petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

situs aman dan terpercaya

slot siang hari 656Jutaan kata 710402Orang-orang telah membaca serialisasi

《situs aman dan terpercaya》

Pelita Air Buka Rute Jakarta******

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat. (Pertamina)
Jakarta, CNN Indonesia--

Pelita Air membuka penerbangan perdana dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat, mulai Selasa (18/7). 

Pembukaan ini menandai rute kedelapan yang dibuka oleh Pelita Air sejak penerbangan pertamanya pada 2022.

Direktur Utama Pelita Air Dendy Kurniawan mengatakan dipilihnya Pontianak sebagai tujuan karena permintaan pasar serta potensi wisata alam yang melimpah yang dimiliki kota ini.

Selain itu, pembukaan rute ini diharapkan dapat menjadi pilihan alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan bisnis maupun wisata ke kota ini.

Dendy mengatakan sebagai ibu kota Kalimantan Barat, rute ini memiliki potensi pasar yang tinggi.

Untuk memenuhi kebutuhan wisatawan, Pelita Air akan melayani penerbangan Jakarta - Pontianak - Jakarta dengan frekuensi tujuh kali dalam sepekan atau satu kali setiap hari.

Lihat Juga :
Satgas UUCK Bantu Perempuan Nelayan Urus SPP-IRT dan Sertifikat Halal

Adapun untuk rute baru ini, Pelita Air akan menggunakan Airbus A320 dengan kapasitas 180 kursi kelas ekonomi.

Maskapai anak perusahaan Pertamina tersebut juga akan terus berkomitmen memperluas jaringan rute dalam rangka pemenuhan permintaan masyarakat akan layanan penerbangan berjadual.

"Penerbangan perdana Jakarta - Pontianak ini wujud komitmen maskapai dalam menjadi tulang punggung transportasi udara dan meningkatkan konektivitas di berbagai wilayah Indonesia," ungkap Dendy.

[Gambas:Video CNN]



(antara/dzu)

Luhut Marah ke Bank Dunia soal Ranking Indeks Logistik RI Anjlok Tajam******

Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia.
Menkomarinves Luhut Panjaitan marah karena Bank Dunia menurunkan peringkat indeks kinerja logistik RI dari 46 ke 63. Ia karena itu akan 'melabrak' Bank Dunia. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan lembaga tersebut yang menyebut indeks kinerja logistik(LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 di tahun ini.

Luhut mengaku kecewa dengan laporan itu. Karena itu, secara spesifik ia mengatakan bakal menanyakan anjloknya ranking Indonesia kepada Kepala Perwakilan Bank Dunia untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen.

Langkah itu dilakukan pemerintah Indonesia karena laporan LPI yang dirilis Bank Dunia bertentangan dengan upaya perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah.

"Kita tidak boleh menutup diri kalau harus ada perbaikan, gak perlu kecil hati, tapi harus transparan. Karena itu saya akan panggil nanti World Bank, saya mau tanya 'Heh (Bank Dunia), di mana (kekurangan Indonesia),tell me!'. Supaya kita tahu, diperbaiki. Jangan tiba-tiba kita turun 17 peringkat dari 46 (LPI 2018) jadi 63," katanya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Selasa (18/7).

Selain kecewa dengan Bank Dunia, Luhut juga menyatakan kegeramannya atas penilaian banyak orang, termasuk pengamat atas kondisi logistik di RI. Pasalnya, mereka sering membandingkan kualitas pelabuhan Indonesia dengan Singapura dan Malaysia. Menurutnya, perbandingan tersebut jelas tidak apple to apple alias sebanding.

"Di antara negara-negara Asean (Asia Tenggara), peringkat LPI seperti ini tertinggi Singapura. Singapura tertinggi jumlah penduduk 6 juta, pelabuhannya cuma 1, relatif pasti oke lah. Saya tidak setuju kalau orang bandingkan, tidak apple to applejuga apa yang terjadi," tegas Luhut.

