petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

maxwin gacor

dipo4d 931Jutaan kata 729763Orang-orang telah membaca serialisasi

《maxwin gacor》

Aturan THR yang Wajib Dibayar Pengusaha ke Pekerja******

Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Berikut ketentuannya.
Menjelang Lebaran, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adi Maulana).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menjelang hari raya Idulfitri, tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh para pekerja.

Memang, untuk tahun ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merilis aturan mengenai pemberian THR. Namun, jika merujuk pada aturan tahun lalu, pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerja.

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Lihat Juga :
Antisipasi Macet di Merak, Kemenhub Bakal Tambah 5 Dermaga di Ciwandan

Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Terbaru, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha memberikan THR pekerja sebelum 19 April 2023. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar para pekerja juga bisa mudik lebih awal, sehingga bisa mengurai kemacetan.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta agar memberikan THR lebih awal, sehingga tanggal 18 (April) dipastikan mereka (pekerja) sudah terima THR dan mereka bisa melakukan perjalanan sejak 18 (April) awal," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (24/3).

Tahun ini, jatuhnya Idulfitri kemungkinan akan berbeda antara Muhammadiyah dan pemerintah. Muhammadiyah menetapkan 1 Syawal jatuh pada 21 April. Sementara, dalam kalender pemerintah, lebaran jatuh pada 22-23 April.

[Gambas:Video CNN]



(sfr/sfr)

AC Mati Hampir 2 Jam, Super Air Jet Klaim Pesawat Prima******

Super Air Jet angkat suara soal viral AC pesawat dengan nomor penerbangan IU-737 rute Bali-Jakarta yang disebut mati hampir dua jam.
Super Air Jet angkat suara soal viral AC pesawat dengan nomor penerbangan IU-737 rute Bali-Jakarta yang disebut mati hampir dua jam. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL).
Jakarta, CNN Indonesia--

Super Air Jet angkat suara soal viral AC pesawat dengan nomor penerbangan IU-737 rute Bali-Jakarta yang disebut mati hampir dua jam.

Peristiwa itu turut terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @jakartainformasi.

Dalam video yang diunggah, tampak sejumlah penumpang mengipas-ngipaskan sebuah kertas, diduga untuk menghilangkan panas akibat matinya AC di pesawat itu.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Super Air Jet Ari Azhari mengatakan seluruh aspek prosedur penerbangan sudah dijalankan secara tepat.

Menurutnya, standar keselamatan penerbangan dilakukan dengan melakukan pengecekan sebelum keberangkatan pesawat. Mulai dari pre-flight check, servicing and refueling, hingga final inspection.

[Gambas:Instagram]



"Hasil pemeriksaan sebelum keberangkatan, bahwa semua sistem dan perlengkapan pesawat dalam kondisi prima dan siap terbang," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (22/3).

Ari menerangkan pesawat Super Air Jet itu membawa 179 penumpang dan enam awak kabin lepas landas dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (21/3) pukul 17.55 WITA.

Kemudian, pada saat pesawat berada di ketinggian 30 ribu kaki di atas permukaan laut, ada indikasi sistem pengatur tekanan udara di kabin tidak berfungsi seharusnya (kurang maksimal).

"Sehingga pilot harus menurunkan ketinggian pesawat, gangguan ini menyebabkan suhu udara di kabin menjadi lebih tinggi dari semestinya," ucap dia.

Lihat Juga :
Fakta-fakta Laporan PPATK soal Transaksi Janggal ke Kemenkeu

Ia menambahkan pesawat tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.40 WIB. Seluruh penumpang juga mengikuti prosedur kedatangan.

Ari menyebut sebagai langkah pertama pihaknya akan memeriksa pesawat secara menyeluruh untuk menemukan penyebab dari insiden tersebut.

"Langkah pertama yang dilakukan adalah memeriksa pesawat secara menyeluruh. Hal ini dilakukan untuk menemukan penyebab insiden atau masalah teknis tersebut. Setelah itu, dijalankan pemeriksaan lebih lanjut dan analisis mendalam untuk memastikan bahwa pesawat aman untuk digunakan kembali," tuturnya.

Lebih lanjut, pihak Super Air Jet juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh penumpang terkait insiden tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(dis/dzu)

Cara Hitung THR Karyawan 2023******

Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Berikut cara menghitungnya.
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berikut cara hitung karyawan THR 2023:

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

THR Karyawan Swasta

THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.

Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.

Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.

THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan. 

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

THR Buruh Harian

Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)




bab terbaru:cara pinjam uang di bank cimb niaga tanpa jaminan

Perbarui waktu:2024-06-26

Daftar bab terbaru
mahjong ways online
daftar link slot terbaik
persyaratan pinjam uang di bank mandiri
slot terbaru hari ini
top maxwin slot
neko slot 888
kakek123
rtp honda4d
erek2 lele
Daftar isi semua bab
Bab 1 aplikasi cicil hp
Bab 2 zoom188
Bab 3 agenslot77
Bab 4 cari slot yang gacor
Bab 5 cara kredit hp tanpa ktp
Bab 6 gacor118
Bab 7 crazyrich88
Bab 8 kuy4d demo
Bab 9 judi online24jam terpercaya
Bab 10 cara dapat uang modal hp
Bab 11 pagi slot
Bab 12 aroma4d
Bab 13 bo gacor maxwin
Bab 14 agen slot yang mudah menang
Bab 15 cara menang main fafa
Bab 16 bocoran admin bagus
Bab 17 respin123
Bab 18 slot gacor indonesia
Bab 19 link slot terbaru gacor
Bab 20 slotgacor hari ini
Klik untuk melihattersembunyi di tengah5092bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Arena Manju

daftar situs slot luar negeri
Pengusaha menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi PP 109/2012, karena dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan.
Pengusaha menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi PP 109/2012, karena dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Asosiasi Perusahaan Pengiklan (APPINA) menolak rencana larangan total iklan rokok yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Pasalnya, revisi beleid itu dinilai mengancam keberlangsungan industri periklanan.

Ketua APPINA Eka Sugiarto menyatakan larangan iklan rokok akan berpengaruh terhadap 725.750 tenaga kreatif yang berkecimpung dalam perencanaan, pelaksanaan sponsorship, hingga marketing produk tembakau.

Eka menambahkan industri tembakau juga menyumbang besar terhadap periklanan nasional. Mengutip data Nielsen Indonesia, Eka menyebut industri tembakau menyumbang Rp4,5 triliun dari total belanja iklan nasional Rp135 triliun pada 2022.

Sementara itu, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio mengatakan pihaknya akan memantau iklan rokok di televisi sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS).

"Misalnya, aturan wajibnya ditayangkan iklan rokok mulai jam 10 malam sampai dengan 5 pagi, dengan asumsi tidak ada anak-anak yang menonton," kata Agung.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Permaisuri Qianlong

airbet88 login link alternatif
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,087 juta per gram pada Senin (27/3).
Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,087 juta per gram pada Senin (27/3). (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Harga jual emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam berada di posisi Rp1,087 juta per gram pada Senin (27/3). Harga emas Antam ini turun Rp9.000 per gram dibandingkan harga pada perdagangan Jumat (24/3).

Harga pembelian kembali (buyback) juga turun Rp7.000 dari Rp985 ribu per gram, pada Jumat, menjadi Rp978 ribu per gram hari ini.  

Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp593 ribu, 2 gram Rp2,1 juta, 3 gram Rp3,1 juta, 5 gram Rp5,2 juta, 10 gram Rp10,3 juta, 25 gram Rp25,7 juta, dan 50 gram Rp51,4 juta.

Harga jual emas tersebut belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pembeli yang tidak menyertakan NPWP dikenakan potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen.

Sementara itu, harga emas di perdagangan internasional berdasarkan acuan pasar Commodity Exchange COMEX melemah 0,39 persen menjadi US.993 per troy ons. Senada, harga emas di perdagangan spot juga turun 0,18 persen ke US.974 per troy ons pada pagi ini.

Analis DCFX Lukman Leong mengatakan emas melemah karena kenaikan imbal hasil obligasi AS dan rebound dolar AS.

"Emas diperkirakan melemah akan turun oleh naiknya imbal hasil obligasi AS dan rebound pada dolar AS setelah data manufakur PMI yang kuat serta pernyataan hawkish dari The Fed Bullard akan ekonomi AS," katanya kepada CNNIndonesia.com.

