bataravip 278Jutaan kata 128291Orang-orang telah membaca serialisasi
《slot jarwo》
Polisi amankan CCTV pascaledakan rumah sakit di Padang******
CCTV sudah kami ambil untuk melihat apa yang terjadiPadang (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang Komisaris Besar Polisi Ferry Harahap membenarkan telah mengamankan closed circuit television (CCTV) di Rumah Sakit Semen Padang pascaledakan, Selasa sekitar pukul 15.30 WIB.
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Politik Kemarin, PBNU netral hingga isi pertemuan Jokowi******Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (29/1), mulai dari Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung pasangan calon Pilpres 2024 hingga Presiden Jokowi bicara politik saat bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Berikut rangkuman berita seputar politik kemarin untuk kembali Anda simak.
1. Gus Yahya tegaskan PBNU tak terlibat dukung capres di Pemilu 2024
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa PBNU tidak terlibat dalam dukung-mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
"PBNU sudah sejak awal menyatakan bahwa kami tidak terlibat dalam dukung-mendukung, sebagai organisasi, sebagai lembaga tidak terlibat dalam dukung-mendukung," kata Gus Yahya setelah bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X di Kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Senin (29/1).
Selengkapnya di sini.
2. Presiden Jokowi akui bicara politik dengan Sri Sultan HB X
Presiden Joko Widodo mengakui dirinya membicarakan politik global hingga nasional dengan Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam pertemuan di Keraton Kilen Yogyakarta, Minggu (28/1).
“Ya banyak, berbicara masalah ekonomi global, geopolitik global, termasuk juga ekonomi nasional, politik nasional,“ kata Jokowi secara singkat di sela kunjungan kerja di Magelang, Jawa tengah, Senin (29/1), sebagaimana rekaman suara yang diterima di Jakarta.
Selengkapnya di sini.
3. Istana: Kebijakan cuti menteri pagari atribusi hingga kebijakan publik
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut kebijakan cuti menteri dan kepala daerah selama kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diterbitkan untuk "memagari" atribusi hingga kebijakan publik dari pejabat negara.
"Pejabat-pejabat seperti itu diberikan keleluasaan untuk melakukan kampanye, terlibat dalam kampanye, tapi dalam kampanye mereka ada pagarnya, ada koridornya yaitu cuti," kata Ari Dwipayana yang dijumpai di Gedung Sekretariat Negara (Setneg) Jakarta, Senin (29/1).
Selengkapnya di sini.
4. KPU RI siapkan sanksi terhadap anggota KPU yang terjaring OTT
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap mengatakan pihaknya akan memberikan sanksi terhadap oknum Komisioner KPU Padang Sidempuan (PH) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber Pungli Sumut.
"Kami akan menyiapkan sanksi yang berlaku kepada oknum KPU Padang Sidempuam tersebut," ujar Parsadaan Harahap usai meninjau gudang logistik KPU Medan, di Medan, Senin (29/1).
Selengkapnya di sini.
5. Prabowo tidak rela lihat koruptor terus mencuri uang rakyat
Calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto mengaku tidak rela melihat rakyat Indonesia masih dilanda kesusahan dan enggan melihat koruptor terus mencuri uang rakyat.
Untuk itu, Prabowo menyatakan bahwa dirinya bersama calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka membutuhkan mandat serta dukungan dari rakyat agar bisa memenangi Pilpres 2024.
"Saya tidak rela melihat rakyat saya masih ada yang susah hidupnya. Saya tidak rela koruptor-koruptor itu terus-menerus mencuri uang rakyat. Saya butuh dukungan saudara, saya butuh mandat dari rakyat Indonesia. 14 Februari (2024) berikanlah mandat kepada Prabowo-Gibran," kata Prabowo sebagaimana keterangan tertulis diterima di Jakarta, Senin (29/1).
Selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:imo188、daftar pinjol resmi ojk mei 2022、semar189
Terkait:bidadari29、livedrawtaiwan、slot 777 gacor、sboslot88、kangtoto、slot gameplay、situs slot gacor bet kecil、link gacor terpercaya、daftar kredivo tanpa ktp、slot situs gacor
bab terbaru:buku mimpi 57(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《slot jarwo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot indonesia onlineHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《slot jarwo》bab terbaru。