petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

rahasia maxwin

mesin uang 88 slot 236Jutaan kata 645073Orang-orang telah membaca serialisasi

《rahasia maxwin》

Profesor UMM: Indonesia harus miliki strategi merawat anak ruminansia******

Profesor UMM: Indonesia harus miliki strategi merawat anak ruminansia
Prof Dr Ahmad Wahyudi (tengah), Prof Dr Aniek Iriany (kanan) bersama Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Nazaruddin Malik (kiri) usai pengukuhan di GKB IV kampus setempat, Sabtu (2/3) (ANTARA/HO/UMM/End)
Kebijakan swasembada bakalan sapi sebaiknya juga ditata ulang untuk masa depan
Malang (ANTARA) - Guru Besar Bidang Peternakan Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Prof Dr Ahmad Wahyudi mengemukakan bahwa Indonesia harus memiliki strategi bagaimana merawat anak-anak ruminansia yang baru lahir.

"Seharusnya Pemerintah Indonesia tidak hanya mempunyai program meningkatkan jumlah kelahiran ruminansia muda, tapi juga harus memiliki strategi cara merawat anak-anak ruminansia yang baru lahir," kata Prof Ahmad Wahyudi dalam pidato pengukuhannya berjudul "Strategi Meningkatkan Kesehatan dan Mencegah Stunting Ruminansia Muda" di kampus UMM, Sabtu.

Dengan begitu, lanjutnya, jumlah yang mati tidak lebih besar dari jumlah bakalan yang diimpor.

Ia mengatakan jika jumlah ruminansia yang mati dan angka stunting dapat diturunkan secara nasional, kebijakan impor bakalan sapi dan daging tidak diperlukan lagi. "Kebijakan swasembada bakalan sapi sebaiknya juga ditata ulang untuk masa depan,” katanya.

Ia menjelaskan pemeliharaan ruminansia yang sembrono di masa awal pertumbuhan hingga fase poligastric dapat berakibat fatal, yakni menyebabkan kematian dan stunting.

Baca juga: Ini tiga tantangan usaha ternak ruminansia versi Kementan
Baca juga: RI kembangkan ternak sapi di tiga wilayah tekan impor daging

Berdasarkan data 2015, kematian pedet sapi perah mencapai 20 persen, sementara sapi Bali yang dipelihara secara komunal bersama induknya mencapai 55,56 persen, dan menjadi 72,73 persen di 2017.

Menurutnya, pemeliharaan ruminansia muda yang sehat sangat penting, karena akan berdampak signifikan pada pertumbuhan dan kinerja produksi daging pada kehidupan dewasa.

Lingkungan hidup ruminansia muda yang berubah dari rahim dalam kondisi steril ke kondisi alam luar yang sarat dengan kontaminasi makhluk halus pathogen dan perubahan nutrisi akan sangat mempengaruhi, termasuk dalam hal pencernaan dan penyerapan pakan.

"Oleh karena itu, perawatan ruminansia muda pra-sapih yang memadai harus menjadi perhatian serius agar tidak mati dan stunting," katanya.

Baca juga: Membangun lumbung sapi di pulau-pulau kecil
Baca juga: Pemkab Aceh Barat Daya bantu puluhan ekor sapi guna swasembada daging

Sementara itu, Prof Dr Aniek Iriany yang dikukuhkan sebagai guru besar Fakultas Pertanian itu dalam pidatonya mengemukakan strategi adaptasi tanaman terhadap perubahan iklim untuk pertanian berkelanjutan.

Ada tiga poin pokok dalam strategi ini, yakni penggunaan lahan dan sistem manajemen, perbaikan tanaman melalui pemuliaan tanaman, serta efisiensi permintaan dan konsumsi pangan.

Selain itu, kelangkaan air karena perubahan iklim juga menjadi sebuah tantangan. Oleh karena itu, modifikasi iklim mikro tanaman dilakukan dengan menjaga kelembaban dan suhu tanah, mencegah erosi tanah dan leachingunsur hara, karena run-offdipermukaan tanah serta mengurangi evaporasi air tanah.