[Gambas:Video CNN]



(fby/dzu)

Pahlawan yang berbeda

cara hutang shopee
PT KAI menjamin tidak ada calo tiket kereta api selama musim Lebaran 2023. Bahkan, pegawai KAI bakal dipecat jika terlibat percaloan.
PT KAI menjamin tidak ada calo tiket kereta api selama musim Lebaran 2023. Bahkan, pegawai KAI bakal dipecat jika terlibat percaloan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjamin tidak ada calo tiket kereta api selama musimLebaran 2023. Bahkan, pegawai KAIbakal dipecat jika terlibat percaloan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan pihaknya berkomitmen menyediakan tiket kereta api secara transparan dan terpercaya. Joni menyebut KAI sudah menyiapkan sistem khusus untuk menangkal percaloan tersebut.

"KAI menjamin tidak ada celah buat calo, juga menegaskan tidak ada oknum internal yang terlibat dalam praktik percaloan tiket kereta api ataupun penjatahan tiket pegawai," kata Joni dalam keterangan resmi, Kamis (23/3).

Ia mengimbau masyarakat tidak perlu khawatir dengan sistem penjualan tiket KAI. Namun, masyarakat bisa langsung melaporkan kepada KAI jika menemukan indikasi percaloan tiket kereta api.

KAI bakal memberikan rewardbagi masyarakat yang menangkap calo tiket kereta api tersebut. Laporan bisa ditujukan langsung ke Contact Center KAI melalui:

- Telepon: 121
- WhatsApp: 08111-2111-121
- Email: [email protected]
- Media sosial: KAI121

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Anda menyebut ini jari emas

pussy888
Pemberian THR Lebaran 2023 diatur SE M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Pemberian THR Lebaran 2023 diatur SE M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri KetenagakerjaanIda Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjaatau buruh paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Selain itu, pembayaran THR tahun ini tidak boleh dicicil seperti tahun sebelumnya. Pasalnya, Ida menilai perekonomian sudah semakin pulih dan perusahaan harus membayar THR secara penuh.

Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.

Menurutnya, THR diperlukan pekerja untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran, sehingga jika ada pengusaha mencicil maupun tidak memberikan THR, maka pemerintah bakal mengenakan sanksi, mulai dari sanksi ringan hingga berat.

"THR ini dimaksudkan untuk membantu memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan," katanya.

Lihat Juga :
Daftar Pekerja yang Berhak Dapat THR Lebaran 2023

Berikut aturan lengkap THR yang ditetapkan pemerintah hari ini:

1. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat sepekan sebelum perayaan Lebaran. Hal ini dimaksudkan agar pekerja bisa memenuhi kebutuhan jelang hari raya akibat kenaikan harga bahan pokok.

2. Tidak boleh dicicil

Berbeda dengan sebelumnya pada periode pandemi saat pembayaran THR boleh dicicil, tahun ini harus dibayarkan penuh. Ida menilai perekonomian sudah mulai pulih sehingga pengusaha harus memberikan THR penuh kepada pekerja atau buruh.

Lihat Juga :
Rincian Besaran THR yang Diterima Pekerja

3. Besaran THR

Untuk besaran THR, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.

Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.

"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.

4. THR bisa diberikan lebih besar dari ketentuan pemerintah

Ida memperbolehkan perusahaan membayar THR lebih tinggi dari aturan perundang-undangan. Kemungkinan pembayaran THR lebih besar ini tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

"Dalam aturan ini, diatur bahwa bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB), atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan perundangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, PP, PKB, atau kebiasaan tersebut," imbuhnya.

5. Pekerja yang berhak dapat THR

Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.

Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.

6. Sanksi kepada pengusaha tak bayar THR

Pemerintah menetapkan sanksi bagi perusahaan yang nekat tak membayar maupun mencicil THR yang tertuang dalam PP 36/2021. Ada empat sanksi yang dikenakan mulai dari ringan sampai berat, yakni:

- Sanksi teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara atau seluruh alat produksi
- Pembekuan kegiatan usaha.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

[Gambas:Video CNN]

Dewa Badai

owl77
Humas PT Pertamina International Shipping Roberth Marcelino menyebut kebakaran di perairan Kota Mataram, NTB itu terjadi saat kapal melakukan labuh jangkar.
PT Pertamina International Shipping (PIS) mengungkap dugaan awal kebakaran Kapal MT Kristin pengangkut BBM karena api yang berasal dari forecastle atau mooring deck depan. (Instagram/@yashaaa_29)
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Pertamina International Shipping (PIS) mengungkap dugaan awal kebakaranKapal MT Kristin pengangkut BBM karena api yang berasal dari forecastleatau mooringdeckdepan.

