judi 995Jutaan kata 257834Orang-orang telah membaca serialisasi
《nagajitu》
TKN Fanta Prabowo******
Kalau berharap beli baru terus, harus menunggu berapa tahun sampai alutista tersebut datang?Jakarta (ANTARA) - Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Pemilih Muda (Fanta) Prabowo-Gibran, Osco Olfriady, mengatakan tidak semua alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang bekas itu tidak layak pakai.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Rafael Alun pikir******Jakarta (ANTARA) - Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. Oleh karenanya, Rafael Alun dan JPU KPK akan pikir-pikir selama satu minggu untuk kemudian menyatakan sikap menerima atau banding terhadap putusan itu.
"Berarti sama-sama menyatakan pikir-pikir, berarti putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Jadi, supaya digunakan haknya selama satu minggu, tujuh hari, terhitung mulai besok," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.
Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda sebesar Rp500 juta, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ucap Suparman.
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara
Selain itu, Rafael Alun juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,79 miliar dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider tiga tahun penjara.
"Menetapkan masa penahanan yang tekah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," sambung hakim Suparman.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan pengabdian sebagai PNS selama lebih dari 30 tahun menjadi pertimbangan meringankan bagi Rafael.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa telah bekerja pada negara sebagai pegawai negeri selama lebih 30 tahun," ucap Suprman.
Dua pertimbangan meringankan lainnya adalah Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum sebelumnya.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi," tambah Suparman.
Baca juga: Mengabdi PNS selama lebih 30 tahun jadi pertimbangan meringankan RAT
Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.
Pertama, Rafael melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan kedua.
Ketiga, melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan ketiga.
Sebelumnya, Senin (11/12/2023), Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp18.994.806.137,00, subsider 3 tahun.
Baca juga: KPK yakin Rafael Alun diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor
Baca juga: Rafael Alun minta dilepaskan dari segala tuntutan
Baca juga: Rafael Alun dituntut 14 tahun kurungan penjara
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Polisi buru 45 tahanan Lapas Sorong yang kabur******Sorong (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sorong, Papua Barat Daya melakukan pengejaran terhadap 45 narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Papua Barat Daya dengan memblokir akses keluar di sejumlah titik di wilayah itu.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto di Sorong, Senin, menjelaskan hingga saat ini dari total jumlah aaaaanarapidana yang kabur sebanyak 53, sudah delapan orang telah ditangkap.
"Sementara sisanya sebanyak 45 narapidana masih dalam proses pengejaran," kata Kapolresta Sorong, Happy.
Ia menyebutkan telah mengerahkan personel gabungan untuk memblokir sejumlah titik akses keluar ke kabupaten lain di wilayah Kota Sorong untuk mempersempit ruang gerak para narapidana yang kabur dari tahanan.
Upaya lain adalah, Polresta Sorong pun membangun koordinasi dengan Polres jajaran di wilayah Papua Barat Daya untuk membantu menutup akses keluar dari para tahanan itu.
“Kita sudah tutup seluruh akses keluar baik akses antar kabupaten, pelabuhan dan bandara di Papua Barat Daya," kata Kapolresta Sorong.
Polresta Sorong pun belum mengetahui secara persis penyebab kaburnya para nara pidana, namun pihaknya bersama Lapas Kelas IIB masih terus mendalami kasus itu.
"Kita masih melakukan pendalaman terkait kasus ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong Manuel Yenusi menjelaskan, para napi ini kabur dari penjara usai ibadah Minggu (7/1) pada pukul 11.30 WIT.
"Jadi setelah mereka selesai ibadah hari Minggu, kemudian selang beberapa menit terlihat sejumlah nara pidana berusaha menyerobot petugas di pintu penjagaan, dan berhasil kabur" beber dia.
Dari kejadian itu, kata dia, enam orang berhasil ditangkap pada hari yang sama, kemudian dua lainnya diamankan pada Senin (8/1).
"Jadi sisa 45 nara pidana yang masih terus diburu," kata dia.
Dampak dari insiden itu, Lapas Kelas II Sorong menerapkan kebijakan dengan membatasi pengunjung ke Lapas tersebut.
"Jadi kita bekerja sama dengan Polresta Sorong untuk menangkap para nara pidana yang telah kabur dari penjara sambil kita terus juga mendalami motif dari kejadian ini," katanya.
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024
Label:panda slot demo、bunga akulaku cicilan、dunia88
Terkait:situs gacor slot malam ini、transbet88、bunga easy cash、mandiri888、abadicas、cara hutang di shopee、petir slot 88、software prediksi togel、erek erek 3d abjad bergambar、top slot 188
bab terbaru:angka jitu carolina evening(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《nagajitu》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,cara nyicil hp di erafoneHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《nagajitu》bab terbaru。