situs slot terpercaya indonesia 205Jutaan kata 260202Orang-orang telah membaca serialisasi
《situs slot hacksaw gaming indonesia》
Warga Cipinang Besar Utara berdamai, tak lagi tawuran di Bassura******Jakarta (ANTARA) - Warga RW 01 dan RW 02 Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, sepakat berdamai dan berkomitmen untuk tidak lagi melakukan aksi tawuran yang meresahkan warga di Jalan Basuki Rahmat (Bassura).
Hal itu terungkap ketika puluhan perwakilan warga RW 01 dan RW 02 menandatangani deklarasi damai yang difasilitasi oleh Polres Metro Jakarta Timur, Kelurahan Cipinang Besar Utara, dan Kecamatan Jatinegara di Taman Basura, Prumpung, Minggu.
Penandatanganan deklarasi damai itu dilakukan oleh puluhan warga yang bertikai, Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly, Lurah Cipinang Baru Utara Agung, Camat Jatinegara Muchtar, Kapolsek Kompol Chitya Intania Kusnita, dan Babinsa setempat.
"Hari ini kami melakukan rekonsiliasi atau deklarasi damai agar kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tak lagi mengulangi aksi tawuran tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly saat pertemuan dengan warga.
Sebelum kedua belah pihak menandatangani deklarasi damai itu, warga dikumpulkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan guna meredam aksi tawuran yang terjadi pada Minggu pagi.
Warga di hadapan Kapolres Metro Jaktim, Camat Jatinegara Muchtar, Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita meminta agar dibangun pagar pembatas jalan di antara kedua RW, tempat terjadi tawuran atau taman akan dipasang pagar mengelilingi taman tersebut.
Warga juga meminta agar dipasang CCTV untuk memantau aktivitas warga dan juga penerangan lampu dan membuat posko bersama agar mencegah aksi tawuran terulang.
"Pemkot Jaktim melalui camat Jatinegara akan memfasilitasi keinginan warga tersebut. Itu lah langkah-langkah yang dilakukan oleh pemerintah dan aparat keamanan," kata dia.
Nicholas berharap warga dari kedua belah pihak agar memahami dan mengambil langkah-langkah perdamaian serta tidak ada lagi warga yang terlibat aksi tawuran.
"Kami minta komitmen ini tidak dilanggar. Kalau dilanggar, maka kami akan melakukan langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas perwira menengah polisi itu.
Bahkan, pihaknya akan memproses dan menyidik terhadap para pelaku tawuran.
"Ini sudah menjadi komitmen bersama, komitmen itu harus kita tegakkan agar tidak ada yang merasa dibenarkan dan disalahkan. Siapa yang berbuat, siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum yang dilakukan," tegasnya lagi.
Dalam kesempatan itu, Nicholas menuturkan peristiwa tawuran antar warga itu sudah sering kali terjadi. Bahkan, pada awal tahun baru sempat terjadi tawuran dengan saling serang petasan.
"Aksi tawuran kedua warga sudah sering terjadi, bahkan sejak 9 tahun lalu. Makanya, saat ini kami ambil langkah cepat untuk melakukan rekonsiliasi agar tak ada lagi aksi tawuran," tambah Nicholas.
Sementara itu, Camat Jatinegara Muchtar menuturkan pertemuan warga yang bertikai sudah sering dilakukannya. Oleh karena itu, pihaknya meminta warga untuk melupakan masa lalu dan bersepakat bahwa tawuran yang terjadi Minggu pagi adalah tawuran yang terakhir.
"Saya harus kita sepakati itu semua. Pak Kapolres datang kesini sebagai bukti cinta kepada warga dan ini harus dipahami semua oleh warga RW 01 dan RW 02," kata dia.
Terkait usulan warga itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya, seperti memasang pagar di sepanjang taman, penerangan jalan dan lainnya.
"Terkait posko bersama, nanti lokasi ini (taman) bisa dijadikan posko sementara untuk membantu mengamankan kondisi yang terjadi di kawasan Gembrong (Basura) ini. Lupakan tawuran, kita damai semuanya," kata Muchtar.
Baca juga: Tawuran di Bassura dipicu saling ejek, lima polisi terkena lemparan batu
Baca juga: Polda Metro Jaya gelar patroli malam antisipasi balap liar dan tawuran
Baca juga: Polisi-TNI dan Satpel Dindik Grogol Petamburan deklarasi anti tawuran
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2024
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:ratu 123 slot、gacor777、3prizetoto
Terkait:login slot gacor、pinjol limit 20 juta、kfcslot、paito kentucky mid、pinjol bayar bulanan bunga rendah、gaming gacor、situs slot yang sering jp、qqemas、kredit hp pelajar、chelsea 15 paito
bab terbaru:rtp elangwin(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《situs slot hacksaw gaming indonesia》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,arjuna4dHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《situs slot hacksaw gaming indonesia》bab terbaru。