cuan680 20Jutaan kata 881325Orang-orang telah membaca serialisasi
《elangwin slot gacor》
Menaker Resmi Rilis Aturan THR Buruh, Ini Isinya******
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip Senin (18/3).
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
"Bagi pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 5.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida sebelumnya menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Rugi Bersih GoTo Tembus Rp90 T di 2023******
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk mencatat rugi bersih Rp90,5 triliun sepanjang tahun lalu.
Sementara rugi operasional tembus Rp10,3 triliun. Rugi operasional itu turun 66 persen (yoy) selama 2023 dibanding 2022 yang Rp30,3 triliun.
"Efisiensi operasional mendorong tercapainya perbaikan rugi operasional untuk tahun buku 2023 sebesar 66 persen atau senilai minus Rp10,3 triliun, dari minus Rp30,3 triliun pada tahun sebelumnya (2022)," jelas GoTo dalam keterbukaan informasi, Selasa (19/3).
Lihat Juga :DPR Sentil Erick Pilih 'Orang Tak Jelas' Jadi Bos BUMN: Berbau Politik |
Direktur Utama GoTo Patrick Walujo lantas menyoroti Earning Before Interest, Taxes, Depreciation, and Amortization (EBITDA) yang disesuaikan positif Rp77 miliar pada kuartal IV 2023. Padahal, pada periode sama 2022 masih tercatat minus Rp3,1 triliun.
Ia mengatakan capaian ini ditopang dengan adanya kemitraan antara Tokopedia dan TikTok. Patrick menyebut perseroan akan fokus memperkuat fondasi tersebut demi mencapai pertumbuhan yang lebih cepat dan profitabel ke depan.
"Perseroan berkomitmen untuk melanjutkan strategi yang telah berjalan dengan implementasi yang lebih kuat, seiring langkah menjajaki peluang bisnis inovatif baru, serta menghentikan berbagai inisiatif yang tidak dapat diperluas skalanya," tuturnya.
Per 31 Desember 2023, posisi keuangan GoTo dalam bentuk kas, setara kas, dan deposito jangka pendek berada di level Rp27,4 triliun. Mereka mengklaim ini merupakan catatan yang solid.
[Gambas:Video CNN]
Label:slot tidak gacor、cara dapatkan voucher gratis ongkir shopee、slot mandiri
Terkait:cara mengaktifkan kredit akulaku、togel ular masuk rumah、game online gacor、aplikasi cicilan hp tanpa dp、3 macam slot vip、bonus168、rtp coloksgp、gunung slot、erek2 46、erek pembunuh
bab terbaru:bpo777(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
JNEhinggaJ&T berjanji memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, termasuk kurir paket, sesuai aturan pemerintah.
Direktur Utama PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Mohamad Feriadi menegaskan akan mengikuti perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan THR kepada para karyawan JNE.
"Pembayaran (THR kurir dan karyawan JNE lain) sesuai masa kerja. Kalau (masa kerja) kurang dari setahun, maka dihitung proporsional," kata Feriadi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/3).
Ia menekankan Asperindo senantiasa mewanti-wanti para pengusaha jasa pengiriman untuk membayarkan THR tersebut. Pemberian THR ini juga mencakup para kurir paket.
"Pada prinsipnya kami mengingatkan seluruh anggota Asperindo untuk membayarkan THR kepada karyawan mengikuti aturan, ketentuan, dan imbauan pemerintah," tegas Feriadi.
"Jadi, kami sebagai pengurus (Asperindo) tentu harus mengingatkan seluruh anggota (untuk pembayaran THR)," tutupnya.
Senada, PT Global Jet Express juga menekankan bakal mematuhi apa yang disampaikan pemerintah soal tunjangan hari raya.
Lihat Juga :![]() |
Public Relations J&T Express Diego Prayoga mengatakan pihaknya selama ini senantiasa menjalankan kewajibannya.
"Kami senantiasa menjalankan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan THR karyawan kurir, yang akan diproses sesuai dengan instruksi berlaku," tegas Diego.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Ida menyebut pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan juga berhak menerima THR.
"Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah," jelas Ida dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).
"Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," imbuhnya.
Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menekankan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket masuk ke dalam kategori PKWT. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.
"Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Mau bebas belanja plus tetap hemat, tanpa harus nunggu tanggal gajian? Bisa banget kalau belanjanya di Transmart.
Selain hemat dan banyak diskon, kamu juga bisa belanja sekarang bayar belakangan menggunakan Allo Prime, Allo Pay Later, serta kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah.
Lihat Juga :![]() |
Produk yang didiskon ada bahan makanan, elektronik, furnitur, koleksi fesyen, kosmetik, perawatan kulit dan wajah, sampai aneka mainan anak semuanya diskon gede-gedean.
Enggak tanggung-tanggung, produk yang sudah didiskon masih berkesempatan dapat ekstra diskon sampai 20 persen menggunakan Allo Bank dan Bank Mega.
