dapat duit dari shopee 311Jutaan kata 601580Orang-orang telah membaca serialisasi
《place 88 slot》
KKP Jelaskan soal Harga Pasir Laut yang Dipatok Sebelum Ekspor Dibuka******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjelaskan harga pasir lautyang telah dipatok dua tahun sebelum aturan izin ekspor diterbitkan Presiden Joko Widodo tahun ini.
Acuan harga itu diatur dalam Keputusan Menteri KKP (Kepmen KKP) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pasir Laut dalam Perhitungan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang diteken pada 18 September 2021.
Sementara itu, izin Jokowi terkait ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Beleid ini diteken pada 15 Mei 2023 atau dua tahun setelah Kepmen KKP diundangkan.
Saat ini, pihaknya masih menunggu peraturan menteri (Permen) yang sedang disusun.
"Harga patokan itu akan dikoreksi kembali dalam kepmen yang baru" kata Wahyu kepada CNNIndonesia.com, Jumat (9/6).
Ia menambahkan, tarif pasir laut yang diatur dalam Permen 82/2021 merupakan turunan dari PP 5/2021 di sektor kelautan terkait pemanfaatan pasir laut oleh KKP dan PP 85/2021 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) KKP.
"Itu akan direvisi berdasarkan PP 26 menjadi HPP (harga pokok penjualan) sedimentasi," kata Wahyu.
Dalam Kepmen KKP Nomor 82 Tahun 2021 itu, ada ketentuan soal harga patokan pasir laut dalam perhitungan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri dibanderol Rp188 ribu per meter kubik. Sedangkan untuk ekspor dipatok harga Rp228 ribu per meter kubik.
"Harga patokan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut untuk kegiatan pemanfaatan pasir laut," bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kamis (8/7).
(fby/asr)Nelayan Kritik Izin Ekspor Pasir Laut: Barbar dan Sangat Purba******Jakarta, CNN Indonesia--
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik kebijakan ekspor pasir lautyang diizinkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Hasil Laut.
Ketua Umum KNTI Dani Setiawan menilai izin ekspor pasir laut itu bentuk praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak beradab dan sudah kuno.
"Ini satu model praktik eksploitasi sumber daya alam yang sangat barbar, sangat purba. Dulu kita lihat sampai sekarang proses eksploitasi menggali lubang tambang lalu diekspor dengan tanah-tanahnya ke luar negeri. Ditolak, sekarang mau diulang lagi. Ini praktik model bisnis purba, kuno, barbar, ingin diulang dalam PP ini," ujar Dani dalam diskusi virtual yang disiarkan akun YouTube KNTI, Minggu (11/6).
"Agar penggunaan diksi yang disampaikan pemerintah, terutama KKP, itu memiliki posisi yang jelas. Jangan menganggap rakyat ini bodoh, enggak ngerti apa-apa. Jangan menganggap nelayan-nelayan kecil tradisional yang pernah menjadi (tempat) praktik eksploitasi pasir laut itu gak ngerti dampak yang terjadi," kata Dani.
"Sudah saatnya (pemerintah) mengakui, jangan buat istilah-istilah yang akan membuat mereka bodoh sendiri," imbuhnya.
Ia juga curiga dengan perumusan PP tersebut yang dinilai senyap tanpa melibatkan aspirasi rakyat. Dani mengatakan pengerukan dan ekspor pasir laut bertentangan dengan niat pemerintah yang menggemakan hilirisasi demi menambah nilai tambah sumber daya alam Indonesia.
"Ini menimbulkan pertanyaan besar. Seberapa besar tingkat kerahasiaan PP ini? Jika ini adalah wujud kebijakan publik, seharusnya melibatkan rakyat," katanya.
Lihat Juga :Menteri KKP: Pengerukan Sedimentasi untuk Reklamasi IKN-Dalam Negeri |
Dalam kesempatan itu, dosen Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Lautan IPB University Zulhamsyah Imran berpendapat kaum oligarki dan kapitalis diuntungkan dalam beleid baru pemerintah tersebut.
Ia mengutip pernyataan beberapa ahli yang menyebut aturan tersebut prematur. Zulhamsyah juga menaruh curiga bahwa PP Nomor 26 Tahun 2023 lahir di tengah tekanan permintaan pembangunan pulau reklamasi di negara tetangga.
"Sehingga negara paling besar dan dekat diminta berkontribusi membuat pulau reklamasi di negara lain? Apa kepentingan oligarki? Di Indonesia bicara oligarki ada kelompok kapitalis menguasai Indonesia, di Sumatra, Papua, Kalimantan, Sulawesi juga," kata Zulhamsyah.
"Di mana letak keadilan sosial yang disebut dalam sila kelima? Yang dikatakan 'aku paling Pancasila', orang lain tidak. Maka perhatikan sila per sila dari Pancasila," ucapnya.
Lihat Juga :5 Fakta Usai PP Pengolahan Pasir Jokowi Terbit |
Sementara itu, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan penerbitan PP Nomor 26/2023 dikarenakan banyaknya permintaan reklamasi di dalam negeri termasuk untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Dia mengungkapkan sedimentasi pasir setiap tahun di Indonesia terjadi 20 miliar kubik. Maka, permintaan reklamasi dalam negeri harus menggunakan pasir sedimentasi tersebut.
(skt/tsa)Label:gacor 118、login kakek zeus、duniahoki99
Terkait:situs gampang wd、klik388、prediksi togel wap、rtp mpl777、slot yang lagi gacor sekarang、slot gacor no 1 di indonesia、tafsir mimpi naik motor togel、slotgacor terbaru、link grup wa prediksi togel、kupon diskon traveloka
bab terbaru:bike discount de voucher(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《place 88 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,tafsir mimpi 23Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《place 88 slot》bab terbaru。