bo gacor maxwin 910Jutaan kata 579687Orang-orang telah membaca serialisasi
《limit kredit kredivo》
InJourney Minta PMN Buat Bangun Pusat Konvensi di KEK Sanur Bali******Jakarta, CNN Indonesia--
Holding BUMNpariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) alias InJourney meminta suntikan modal negara sebesar Rp143 miliar untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)Sanurdi Denpasar, Bali.
Direktur Utama InJourney Dony Oskaria mengungkapkan penyertaan modal negara (PMN) itu salah satunya digunakan untuk membangun pusat konvensi (convention center).
"Total PMN yang kami ajukan sebesar Rp143 miliar dari total pengembangan yang dilakukan sendiri oleh korporasi sebesar Rp1,7 triliun. Ditambah dengan investasi yang kami raih dari KEK Sanur ini Rp1 miliar," ujar Doni saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/6) kemarin.
Pengajuan PMN untuk KEK Sanur sendiri merupakan bagian dari permintaan suntikan dana InJourney senilai Rp1,19 triliun.
Selain pengembangan KEK Sanur, sekitar Rp1,05 triliun dari suntikan dana itu akan digunakan untuk membayar utang pengembangan KEK Mandalika di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Proyek pengembangan KEK Mandalika tercatat masih memiliki utang sebesar Rp4,6 triliun. Utang tersebut terbagi atas kewajiban pembayaran jangka pendek sebesar Rp1,2 triliun dan jangka panjang sebanyak Rp3,4 triliun.
Lebih lanjut, Komisi VI DPR telah menyetujui pengajuan PMN InJourney itu pada rapat yang digelar hari ini bersama Menteri BUMN Erick Thohir.
[Gambas:Video CNN]
Produsen Bimoli Buka Suara soal Denda KPPU Rp40 M Imbas Timbun Migor******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Salim Ivomas Pratama Tbk selaku produsen Bimoli buka suara soal denda Rp40,88 miliar dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) imbas terbukti menimbun minyak goreng pada 2022 lalu.
Corporate Secretary PT Salim Ivomas Pratama Tbk Meyke Ayuningrum mengatakan pihaknya belum membayar denda tersebut. Perusahaan berkode SIMP ini masih menunggu salinan putusan KPPU tersebut.
"Sampai dengan saat ini, perseroan belum menerima salinan putusan KPPU tersebut sehingga belum mengetahui dasar pertimbangan dan alasan pengenaan denda oleh KPPU," ujar Meyke dalam keterangan resmi, Selasa (30/5).
Meyke mengatakan pihaknya berhak mengajukan upaya hukum untuk merespons putusan denda KPPU tersebut dengan mengajukan keberatan ke Pengadilan Niaga. Namun, ia menyebut perusahaan masih perlu mempelajari terlebih dahulu putusan KPPU tersebut.
Di masa mendatang, Meyke menjamin PT Salim Ivomas Pratama Tbk akan mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ia lantas menepis soal kabar bahwa putusan denda tersebut mengganggu keberlangsungan usaha perusahaan. Meyke juga menegaskan tidak ada fakta bahwa putusan denda tersebut yang mengganggu harga saham SIMP.
"Tidak terdapat dampak yang signifikan dan material terhadap operasional dan keuangan perseroan," tutupnya.
Lihat Juga :Hartono Bersaudara Kembali Jadi Orang Terkaya Nomor Wahid di RI |
Nama PT Salim Ivomas Pratama Tbk masuk dalam daftar 7 perusahaan yang diputuskan bersalah karena menimbun minyak goreng pada 2022 lalu. Putusan itu tertuang atas Perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia yang diumumkan Jumat (26/5).
Majelis Komisi menemukan bahwa para pelapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait harga eceran tertinggi (HET). Ketujuh perusahaan itu juga melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran.
Selain itu, mereka menyimpulkan struktur pasar dalam industri minyak goreng adalah oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi, yakni konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52 persen.
"Ini mempengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor," jelas Majelis Komisi dalam keterangan resmi KPPU, Sabtu (27/5).
"Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET. Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat," sambungnya.
Kasus ini adalah inisiatif KPPU yang sudah bergulir sejak 2021. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan Majelis Komisi sejak 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga 4 April 2023.
Berikut 7 perusahaan yang terbukti bersalah dan didenda total Rp71,28 miliar:
1. PT Asianagro Agungjaya (Terlapor I) didenda Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu (Terlapor II) didenda Rp15,24 miliar
3. PT Incasi Raya (Terlapor V) didenda Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk (Terlapor XVIII) didenda Rp40,88 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa (Terlapor XX) didenda Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan (Terlapor XXIII) didenda Rp8,01 miliar
7. PT Sinar Alam Permai (Terlapor XXIV) didenda Rp3,36 miliar
[Gambas:Video CNN]
Label:erek bergambar 2d lengkap、slot naga langit、daftar judi slot terpercaya
Terkait:pinjaman aman bunga rendah、slot gaming 88、paus hoki slot login、kupon kfc 2022、pinjol untuk pelajar、angka jitu poipet 22、bonus 100 di awal slot、cara ajukan limit di akulaku、link slot demo pg soft、cincin togel 2d
bab terbaru:rtp ohtogel(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《limit kredit kredivo》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pinjaman online yang tenornya panjangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《limit kredit kredivo》bab terbaru。