dragon slot 88 238Jutaan kata 635612Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot 888》
Masa kontrak Ken dan Leo VIXX dengan Jellyfish Entertainment berakhir******Jakarta (ANTARA) - Masa kontrak dua anggota grup idola VIXX, Ken dan Leo, dengan agensi Jellyfish Entertainment berakhir pada 4 Maret 2024.
Jellyfish Entertainment pada Senin menyampaikan pernyataan resmi tentang berakhirnya masa kontrak dengan Leo dan Ken di akun X agensi.
"Kami ingin menginformasikan bahwa periode kontrak Jellyfish dengan Leo dan Ken VIXX telah berakhir. Kami menghargai setiap momen yang dihabiskan Leo dan Ken bersama kami," kata agensi.
"Kami sekali lagi ingin menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada semua anggota VIXX yang telah menghabiskan waktu 11 tahun lebih bersama kami...," kata mereka.
Menurut siaran Soompi, Leo dan Ken memulai debut sebagai anggota VIXX pada 2012 dan merupakan anggota terakhir yang berpisah dengan Jellyfish Entertainment.
Anggota VIXX yang lain telah meninggalkan Jellyfish Entertainment dan pindah ke agensi yang baru.
VIXX pada November 2023 merilis album mini kelima bertajuk CONTINUUM dan sekarang sedang sibuk melakukan tur konser CONTINUUM ke sejumlah negara.
Baca juga: Ravi hengkang dari VIXX
Baca juga: N VIXX susul Hongbin dan Ravi tinggalkan Jellyfish Entertainment
Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2024
UI beri layanan konsultasi pelaporan pajak SPT secara gratis******
Saya berharap masyarakat umum dapat merasakan manfaat yang besar dari program tahunan iniDepok, Jawa Barat (ANTARA) - Program Studi Administrasi Perpajakan Program Pendidikan Vokasi Universitas Indonesia (UI) melalui Klinik Pajak kembali menyelenggarakan Tax Action 2024 dengan memberi layanan gratis konsultasi pelaporan SPT tahunan.
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Mantan Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara******Jakarta (ANTARA) - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemprov Papua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp350 juta subsider pidana kurungan pengganti selama empat bulan,” ucap Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
Selain itu, Gerius One Yoman juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun,” tutur jaksa.
Jaksa menyatakan terdakwa Gerius One Yoman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif.
Dalam hal ini, jaksa menyebut yang bersangkutan terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total keseluruhan sebesar Rp5.765.507.228.
Gratifikasi yang diterima, kata jaksa, adalah fee dalam bentuk uang serta renovasi dan pengadaan kelengkapan rumah dinas senilai Rp2.595.507.228 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.
Kemudian, satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.
Berikutnya, uang sebesar Rp2.000.000.000 dari Samuel Kadang selaku kontraktor atau pengusaha yang mengerjakan proyek atau pekerjaan peningkatan jalan Kuprik-Jagebob-Erambu tahun 2021.
“Melanggar Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 65 ayat 1 KUHP,” ucap jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal memberatkan, yakni perbuatan Gerius tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan demokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta terdakwa berbelit-belit sehingga mempersulit pembuktian.
“Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum; terdakwa memiliki tanggungan keluarga,” sambung jaksa.
Dalam perkara ini, Gerius didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228,00. Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua pada tahun anggaran 2018–2022 kepada Rijatono Lakka.
Selain itu, dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp2 miliar dan apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1,1 miliar.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024
Label:nirmalabet、erek erek 4d urutan angka、erek erek cincin
Terkait:spartoo voucher、slot resmi terpercaya、king hoki 88 login、cara pinjam dana di kredivo、303vip、moon 88 slot、slot gacor qq、situs slot terpercaya、link slot luar negeri、situs untung
bab terbaru:situs slot yang resmi(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《situs slot 888》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pas win slotHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot 888》bab terbaru。