“Hal ini dapat dilakukan, misalnya dengan pemulsaan menggunakan bahan organik, seperti jerami dan potongan rumput maupun maupun plastik. Mulsa membantu konservasi air dengan meminimalkan penguapan di permukaan tanah,” ujarnya.

Adapun pemulsaan menggunakan berbagai jenis bahan, berpotensi menjaga kelembaban tanah, mengurangi kehilangan penguapan, dan menekan populasi gulma. "Penggunaan mulsa yang berbeda memberikan dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan, hasil, dan kualitas berbagai tanaman," katanya.

Baca juga: BRIN: Konsep subak Bali merawat bumi bisa diterapkan di tempat lain
Baca juga: Pemerintah diminta segera perbaiki "syphon" Daerah Irigasi Serayu
Baca juga: Pemprov Bali tonjolkan subak sebagai praktik baik di Forum Air Dunia

Pewarta: Endang Sukarelawati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"******

Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

PLN operasikan PLTS tahap I kapasitas 10 MW di IKN******

PLN operasikan PLTS tahap I kapasitas 10 MW di IKN
PLTS IKN 50 MW berdiri di lahan seluas 80 hektare. Total panel surya yang digunakan dalam PLTS tersebut mencapai 21.600 panel surya. ANTARA/HO-PLN
Kami all-out mendukung infrastruktur kelistrikan hijau di IKN....
Jakarta (ANTARA) - PT PLN (Persero) melalui subholdingPLN Nusantara Power telah menyambung pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke jaringan transmisi atau sinkronisasi tahap I sebesar 10 megawatt (MW) dari total 50 MW.

Dengan beroperasinya PLTS itu, kawasan IKN dialiri listrik dari energi ramah lingkungan.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu, mengatakan PLN berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemerintah dalam membangun IKN dengan konsepforest cityyang pintar, indah, dan ramah lingkungan.

Baca juga: PLN nyalakan listrik desa perbatasan RI-Malaysia di Kapuas Hulu Maret

Selain memanfaatkan tenaga surya, PLN akan memanfaatkan potensi hidro seperti sungai dan danau yang ada di sekitar IKN.

"Kamiall-outmendukung infrastruktur kelistrikan hijau di IKN. Ini akan menjadi ibu kota terbaik di mana semuanya akan berbasis state of the art of technology, sumber energi bersih untuk IKN didukung teknologi pintar berbasisartificial intelligence(AI)," ujar Darmawan.

Sementara itu, Direktur Utama PLN Nusantara Power Ruly Firmansyah mengatakan PLN Nusantara Power yakin PLTS IKN bisa beroperasi tepat waktu dan bisa digunakan melistriki IKN saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia.

"Sinkronisasi tahap pertama dengan kapasitas 10 MW telah berhasil dilakukan sesuai jadwal. Kami akan lanjutkan dengan sinkronisasi untuk 40 MW sisanya dan lakukan uji coba hingga nanti PLTS ini bisa beroperasi komersial melistriki IKN," ucap Ruly.

Baca juga: Pembangunan PDN dan IKN wujud nyata teknologi dukung keberlanjutan

PLTS IKN 50 MW menjadi pionir pembangkit energi baru terbarukan (EBT) di kawasan IKN. Peletakan batu pertama dilakukan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada November 2023. PLTS tersebut dibangun di lahan dengan luas 80 hektare dengan 21.600 panel surya dan mampu menyerap tenaga kerja lokal hingga 337 pekerja.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:wwwdewapoker

