petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

cara main slot pragmatic

agen judi slot gacor 728Jutaan kata 927866Orang-orang telah membaca serialisasi

《cara main slot pragmatic》

Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka******

Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. "Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik. Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Bawaslu RI sebut salah satu eks PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Baca juga: KPU nonaktifkan anggota PPLN Kuala Lumpur akibat pendataan pemilih

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi******

Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri benarkan terima laporan polisi terhadap Connie Rahakundini

Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Secara terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2).

Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

Otto menegaskan laporan tersebut dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Baca juga: Pengamat: Connie Rahakundini bongkar mafia alutsista melalui parpol

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:degelexus

Perbarui waktu:2024-07-02

Daftar bab terbaru
sultanjp
audy88
situspaling gacor
slot gacor wd 25rb
kokototo
rtpadminagus
erek39
slot88ku terbaru
qqpedia
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor terbaru malam ini
Bab 2 bo slot yang lagi gacor
Bab 3 daftar pinjol tanpa bi checking
Bab 4 situs to slot
Bab 5 trik fafafa hari ini
Bab 6 ligaslot
Bab 7 situs slot maxwin new member
Bab 8 royal633
Bab 9 sky77
Bab 10 situs slot paling mantap
Bab 11 bentengtogel
Bab 12 situs online terpercaya 2023
Bab 13 mantulbro
Bab 14 togel4d
Bab 15 akun slot mudah menang
Bab 16 pinjaman online yang terdaftar ojk 2022
Bab 17 poker idn bonus new member 50
Bab 18 slot gacor cepat menang
Bab 19 peluru4d
Bab 20 mahjong ways demo oyna
Klik untuk melihattersembunyi di tengah860bab
PercintaanBacaan TerkaitMore+

Pemburu monster Jepang

towerklub
Liga Arab akan adakan pertemuan darurat bahas perang Gaza
Arsip foto - Asap mengepul dari bangunan yang rusak di Jalur Gaza utara dilihat dari Israel selatan, 4 Januari 2024. ANTARA/Xinhua/Gil Cohen Magen/pri.
Istanbul (ANTARA) - Liga Arab akan mengadakan pertemuan darurat antara duta besar negara-negara anggotanya pada pekan depan untuk membahas perkembangan perang yang sedang berlangsung di Gaza, kata utusan Palestina pada Jumat (19/1).

Dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh kantor berita resmi Mesir, perwakilan tetap Palestina untuk Liga Arab, Mohannad Aklouk, mengatakan sidang luar biasa itu akan diadakan pada Senin mendatang di markas besar Liga Arab di Kairo.

Ia juga mengatakan permintaan tersebut dibuat oleh Palestina dan didukung oleh banyak negara Arab.

Selain membahas perang di Gaza, pertemuan darurat ini juga akan membahas kejahatan Israel di Tepi Barat yang diduduki dan penghancuran infrastruktur secara sistematis yang dilakukan Israel di kamp-kamp pengungsi Palestina di Tepi Barat.

Aklouk menyampaikan harapan supaya pertemuan tersebut menghasilkan tindakan politik, hukum, diplomatik, dan ekonomi untuk melawan kejahatan Israel, yang dapat dilakukan atau didukung oleh negara-negara anggota Liga Arab.

Israel telah melancarkan serangan udara dan darat tanpa henti di Jalur Gaza sebagai balasan serangan lintas batas oleh Hamas, yang diklaim menewaskan 1.200 orang di Israel.

Setidaknya 24.762 warga Palestina telah terbunuh, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dan 62.108 orang terluka, menurut otoritas kesehatan Palestina.

Serangan Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza menjadi pengungsi di tengah krisis makanan, air bersih dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong itu rusak atau hancur, menurut PBB.

Baca juga: Israel: Perang intensif di Gaza akan "segera diakhiri"
Baca juga: Palestina berharap ICJ dapat hentikan serangan brutal Israel
Baca juga: ASEAN: Pemimpin dunia harus gunakan pengaruhnya hentikan perang Gaza

Sumber: Anadolu

Penerjemah: Shofi Ayudiana
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2024

Master Setan Lukisan Gunung dan Laut

sgp slot via ip
Hakim vonis 14 tahun terdakwa pembunuh pasutri pengusaha Tulungagung
Suasana sidang kasus pembunuhan pasutri asal Ngantru, Tulungagung dengan terdakwa Glowoh alias Edi Porwanto di Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (28/2/2024) (ANTARA/HO - Joko Pramono)
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu menjatuhkan vonis bersalah kepada terpidana Edi Purwanto alias Glowoh karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh pasangan suami istri pengusaha kolam renang, Tri Suharno dan Ning Rahayu.

"Menyatakan terdakwa  Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung, Rabu.

Putusan itu sendiri sempat diwarnai perbedaan sikap/pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut.

Putusan majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan dakwaan primer hukuman mati yang diajukan JPU.

Proses pengambilan keputusan dalam sidang itu sempat diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opiniondi antara majelis hakim.

Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU tidak terpenuhi, sedangkan hakim anggota dua berbeda pendapat dan menyatakan unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi.

Salah satu unsur pembunuhan berencana yang disebutkan oleh hakim anggota dua adalah barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban.

 Sidang tersebut sempat riuh karena keluarga korban merasa tidak terima dengan vonis hakim yang dinilai terlalu ringan.

Keluarga korban, Gustama merasa putusan hakim tersebut tak adil.

Gustama sempat meluapkan emosinya di halaman Pengadilan Negeri Tulungagung pasca putusan sidang.

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

Gustama bahkan menyamakan hukuman Glowoh seperti hukuman terhadap maling.

Padahal seharusnya Glowoh dihukum mati sesuai tuntutan Jaksa.

Pihak keluarga meminta pada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan banding.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku.

Pihaknya akan memanfaatkan waktu yang diberikan hakim untuk menerima atau mengajukan banding putusan tersebut.

Pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

Dirinya akui dalam putusan itu ada dissenting opinion(pendapat berbeda) pada majelis hakim.
Baca juga: Polisi pastikan pasutri pengusaha kolam renang tewas dibunuh
Baca juga: Polisi tahan pelaku pembunuhan pasutri pengusaha kolam renang
Baca juga: Polisi: Pelaku pembunuhan pasutri sempat kabur dan bersembunyi
Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Bepergian ke dunia lain dengan jam tangan pintar

solid188
Polri tetapkan 7 anggota PPLN Kuala Lumpur sebagai tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat memberikan keterangan di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, Selasa (27/2/2024). ANTARA/Rio Feisal/aa.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilu terkait penambahan jumlah pemilih. "Ada tujuh tersangka," kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Jakarta, Kamis. Jenderal polisi bintang satu itu menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Rabu (28/2) di Ruang Rapat Subdit IV DIttipidum. Adapun penyidikan kasus ini sudah dilakukan sejak penyidik menerima laporan polisi dengan nomor:LP/B/60/II/SPKT Bareskrim Polri, tanggal 20 Februari 2024 dengan pelapor Rizky Al Farizie. Dari laporan polisi tersebut diterbitkan surat perintah Kabareskrim Nomor: Sprin/1635/II/RES.1.24./2024/ Bareskrim, tanggal 28 Februari 2024. Hasil gelar perkara ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih yang terjadi dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang. Pelanggaran ini melanggar ketentuan dalam Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia. "Sesuai fakta-fakta yang ditemukan dalam gelar perkara, enam tersangka diduga menambah atau mengurangi daftar pemilih. Satu tersangka diduga sengaja memalsukan data dan daftar pemilih," kata Djuhandhani. Adapun bentuk perbuatan hukum yang dilakukan para tersangka memalsukan data dan daftar pemilih. Diketahui bahwa Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856, dan yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148. "Namun PPLN Kuala Lumpur telah menetapkan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Tahun 2024 di wilayah Kuala Lumpur tidak sesuai ketentuan," katanya. Berdasarkan Berita Acara Nomor: 007/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat PPLN Kuala Lumpur Jumlah 491.152 pemilih. Kemudian, berdasarkan Berita Acara Nomor: 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 442.526 pemilih.PPLN Kuala Lumpur juga menetapkan data pemilih Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat PPLN Kuala Lumpur, berjumlah 447.258 pemilih.
Djuhandhani mengatakan daftar pemilih tetap dan data pemilih telah ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur tersebut, dilakukan dengan cara tidak benar dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan prosentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan Partai Politik. Dengan telah ditetapkannya tujuh orang tersangka, kata Djuhandhani, pihaknya segera menyelesaikan berkas perkara dengan sisa waktu enam hari kerja. "Dengan waktu tinggal 6 hari kami harus selesaikan berkas perkara karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya 14 hari. Saat ini penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu menduga pelanggaran di Kuala Lumpur libatkan orang selain PPLN
Baca juga: Bawaslu RI sebut salah satu eks PPLN Kuala Lumpur melanggar pidana
Baca juga: KPU nonaktifkan anggota PPLN Kuala Lumpur akibat pendataan pemilih

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Sistem lotere paling kuat

slot baru launching
Polri sebut kasus Connie Bakrie masih tahap klarifikasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (7/2/2024). ANTARA/Laily Rahmawaty.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosan Perkasa Roeslani terhadap Connie Rahakundini Bakrie masih berproses di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kami pastikan proses ini pada tahap klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi oleh Direktorat Siber," kata Trunoyudo di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polri benarkan terima laporan polisi terhadap Connie Rahakundini

Connie dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong, merujuk pada ucapan Connie dalam video di kanal YouTube "Kanal Anak Bangsa".

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam laporan tersebut, Connie diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan berita bohong yang menyesatkan sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946.

Secara terpisah, Otto Hasibuan selaku tim hukum Rosan menyebut laporan polisi tersebut telah dilayangkan oleh pihaknya pada Senin (12/2).