Luhut mengklaim sejatinya sejak 2019 lalu pemerintah sudah berhasil menekan biaya logistik di pelabuhan Indonesia. Perbaikan itu tercermin dari total biaya yang dikeluarkan masyarakat di pelabuhan yang turun dari 23,9 persen menjadi sekitar 16 persen saja.

Menurutnya, penurunan biaya hampir 8 persen itu merupakan angka yang cukup baik untuk Indonesia. Ia mengatakan Indonesia bisa menghemat hingga triliunan rupiah dengan adanya transformasi ini.

[Gambas:Video CNN]



(agt/agt)




bab terbaru:pragmatic88

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
judi online24jam terpercaya slot
erek erek 2d 87
qqmulia
magic 88 slot
hoki 505 slot
ayucasino
trik pg soft
slot cepat wd
situs gacor 2023 terbaru hari ini
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot yang sering gacor
Bab 2 pakai kredivo di shopee
Bab 3 kupon gratis ongkir tokopedia
Bab 4 dragon 388 slot
Bab 5 gacor hari ini
Bab 6 4 angka jitu sgp hari ini
Bab 7 qq1221slot
Bab 8 cuan gacor slot
Bab 9 6d taiwan paito
Bab 10 judi slot888
Bab 11 ole hoki slot
Bab 12 tanganslot
Bab 13 cash 88 slot
Bab 14 pola gacor gatot kaca hari ini
Bab 15 prediksi togel 4 angka
Bab 16 bola88link
Bab 17 jalantoto
Bab 18 buku mimpi 4 d
Bab 19 sistem pembayaran akulaku
Bab 20 we slot 88
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8142bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Fajar Gelap Naruto

cara pinjam uang di bank btpn
Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatan belum bebas penyakit mulut dan kuku di tengah rencana RI impor 50 ribu ekor sapi dari sana.
Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatan belum bebas penyakit mulut dan kuku di tengah rencana RI impor 50 ribu ekor sapi dari sana. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia--

Peternak sapi mengingatkan Afrika Selatanbelum bebas penyakit mulut dan kuku(PMK). Pernyataan ini untuk menanggapi rencana pemerintah untuk mengimpor 50 ribu ekor sapi hidup dari sana.

Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI) Rochadi Tawaf mengatakan impor sapi sah-sah saja dilakukan. Namun, ia meminta agar protokol kesehatan diperhatikan karena Afrika Selatan belum bebas PMK.

Ia menyebut Indonesia pernah mengalami pengalaman buruk saat mengimpor daging sapi dari India, yang diduga menjadi penyebab wabah PMK di Tanah Air. Dengan adanya PMK, lalu lintas ternak di dalam negeri saja saat ini diatur ketat. Maka pengawasan harusnya lebih ketat dilakukan jika ingin memasukkan ternak dari luar negeri.

"Sekarang mau impor dari negara yang belum bebas PMK, sah-sah saja menurut aturan. Tapi yang penting bagi peternak, jangan lagi peternak dibebankan sebagai akibatnya. Sekarang ini ada penyakit lumpy skin disease, ada PMK, terakhir ada lagi outbreak antraks," katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/7).

Ia menyebut munculnya penyakit-penyakit tersebut menjadi tanda lemahnya pengawasan ternak di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah benar-benar memperhatikan protokol kesehatan saat mengimpor ternak. Menurutnya, pemerintah harus menyiapkan laboratorium serta petugas yang berkualitas.

"Kita kurang dokter hewan. Itu dulu ditata sebenarnya baru boleh impor dari mana-mana supaya masyarakat peternak tidak terbebani dengan penyakit yang sekarang merebak," katanya.

Terkait jumlah impor sapi dari Afrika Selatan sebanyak 50 ribu ekor, Rochadi mengatakan sebenarnya angka bukan jumlah yang besar.

Pasalnya, dari total kebutuhan sapi hidup nasional sebesar 800 ribu ekor per tahun, sebanyak 60 persen di antaranya dipasok peternak dalam negeri. Sedangkan, sisanya dari impor yang sebagian besar berasal dari Australia.