Masih belum punya Allo Bank? Tenang, kamu bisa unduh gratis aplikasinya di Google Play Store atau Apps Store.
Setelah berhasil unduh tinggal upgrade akun ke Allo Prime supaya bisa mengaktifkan Allo Pay Later untuk menikmati belanja sekarang bayar belakangan plus diskon 20 persen.
Bagi kamu pengguna kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah berlaku diskon sama, yaitu tambahan senilai 20 persen setiap kali bertransaksi di Transmart selama Full Day Sale.
Kalau belum punya kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah, kamu bisa datang ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.
Atau bisa juga mengajukan pembukaan kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah di kantor cabang terdekat di kota kamu.
Gimana? Seru bukan penawaran diskonnya. Jadi tunggu apalagi, yuk cepetan datang ke gerai Transmart terdekat untuk menikmati Merdeka Belanja sepuasnya yang cuma berlangsung satu hari aja!
![]() |
Mau bebas belanja plus tetap hemat, tanpa harus nunggu tanggal gajian? Bisa banget kalau belanjanya di Transmart.
Selain hemat dan banyak diskon, kamu juga bisa belanja sekarang bayar belakangan menggunakan Allo Prime, Allo Pay Later, serta kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah.
Lihat Juga :![]() |
Produk yang didiskon ada bahan makanan, elektronik, furnitur, koleksi fesyen, kosmetik, perawatan kulit dan wajah, sampai aneka mainan anak semuanya diskon gede-gedean.
Enggak tanggung-tanggung, produk yang sudah didiskon masih berkesempatan dapat ekstra diskon sampai 20 persen menggunakan Allo Bank dan Bank Mega.
Masih belum punya Allo Bank? Tenang, kamu bisa unduh gratis aplikasinya di Google Play Store atau Apps Store.
Setelah berhasil unduh tinggal upgrade akun ke Allo Prime supaya bisa mengaktifkan Allo Pay Later untuk menikmati belanja sekarang bayar belakangan plus diskon 20 persen.
Bagi kamu pengguna kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah berlaku diskon sama, yaitu tambahan senilai 20 persen setiap kali bertransaksi di Transmart selama Full Day Sale.
Kalau belum punya kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah, kamu bisa datang ke unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park.
Atau bisa juga mengajukan pembukaan kartu kredit Bank Mega atau Mega Syariah di kantor cabang terdekat di kota kamu.
Gimana? Seru bukan penawaran diskonnya. Jadi tunggu apalagi, yuk cepetan datang ke gerai Transmart terdekat untuk menikmati Merdeka Belanja sepuasnya yang cuma berlangsung satu hari aja!
![]() |
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mencatat sudah 2,9 juta warga asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Pulau Dewata.
Sugito, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengatakan target Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mendatangkan 4,5 juta wisman pada tahun ini berpotensi terpenuhi.
"Sebelumnya pada tahun 2022, Pemprov Bali menargetkan 1,5 juta kunjungan wisman. Namun (saat ini) justru menembus 2,9 juta kunjungan," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/8) malam.
Lima negara dengan kunjungan terbanyak berasal dari Australia sebanyak 652.461 orang, India 230.063 orang, Tiongkok atau China 131.458 orang, Amerika Serikat (AS) 129.137 orang dan Inggris 126.822 orang.
Sugito menyebutkan angka kedatangan wisman periode Januari-Juli 2023 itu masih lebih rendah dibanding periode sama pada 2019, namun mengalami peningkatan ketimbang 2022.
"Jika melihat potensi itu, 4,5 juta wisman saya rasa bisa terpenuhi, di mana kondisi global mulai membaik setelah pandemi Covid-19 sehingga tren jumlah kedatangan internasional menuju Bali pun terus naik sejak awal tahun," sebutnya.
Lihat Juga :Bandara Ngurah Rai Layani 11,88 Juta Penumpang hingga Juli 2023 |
Sugito menambahkan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga turut mendorong pemulihan sektor pariwisata dengan meluncurkan berbagai terobosan dan kebijakan keimigrasian antara lain kemudahan pengajuan visa dan Visa on Arrival (VOA) secara online melalui laman molina.imigrasi.go.id.
"Serta perluasan subjek VOA saat ini negara subjek VOA berjumlah 93 negara," ujarnya.
(kdf/fea)Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi merilis aturan soal kewajiban pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2024 paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. Beleid ini diterbitkan pada 15 Maret 2024.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 2 SE Menaker 2/2024, dikutip Senin (18/3).
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
"Bagi pekerja/ buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tulis Poin 5.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida sebelumnya menegaskan THR wajib dibayarkan oleh pengusaha.
"Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/3) lalu.
[Gambas:Video CNN]
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)《elangwin slot gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,parisklupHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《elangwin slot gacor》bab terbaru。