warna paito 180Jutaan kata 406209Orang-orang telah membaca serialisasi
《live99 slot》
IHSG Diprediksi Berbalik Melemah Kamis Ini******Jakarta, CNN Indonesia--
Indeks Harga SahamGabungan (IHSG) diproyeksi melemah pada perdagangan Kamis (14/9) ini.
Analis Binaartha Sekuritas Ivan Rosanova mengatakan secara teknikal pergerakan indeks dapat melanjutkan struktur koreksi waveb menuju 6.846 apabila hari ini menembus ke bawah fraktal 6.900.
"Namun IHSG masih memiliki peluang untuk naik ke 6.995 apabila tetap di atas 6.900," kata Ivan seperti dikutip dari riset hariannya.
Sementara itu, CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya memproyeksi IHSG menguat hari ini. Menurutnya, pergerakan indeks saham ditopang oleh rilis data perekonomian yang menunjukkan kondisi stabil.
"Sehingga untuk rentang jangka menengah hingga panjang IHSG masih berpotensi kembali naik," kata William.
Ia memprediksi pasar saham bergerak dalam rentang support6.889 dan resistance7.023 hari ini. William merekomendasikan sejumlah saham, yakni KLBF, BBCA, TLKM, WIKA, dan ASRI.
IHSG ditutup di level 6.935 pada Rabu (13/9) sore. Indeks saham menguat 1,05 poin atau 0,02 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp10,95 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 19,1 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 234 saham menguat, 298 terkoreksi, dan 221 lainnya stagnan.
[Gambas:Video CNN]
Kronologi Lengkap Kisruh Pontjo******Jakarta, CNN Indonesia--
Polemik antara Direktur Utama PT IndobuildcoPontjo Sutowo dan pemerintah terkait pengelolaan Hotel Sultanmasih terus bergulir.
Pontjo yang kalah di pengadilan terus tak mau menyerah. Ia terus berupaya melawan negara agar tetap bisa mengelola hotel di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) itu.
Lalu bagaimana sebenarnya konflik pengelolaan Hotel Sultan itu bisa terjadi?
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 952/PDT.G/2006/PN.
Dalam gugatan tersebut, Pontjo menggugat Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Mensekneg selaku Ketua BDN Pengelola GOR B. Karno, Jaksa Agung, Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta, dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Jakarta Pusat.
Merujuk pada salinan putusan gugatan tersebut, perkara dimulai pada 1971 saat PT Indobuildco diberi tugas oleh Pemerintah DKI Jakarta untuk membangun gedung konferensi yang bertaraf internasional dengan segala kelengkapannya. PT Indobuildco juga ditugaskan membangun hotel internasional yang harus selesai pada 1974.
Atas tugas tersebut, PT Indobuildco melakukan perjanjian dengan Pemda DKI Jakarta dengan sejumlah poin. Perjanjian tersebut ditandatangani 19 Agustus 1971.
Salah satunya, PT Indobuildco mendapat izin penggunaan lahan seluas 13 hektare dengan membayar kepada Gubernur US,5 juta untuk jangka waktu 30 tahun. Pada saat penandatanganan perjanjian dilakukan pembayaran sebesar US0 ribu.
Dalam perjanjian itu, juga disebutkan Gubernur DKI Jakarta akan membantu soal penyelesaian tanah dan perizinan dan semua biaya dibebankan kepada penggugat. Dituliskan pula, masalah tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab gubernur.
Waktu berlalu, pada 3 Agustus 1972 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 181/HGB/Da/72 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Agraria atas nama Menteri Dalam Negeri tentang Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) kepada perusahaan Pontjo untuk jangka waktu 30 tahun.
Lihat Juga :Mengenal Single Salary, Sistem Gaji Baru yang Akan Diterapkan Bagi PNS |
Namun, kemudian HGB tersebut dipecah menjadi dua yakni nomor 26/Gelora tanah seluas 57.120 meter persegi dan HGB Nomor 27/Gelora seluas 83.666 meter persegi. Kedua HGB itu memiliki masa berakhir pada 4 Maret 2003.
Lalu pada tahun 2002, PT Indobuildco mengklaim telah melakukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut.
Perpanjangan tersebut diklaim telah disetujui selama 20 tahun berdasarkan surat keputusan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta. Perpanjangan tersebut turut diklaim telah dicatat pada Buku Tanah dan sertifikat kedua HGB diatasnamakan penggugat.
Meski demikian, ternyata ada Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pertanahan Nasional nomor 169/HPL/BPN/89 tanggal 15 Agustus 1989 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq Badan Pengelolaan Gelanggang Olah Raga Senayan.
Hal tersebut yang mendasari gugatan oleh pihak Pontjo. Dalam salah satu petitumnya, penggugat juga meminta agar surat keputusan Kepala BPN itu dinyatakan cacat hukum.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Label:postoto787、metro4d、cara maxwin
Terkait:raja77、survey untuk mendapatkan uang、ilegal pinjol、situs slot cuan、spg slot login、cara mengisi kode pos di kredivo、lexus88、hoki777、angka tawon dalam togel、pinjaman yang cepat cair
bab terbaru:cara dapat uang 200rb perhari(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《live99 slot》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot tukar danaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《live99 slot》bab terbaru。