Kami tentu tidak ingin mengedepankan sanksi pidana sebagai isu utama, tidak. Tapi, isu utamanya adalah jangan sampai orang yang tidak bertanggung jawab hanya menggunakan koperasi sebagai jubah padahal praktiknya bertentangan dengan prinsip koperasi," terangnya.
Dalam RUU perkoperasian, jelas Zabadi, sanksi denda bagi pelaku praktik koperasi menyimpang diusulkan berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dan sanksi pidana berkisar 1 tahun hingga 3 tahun. Adapun hukuman terberat akan dijatuhkan pada pelaku yang menyalahgunakan nama koperasi.
Lihat Juga :Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi Dewan Komisaris Susi Air |
Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengungkap usul pembentukan lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam RUU Perkoperasian.
Menurut Zabadi, keberadaan LPS koperasi akan mencerminkan komitmen esensial dari negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi dan menempatkan KSP setara dengan lembaga keuangan lain.
Tahun ini saja, sambung Zabadi, sudah terungkap delapan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang menimbulkan kerugian masyarakat karena gagal bayar hingga Rp26 triliun.
Lihat Juga :Harga Minyak Dunia Anjlok ke US,25, Level Terendah Tahun Ini |
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dengan memiliki lembaga penjaminan, simpanan anggota bisa terlindungi. Adapun mekanisme penjaminannya saat ini masih digodok.
"Kami masih akan mematangkan kembali terkait LPS ini," ujarnya.
RUU perkoperasian sendiri merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Zabadi, ruu ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah out of datedlantaran sudah berusia 30 tahun.
Ia menargetkan pembahasannya dengan DPR bisa dilakukan awal tahun depan. Pasalnya, meski tidak masuk Prolegnas 2023, ruu ini bersifat kumulatif terbuka alias dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
"Kami harapkan di awal 2023 kami sudah bisa masuk (pembahasan dengan DPR)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Label:saranaslot、maxwin bet、buy slot
Terkait:betawislot、smart 77 slot、nama slot yang gacor、mega177、kredivo alamat、senang slot、slotking69、cicil pulsa、togel artinya apa、buku mimpi cangkul
bab terbaru:media slot 87(2024-07-10)
Perbarui waktu:2024-07-10
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara soal lelang Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi mengatakan pihaknya meminta PT Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat atau pengguna saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil.
Padahal, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA.
Wahyu pun menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Menurutnya, regulasi RI tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara.
Lihat Juga :Pengusaha Proyeksi Ekonomi RI Tumbuh Maksimal 5,56 Persen 2023 |
"Hal ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat," kata dia.
Wahyu menjelaskan berdasarkan peraturan perundang-undangan, gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Apalagi, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi.
Ia menyebut badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara.
"Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," Jelas Wahyu.
Lihat Juga :Dosa Wanaartha Life Hingga Izin Dicabut OJK |
Lebih lanjut, ia menyebut KKP sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif.
Menurut Wahyu sikap tegas KKP dalam menyikapi isu pelelangan Kepulauan Widi ini menunjukkan komitmen Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
Sebelumnya, berbagai upaya penertiban terhadap usaha pemanfaatan pesisir dan pulau kecil juga dilakukan oleh KKP di sejumlah wilayah di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan pelaku praktik koperasiyang menyimpang bakal terancam sanksi pidana hingga 3 tahun. Hal itu akan diatur dalam UU Perkoperasian yang baru sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992.
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan regulasi yang ada saat ini hanya memberi wewenang pihaknya untuk menjatuhkan sanksi administratif, seperti teguran dan pencabutan izin, yang tidak menimbulkan efek jera.
"Terkait dengan praktik-praktik koperasi yang menyimpang, pihak-pihak yang 'memakai' koperasi sebagai jubah bisnis padahal praktiknya rentenir, pinjol ilegal, dan sebagainya, bisa terjadi karena di dalam regulasi tidak ada sanksi pidana," ujar Zabadi dalam Diskusi Santai dengan Redaktur Media di Jakarta pada Rabu (7/12).
