rajaspin 136Jutaan kata 421122Orang-orang telah membaca serialisasi
《bet slot login》
Ada Kuasa Tiga Menteri Terlibat dalam Izin Pengolahan Pasir Laut******
Presiden Joko Widodo kembali membuka keran pengolahan hingga ekspor sedimentasi pasir lautyang sempat dilarang pada era Presiden Megawati.
Kendati, dalam prosesnya, pengusaha yang ingin mengolah dan mengekspor sedimentasi pasir laut harus mendapatkan izin dari tiga menteri, yaitu menteri kelautan dan perikanan, menteri ESDM dan menteri perdagangan.
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dalam hal perencanaan, Pasal 5 ayat 5 menyatakan dokumen perencanaan dan tim kajian akan ditetapkan oleh menteri. Adapun yang dimaksud dengan menteri dalam aturan ini adalah menteri di bidang kelautan dan perikanan (pasal 1 ayat 9).
Sementara itu terkait pertambahan sedimentasi pasir laut, Pasal 10 ayat 4 menyebutkan izin usaha pertambangan untuk penjualan dijamin penerbitannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batu bara atau gubernur sesuai dengan kewenangannya setelah melalui kajian oleh tim kajian dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun soal izin ekspor pasir laut dijelaskan dalam Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasal ini menjabarkan apa yang sudah disinggung soal ekspor pasir laut di Pasal 9 ayat 2.
Lihat Juga :![]() |
"Pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (2) huruf d wajib mendapatkan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," tulis beleid tersebut, dikutip Senin (29/5).
Lalu, pada Pasal 15 Ayat 5 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut soal ekspor pasir laut bakal diatur dalam bentuk peraturan menteri. Dengan kata lain, akan ada peraturan menteri perdagangan (permendag) untuk memuluskan izin ekspor tersebut.
Pada Pasal 9 Ayat 2 Huruf d dijelaskan bahwa ekspor pasir laut diperbolehkan dengan syarat. Jokowi menegaskan ekspor pasir laut diperkenankan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, dan memasukkan ketentuan baru baru soal pengelolaan dan pemanfaatan pasir laut.
Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut. Dengan alasan mengendalikan sedimentasi itu, Jokowi memberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk membersihkannya.
Dalam Pasal 8 beleid itu, Jokowi mengatur sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap. Kapal isap itu diutamakan berbendera Indonesia.
Kalau tidak tersedia, Jokowi mengizinkan kapal isap asing untuk mengeruk pasir di Indonesia. Dalam Pasal 9, Jokowi mengatur pasir laut yang sudah dikeruk boleh dimanfaatkan untuk beberapa keperluan;
a. Reklamasi di dalam negeri;
b. Pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha;
dan/atau
d. Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
[Gambas:Video CNN]
IHSG Diproyeksi Unjuk Gigi Hari Ini******
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diprediksi menguat pada perdagangan Senin (10/7).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan penguatan indeks ditopang oleh masa pembagian dividen.
"Potensi penguatan juga masih terbuka mengingat data-data perekonomian terlansir juga menunjukkan kondisi perekonomian yang masih stabil," kata William seperti dikutip dari riset hariannya.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan AALI, SMGR, ASII, GGRM, EXCL, AKRA, dan BBNI.
Sementara itu, Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan IHSG akan menguji garis SMA-20 di sekitar level 6.700.
"Level support IHSG berada di 6.700, 6.626 dan 6.689, sementara level resistennya di 6.767, 6.815 dan 6.884," kata Ivan.
IHSG itutup di level 6.716 pada Jumat (7/7). Indeks saham melemah 40,87 poin atau minus 0,6 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,33 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 20,39 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 245 saham menguat, 298 terkoreksi, dan 195 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Label:erek erek buku mimpi、dolar188、cheat pragmatic play
Terkait:harga voucher tri 3gb 30 hari、mami hoki slot、omotogel、game slot tergacor、hb88、slot gacor upi.edu、voucher telkomsel 4gb、grup slot gacor、pasang123 login、wa cs kredivo
bab terbaru:bonus new member 20 20(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Seorang jemaah hajiasal Makassar, Sulawesi Selatan bernama Mira Hayati memborong oleh-oleh emas1 kg di Tanah Suci saat menunaikan rukun Islam kelima tahun ini.
Aksi borong itu terungkap dalam unggahan di akun instagramnya @mirahayati29.
Dalam aksi itu, ia memborong kalung besar yang pinggirnya berhias emas batangan.
"Ketika dipakai, cantik kan, cantik kan?" tambahnya.
CNNIndonesia.com sudah mendapat izin dari yang bersangkutan untuk mengutip unggahan tersebut.
Meskipun sudah mendapatkan kalung bagus, aksi borong yang dilakukan Mira tak berhenti sampai di situ. Ia masih membawa uang Rp400 juta dalam bentuk rial yang masih akan dia gunakan untuk belanja.
Sementara itu mengutip detik.com, selain kalung, Mira masih memborong sejumlah perhiasan. Jika ditotal berat perhiasan yang ia borong di Jeddah mencapai 1 kilogram.
