indojoker88 demo 416Jutaan kata 527932Orang-orang telah membaca serialisasi
《tagihan kredivo menunggak》
Kepala BKKBN ingatkan Provinsi Aceh optimalkan bonus demografi ******Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengingatkan agar Provinsi Aceh terus mengoptimalkan bonus demografi, mengingat di beberapa provinsi sudah mulai meninggalkan bonus demografi ini.
"Untuk skala nasional, kita sudah meninggalkan bonus demografi, karena puncak bonus demografi saat rasio ketergantungan (dependency ratio) 44,33," kata Hasto dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hasto menyampaikan, Aceh saat ini masih menuju bonus demografi karena usia produktif ada di angka 67,56 persen, tetapi rasio ketergantungan du tahun 2023 masih cukup berat, yakni 48,01.
"Dengan kondisi seperti itu, artinya setiap 100 orang bekerja di Aceh harus menanggung 48 orang, dan puncak bonus demografi itu terjadi apabila yang bekerja dan yang ditanggung proporsinya kecil," ujar dia.
Untuk itu, ia mengingatkan agar bonus demografi mesti dimanfaatkan sebaik-baiknya, karena apabila menginginkan pendapatan per kapita naik, maka seluruh pihak harus memperjuangkan peningkatan angka tersebut meski berat.
"Jadi secara nasional, kita sudah meninggalkan puncak bonus demografi, maka kalau stunting enggak turun, sedih, kita akan terjebak dalam pendapatan kelas menengah atau middle income trap," ucapnya.
Kondisi pendapatan kelas menengah yakni saat sebuah negara sulit meningkatkan posisi mereka ke pendapatan tinggi.
Provinsi Aceh, lanjut dia, mempunyai prospek di tahun 2027 karena angka ketergantungannya rendah, tetapi setelah 2027, Aceh akan meninggalkan puncak bonus demografi sehingga harus tetap waspada, karena akan dipenuhi oleh penduduk usia tua atau aging population, mengingat angka harapan hidup meningkat, sehingga mereka harus diberdayakan agar produktif.
"Kalau balitanya terlalu banyak, bisa digeber melalui pasang kondom, pasang kontrasepsi IUD, terapi kalau lansianya terlalu banyak, bagaimana menurunkannya?" tuturnya.
Ia menegaskan, program menurunkan jumlah lansia tidak ada, oleh karena itu, beban lansia tidak akan bisa ditolak, dan apabila tidak dioptimalkan, maka pada tahun 2035 akan banyak lansia yang panjang umur tetapi rata-rata pendidikan dan ekonominya rendah.
"Untuk menyikapi hal tersebut, saya mengimbau data kependudukan harus dihidupkan, dan visi ke depan harus berbasis data, itu harus dihidupkan. Penting sekali untuk mengupas data," kata Hasto.
Baca juga: Kepala BKKBN: Remaja penentu kualitas SDM dan bonus demografi
Baca juga: Presiden minta Forum Rektor siapkan SDM unggul agar RI tak tertinggal
Baca juga: Pemerintah siapkan pendidikan vokasi hadapi bonus demografi
Baca juga: Kepala BKKBN: Posyandu remaja kunci produktif hadapi bonus demografi
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:cara top up slot lewat dana、duniaslot777、slotqq
Terkait:situs slot starxo88、akulaku hp kredit、situs77 slot、liga slot778、slot gacor untuk pemula、ayo gacor、kakekmerahslot、slot game slot、liga788 slot、daftar situs judi slot gacor
bab terbaru:cara menggunakan voucher toko shopee(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《tagihan kredivo menunggak》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,erek erek hamilHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《tagihan kredivo menunggak》bab terbaru。