"Kalau 50 ribu itu sebenarnya kecil dari total kebutuhan dalam negeri," katanya.

Rencana impor 50 ribu ekor sapi dari Afrika Selatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dalam pertemuannya dengan dengan Presiden Cyril Ramaphosa.

"Sebagai langkah awal, kami sedang mengeksplorasi potensi kerjasama impor 50 ribu ekor sapi dan 300 ribu ton kedelai dari Afrika Selatan," kata Luhut dalam keterangan foto di akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan, Rabu (12/7).

[Gambas:Video CNN]

(fby/pta)

Dewa Bunga dan Selir Iblis

indo39
Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak pada Jumat (14/7).
Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak pada Jumat (14/7). Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pesawat Super Air Jet tujuan Lombok-Jakarta gagal lepas landas imbas mesin rusak.

Pesawat bertipe Airbus A320-232 itu harus tertahan di Bandara Internasional Lombok. Padahal, puluhan penumpang seharusnya dijadwalkan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 15.30 WITA.

General Manager Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia Cabang Lombok Kiki Adrian menjelaskan pesawat seharusnya berangkat siang ini, tepatnya pukul 14.25 WITA.

Kiki menuturkan para penumpang segera diturunkan setelah pesawat kembali ke tempat parkir semula. Kabar terkini, pesawat masih di apron dan sedang diperiksa oleh tim teknisi.

Kendati, ia mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah penumpang pesawat dari Super Air Jet tersebut. Ia mengatakan pihak Angkasa Pura atau maskapai terkait yang lebih tahu pasti.

Kiki hanya memastikan gagaltake offtersebut tidak mengganggu penerbangan lain di lapangan udara Lombok.

"Masih kurang jelas kerusakannya apa, yang kami tahu dia minta kembali dan tidak bisa melanjutkantake off, gitu saja. Balik lagi ke apron," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Kejahatan mempunyai caranya sendiri

judi slot gacor terpercaya
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

kehilangan masa remaja

erek 3d
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan.
Lamudi melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di beberapa departemenya, tetapi tidak dirinci berapa jumlah karyawan yang dirumahkan. (Foto: Lamudi)
Jakarta, CNN Indonesia--

Lamudi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan di beberapa departemen untuk memaksimalkan pertumbuhan dan meningkatkan efisiensi demi keberlanjutan bisnis jangka panjang.

Namun, perusahaan teknologi di bidang properti itu tidak merinci total pengurangan karyawan yang dilakukan perusahaan. Adapun PHK dilakukan kemarin (17/7).

CEO Lamudi Indonesia Mart Polman mengatakan PHK ini bukan hal yang mudah, tetapi penting bagi perusahaan agar dapat terus memberikan dan mengembangkan penawaran yang terbaik bagi pengembang, bank, maupun 30 ribu agen properti yang bekerja sama.

Lamudi hadir di Indonesia pada Februari 2014 dan diakuisisi oleh Dubizzle Group (semula EMPG) pada 2020.

Pada awal 2022, Lamudi mengakuisisi bisnis properti OLX Indonesia, di mana kedua platform kini bersama-sama melayani lebih dari 22 juta pengunjung dan menerima lebih dari 1,35 juta listings properti baru setiap bulannya.

Akuisisi ini juga menjadikan Lamudi sebagai perusahaan teknologi properti (proptech) terbesar di Indonesia.

Kondisi suram atau tech winter masih dialami sejumlah startup di Indonesia sejak 2022 hingga tahun 2023 ini.

Sejumlah startup yang tercatat telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK diantaranya Xendit, Carsome, Shopee Indonesia, Grab, Tokocrypto, Zenius, JD.ID, Grab, GoTo, Ajaib, Sirclo, Glints, hingga Bibit.

[Gambas:Video CNN]



(pta/pta)

Sistem perebutan tubuh yang tak terkalahkan

olympus spain maxwin
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Berubah menjadi Loli

slot admin jarwo
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)