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
slot gacor depo 20 bonus 20
situs menang judi
belut 2d
aplikasi untuk mencicil hp
pinjam tanpa jaminan
pola gacor x500
slot777 online login
benua bet
pinjol resmi tanpa slip gaji dan npwp
Daftar isi semua bab
Bab 1 situs slot resmi gacor hari ini
Bab 2 pinjol cair cepat
Bab 3 rtp permata4d
Bab 4 rknsport
Bab 5 di shopee bisa pinjam uang
Bab 6 cara kredit di kredivo
Bab 7 texasqq
Bab 8 e slot
Bab 9 judi slot888
Bab 10 arahqq
Bab 11 maxwin receh login
Bab 12 situs slot terbaru gacor
Bab 13 situs slot online terbaru
Bab 14 situs slot paling gacor
Bab 15 bunga kredit akulaku
Bab 16 rtp setantoto
Bab 17 vip8et
Bab 18 rajajudi88
Bab 19 slot online site
Bab 20 trik slot zeus gacor
Klik untuk melihattersembunyi di tengah8296bab
seni bela diriBacaan TerkaitMore+

Bayi labu saya

situs slot paling terkenal
IDI sebut dokter influencer dilarang promosi produknya di media sosial
Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto (kedua kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu. (ANTARA/Putri Hanifa)
Jakarta (ANTARA) - Dokter influencer yang memiliki produk kecantikan atau kesehatan, seringkali aktif mempromosikan produk-produknya di media sosial.

Namun, Ketua Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Djoko Widyarto menegaskan hal tersebut tidak diperkenankan atau dilarang bagi dokter untuk mempromosikan produknya di platform media sosial, sesuai dengan aturan yang tertera dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Djoko saat konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Baca juga: Kemenkes: Lulusan kedokteran jadi "influencer" itu pilihan

Baca juga: IDI tekankan pentingnya penguatan kode etik kedokteran

Menurut Djoko, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

Namun, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk beriklan yang berkaitan dengan layanan masyarakat atau yang mempromosikan perubahan perilaku hidup sehat.

“Tapi kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang merubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

Dokter yang menggunakan media sosial juga diwanti-wanti untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.

“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” jelasnya.

Djoko meminta apabila masyarakat menemukan dokter yang mempromosikan produk yang memberi klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas ‘title’ nya sebagai dokter di media sosial dapat melaporkannya ke IDI terdekat dengan membawa serta bukti yang ada.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Adapun, fatwa etik dokter dalam bermedia sosial dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Baca juga: IDI larang dokter "endorse" produk

Baca juga: IDI dan WMA selenggarakan simposium kode etik kedokteran
 

Pewarta: Putri Hanifa
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024

Sang pangeran sedang bertani di langit

lpo88
Kawasan PLBN Aruk terdampak banjir bandang
Masyarakat berfoto di tengah banjir di Kawasan Perbatasan, Aruk, Sambas. ANTARA/HO-Camat Sajingan Besar
Dua desa terdampak banjir
Pontianak (ANTARA) - Kawasan perbatasan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan sekitarnya di Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat saat ini terdampak banjir bandang dengan ketinggian capai lutut orang dewasa.

"Iya benar terjadi banjir di Kecamatan Sajingan Besar termasuk di Kawasan PLBN Aruk," ujar Camat Aruk Obertus di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan dari kondisi di lapangan,sementara ada dua desa terdampak banjir bandang akibat hujan deras kemarin yakni Desa Sebunga dan Kaliau.

"Dua desa terdampak banjir dan untuk saat ini ada yang mulai surut. Tentu kita berharap tidak berdampak luas dalam berbagai hal atas banjir ini. Semoga cepat surut sehingga aktivitas masyarakat dan lainnya bisa normal," kata dia.

Baca juga: Bupati Sambas salurkan bantuan bagi warga terdampak banjir di dua desa
Baca juga: Banjir berdampak pada 63.519 orang di Kabupaten Sambas

Sementara itu, Ketua Satgas Informasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalbar Daniel mengatakan bahwa saat ini memang pihaknya telah menerima laporan dari BPBD Sambas atas terjadinya banjir.