Humas PIS Roberth Marcelino mengatakan insiden di perairan Kota Mataram, NTB itu terjadi saat kapal melakukan labuh jangkar.

Lihat Juga :
Kapal Pengangkut BBM Pertamina Terbakar di Laut Mataram

Dalam proses evakuasi, tiga kru yang tengah melakukan operasional jangkar lompat ke laut terlebih dahulu dan saat ini masih dalam pencarian.

Sementara, 14 kru lainnya dipastikan selamat. Menurut Robert, saat proses evakuasi para kru kapal dibantu oleh nelayan sekitar.

"Kru kapal yang selamat saat ini berada di TBBM (terminal bahan bakar minyak) Ampenan," ujarnya.

Lihat Juga :
TAIPANSuhail Bahwan, Taipan Muslim Berharta Rp40 T dari Oman

Robert mengatakan Tim Emergency Response PIS terus berkoordinasi dengan kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat, Pelindo, dan otoritas lainnya untuk proses evakuasi, penanggulangan kru kapal, serta pemadaman.

"PIS menekankan perlunya mengutamakan dan menyerukan pentingnya aspek keselamatan dalam seluruh kegiatan operasional baik untuk kru kapal dan juga memastikan kargo muatan kapal," ujarnya.

Kapal MT Kristin merupakan kapal milik PT Hanlyn Jaya Mandiri yang saat ini tengah disewa oleh PIS untuk mengangkut BBM ke TBBM Ampenan dan TBBM Sanggaran.

Kapal MT Kristin terbakar di perairan yang tidak jauh dari Terminal BBM Ampenan Kota Mataram, NTB, Minggu (26/3) sekitar pukul 15.30 WITA.

"Kami mendapat laporan dari salah seorang warga bernama Dady Sukmawan yang kebetulan lagi di rumah orang tuanya di Kampung Bugis Ampenan yang dekat dengan lokasi kejadian," kata Humas Kantor SAR Mataram I Gusti Lanang Wiswananda.

Lihat Juga :
AP II Bersuara soal Viral Alphard dan Mobil Bea Cukai di Apron Soetta

Hingga sore ini api masih terlihat menyala. Kapal juga sudah menjauh dari Depo Pertamina Ampenan untuk menghindari ledakan karena di sekitarnya juga ada perahu-perahu nelayan.

(mrh/fra)

[Gambas:Video CNN]

Tidak di masa muda

rtp
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Berikut cara menghitungnya.
Menaker Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran. Ilustrasi. (CNN Indonesia/ Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).

Selain itu, Ida menegaskan THR tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," tutur Ida dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).

Sementara itu, bagi pengusaha yang mencicil pembayaran THR atau terlambat akan disanksi Kemnaker. Sanksi itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Macam-macam sanksi yang diberikan, antara lain teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Berikut cara hitung karyawan THR 2023:

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

THR Karyawan Swasta

THR wajib diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih. THR juga diberikan untuk pekerja kontrak atau yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapat THR sebesar gaji satu bulan.

Menaker Ida memperbolehkan pengusaha untuk membayar THR Lebaran 2023 lebih besar dibandingkan ketentuan peraturan perundang-undangan alias lebih besar dari 1 kali gaji per bulan.

Ia mengatakan opsi pembayaran THR yang lebih besar dari peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Lihat Juga :
Menaker Bolehkan Pengusaha Bayar THR Lebih Besar dari Ketentuan

"Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja (PK), peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja bersama (PKB) atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut mengatur besaran THR yang lebih dari ketentuan peraturan perundang-undangan, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan PK, PP, PKB atau kebiasaan tersebut," ucap Ida.

THR Karyawan Baru

Karyawan yang baru bekerja di perusahaan berhak mendapatkan THR apabila sudah bekerja minimal satu bulan. 

Pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional. Perhitungan berdasarkan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Sebagai contoh, pekerja memiliki upah Rp4 juta dan baru bekerja selama 6 bulan. Maka, ia berhak mendapat THR sebanyak 6 bulan/12 bulan X Rp4 juta = Rp2 juta.

THR Buruh Harian

Sementara itu, besaran THR buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)