Alasannya melaporkan karena ada ucapan terlapor Connie yang diduga mencemarkan nama baik Rosan.

"Karena merasa bahwa adanya ucapan-ucapan, dugaan perbuatan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video-video atau medsos yang ada," kata Otto.

Otto menegaskan laporan tersebut dilayangkan Rosan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran.

Baca juga: Pengamat: Connie Rahakundini bongkar mafia alutsista melalui parpol

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024

Raksasa zaman

pahlawan 88 slot login
KPK tetapkan 2 ASN tersangka baru korupsi di DJKA
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikan-nya dengan menetapkan Tersangka baru yaitu dua orang ASN
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Benar, KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikan-nya dengan menetapkan tersangka baru yaitu dua orang ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

KPK nantinya akan mengumumkan secara resmi siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berserta konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan dalam konferensi pers penahanan.

Namun, Ali menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan atas temuan fakta hukum dalam persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kepala BTP Jawa Bagian Tengah dihukum 5 tahun penjara

Baca juga: Kepala BTP Jawa Bagian Tengah keberatan dituntut 8 tahun

"Menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2023 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA).

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Para tersangka tersebut terdiri atas empat pihak yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DRS), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR), dan Direktur PT Bhakti Karya Utama Asta Danika (AD).

Enam tersangka lainnya diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, pejabat pembuat komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

Kisaran suap yang diterima sekitar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.

Baca juga: KPK periksa tiga PPK DJKA Kemenhub soal aliran uang

Baca juga: Alexander Marwata sebut ada upaya intervensi dalam kasus DJKA

Persidangan perkara korupsi tersebut saat tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Conan Sistem Detektif Saya

boswinn168
Kalahkan Tsitsipas, Fritz tantang Djokovic di perempat final
Arsip - Petenis Taylor Fritz bereaksi usai mengalahkan Aleksandar Vukic dari Australia di final ATP Atlanta Open di Atlantic Station di Atlanta, Georgia, AS, Minggu (30/7/2023). ANTARA/AFP/Getty Images/Brett Davis/aa.
Jakarta (ANTARA) - Unggulan ke-12 asal Amerika Taylor Fritz menyingkirkan runner-up Australian Open tahun lalu Stefanos Tsitsipas dari turnamen tersebut, Minggu, untuk melaju ke perempat final dan menantang juara bertahan Novak Djokovic.

Pertandingan berlangsung ketat pada dua set pembuka. Namun, Fritz meningkatkan kecepatannya dengan mengalahkan unggulan ketujuh asal Yunani itu 7-6(7/3), 5-7, 6-3, 6-3 dalam waktu tiga jam.

Fritz mengatakan kuncinya adalah "mempercayai pukulan," ditambah dengan servis yang baik sepanjang pertandingan.

Petenis berusia 26 tahun memiliki catatan menang kalah 0-8 dalam pertemuan head to head dengan Djokovic,namun dia mengatakan performanya telah meningkat dan menikmati pertarungan melawan unggulan teratas.

"Saat saya memainkannya, saya belum menunjukkan level terbaik saya dan Anda perlu melakukannya jika ingin melengkapinya dengan seseorang seperti Djokovic," kata Fritz seperti disiarkan AFP, Minggu.

Baca juga: Tsitsipas puas dengan performanya menangi babak ketiga Australian Open

Set pertama yang berjalan ketat berlanjut dengan tiebreak, di mana Fritz dengan cepat memimpin dan tidak melepaskan keunggulannya.

Set kedua giliran Tsitsipas merebut untuk menyamakan kedudukan 7-5.

Fritz mematahkan servis dua kali pada set ketiga untuk unggul dan mengulangi hal tersebut pada set keempat, memenangi empat gim terakhir untuk meraih kemenangan.

Sementara itu, Djokovic, yang melaju ke perempat final setelah mengalahkan unggulan ke-20 Adrian Mannarino 6-0, 6-0, 6-3, merasa tekanan saat latihan dan pertandingan berkurang musim ini.

Baca juga: Djokovic bermain agresif untuk capai perempat final Australian Open

Namun, ia tetap punya tekad yang besar untuk memenangi Australian Open meski kini berusia 36 tahun.

"Anda bisa melihatnya bahkan sampai hari ini. Saya unggul 6-0. Itu adalah pertandingan yang panjang, dan saya seperti melanjutkan diskusi, diskusi panas, dengan tim saya," ujar Djokovic.

"Saya selalu mencari penampilan terbaik dari diri saya, jadi saya berusaha keras setiap hari untuk mewujudkannya. Ketika hal itu tidak terjadi, saya frustrasi."

"Masih ada. Bara apinya masih menyala. Saya pikir itulah yang memungkinkan saya berada di tempat saya sekarang dan mencapai hal-hal yang telah saya capai."

Baca juga: Laver: Perlu keajaiban kalahkan Djokovic di Australian Open

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024