petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

168 slot gacor

bonus new member depo 20 381Jutaan kata 105188Orang-orang telah membaca serialisasi

《168 slot gacor》

Faisal Basri: Industri Indonesia Minus 'Otak', Lebih Fokus 'Otot'******

Faisal Basri menilai industri Indonesia lebih mengandalkan otot, bukan otak sehingga sangat bergantung pada ekspor komoditas.
Faisal Basri menilai industri Indonesia lebih mengandalkan otot, bukan otak sehingga sangat bergantung pada ekspor komoditas. (ANTARA FOTO/AKBAR TADO).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior INDEF Faisal Basri menilai industri Indonesia lebih mengandalkan otot, bukan otak. Bahkan, sumbangan 'otak' untuk perekonomianIndonesia minus.

Faisal menyebut sumbangan otak yang dimaksud terlihat dari total factor productivity(TFP). TFP dipengaruhi oleh tiga faktor, yakni teknologi dan inovasi, kondisi pasar dan ekonomi, serta kebudayaan dan masyarakat.

"Indonesia hampir tiga perempat pertumbuhannya disumbang oleh modal fisik, yaitu infrastruktur. Itu fisik yang kelihatan. Kalau modal otak kan nggak keliatan. Kita lihat sumbangan otak minus di pertumbuhan ekonomi Indonesia selama 2000-2020," ungkap Faisal dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 INDEF, Kamis (5/1).

Selain Indonesia dan Brunai, sumbangan TFP yang minus untuk perekonomian dialami Kamboja, Laos, Myanmar, Vietnam, Bhutan, dan Fiji.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan pertumbuhan industri Indonesia praktis selalu lebih rendah dari produk domestik bruto (PDB).

Faisal melihat ada semacam gejala dini deindustrialisasi di mana sektor industri manufaktur Indonesia mengalami perlambatan sebelum waktunya atau sebelum mencapai titik optimal.

Ia mengingatkan jika industri manufaktur lemah maka produk yang bisa diekspor menjadi terbatas. Melemahnya kinerja industri manufaktur membuat Indonesia semakin bergantung pada ekspor komoditas yang lebih banyak memakai pekerja kasar dibanding tenaga ahli. Misalnya mengandalkan ekspor sawit dan batu bara.

"Jadi kita harus semakin terus bergantung pada ekspor komoditas yang hanya membutuhkan upaya otot, tenaga, keringat. Kurang pakai otak juga ndakapa-apa karena tinggal petik, jual. Keruk batu bara, jual. Tebang pohon, jual," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

[Gambas:Video CNN]

Beda Hitungan Upah Minimum di Perppu Ciptaker dan UU Ketenagakerjaan******

Presiden Joko Widodo mengubah rumus perhitungan upah minimum lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mengubah rumus perhitungan upah minimum lewat Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN).
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengubah rumus perhitungan upah minimumlewat Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker). Ada beberapa perbedaan rumus perhitungan upah di perppu tersebut jika dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam UU 13/2003, rumus upah minimum mengacu pada surat keputusan menteri ketenagakerjaan yang dirilis setiap tahunnya.

"Pemerintah menetapkan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a berdasarkan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi," bunyi pasal 88 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Sedangkan dalam perppu tersebut, besaran upah minimum dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, sebagaimana yang diatur dalam pasal 88D.

Di lain sisi, dalam Pasal 88C Ayat 4 Perppu Ciptaker, pemerintah mengatur upah minimum sebagaimana dimaksud dalam beleid ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Dalam hal ini, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan menggunakan data yang bersumber dari lembaga berwenang di bidang statistik.

Lihat Juga :
Dalih Pertamina Emoh Turunkan Harga Pertalite Meski Minyak Kian Murah

Kemudian berdasarkan pasal 88F, formula penetapan upah minimum bahkan bisa diubah dalam keadaan tertentu.

"Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2," bunyi pasal 88F Perppu Cipta Kerja, dikutip pada Selasa (3/1).

Adapun upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Selain perbedaan rumusan perhitungan upah minimum, masih ada beberapa poin yang membedakan antara UU 13/2003 dengan Perppu Ciptaker tentang pengupahan.

Lihat Juga :
Dalih Erick Thohir soal Beli Pertalite Pakai MyPertamina Belum Jalan

Sebelumnya, Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menolak isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo tersebut.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal pun ikut menolak pasal terkait upah minimum. Alasannya, pertama, dalam Perppu upah minimum kabupaten/kota menggunakan istilah dapat ditetapkan oleh gubernur.

"Itu sama dengan UU Cipta Kerja. Bahasa hukum dapat berarti bisa ada bisa tidak, tergantung gubernur. Usulan buruh adalah redaksinya gubernur menetapkan upah minimum kabupaten/kota," kata Iqbal dalam keterangannya, Minggu (1/1).

Kedua, buruh menolak formula kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Buruh menolak penggunaan indeks tertentu sebab hal itu dinilai seperti memberikan mandat kosong kepada pemerintah.

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

"Sehingga bisa seenaknya mengubah-ubah aturan. Permasalahan lain terkait dengan pengupahan, Perppu juga menegaskan hilangnya upah minimum sektoral," tegasnya.