"Iye, saya belanja emas kemarin 1 kilogram lebih, ada gelang, kalung, cincin. Oleh-oleh emas untuk anak, orang tua dan mertua," ucapnya lagi.
Mira mengaku total uang yang ia keluarkan untuk belanja emas tersebut mencapai Rp 1 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Gubernur Jawa Barat(Jabar) Ridwan Kamil menyebut jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) bakal berkontribusi 6 persen pada pertumbuhan ekonomi Jabar tahun ini.
"Saat ini pembangunan Tol Cisumdawu sudah mendekati 100 persen selesai dan ditargetkan beroperasi Juli 2023," katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Ekonomi Jabar tumbuh sebesar 4,61 persen pada kuartal keempat 2022 secara tahunan (yoy). Sepanjang 2022, ekonomi Jabar tumbuh sebesar 5,45 persen atau meningkat 3,74 persen dibandingkan 2021.
Lihat Juga :Kemenhub Pastikan Argo Parahyangan Tetap Jalan Meski Ada Kereta Cepat |
Menurutnya, pihaknya berkomitmen memeratakan pembangunan melalui konektivitas wilayah, di antaranya dengan membangun jalan tol. Melalui jalan tol, distribusi logistik antardaerah akan lebih cepat dan menciptakan banyak manfaat yang nyata dirasakan masyarakat.
"Jabar provinsi, salah satu yang paling banyak mendapatkan benefit PSN. Kereta Cepat (KCJB) Agustus akan dimulai operasinya, Tol Cisumdawu akan diresmikan, Bandara Kertajati sudah (berjalan), " katanya.
Ia menambahkan PSN lain di Jabar antara lain Pelabuhan Patimban tahap satu sudah berjalan, 9 ruas jalan tol, dan 7 bendungan. Semua proyek itu dibuat semata-mata untuk menggerakkan ekonomi.
"Berkat PSN, kita ini surplus beras sampai 1,3 juta ton. Tanpa bendungan dari PSN, mimpi swasembada ini mungkin tidak terkejar," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Indeks hargasahamgabungan (IHSG) ditutup di level 6.666 pada Kamis (8/6). Indeks saham menguat 46,5 poin atau 0,7 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp9,57 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,4 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 297 saham menguat, 219 terkoreksi, dan 220 lainnya stagnan. Terpantau, tiga dari 11 indeks sektoral melemah dipimpin sektor energi, yakni minus 0,76 persen.
Senada, bursa saham Eropa juga bergerak bervariasi. Terpantau indeks FTSE 100 di Inggris melemah 0,14 persen, indeks DAX di Jerman menguat 0,19 persen, dan indeks CAC 40 di Prancis menguat 0,26 persen.
Mengikuti Asia dan Eropa, bursa Amerika pun bergerak bervariasi. Indeks S&P 500 melemah 0,38 persen, indeks NYSE Composite menguat 0,51 persen, dan indeks NASDAQ Composite minus 1,29 persen.
[Gambas:Video CNN]
(mrh/pta)Gubernur Jawa Barat(Jabar) Ridwan Kamil menyebut jalan Tol Cileunyi- Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) bakal berkontribusi 6 persen pada pertumbuhan ekonomi Jabar tahun ini.
"Saat ini pembangunan Tol Cisumdawu sudah mendekati 100 persen selesai dan ditargetkan beroperasi Juli 2023," katanya dikutip dari Antara, Selasa (27/6).
Ekonomi Jabar tumbuh sebesar 4,61 persen pada kuartal keempat 2022 secara tahunan (yoy). Sepanjang 2022, ekonomi Jabar tumbuh sebesar 5,45 persen atau meningkat 3,74 persen dibandingkan 2021.
Lihat Juga :Kemenhub Pastikan Argo Parahyangan Tetap Jalan Meski Ada Kereta Cepat |
Menurutnya, pihaknya berkomitmen memeratakan pembangunan melalui konektivitas wilayah, di antaranya dengan membangun jalan tol. Melalui jalan tol, distribusi logistik antardaerah akan lebih cepat dan menciptakan banyak manfaat yang nyata dirasakan masyarakat.
"Jabar provinsi, salah satu yang paling banyak mendapatkan benefit PSN. Kereta Cepat (KCJB) Agustus akan dimulai operasinya, Tol Cisumdawu akan diresmikan, Bandara Kertajati sudah (berjalan), " katanya.
Ia menambahkan PSN lain di Jabar antara lain Pelabuhan Patimban tahap satu sudah berjalan, 9 ruas jalan tol, dan 7 bendungan. Semua proyek itu dibuat semata-mata untuk menggerakkan ekonomi.
"Berkat PSN, kita ini surplus beras sampai 1,3 juta ton. Tanpa bendungan dari PSN, mimpi swasembada ini mungkin tidak terkejar," pungkasnya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)《bet slot login》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,micin4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《bet slot login》bab terbaru。