"Tim BPBD Kabupaten Sambas sudah menginformasikan kejadian banjir dan sudah berada di lapangan," kata dia.

Untuk informasi detail jumlah warga terdampak dan fasilitas umum, saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan di lapangan.

"Sejauh ini tim masih fokus melakukan penanganan terdampak banjir dan potensinya. Untuk data lengkap kami tengah melakukan pengecekan di lapangan dan koordinasi. Kemudian upaya-upaya untuk penanganan dari para pihak terus dilakukan di lapangan. Informasi lengkap nanti kami sampaikan lagi," ucap dia.

Baca juga: BNPB: Banjir di Jakarta bisa cepat teratasi
Baca juga: Sebanyak 450 korban banjir Cilacap sudah kembali ke rumah
Baca juga: PUPR lanjutkan normalisasi Ciliwung untuk tangani banjir Jakarta

 

Pewarta: Dedi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024

Kelahiran Kembali Shang Jiaren

rajagacor88
Baznas Jambi salurkan bantuan usaha ke pelaku UMKM
Pemkot Jambi bersama Baznas menyalurkan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM setempat, Sabtu (2/3/2024). (ANTARA/Bima Aripayoga)
Jambi (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Jambi menyalurkan bantuan usaha bagi pelaku UMKM dan mustahik total senilai Rp112 juta.

Penjabat Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih di Jambi, Sabtu, menyerahkan secara simbolis bantuan yang diberikan kepada para pelaku UMKM dan mustahik (penerima zakat) itu di kawasan Tugu Keris Kota Jambi.

Adapun bantuan yang diberikan yaitu 75 unit etalase senilai Rp112,5 juta, bantuan renovasi bedah rumah senilai Rp5 juta, bantuan peralatan kesehatan berupa kursi roda sebanyak lima buah, bantuan modal usaha dan bantuan paket sembako untuk 15 orang.

Baca juga: Baznas Jambi akan salurkan zakat kepada 5.000 mustahiq

Sri berharap dengan adanya pemberian bantuan tersebut dapat membantu pengembangan usaha para mustahik.

"Saya harap dengan bantuan yang telah diberikan, usaha para mustahik semakin berkembang dan membuat kesejahteraannya meningkat sehingga mereka tidak lagi menjadi mustahik melainkan menjadi muzakki (pemberi zakat)," kata dia.

Baca juga: 35 anak di Jambi dibantu Baznas beasiswa pendidikan ke Mesir dan Turki

Ketua Baznas Kota Jambi Syamsir Naim mengatakan dalam Ramadhan nanti Baznas juga akan memberikan bantuan sebanyak 6.000 paket sembako yang akan diberikan kepada mustahik seperti fakir miskin dan para pegawai honorer yang ada di Kota Jambi.

Syamsir juga mengatakan setelah Ramadhan, Baznas berencana memberikan bantuan pendidikan berupa beasiswa untuk tingkat SD sederajat dan SMP sederajat sebanyak 6.000 beasiswa.

Baca juga: Pemkab Tebo dan Baznas salurkan bantuan sembako bagi honorer

"Semoga dengan adanya bantuan tersebut dapat membantu meringankan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Tuyani / Bima Aripayoga
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024

kunci ajaib

pinjam uang di kredivo
KPU: Penetapan tersangka tak hambat pemutakhiran data di Kuala Lumpur
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin (dua kiri) didampingi Anggota KPU Sulsel Romy Harminto (dua kanan) saat memantau jalannya proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 20 Kelurahan Buakana, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/2/2024). ANTARA/Darwin Fatir/aa.
Jakarta (ANTARA) - Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu, tak mengganggu pemutakhiran data pemilih.

"Tidak (mengganggu pemutakhiran data pemilih di Kuala Lumpur), kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Ia menjelaskan KPU juga sudah menyampaikan perkembangan status tujuh anggota nonaktif PPLN Kuala Lumpur kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab, pemberhentian ketujuh anggota itu harus melalui DKPP.