Aturan serupa juga sudah diterapkan pada sektor lain seperti perbankan dan asuransi
"Kami tentu tidak ingin mengedepankan sanksi pidana sebagai isu utama, tidak. Tapi, isu utamanya adalah jangan sampai orang yang tidak bertanggung jawab hanya menggunakan koperasi sebagai jubah padahal praktiknya bertentangan dengan prinsip koperasi," terangnya.
Dalam RUU perkoperasian, jelas Zabadi, sanksi denda bagi pelaku praktik koperasi menyimpang diusulkan berkisar Rp1 miliar hingga Rp3 miliar dan sanksi pidana berkisar 1 tahun hingga 3 tahun. Adapun hukuman terberat akan dijatuhkan pada pelaku yang menyalahgunakan nama koperasi.
Lihat Juga :Eks Pegawai KPK Diangkat Jadi Dewan Komisaris Susi Air |
Pada kesempatan yang sama, Zabadi juga mengungkap usul pembentukan lembaga penjaminan simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam (KSP) dalam RUU Perkoperasian.
Menurut Zabadi, keberadaan LPS koperasi akan mencerminkan komitmen esensial dari negara untuk melindungi simpanan anggota koperasi dan menempatkan KSP setara dengan lembaga keuangan lain.
Tahun ini saja, sambung Zabadi, sudah terungkap delapan koperasi simpan pinjam (KSP) bermasalah yang menimbulkan kerugian masyarakat karena gagal bayar hingga Rp26 triliun.
Lihat Juga :Harga Minyak Dunia Anjlok ke US,25, Level Terendah Tahun Ini |
Delapan koperasi tersebut terdiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda dan KSP Timur Pratama Indonesia.
Dengan memiliki lembaga penjaminan, simpanan anggota bisa terlindungi. Adapun mekanisme penjaminannya saat ini masih digodok.
"Kami masih akan mematangkan kembali terkait LPS ini," ujarnya.
RUU perkoperasian sendiri merupakan kelanjutan dari putusan MK yang membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian.
Menurut Zabadi, ruu ini bersifat mendesak dan dibutuhkan untuk menggantikan UU Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah out of datedlantaran sudah berusia 30 tahun.
Ia menargetkan pembahasannya dengan DPR bisa dilakukan awal tahun depan. Pasalnya, meski tidak masuk Prolegnas 2023, ruu ini bersifat kumulatif terbuka alias dapat diajukan berdasarkan kebutuhan.
"Kami harapkan di awal 2023 kami sudah bisa masuk (pembahasan dengan DPR)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
PT Angkasa Pura II (Persero) akan meningkatkan pengamanan di bandara kelolaan mereka menyusul kasus bom bunuh diri di Mapolsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12) pagi. VP of Corporate CommunicationsAngkasa Pura II Cin Asmoro mengatakan pengetatan akan dilakukan dengan meningkatkan pemeriksaan, dan pengawasan pengamanan di areabandara.
"Peningkatan langkah-langkah pengendalian, pemeriksaan dan pengawasan pengamanan di area bandara sesuai SOP serta berkoordinasi dengan anggota komite keamanan bandara dan stakeholder terkait status keamanan daerah masing-masing bandara," kata Cin Asmoro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/12).
Aksi bom bunuh diri mengguncang Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12) pagi.
"Ledakan terjadi di bagian dalam, depan pintu masuk Polsek. Korban 3 polisi luka, sekarang lagi dibawa ke RS di Bandung," katanya.
Ia mengatakan teror bom itu terjadi sekitar pukul 08.20 WIB.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Koordinator Bidang PerekonomianAirlangga Hartarto mengatakan Indonesia butuh 9 juta tenaga kerjauntuk mendorong percepatan digitalisasi.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin Indonesia menjadi salah satu negara yang menginisiasi revolusi industri 4.0.
Airlangga juga menegaskan bahwa Indonesia bersama negara ASEAN bakal mempercepat Digital Economy Framework Agreement (DEFA) untuk mengakselerasi digitalisasi di kawasan.
