slot gacor hari ini pasti menang 314Jutaan kata 227827Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot gacor server jepang》
4 Ketentuan Beli Tiket KA Lebaran 2023******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAImenjual tiket kereta api(KA) angkutan Lebaran 1444 H mulai 26 Februari 2023 mendatang.
Perseroan mengatur sejumlah ketentuan terkait pembelian tiket KA Lebaran 2023. Pertama, tiket KA di masa angkutan lebaran 2023 dapat dipesan mulai 26 Februari untuk keberangkatan 12 April (H-45).
Kedua,untuk keberangkatan 4 Mei, tiket dapat dipesan mulai 4 April (H-30).
Keempat, loket di stasiun hanya melayani penjualan tiketgo showmulai tiga jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Beberapa jadwal reservasi tiket Lebaran 2023, di antaranya 27 Februari untuk keberangkatan 13 April, 28 Februari untuk keberangkatan 14 April, 3 Maret untuk keberangkatan 17 April, dan 8 Maret untuk keberangkatan 22 April.
Kemudian, 10 Maret untuk keberangkatan 24 April, 12 Maret untuk keberangkatan 26 April, 16 Maret untuk keberangkatan 30 April, dan 17 Maret untuk keberangkatan 1 Mei, 18 Maret untuk keberangkatan 2 Mei, dan 19 Maret untuk keberangkatan 3 Mei.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan dalam rangka menghadapi Angkutan Lebaran ini, KAI akan melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.
Joni pun mengatakan KAI bersama seluruh stakeholderakan melaksanakan kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan Standar Pelayanan Minimum di seluruh wilayah operasi KA. Sementara, para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Lebaran, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121.
[Gambas:Video CNN]
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)17 Kapal Ditangkap Saat Curi Ikan di Selat Malaka******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melumpuhkan 17 kapal ikan pelaku illegal fishing yang beroperasi di Selat Malaka. Dari 17 kapal itu, satu di antaranya adalah kapal ikanasing (KIA) berbendera Malaysia.
Sedangkan sisanya kapal ikan Indonesia (KII). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengungkapkan keberadaan kapal itu diketahui berdasar pada laporan nelayan dan hasil analisis Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) di Pusat Pengendalian KKP.
"Benar bahwa hasil operasi awal tahun Kapal Pengawas KKP berhasil mengamankan 17 kapal illegal fishing. Gerak cepat kami dalam menindak kapal illegal fishingmerupakan wujud keseriusan KKP dalam merespons keresahan para nelayan," ungkap Adin lewat keterangan tertulis, Selasa (21/2).
Pada saat pemeriksaan, tiga orang Awak Buah Kapal (ABK) dan satu orang nakhoda diketahui merupakan warga negara Kamboja.
"Proses penyidikan kasus ini akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan. Saat ini penyidik telah menetapkan Nakhoda kapal sebagai tersangka," terang Adin.
Sementara, 16 KII yang ditangkap KPP adalah kapal tak berizin dan beroperasi secara ilegal. Adin menjelaskan 11 kapal di antaranya diduga tak memiliki dokumen perizinan berusaha, seperti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Standar Laik Operasi (SLO), maupun Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Sedangkan lima kapal diduga beroperasi tidak sesuai dengan Daerah Penangkapan Ikan (DPI).
"Tak hanya kapal ikan asing ilegal, kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan kini juga bisa terpantau melalui sistem kami," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan penertiban kapal itu untuk memastikan pemanfaatan sumber daya ikan dilakukan sesuai aturan berlaku. Hal ini juga untuk melindungi hak-hak nelayan lokal dan mencegah konflik horizontal antar nelayan.
Berikut daftar nama 17 kapal yang ditangkap itu:
1. KM. KHF (56.38 GT)
2. KM. AMAZIA (29 GT)
3. KM. INKA MINA 916 (30 GT)
4. KM. KELVIN I (30 GT)
5. KM. CAKALANG (40 GT)
6. KM. BARGES (60 GT)
7. KM. RATU -1 (5 GT)
8. KM. TANPA NAMA (28 GT)
9. KM. INKA MINA 928 (30 GT)
10. KM. INKA MINA 723 (32 GT)
11. KM. ARABIAH (16 GT)
12. KM. Tanpa Nama (volume tidak diketahui)
13. KM. KHARISMA-1 (28 GT)
14. KM. WAFA JAYA (26 GT)
15. KM. DUA PUTRI-B (30 GT)
16. KM. SUKA-1 (23 GT)
[Gambas:Video CNN]
Label:update situs slot gacor hari ini、info situs slot terpercaya、cara pasang togel platinum toto
Terkait:pinjam uang bri、slot qq 88、infini88 slot terbaru、slot777 mansion、dewalive88、pinjaman online via web langsung cair、tesla338、kumpulan daftar situs slot、mahong togel、jika limit kredivo tidak dipakai
bab terbaru:www gacor slot net(2024-07-04)
Perbarui waktu:2024-07-04
《slot gacor server jepang》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pengajuan limit akulaku berapa lamaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot gacor server jepang》bab terbaru。