mpo2121 472Jutaan kata 925435Orang-orang telah membaca serialisasi
《pragmatic play》
Luhut Bantah Proyek Kereta Cepat Bermasalah******Jakarta, CNN Indonesia--
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan membantah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandungbermasalah.
Bantahan itu ia sampaikan saat rapat dengan Badan Anggaran DPR pada Jumat (9/6) pagi ini. Ia mengatakan pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikerjakan di bawah koordinasi kementeriannya.
"Jadi jangan dari kita sendiri membuat berita hoax bahwa ini gagal, tidak ada yang masalah sampai hari ini semua terkendali mengenai itu," katanya.
"Saya ulangi kami akan mulai trial 300 km per jam, apakah mungkin tanggal 15-16 (Juni) itu saya persilahkan mungkin Pak Ketua (Banggar) mau hadir sama-sama saya, kita coba kereta api cepat ini dengan 300 km," katanya.
Setelah uji coba, ia mengatakan kereta api cepat ini akan disiapkan untuk operasi Agustus. Tahap awal, operasi akan digratiskan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel kereta api.
"Jadi mereka akan kita sampaikan gratis sambil mencoba ini dan itu akan kita capai 350 km per jam," katanya.
Dengan hadirnya Kereta Cepat, Luhut percaya diri jarak Jakarta-Bandung bisa ditempuh dalam waktu 1 jam, bahkan bisa kurang dari itu.
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung dikabarkan dilanda masalah baru. Mengutip Reuters.com, Kamis (8/6), Kementerian Perhubungan dan tiga konsultan proyek tersebut; Mott Macdonald, PwC, dan Umbra dikabarkan menolak rencana PT Kereta Cepat Indonesia-China memulai operasi komersial penuh proyek bernilai US,3 miliar pada Agustus mendatang.
Penolakan itu diketahui dari dokumen internal bertajuk Laporan 'Progress Update' tertanggal 14 Mei 2023.
Tak hanya itu, dokumen juga menyebut KCIC menginginkan sertifikat kelayakan operasi penuh untuk jalur tersebut, meskipun stasiun tidak lengkap alias belum rampung semua.
[Gambas:Video CNN]
Sebaliknya, Kemenhub dan konsultan menyarankan operasi penuh KCJB dimulai pada Januari 2024.
"Ada risiko target operasi komersial pada Agustus bisa tertunda untuk menyelesaikan semua konstruksi pada 31 Desember," tulis laporan itu.
Mundurnya jadwal operasional KCJB bukan yang pertama. Sebelum dijadwalkan pada Agustus, proyek ini semula ditargetkan rampung pada Juni 2023.
Lihat Juga :Sejak Kapan Pemerintah Utang Rp800 M ke Jusuf Hamka? |
Resmi Beroperasi Hari Ini, Tol Cisumdawu Masih Gratis 3 Minggu******Jakarta, CNN Indonesia--
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) senilai Rp18,3 triliun pada hari ini (11/7). Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut tol yang terhubung dengan Bandara Kertajati ini akangratis selama 2 hingga 3 minggu.
Setelah itu, Basuki menjelaskan Tol Cisumdawu akan beroperasi secara komersil dan dikenakan tarif normal.
"Kira-kira 2-3 minggu uji coba gratis, tapi tergantung Standar Penilaian Minimum atau SPM-nya. Biasanya secara standar operasional prosedurnya, dua minggu setelah jalan tol diresmikan baru bisa dikenakan tarif," kata Basuki dikutipAntara, Selasa (11/7).
Adapun tarif Tol Cisumdawu diperkirakan sekitar Rp1.275 per kilometer (km). Tarif tersebut dinilai murah karena adanya dukungan konstruksi sekitar 50 persen dari pemerintah. Dukungan dari pemerintah tersebut tentunya dapat menekan tarif Tol Cisumdawu.
Menurutnya, tol ini difungsikan untuk mendukung operasional Bandara Kertajati agar lebih maksimal ke depannya, di mana tahun ini Bandara Kertajati menjadi lokasi keberangkatan 25 kloter jamaah haji.
Dengan adanya Tol Cisumdawu, kata Basuki, masyarakat dari Bandung dan sekitarnya yang hendak menuju Bandara Kertajati dan daerah-daerah di sekitarnya tidak perlu lagi memutar ke arah Tol Cipali dan Tol Cipularang.
"Misalnya ketika libur Natal-Tahun Baru, masyarakat Bandung kalau mau ke Cirebon tidak lewat Cipali lagi, langsung ke sini, ke Tol Cisumdawu. Dengan tol ini sekarang cuma membutuhkan waktu 40 menit kalo dari ujung Tol Cileunyi sampai Tol Cipali," ujarnya.
Tol Cisumdawu terdiri dari 6 seksi yang dibangun dengan biaya konstruksi Rp5,5 triliun. Dari keenam seksi, Seksi 1-2 dikerjakan oleh Pemerintah melalui APBN sebagai bagian dari viability gap fund (VGF) guna menaikkan kelayakan investasi tol tersebut.
Sementara Seksi 3-6 dikerjakan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Citra Karya Jabar Tol (CKJT) dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
[Gambas:Video CNN]
(pta/dzu)Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot bisa wd 20 ribu、pinjaman duit online、buku mimpi 61
Terkait:pinjol 1 juta、pinjol cepat cair dan mudah、sgpslot asia、klik slot 888、slot gacor resmi、link slot new member 100 to kecil、bar togel、wbocash、demo slot isoftbet、slot siang hari
bab terbaru:domino88(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《pragmatic play》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,liong88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pragmatic play》bab terbaru。