7winbet 807Jutaan kata 885319Orang-orang telah membaca serialisasi
《lionbola》
Hampir 100 Negara Anggota PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza******
JENEWA — Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk Pengungsi Filippo Grandi para Rabu (13/12/2023) membuka Forum Global untuk urusan Pengungsi (Global Refugee Forum)dengan seruan “gencatan senjata kemanusiaan segera dan berkelanjutan” di Gaza.
“Bencana kemanusiaan besar sedang terjadi di Jalur Gaza, dan sejauh ini, Dewan Keamanan (PBB) telah gagal menghentikan kekerasan tersebut,” ujar Grandi di Jenewa, saat berpidato dalam forum yang berlangsung selama tiga hari tersebut.
Promosi HUT BRI ke-128, BRI Solo Slamet Riyadi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Ia menyatakan bahwa kejadian yang terjadi sejak 7 Oktober itu “di luar mandat UNHCR,” katanya:
“Namun, kami memperkirakan akan ada lebih banyak kematian dan penderitaan warga sipil, dan juga pengungsian lebih lanjut yang mengancam wilayah tersebut.” UNHCR adalah badan PBB yang menangani urusan pengungsi.
“Saya tidak bisa membuka forum pengungsi global tanpa terlebih dahulu menggemakan seruan oleh Sekretaris Jenderal PBB (Antonio Guterres) untuk gencatan senjata kemanusiaan segera dan berkelanjutan,” ucap Grandi, dilansir Antara.
Grandi juga meminta pembebasan para sandera dan menekankan perlunya dimulai kembali dialog yang sejati akan membawa “perdamaian dan keamanan nyata bagi rakyat Israel dan Palestina.”
Sebelumnya, Majelis Umum PBB pada Selasa (12/12/2023) mengadopsi rancangan resolusi yang menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza, Palestina.
Resolusi tidak mengikat tersebut, diusulkan oleh Mesir yang didukung hampir 100 negara, termasuk Turki, dan lolos dengan 153 dukungan saat 193 anggota Majelis Umum berkumpul untuk sidang khusus darurat mengenai Palestina.
Sepuluh negara, termasuk Amerika Serikat, Israel dan Austria, menentang resolusi tersebut, sementara 23 negara termasuk Inggris, Jerman, Italia dan Ukraina memilih abstain.
Sebagai tambahan atas tuntutan gencatan senjata, resolusi tersebut juga menyampaikan keprihatinan atas “bencana situasi kemanusiaan” di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina.
Resolusi itu juga menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel “harus dilindungi” sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional sambil meminta semua pihak harus mematuhi kewajiban mereka berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil.
Rancangan resolusi tersebut juga menuntut “pembebasan segera dan tanpa syarat” atas seluruh sandera serta memastikan akses kemanusiaan.
Resolusi tersebut mengacu pada tujuan dan prinsip Piagam PBB serta resolusi mengenai masalah Palestina.
Mengingat semua resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan, laporan ini juga mencatat penerapan Pasal 99 Piagam PBB oleh Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres untuk kali pertama sejak ia menjabat posisi teratas organisasi tersebut pada 2017 untuk menetapkan gencatan senjata.
Resolusi tersebut juga mencatat surat dari Philippe Lazzarini, Komisaris Jenderal Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina di Timur Dekat, kepada presiden Majelis Umum untuk memperhatikan situasi kemanusiaan yang memburuk.
Sebelumnya, AS mengusulkan amandemen terhadap resolusi tersebut untuk mengutuk kelompok Palestina Hamas atas serangannya pada 7 Oktober terhadap Israel, sementara Austria mengusulkan klarifikasi bahwa para sandera “ditahan oleh Hamas dan kelompok lain.” Kedua usulan tersebut ditolak di Majelis Umum PBB.
