situs slot viral terbaru 861Jutaan kata 331397Orang-orang telah membaca serialisasi
《kredit easy ojk》
5 Temuan Sementara Hasil Survei Warga Rempang oleh Ombudsman******Jakarta, CNN Indonesia--
Ombudsman RI mengungkapkan lima hasil temuan sementara terkait konflik relokasi warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau imbas rencana pembangunan proyek Rempang Eco City.
Pertama, Ombudsman menemukan bahwa sertifikat hak pengelolaan (HPL) atas nama BP Batam belum diterbitkan. Hal ini dikarenakan lahan yang dimohon belum jelas sebab masih dikuasai oleh masyarakat.
"Badan pertanahan akan mengeluarkan sertifikat kalau area itu sudah tidak ada penghuni lagi. Itulah kenapa, mereka sepertinya kemudian tergesa-gesa untuk mendesak warga di kampung-kampung tua itu keluar dari area itu," ucap Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
"Meskipun dapat diperpanjang dengan persetujuan menteri. Kalau dalam jangka waktu ini enggak terbit, ya memang kemudian gugur kalau dia enggak mengajukan perpanjangan. Artinya sertifikat HPL tidak akan pernah terbit," jelas Johanes.
Kedua,program Rempang Eco City memang termasuk proyek strategis nasional (PSN). Dasar hukum ini baru saja keluar tahun ini dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023.
Ketiga,terdapat warga yang tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Johanes menjelaskan bahwa warga di tiga kampung tua di Rempang merasa tempat tinggalnya sudah turun temurun dan tak ada jaminan akan mendapatkan sumber mata pencaharian yang sama.
Lihat Juga :Cerita Tangan-tangan Pekerja IKN Garap Proyek Ibu Kota |
"Pada dasarnya, beberapa kampung yang kami survei, warga merasa mereka ini sudah turun-temurun, generasi ke generasi di sana. Bahkan ada yang sampai 6-7 generasi sudah di situ dan mereka merasa tidak ada jaminan bahwa mereka kalau dipindahkan akan mendapatkan sumber-sumber mata pencaharian yang sama," lanjut dia.
Selain itu, menurut temuannya, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara masif dan menyampaikan informasi yang menyeluruh terkait apa yang direncanakan dan apa yang akan terjadi kepada warga di Pulau Rempang.
"Warga menilai belum ada kepastian, baru janji-janji. Memang secara objektif kita tahu bahwa tempat-tempat untuk memindahkan mereka juga belum siap," ungkap Johanes.
Keempat,belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran, pemberian kompensasi dan program yang dijanjikan secara keseluruhan dari BP Batam. Dalam hal ini, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti, uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak.
"Itu kan tidak serta-merta uangnya ada, ya mesti harus ada dasar hukumnya juga agar program jalan," katanya.
Kelima,seluruh perkampungan tua di Batam belum ditetapkan batasnya oleh Pemkot Pemerintah Kota Batam. Johanes mengatakan hal ini secara langsung dinyatakan oleh Lembaga Adat Melayu yang mewakili komunitas kampung tua.
"Mereka sejatinya menghendaki segera ada penetapan batas-batas kampung tua itu yang pernah dimulai tahun 2004 dengan berbagai kebijakan pemerintah kota saat itu tapi tidak tuntas," ungkap dia lebih lanjut.
[Gambas:Video CNN]
Dari 64 Juta UMKM RI, Baru 11 Persen Terdaftar di Ditjen KI Kumham******Denpasar, CNN Indonesia--
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laolymengatakan masih banyak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Indonesia yang belum mendaftarkan produk-produk hasil kekayaan intelektual (KI) ciptaannya ke Kementerian Hukum dan HAM.
Menteri Yasonna mengatakan dari 64 juta UMKM di Indonesia baru 11 persen yang mendaftarkannya ke Ditjen KI di Kemenkuham. Lebih lanjut, ke depannya dia ingin hal tersebut perlu didorong.
"Dari 64 juta UMKM kan baru 11 persen yang (memiliki) perlindungan kekayaan Intelektual," kata dia, saat kegiatan 'Satu Jam Bersama Menkumham' di Universitas Udayana, Jimbaran, Kabupaten Bali, Bali, Jumat (1/9).
"Dan secara hukum dia menjadi tidak terlindungi. Dan pada suatu saat ada orang yang menggunakan merk yang sama karena dia sudah melihat potensinya akan menimbulkan persoalan," imbuh Yasonna.
Lihat Juga :Pengusaha Minta Pemprov DKI Tak Wajibkan Swasta Beli Mist Generator |
Yasonna juga menyatakan pelindungan KI seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90 persen dari UMKM di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya.
"KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki," jelasnya.
Ia menyebutkan, di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas.
Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.
Yasonna menilai salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali.
"Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi," ujar Yasonna.
Lihat Juga :Xiaomi Ngaku Untung di Tengah Tren Anjlok Penjualan Hp, Cek Sebabnya |
Ia menjabarkan, pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan.
Jumlah terbaru tersebut, ujar Yasonna, mengalami peningkatan sebesar 18 persen dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.
"Saya bersyukur bahwa Bapak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh," ujarnya.
Sementara, di sisi lain, Menteri Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Ia mengatakan butuh sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.
Lihat Juga :Apa Itu Hak Paten, Jenis, Syarat, dan Masa Berlakunya |
Label:udang erek erek、slot togel、situs qq online terpercaya
Terkait:58 di erek erek、cara pasang judi togel、pinjaman online bunga rendah terdaftar ojk、situs judi slot terlama、singapore paito、juarabetting、rosalia、situs slot gampang maxwin、akun slot terbaru、slot terlengkap terpercaya
bab terbaru:erek pemburu(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《kredit easy ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara menggunakan voucher lazada pengguna baruHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《kredit easy ojk》bab terbaru。