cara menang main kiss918 914Jutaan kata 225666Orang-orang telah membaca serialisasi
《seribu mimpi 80》
BP Batam Minta Rp1,6 T ke Sri Mulyani untuk Bereskan Rempang Eco City******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) Muhammad Rudi meminta tambahan anggaran Rp1,6 triliun kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk merampungkan Rempang Eco City.
"Dalam pembahasan terkini terdapat beberapa hal mendesak terkait pengembangan kawasan Rempang Eco City yang harus diselesaikan pada 2024 dengan kebutuhan anggaran Rp758,99 miliar," tutur Rudi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
"Untuk itu, kami kembali mengusulkan tambahan anggaran Rp758,99 miliar. Usulan total tambahan anggaran BP Batam 2024 untuk pengembangan kawasan Rempang Eco City menjadi Rp1.608,99 miliar (Rp1,6 triliun) dan usulan tersebut telah kami sampaikan kepada Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," sambungnya.
Di lain sisi, Rudi mengatakan BP Batam harus segera membebaskan lahan 2.000 hektare dari total 17.600 hektare di Rempang. Lahan tersebut mencakup 3 kampung yang akan digunakan PT Makmur Elok Graha (MEG) membangun pabrik kaca dan solar panel hasil investasi Xinyi Group, di mana ada 700 kepala keluarga (KK) terdampak.
Ada juga 1 kampung lain di luar Rempang yang kudu dibebaskan untuk membangun tower PT MEG. BP Batam diharuskan menyelesaikan relokasi tersebut paling lambat 28 September 2023.
Namun, Rudi mengaku pihaknya tidak punya uang cukup banyak untuk merelokasi 700 KK sekaligus. Ia menyebut pihaknya masih menggunakan uang BP Batam karena pengajuan tambahan anggaran sebelumnya senilai Rp850 miliar tak kunjung disetujui Badan Anggaran DPR RI.
"Karena waktunya cepat kami harus menyelesaikan, kami tidak punya uang cukup banyak untuk sekaligus kami selesaikan. Tadi sudah kita laporkan kita butuh uang cukup besar Rp1,6 triliun kalau sekaligus kita bangun," tutur Rudi.
Oleh karena itu, ia mengatakan pihaknya meminta izin bagi yang rumah relokasi belum terbangun, akan diberikan uang sewa tempat tinggal sebesar Rp1,2 juta per bulan. Ada juga uang makan Rp1,2 juta per bulan untuk setiap orang dalam KK.
Sedangkan bagi warga Rempang terdampak yang menempati rumah relokasi berarti hanya akan mengantongi uang makan Rp1,2 juta, tidak mendapatkan uang sewa rumah.
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:slot gacor maxwin malam ini、slot gacor hari ini 777、ggbet188
Terkait:sultanplay77、cendanabet、gelora4d、erek erek mimpi 2d、erek erek 2d 76、wayang prediksi togel、hitungan maxwin、rtp zara4d、bumi138、dana syariah pinjaman online
bab terbaru:jokerbet303(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《seribu mimpi 80》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,bar togelHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《seribu mimpi 80》bab terbaru。