sensa138 demo 371Jutaan kata 348619Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol ilegal tidak usah dibayar 2022》
Menkes: RI bagian program regulasi vaksin di Asia Pasifik******Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengemukakan Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut terlibat dalam program regulasi vaksin Asian Development Bank (ADB Vaccine Regulation Project) di kawasan Asia Pasifik.
Menkes Budi melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes di Jakarta, Sabtu, mengatakan program regulasi vaksin ini bertujuan untuk mendapatkan akses produk vaksin yang aman, berkhasiat, dan berkualitas.
"Sistem regulasi farmasi memainkan peran penting dalam memberikan pelayanan yang lebih cepat kepada masyarakat," katanya.
ADB Vaccine Regulation Project diinisiasi oleh Duke-NUS Center of Regulatory Excellence (CoRE) yang berkolaborasi dengan Health Sector Group dari Asian Development Bank (ADB).
Program ini fokus pada penguatan sistem regulasi dan faktor regulasi dalam pembuatan vaksin yang dilakukan melalui serangkaian kegiatan ilmiah serta kebijakan yang diterapkan sepanjang siklus produk.
Budi mengatakan penilaian, perizinan, pengendalian, dan pengawasan obat-obatan merupakan tantangan besar bagi tata kelola nasional. Sebab, pesatnya perkembangan industri farmasi berimbas pada peningkatan jumlah produk baru, permasalahan kualitas yang kompleks, dan permasalahan teknis baru.
“Kita harus mengambil langkah terobosan untuk mencapai ketahanan vaksin, termasuk berkolaborasi, menghubungkan, mengintegrasikan, dan meningkatkan seluruh sumber daya dalam pengembangan, produksi, dan kapasitas pengiriman vaksin,” ujarnya.
Sementara itu, Executive Director of the Centre of Regulatory Excellence (CoRE) at the Duke-National University of Singapore Medical School (Duke-NUS) Prof John CW Lim dalam agenda pertemuan stakeholdersprodusen vaksin Indonesia dengan Duke-NUS di Hotel Westin, Jakarta, Jumat (26/1), mengapresiasi upaya Indonesia menjamin keberlanjutan ekosistem vaksin.
“Kami kembali untuk bertemu dengan pemangku kepentingan di bidang manufaktur vaksin di Indonesia untuk lebih memahami peluang dan tantangan dalam pengembangan manufaktur vaksin dan penguatan sistem regulasi di Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan misi CoRE adalah mempromosikan secara efektif keunggulan regulasi melalui peningkatan kapasitas regulasi dan inovasi kebijakan produk kesehatan dan sistem kesehatan di Asia Pasifik dan di tingkat global.
“Saya ingin menegaskan kembali betapa senangnya kami bisa kembali berada di Jakarta untuk membangun kemitraan yang sudah ada dan menjajaki kolaborasi baru untuk memperkuat sistem peraturan tingkat lanjut dan untuk mempromosikan inovasi kebijakan kesehatan,” katanya.
Lim menilai sangat penting untuk membentuk cara-cara yang berkelanjutan dan praktis dalam memajukan strategi dan kebijakan sistem kesehatan. Hal ini baik untuk mempersiapkan diri menghadapi krisis kesehatan di masa depan.
Director Human and Social Development Sector Office Sectors Group (SG) Asian Development Bank Dr Patrick L. Osewe mengatakan dalam produksi terkait vaksin, pihaknya harus fokus pada penguatan regulasi agar mencapai tingkat kemandirian. Karena itu, ADB berinvestasi membentuk kelompok penasihat vaksin regional, yang terdiri atas 12 regulator.
“Kami menyadari bahwa inilah keadaan perekonomian kami saat ini. Kami tidak ingin mengalami apa yang kami alami sebelumnya pada saat pandemi COVID-19, dan kami di sini untuk bekerja sama dengan Indonesia,” ujarnya.
Baca juga: Menkes kunjungi tiga rumah sakit Makassar pastikan layanan berkualitas
Baca juga: Menkes apresiasi RSU Haji Surabaya, sukses integrasikan SATUSEHAT
Baca juga: Menkes targetkan RS Vertikal Surabaya jadi "super hub" layanan kanker
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:slot gacor cheat、slot mami、kumpulan pola slot gacor
Terkait:rtpslotmpo、megapoker88、update slot gacor、mantap 777 slot、mentos4d、tips slot gacor、cara dapat duit dari google adsense、menang303、situs togel resmi dan terpercaya、taiwan togel
bab terbaru:bareng88(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《pinjol ilegal tidak usah dibayar 2022》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,lele247Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol ilegal tidak usah dibayar 2022》bab terbaru。