pinjol super dana 332Jutaan kata 33473Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol yang aman dan terdaftar di ojk》
Mantan PM Thailand Thaksin hadapi dakwaan kasus lese majeste******Bangkok, Thailand (ANTARA) - Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Shinawatra, yang dibebaskan bersyarat, melapor ke jaksa penuntut umum pada Selasa, setelah mengajukan petisi tertulis untuk perlakuan adil dalam kasus lese majeste terkait dengan komentarnya di Seoul pada Mei 2015.
Lese majesteadalah pasal yang melindungi anggota senior keluarga kerajaan Thailand dari hinaan atau ancaman.
Setelah dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu (18/2), Thaksin masih menghadapi sejumlah permasalahan hukum karena jaksa penuntut umum mempertimbangkan untuk mendakwa dia dengan tuduhan menghina monarki dalam wawancara yang dilakukan Thaksin di Seoul.
Menurut keterangan Kantor Kejaksaan Agung Thailand pada awal bulan ini, proses hukum pada kasus tersebut telah dimulai sebelum dia kembali ke Thailand pada Agustus tahun lalu.
Juru Bicara Kejaksaan Agung Prayut Phetkhun mengatakan, Thaksin diperintahkan untuk bertemu dengan jaksa penuntut umum untuk mendengarkan dakwaan pada Senin.
Dalam pertemuan yang berdurasi 30 menit tersebut, ia memohon keadilan dan juga menyerahkan sejumlah dokumen.
Jaksa Agung menilai para penyidik belum menyelesaikan penyelidikan tambahan dan investigasi apakah Thaksin melanggar undang-undang penghinaan kerajaan masih berlangsung, kata Prayut dalam konferensi pers.
Prayut mengatakan hal tersebut berakibat keputusan apakah akan melanjutkan penuntutan terhadap Thaksin belum bisa diambil untuk saat ini, sehingga pembebasan sementara diperbolehkan bagi Thaksin, dengan jaminan rekening deposito bank senilai 500.000 baht (sekitar Rp216 juta).
Thaksin dijadwalkan bertemu kembali dengan para jaksa untuk sidang tuntutan pada 10 April.
Dalam jumpa pers yang sama, Direktur Jenderal Kasus Pidana Kejaksaan Agung Thailand Preecha Sudsanguan, mengatakan Thaksin tampak sakit parah, karena ia menggunakan kursi roda dan hampir tidak dapat berbicara.
Setelah menjalani hukuman enam bulan di tahanan rumah sakit, taipan berusia 74 tahun itu meninggalkan Rumah Sakit Umum Kepolisian pada Minggu dan kembali ke kediamannya di Chan Song La di distrik Bang Phat Bangkok untuk pertama kalinya dalam 17 tahun.
Thaksin, dihukum karena penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, tinggal di luar negeri selama 15 tahun dalam pengasingan untuk menghindari penjara. Kembalinya dia ke negara asalnya bersamaan dengan kembalinya Partai Pheu Thai ke pemerintahan.
Baca juga: Terdakwa mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra bebas bersyarat
Baca juga: Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra dirawat di rumah sakit
Sumber: TNA
Penerjemah: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024
KPK periksa putra Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa putra Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK), M. Thoriq Kasuba, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.
Selain itu penyidik KPK hari ini juga memeriksa Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif sebagai saksi dalam perkara yang sama.
"M. Thoriq Kasuba dan Muhaimin Syarif masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Penyidik KPK hari ini juga turut memeriksa dua saksi lainnya terkait perkara tersebut yakni pegawai negeri sipil Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Maluku Utara Arafat Talaba dan mantan Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Elang Kusnandar Prijadikusuma.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami oleh tim penyidik dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Penyidik KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap Abdul Ghani Kasuba dan lima orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2023.
Para tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
Ada pun konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggaran bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.
Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Sekda Malut Samsudin Abdul Kadir
Baca juga: KPK masih periksa sejumlah ASN terkait OTT gubernur Malut nonaktif
Baca juga: KPK geledah kediaman Gubernur Malut di Ternate
Baca juga: KPK tangkap 18 orang dalam OTT di Malut
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Label:trik pola zeus hari ini、pinjaman online 50 juta、slot terpercaya gacor
Terkait:maniaslot asia、kopi4d、slot dapat dana gratis、dolar508、togel dan slot terpercaya、pinjam uang dana、39 togel、gadun slot88 login、ovo bisa pinjam uang、jam gacor hari ini olympus
bab terbaru:cara mengkredit hp di akulaku(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《pinjol yang aman dan terdaftar di ojk》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp naga138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol yang aman dan terdaftar di ojk》bab terbaru。