Hal ini terjadi setelah AS memveto rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB pada Jumat yang menuntut gencatan senjata segera untuk menghentikan pertumpahan darah yang sedang terjadi di Jalur Gaza seiring terus bertambahnya korban jiwa.
Pada Oktober, Majelis Umum menyetujui rancangan resolusi yang menyerukan “gencatan senjata kemanusiaan segera, dalam jangka panjang dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan” dengan 121 negara mendukung dan 14 negara menentang – termasuk AS – dan 44 negara abstain. Resolusi Majelis Umum PBB tidak mengikat secara hukum, namun memiliki bobot politik.
MWA UNS Solo Akan Tetap Melantik Rektor Terpilih 11 April 2023******
SOLO—-Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret atau MWA UNS Solo menyatakan tetap akan melantik rektor terpilih sesuai jadwal yang sudah ditentukan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (5/4/2023). “Ya tetap melantik,” kata dia.
Promosi BRI Targetkan Penyaluran KUR Rp165 Triliun Rampung pada September 2024
Meski terdapat Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023 yang membekukan MWA sekaligus membatalkan hasil pemilihan rektor, Hasan menegaskan peraturan tersebut menyalahi kaidah perundang-undangan.
“Karena bentuknya peraturan “peraturan” tapi isinya “keputusan,” jelas dia dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu.
Menurut dia, Eksistensi PTNBH UNS memperoleh landasan hukum yang bersifat khusus (lex specialist) dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56/2020. “Oleh sebab itu, terkait tata kelola, termasuk eksistensi organ, ditetapkan dalam PP ini,” kata dia.
Seharusnya secara hukum seharusnya PP tidak bisa dikalahkan oleh Permen. “Maka eksistensi PP memiliki hierarki yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri,” lanjut dia.
Atas dasar tersebut MWA menegaskan akan tetap menegakkan PP Nomor 56/2020 yang lebih tinggi dari Peraturan Menteri, termasuk penyelenggaraan agenda pelantikan Rektor, Selasa (11/4/2023).
Selain itu, terkait permen, Mendikbud Ristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi. Namun, menurut Hasan, tidak dicantumkan pasal-pasal terkait dasar kewenangan tersebut. “Sehingga pertimbangan terkesan dipaksakan dan hanya memenuhi syarat formal saja,” lanjut dia.
Lebih lanjut, menurutnya pembekuan MWA merupakan tindakan yang sewenang-wenang, penyalahgunaan wewenang, dan merupakan perbuatan melawan hukum. Sedangkan tata cara pengangkatan dan pemberhentian diatur dalam PP Nomor 56/2020.
“Kemudian di sana diatur limitatif pemberhentian itu karena alasan-alasan seperti meninggal dunia, berhalangan tetap, dan mengundurkan diiri,” lanjut dia.
Dia menyebut pembekuan tidak memiliki nalar hukum yang cukup. Apalagi secara hukum administrasi, tidak disertai alasan-alasan yang mendengar para pihak secara seimbang, kecermatan, dan fair play.
“[Cara itu] lazim dikenal dalam hukum administrasi negara. Hapusnya MWA menyebabkan status PTNBH UNS hilang karena PP Nomor 56/2020 mengamanatkan adanya 4 organ PTNBH yaitu MWA, SA, Rektor dan Dewan Profesor,” kata dia.
Kemendikbudristek: Pemilihan Rektor UNS Solo Dibatalkan Karena Cacat Hukum******
JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik
Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.
Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Mendorong PT yang Sehat
Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.
Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.
“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.
Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.
Label:cara pinjam uang di bank tanpa jaminan、gemarbola、situs depo 50 bonus 50
Terkait:mendapatkan uang gratis di internet、rtp slot togel on、togel master hk、game slot terpercaya、100 slot、cosmictoto、foto prediksi togel、erek2 14、juragan69 rtp live、review pengguna kredivo
bab terbaru:aplikasi yang sama seperti akulaku(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《lionbola》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,9horsesHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《lionbola》bab terbaru。