pinjaman online yang amanah 785Jutaan kata 886775Orang-orang telah membaca serialisasi
《makotaslot》
DPR Sentil Menhub: Jangan Terlalu Sering Bikin Wacana Tarif KRL Naik******Jakarta, CNN Indonesia--
Komisi V DPR RI menyentil Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal rencana kenaikan tarif KRL, bahkan memunculkan istilah tarif orang kaya. Kritik tersebut disampaikan dalam rapat kerja (raker) bersama Budi di Gedung DPR RI.
Anggota Komisi V DPR RI sekaligus Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKS Suryadi Jaya Purnama menyampaikan bahwa sudah ada rencana anggaran subsidi PSO sebesar Rp3,3 triliun tahun ini. Oleh karena itu, seharusnya tidak ada lagi isu kenaikan tarif KRL.
"Tentu saja (subsidi PSO) akan bisa mengendalikan tiket kereta api. Saran kami, pemerintah tidak terlalu sering mewacanakan kenaikan harga tiket di KRL dan yang lain. Karena sebetulnya PSO ini menjamin stabilitas harga dan membantu pemerintah," ujarnya, Rabu (18/1).
Sudewo menekankan subsidi Kemenhub naik pada 2023, tetapi ia skeptis dan mempertanyakan apakah subsidi tersebut tepat sasaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
"Tidak bisa orang kaya dan miskin ini hanya didasarkan data pada institusi tertentu, itu tidak bisa dijadikan pedoman karena kevalidannya sangat diragukan. Penyimpangan dari data itu bisa dibilang 70 persen," tegas Sudewo.
"Andai kata berpedoman dengan satu data itu, Bapak harus legowo dengan lapang dada menerima masukan dan saran, tidak harus kaku. Jangan sampai menimbulkan satu kegaduhan dan persoalan sosial baru. Saya setuju, tapi implementasinya harus betul-betul akurat," sambungnya.
Menanggapi kritikan tersebut, Budi menegaskan pihaknya saat ini masih melakukan kajian terhadap beberapa kebijakan soal angkutan massal. Pihaknya melibatkan beberapa pihak, seperti DPR, wartawan, hingga pengamat kebijakan publik.
Tak jauh beda, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan tarif KRL untuk orang kaya masih dalam pembahasan bersama beberapa stakeholder. Ia menegaskan bahwa rencana ini digodok agar subsidi bisa tepat sasaran.
"Tentang skema yang kemarin disampaikan, itu masih dalam diskusi dengan para pengamat kebijakan publik, akademisi, dan sebagainya. Prinsipnya harus ada PSO terkait subsidi yang harus tepat sasaran," tegas Adita soal tarif KRL orang kaya.
[Gambas:Video CNN]
Pengusaha Sebut Usulan Biaya Haji Rp69 Juta Memberatkan Jemaah******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai usulan pemerintah mengenaibiaya haji Rp69 juta akan memberatkan para jemaah.
Sekretaris Jenderal Amphuri Farid Aljawi mengungkapkan rata-rata jemaah telah menyetor dana awal sebesar Rp25 juta, kemudian pelunasan akan dilakukan usai pengumuman resmi biaya haji di tahun berjalan.
Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jemaah rata-rata hanya perlu menyetorkan sekitar Rp10 juta untuk biaya haji.
Alasan lain yang memberatkan jemaah adalah rentang waktu antara pengumuman biaya haji dan masa pelunasan itu terlalu sempit.
"Paling sebulan dua bulan lagi pelunasan kan. Seharusnya pemerintah itu mengumumkan kenaikan itu sebelum ada jumlah kuota. Tapi ini ada jumlah kuota baru melakukan pengumuman (biaya). Harusnya dari tahun lalu diantisipasi," paparnya.
Ia menilai pemerintah harus memerhatikan kemampuan jemaah untuk melunasi biaya haji. Pasalnya, jika jemaah yang mendapatkan kuota tidak mampu melunasi maka akan terjadi kekosongan kuota.
Lihat Juga :Tips Aman Nabung di Bank Agar Tak Dibobol seperti Nasabah BCA Surabaya |
"Kekosongan kuota ini harus terserap, kalau kekosongan kuota tidak terserap maka akan jadi catatan pemerintah Arab Saudi sehingga tahun depan kuota kita bisa dikurangi," tuturnya.
Meski demikian, Farid mengaku kenaikan harga ini sebenarnya adalah hal yang wajar. Pasalnya, banyak komponen haji yang mengalami peningkatan biaya seperti akomodasi, katering, perumahan, dan lainnya.
"Kenaikan harga yang sekarang menjadi 70 persen ditanggung jemaah menurut kami adalah hal yang wajar, karena sudah 10 tahun nilainya sama. Pemerintah melakukan penyesuaian," ucapnya.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.
Namun demikian, dari BPIH total hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Secara akumulatif, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp5,9 triliun.
Artinya, biaya haji tahun ini hampir dua kali lipat tahun lalu yang hanya sebesar Rp39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp35 juta.
[Gambas:Video CNN]
Beda Aturan PHK di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******Jakarta, CNN Indonesia--
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.
Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:
a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;
c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);
e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI |
f. Perusahaan pailit;
g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;
2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
Lihat Juga :Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker |
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;
h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker? |
i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri
j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
Lihat Juga :Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP |
m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;
n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau
o. Pekerja/buruh meninggal dunia.
Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.
Lihat Juga :Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil |
"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.
Lihat Juga :Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah |
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:
a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;
d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
Lihat Juga :ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja? |
e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;
f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;
h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;
i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau
j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.
Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).
"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.
Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot gacor terpercaya 2023、cara kredit barang、sukabet
Terkait:cr7vip slot、slot gacor saat ini、platform kredit hp、menang 77 slot、denda terlambat bayar kredivo、cicil tanpa kartu kredit、erek raksasa、akun slot resmi gacor、alfabet88、kumpulan bonus new member heylink
bab terbaru:slot gacor 777 login(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《makotaslot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,situs slot gacor jam sekarangHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《makotaslot》bab terbaru。