"Kalau penonaktifan, pemberhentian sementara itu di posisi kita (KPU)," jelasnya.

KPU, sambung Afif, berkomitmen menyelesaikan semua permasalahan pada Pemilu 2024 agar tak menimbulkan spekulasi bahwa daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur sengaja dipermainkan untuk kecurangan.

"Pokoknya kita rapikan semuanya," ucap Afif.

Diketahui, pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

Tak hanya itu, dia menyebutkan ada satu anggota PPLN Kuala Lumpur yang penggantian antarwaktu (PAW), karena mundur dari posisinya. Meski begitu, sudah ada orang yang menggantikannya.

"Satunya ini yang jadi tersangka itu yang PPLN pertama. Namanya inisial M," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan tujuh tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum.

Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie.

Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024.

Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang.

Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.

"Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani.

Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih.

Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148.

"Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih.

Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.

PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.

Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik.

Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja.

Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

galaksi yang luas

slot gacor via qris
Pemohon: Jangan sampai pileg jadi ajang "test the water"
Nur Fauzi Ramadhan (kiri) dan Ahmad Al Farizy (kanan), keduanya mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, selaku pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada,"
Semarang (ANTARA) - Pemohon Nur Fauzi Ramadhan mengungkap latar belakang mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya pemilu anggota legislatif (pileg) jangan sampai menjadi ajang test the water(cek ombak).

"Untuk mencari kepastian, saya bersama Ahmad Al Farizy mengajukan permohonan uji materi ke MK agar memperoleh jawaban apakah calon terpilih pada pileg bisa maju pada pemilihan kepala daerah atau tidak," kata Nur Fauzi Ramadhan, mahasiswa Semester VIII Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menjawab pertanyaan ANTARA di Semarang, Sabtu.

Pasal 7 ayat (2) huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyebutkan calon kepala daerah menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Nur Fauzi mengemukakan bahwa mereka yang menjadi calon terpilih pada Pemilu Anggota DPR RI dan Pemilu Anggota DPD RI jadwal pelantikan pada tanggal 1 Oktober 2024. Apabila ada di antara mereka yang akan ikut bursa pemilihan kepala daerah (pilkada), baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, masih calon terpilih atau belum menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Ketentuan ini termaktub dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024

"Bisa jadi mereka yang ikut pileg sebagai ajang cek ombak kekuatan dalam perolehan suara di daerah pemilihan (dapil) mereka untuk ikut pilkada," kata Nur Fauzi, salah satu pemohon uji materi UU Pilkada terhadap UUD NRI Tahun 1945 ke MK dengan nomor perkara: 12/PUU-XXII/2024.

Karena belum ada aturan yang jelas, Nur Fauzi bersama Ahmad Al Farizy mengajukan pengujian konstitusionalitas UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) terhadap UUD NRI 1945.

Ketika dihubungi secara terpisah, dikatakan oleh anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, "Kalau dia dilantik di tengah tahapan pilkada atau sebelum 27 November 2024, yang bersangkutan wajib mundur. Ini terikat dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU No. 10/2016."

Pakar kepemiluan ini lantas menegaskan,"Sudah pasti kalau sudah calon tetap pada pilkada, dia harus mundur dan tidak bisa dilantik sebagai anggota DPR RI, DPD RI, atau DPRD provinsi/kabupaten/kota."

Dalam UU Pilkada, lanjut dia, diatur bahwa pasangan calon yang sudah ditetapkan KPU dilarang mengundurkan diri. Sementara itu, anggota DPR, DPD, atau DPRD harus mengundurkan diri jika berstatus sebagai paslon tetap pada pilkada.

"Konfigurasi aturan tersebut membuat caleg terpilih memang harus mengundurkan diri dan diganti dengan suara terbanyak berikutnya," kata dosen Hukum Pemilu pada Fakultas Hukum UI ini.

Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Legenda Moli

togel philippines
PJT I apresiasi aplikasi BrantaSae hasil kolaborasi Indonesia-Belanda
Proses indentifikasi di Sungai Brantas yang melibatkan sejumlah pihak. (ANTARA/HO-PJT I)
Surabaya (ANTARA) - Perum Jasa Tirta (PJT) I mengapresiasi aplikasi BrantaSae yang menjadi program kolaborasi Indonesia dengan Belanda melalui Universitas Brawijaya dan Universitas Teknologi Delft (TU Delft).

Kepala Sub Divisi Humas dan Informasi Publik PJT I Yulia Puspitaningroem dalam keterangan diterima di Surabaya, Sabtu mengatakan hadirnya BrantaSae menjadi wujud kepedulian bersama menjaga kelestarian sumber daya air di Sungai Brantas.

"PJT I sangat mendukung program pengembangan aplikasi BrantaSae karena mengelola Sungai Brantas tidak bisa kami lakukan sendiri. Kolaborasi dan kerja sama pentahelix yang melibatkan berbagai unsur seperti pemerintah, akademisi dan masyarakat ini menjadi upaya bersama untuk menjaga kelestarian SDA Sungai Brantas," kata Yulia.

Ia menyampaikan berbagai upaya telah dilakukan oleh PJT I untuk menjaga kualitas dan kuantitas SDA di Brantas. Pihaknya secara aktual telah memantau kuantitas debit air secara daring dan realtime dari ruang Command Centermenggunakan Smart Water Management System.

Baca juga: Menteri PUPR berpesan ke PJT I untuk kembangkan Smart Water Management

Baca juga: PJT I latih petani Blitar optimalkan hasil tanaman hortikultura

"Dalam pengembangan SWMS juga terdapat fitur SIKUALA atau Sistem Informasi Kualitas Air yang memberikan pelaporan rutin kualitas air di beberapa titik pemantauan serta informasi adanya pencemaran," ujarnya.

Dengan adanya aplikasi BrantaSae, kata dia, dapat menjadi tambahan data dan informasi untuk pemantauan Sungai Brantas.

"Kelebihan dari BrantaSae ada pada proses partisipasi masyarakat untuk memasukkan data. Tentunya informasi tersebut sangat bermanfaat untuk mendukung upaya pelestarian Sungai Brantas yang terus kami lakukan selama ini," tuturnya.

Dalam upaya pemantauan Sungai, khususnya di Kali Surabaya yang merupakan hilir Sungai Brantas, PJT I sejak 2009 telah melakukan kegiatan Patroli Air dengan melibatkan lintas instansi.

Dengan konsep susur sungai memantau pencemaran, khususnya dari sektor industri menjadi upaya bersama menjaga kualitas air.

Dukungan bagi TU Delft yang mulai mengoperasikan aplikasi BrantaSae juga diberikan oleh PJT I. Salah satunya dengan memfasilitasi tiga perahu untuk susur sungai dari Pintu Air Gunungsari hingga Desa Cangkir, Driyorejo Gresik.

Proses identifikasi yang juga melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jatim, DLH Kota Surabaya, DLH Kabupaten Gresik dan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas itu selayaknya kegiatan rutin Patroli Air.

Berbagai temuan selama menyusuri Kali Surabaya itu juga menjadi catatan informasi yang diunggah di aplikasi BrantaSae.

Ia berharap ke depan kerjasama lintas instansi bisa lebih dioptimalkan.

"Kami sangat senang dan menyambut baik hadirnya TU Delft dengan aplikasi BrantaSae. Semoga sinergi dalam menjaga kelestarian air di Sungai Brantas bisa terus dilakukan dan diupayakan secara bersama," katanya.*

Baca juga: Jasa Tirta I paparkan alokasi air wilayah Jatim pada musim kemarau

Baca juga: Warga alami kekeringan di Lamongan dan Ngawi dibantu air bersih PJT 1

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2024