erek2 jam tangan 299Jutaan kata 702399Orang-orang telah membaca serialisasi
《voucher zalora》
Tindak Pelanggaran Perdagangan Karbon Hutan, Demi Jaga Tata Kelola yang Baik******
Untuk itu maka telah diterbitkan Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, serta beberapa peraturan pelaksanaannya antara lain melalui PermenLHK 21/2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon, yang mengatur tata kelola perdagangan karbon di Indonesia. “Berdasarkan peraturan perundangan yang mengatur karbon dimaksud, maka entitas bisnis pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang akan melakukan perdagangan karbon, diwajibkan mengikuti regulasi tersebut, dan bagi entitas bisnis pemegang PBPH yang tidak mentaati regulasi tersebut akan dikenakan sanksi,” demikian disampaikan Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan, Ir. Khairi Wenda di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis, 29 Februari 2024. Lebih lanjut Khairi Wenda menyatakan bahwa salah satu bentuk sanksi atas pelanggaran tersebut telah dilakukan pembekuan dan pencabutan izin konsesi kehutanan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Antara lain pencabutan SK Menteri Kehutanan Nomor SK.146/Menhut-II/2013 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam kepada PT. Rimba Raya Conservation atas Areal Hutan Produksi seluas + 36.331 Ha (Tiga Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Hektar) di Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pencabutan tersebut disebabkan oleh karena PT. Rimba Raya Conservation selaku pemegang PBPH antara lain telah melakukan pemindahtanganan perizinan kepada pihak ketiga melalui tanpa persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melakukan transaksi perdagangan karbon lebih luas dari areal perizinan (PBPH) yang dimilikinya termasuk melanggar perjanjian kerja sama dengan Taman Nasional Tanjung Puting serta PT Rimba Raya Conservation juga dinilai tidak membayarkan PNBP sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan PeraturanPenerapan Sanksi ini merupakan penegakan peraturan dalam perdagangan karbon di Indonesia yang selain merupakan ketaatan terhadap konstitusi, juga dalam rangka mencegah double counting dan double claim antar negara dalam upaya bersama menurunkan emisi karbon sesuai Paris Agreement yaitu membatasi kenaikan suhu global di bawah 2.0 derajat Celcius dan berusaha untuk menuju 1.5 derajat Celcius. Perlu ditegaskan bahwa dalam Perpes 98 Tahun 2021 serta PermenLHK 21/2022 secara ketat diatur tata cara pelaksanaan perdagangan karbon antara lain sebagai berikut : a. Pelaku usaha/kegiatan mendaftarkan kegiatan/aksi mitigasi penurunan emisi GRK ke dalam Sistem Registri Nasional (SRN); b. Pelaku usaha/kegiatan dalam menghitung penurunan emisi GRK harus sesuai dengan prinsip MRV (Measurable, Reportable, Verifiable) cara penghitungan yang sesuai dengan standard nasional dalam sistem dan metoda Indonesia (SNI) merujuk kepada metodologi IPCC serta sudah disepakati secara nasional melalui Panel Metodologi di KLHK. Kompatibilitas terhadap perdagangan yang sudah terjadi sejak lama bisa dilakukan dengan penyesuaian dalam prosedur yang sederhana, sehingga tidak akan menyulitkan pihak-pihak pelaku perdagangan karbon. c. Apabila penurunan emisi GRK yang telah dihitung akan diperdagangkan, maka harus diubah ke dalam bentuk Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) melalui proses sertifikasi. SPE menjadi alat tukar yang bernilai moneter. d. Untuk melakukan perdagangan karbon luar negeri perlu dilakukan otorisasi sehingga dapat diketahui seberapa besar karbon yang diperdagangkan, kemana karbon tersebut akan di tujukan, termasuk berapa harga atau nilai karbon dimaksud. Otorisasi tersebut dilakukan juga untuk menghindari terjadinya kontrak karbon yang tidak terkendali yang selain dapat mengakibatkan hilang potensi negara juga mempengaruhi tata kelola pengelolaan hutan.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2024
Politisi oposisi Rusia Navalny dimakamkan di Moskow******
Orang tua Navalny, Anatoly dan Lyudmila, serta kerabat dan pendukung lainnya, menemani Navalny dalam perjalanan terakhirnya.
Ratusan orang yang berkumpul untuk memberikan penghormatan terakhir kepada Navalny membentuk antrean panjang menuju pemakaman, bertepuk tangan dan meneriakkan namanya.
Pada 16 Februari, layanan penjara mengumumkan kematian Navalny, dengan mengatakan bahwa pria berusia 47 tahun itu tiba-tiba merasa tidak enak badan setelah berjalan-jalan di penjara tempat dia menjalani hukuman.
Dia segera dibawa ke rumah sakit, namun dokter tidak dapat menyelamatkan nyawanya, menurut layanan penjara.
Penyebab resmi kematian Navalnya masih belum diumumkan.
Navalny ditangkap pada Januari 2021 setelah dirawat di rumah sakit di Jerman, tempat dia dirawat karena keracunan.
Negara-negara Barat dan Navalny sendiri menuding Rusia bertanggung jawab atas keracunan tersebut. Kremlin, kantor pemerintah Rusia, membantah tuduhan tersebut.
Navalny pada Agustus tahun lalu dijatuhi hukuman 19 tahun penjara atas tuduhan ekstremisme dan kejahatan lainnya. Dia sudah menjalani hukuman lebih dari 11 tahun atas tuduhan penipuan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: AS jatuhkan sanksi terhadap Rusia atas kematian Navalny
Baca juga: Dubes Rusia sebut Alexei Navalny meninggal karena masalah kesehatan
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024
Label:sinislot、nyonya4d login、voucher gosend mei 2022
Terkait:jitutoto、rptslot、grahaspin、slot mandiri、kumpulan situs slot 138、beli hp tanpa dp、cara cicil akulaku tanpa dp、bisa kredit、trik pg soft、akun togel bonus new member
bab terbaru:web gacor hari ini(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
Pewarta: Hreeloita Dharma Shanti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: M. Riezko Bima Elko Prasetyo
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Kami senang sekali bisa mengajak UMKM mitra binaan Pertamina untuk hadir dalam 'event' dunia ini.Medan (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memperkenalkan produk UMKM Sumut di Toba UMKM Expo 2024 di Balige, Kabupaten Toba, yang dilaksanakan bersamaan dengan Kejuaraan Dunia F1 Powerboat, 1-3 Maret 2024.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024
Kami senang sekali bisa mengajak UMKM mitra binaan Pertamina untuk hadir dalam 'event' dunia ini.Medan (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara memperkenalkan produk UMKM Sumut di Toba UMKM Expo 2024 di Balige, Kabupaten Toba, yang dilaksanakan bersamaan dengan Kejuaraan Dunia F1 Powerboat, 1-3 Maret 2024.
Pewarta: Michael Siahaan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2024
《voucher zalora》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp roma77Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《voucher zalora》bab terbaru。