Berdasarkan studi pada 2018, Indonesia bisa mendapatkan US0 juta pada 2025. Namun, terjadi percepatan selama 3 tahun berkat digitalisasi. Ia mengatakan berdasarkan laporan yang diterima Jokowi dari East Ventures, nilai digitalisasi ekonomi per tahun ini sudah menembus US0 juta.
"Ini yang harus direbut Indonesia karena kita butuh 9 juta tenaga kerja dalam 15 tahun atau kita harus melahirkan 600 ribu tenaga kerja setiap tahun," kata Airlangga dalam penutupan Rapimnas Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/12).
Ia meminta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk membantu mengakselerasi pendidikan agar digitalisasi yang sebagian besar tergantung kualitas sumber daya manusia (SDM) bisa dipersiapkan oleh anak-anak muda Indonesia.
Di lain sisi, Airlangga juga menekankan calon investor yang ingin masuk ke RI agar turut membangun sarana pendidikan. Hal itu diwujudkan salah satunya dalam bentuk Apple Academy yang ia klaim sudah punya 4 center di Indonesia.
"Kemarin IBM juga saya sampaikan, 'Anda boleh investasi, tapi harus (membangun sarana) pendidikan'. Dia (IBM) nanti akan bikin Hybrid Cloud Academy di Batam," tegas Airlangga.
Menko Airlangga juga menegaskan Indonesia akan terus mendorong pembangunan infrastruktur digital. Dalam jangka pendek, ia menegaskan pembangunan Data Center menjadi prioritas dan akan dibangun di KEK Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.
[Gambas:Video CNN]
Harga sebagian besarkripto memerah pada 24 jam terakhir dipimpin oleh dogecoin.
Mengutip coinmarket, harga dogecoin melemah 2,25 persen ke level USKorea Selatan Minat Bangun Pabrik Panel Surya di Dekat IKN******
Investor Korea Selatanberminat untuk membangun pabrik panel suryadi Kawasan Industri Buluminung (KIB) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, dekat Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Perusahaan dari Korea Selatan tertarik investasi di daerah ini, karena dekat IKN Nusantara," kata Pelaksana Tugas Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang di Penajam seperti dikutip dari Antara, Selasa (6/12).
Nicko mengungkapkan investasi sektor energi baru terbarukan itu dilakukan di Kabupaten Penajam Paser Utara lantaran jalur laut memungkinkan sebagai jalur ekspor dan impor bahan baku yang dibutuhkan.
Lihat Juga :Tahu Lenyap dari Pasar Jakarta- Depok, Harga Tempe Melonjak 100 Persen |
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri menyiapkan lahan sekitar 9.000 hektare di KIB. Kawasan tersebut meliputi wilayah Kelurahan Buluminung, Jenebora, dan Kelurahan Gersik di Kecamatan Penajam.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga telah mengajukan penerbitan izin pengelolaan kawasan industri tersebut kepada pemerintah pusat.
Dengan pemindahan IKN Indonesia, Nicko optimistis banyak investor yang akan berinvestasi di daerah tersebut.
[Gambas:Video CNN]
Pelemahan dogecoin diikuti cardano yang terpuruk 0,85 persen ke level US<句子>,318 per keping. Meskipun demikian, cardano masih menguat 0,15 persen pada sepekan belakangan ini.
Selain ketiga kripto tersebut, keterpurukan juga menimpa XRP, binance USD, dan BNB. Untuk XRP, selama 24 jam terakhir melemah 0,33 persen.
Dengan kondisi itu, XRP sudah melemah 4,65 persen selama sepekan terakhir. Untuk binance USD, melemah 0,03 persen ke level US<句子>,9999 per keping.
Sementara itu untuk BNB, melemah 0,06 persen.
Saat ini, kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tidak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Aset kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
[Gambas:Video CNN]
《erek erek 2d 04》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs receh slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《erek erek 2d 04》bab terbaru。