pinjaman online bunga rendah ojk 91Jutaan kata 830607Orang-orang telah membaca serialisasi
《jam gacor sweet bonanza candyland》
Pemerintah Naikkan Insentif Pengali Ekspor Demi Kerek DMO Minyakita******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menaikkan insentif faktor pengali ekspor bagi pelaku usaha yang memasok minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan Minyakita dari 1,5 menjadi 2 untuk kemasan bantal, serta dari 1,75 menjadi 2,25 untuk kemasan lainnya.
Kenaikan diharapkan mendorong produsen meningkatkan kewajiban pasok ke dalam negeri atau domestic market obligation(DMO) dalam bentuk kemasan merek Minyakita. Dengan insentif itu, produsen yang memasok Minyakita memiliki hak ekspor CPO lebih banyak dibanding hanya memasok minyak goreng curah.
"Diharapkan dengan menaikkan angka (insentif) kemasan, bisa menarik untuk dijadikan DMO," kata Direktur Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim dalam konferensi pers, Kamis (27/4).
"Minyakita yang proporsi naik jadi 55 persen saat ini dibanding minyak curah, ini perlahan menurunkan harga Minyakita di berbagai daerah," katanya.
Ke depan, Isy mengatakan kenaikan insentif diharapkan proporsi Minyakita dapat terus meningkat menjadi 70 persen dan minyak curah 30 persen.
Lihat Juga :Fakta Terkini Indomie Ayam Spesial Ditarik di Taiwan dan Malaysia |
Selain itu, Kemendag akan bertemu dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) pada minggu ini untuk membahas utang pemerintah sebesar Rp344 miliar. Utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu, yang belum dibayar hingga saat ini.
"Kami masih menunggu pendapat hukum Kejaksaan Agung. Untuk Aprindo kami sudah menjadwalkan pertemuan minggu ini,"katanya.
Aprindo sempat mengancam akan berhenti menjual minyak goreng jika utang itu tidak segera dilunasi. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menjelaskan program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022 melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.
Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.
Roy mengatakan saat utang tersebut belum dibayar, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," terangnya.
[Gambas:Video CNN]
(fby/pta)5 Fakta Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Pemerintah ke Pengusaha******Jakarta, CNN Indonesia--
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual minyak gorenglantaran pemerintah tak kunjung membayar utangsebesar Rp344 miliar.
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan utang tersebut berasal dari selisih harga minyak goreng alias rafaksi dalam program satu harga pada 2022 lalu yang belum dibayar hingga saat ini.
"Kami bukan mau mengancam, tapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (setop jual), kami masih koordinasi dulu dengan anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan lakukan itu," ujar Roy dalam acara buka puasa bersama, Kamis (13/4).
Roy menjelaskan program minyak satu harga diluncurkan pemerintah pada awal Januari 2022. Program itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Dalam aturan itu, pengusaha harus menjual minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter. Padahal, saat itu harga minyak tembus Rp17 ribu - Rp19 ribu per liter.
Pelaku usaha menutup selisih HET dan harga keekonomian dari Dana Pembiayaan Minyak Goreng Kemasan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, dana itu tak kunjung diberikan.
Lihat Juga :Kemendag Gandeng Kejagung Bahas Utang Minyak Goreng ke Pengusaha |
"Jadi rafaksi bukan kemauan ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuan yang berlaku di Permendag 3 perihal minyak goreng satu harga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai 31 Januari," jelas Roy.
Roy mengatakan saat utang tersebut belum dibayar, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022.
Beleid baru itu membatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang harusnya ditanggung pemerintah. Sehingga, sampai saat ini pengusaha belum menerima pembayaran utang tersebut.
"Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tapi bukan berarti rafaksi nggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tapi belum juga dibayar," terangnya.
Lihat Juga :Kemendag soal Pengusaha Ancam Setop Jual Minyak Goreng: Jangan! |
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan ada beberapa pendapat yang muncul bahwa jika Permendag itu sudah dihapus maka utang terhadap pengusaha ritel tidak perlu dibayarkan.
Maka dari itu, pemerintah bersikap hati-hati terkait utang itu.
Isy mengatakan Kemendag tengah meminta pendapat hukum dari Kejagung terkait utang pemerintah ke pengusaha ritel. Pasalnya, Permendag No 3 tahun 2022 telah dicabut.
Menurutnya, ada beberapa pendapat yang mengatakan jika Permendag itu sudah dihapus maka utang terhadap pengusaha ritel tidak perlu dibayarkan. Maka dari itu, Kemendag meminta pendapat hukum dari Kejagung terkait hal tersebut.
"Ada silang pendapat itu sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung," kata Isyi.
Bersambung ke halaman berikutnya...
Tak Bayar THR Sesuai Aturan, 1.537 Perusahaan Diadukan ke Kemnaker******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 2.303 aduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya(THR) per 23 April 2023. Aduan tersebut melibatkan 1.537 perusahaan di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menyebut perusahaan di DKI Jakarta menjadi yang paling banyak dilaporkan yakni sebanyak 425 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 305 perusahaan.
"Sedangkan yang sudah ditindaklanjuti adalah 278 aduan. Lainnya sedang proses validasi dan verifikasi," kata Anwar dalam keterangan resmi, Minggu (23/4).
Anwar mengatakan usai Cuti Bersama, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi guna menindaklanjuti aduan-aduan tersebut.
"Kita akan laksanakan koordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan provinsi untuk mengakselerasi penyelesaian aduan, sembari menunggu H+7 untuk melihat jumlah terakhir aduan," ujarnya.
Pemerintah mewajibkan pengusaha memberikan THR bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri secara penuh alias tak boleh dicicil. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
[Gambas:Video CNN]
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Label:king spin gacor、situs dominoqq online terbaik terpercaya、bayar tokopedia pakai kredivo
Terkait:pinjol cicilan panjang、green slot 88、saku123、slotgacorterpercayahariini、ratubola303、pinjam uang 300 juta、slot xyz、aob633、gacor 118 slot、jarwo bocoran slot
bab terbaru:agen101(2024-07-03)
Perbarui waktu:2024-07-03
《jam gacor sweet bonanza candyland》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot sedang gacor hari iniHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《jam gacor sweet bonanza candyland》bab terbaru。