Di lain sisi, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai Perppu Cipta Kerja adalah bentuk manipulasi pemerintah terhadap publik.

Nining menyebut perppu tersebut seperti baju ganti dari UU 11/2020 Omnibus Law Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah pasal yang dipermasalahkan oleh kelompok sipil masih dimuat dalam Perppu tersebut.

"Ini seperti ganti baju saja," kata Nining saat dihubungi.

[Gambas:Video CNN]



(cfd/dzu)




bab terbaru:pinjaman online bank permata

Perbarui waktu:2024-07-01

Daftar bab terbaru
pinjam uang jaminan sertifikat rumah
permainan lucky market dapat uang
pinjam uang cepat cair
cara dapat saldo dana dari hago
primebet88
raja555
togel oregon 9 paito
mpl777
cara pasang togel di gengtoto
Daftar isi semua bab
Bab 1 pinjam 500 ribu
Bab 2 megaselot
Bab 3 tafsir mimpi 2d bergambar erek2
Bab 4 slot gacor gampang menang
Bab 5 pemain777
Bab 6 situs slot 24 jam
Bab 7 situs bo gacor
Bab 8 mami hoki slot
Bab 9 nuklirslot
Bab 10 slot game dana
Bab 11 slot online gacor terbaru
Bab 12 inidewa365
Bab 13 link slot online terpercaya
Bab 14 hokibet88
Bab 15 mpo biru slot
Bab 16 pusatbeting365
Bab 17 go gacor slot
Bab 18 kingbet188
Bab 19 cara mencicil barang di akulaku
Bab 20 situs slot luar negeri gampang maxwin
Klik untuk melihattersembunyi di tengah6412bab
gadisBacaan TerkaitMore+

Guru Surgawi yang Tersembunyi

gacor terpercaya
Gojek memberikan pelatihan berkendara dan etika berlalu lintas bagi mitra driver sesuai dengan komitmen berkelanjutan perusahaan.
Gojek mengadakan pelatihan keselamatan berkendara bagi mitranya dengan menghadirkan mantan pembalap nasional, Rifat Sungkar. (Foto: Arsip Gojek)
Jakarta, CNN Indonesia--

Gojek, sebagai bagian dari Grup GoTo, mengadakan pelatihan seputar keselamatan berkendara dan etika berlalu lintas untuk mitra driver. Langkah tersebut sesuai dengan komitmen berkelanjutan perusahaan untuk terus menjadikan mitra driversebagai andalan pelanggan di Indonesia dengan kualitas terbaik di industri.

Sejak pertama kali diadakan pada tahun 2015, sebanyak ratusan ribu mitra driverGojek dari puluhan kota di Indonesia telah mengikuti pelatihan secara tatap muka. Pelatihan Keselamatan Berkendara juga dapat diakses oleh mitra driverGojek se-Indonesia, kapan saja dan di mana saja, melalui fitur Tips Pintar dalam aplikasi GoPartner.

Head of Global Marketing GoRide Gojek, Stella Darmadi, menyampaikan bahwa Pelatihan Keselamatan Berkendara menjadi bentuk konsistensi Gojek dalam memberikan ragam pelatihan komprehensif kepada para mitra driverGojek.

Kedua materi pelatihan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keselamatan mitra driversaat berkendara. Hal ini dapat tercapai dengan melatih kesigapan dalam mengontrol keselamatan diri, keselamatan penumpang, dan juga keselamatan berkendara secara umum.

BNR GojekSuasana pelatihan keselamatan berkendara mitra Gojek. (Foto: Arsip Gojek)

Selain kedua hal di atas, program tersebut juga berbagi ilmu terkait dengan cara menghemat energi, mengurangi polusi, memperpanjang umur kendaraan, memaksimalkan fitur-fitur yang ada dalam kendaraan, serta mengurangi risiko kecelakaan dalam berkendara.

Menurut Stella, program pelatihan kali ini menggunakan metode kelas kecil yang lebih personal sehingga memudahkan paradriveruntuk lebih menyerap materi yang disampaikan oleh paratrainer.

"Selain itu, pelatihan kali ini juga menekankan pada praktik dengan menyediakan simulasi berkendara dalam bentuk trackmengemudi," imbuhnya.

(rir/rir)

gadis perunggu di sebelah

nagaslot168
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kepentingan lain.
KSPSI menduga draf Perppu Cipta Kerja hanya dibuat atau diubah oleh Kemenko Perekonomian. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia--

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menduga draf Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) hanya dibuat atau diubah oleh Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, tanpa melibatkan pemangku kebijakan lainnya. 

Andi menjelaskan KSPSI bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memberikan draf usulan UU Cipta Kerja kepada pemerintah empat bulan lalu. Isi draf itu berupa kebijakan yang dirasa adil bagi buruh dan pengusaha.

Namun, ketika Perppu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022, isinya jauh berbeda dengan draf yang diajukan. KSPSI menilai Perppu itu tidak adil untuk buruh atau pekerja.

"Kalau saya berpikir indikasinya di Kemenko Perekonomian draf ini berubah," ujar Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/1).

Ia juga mengklaim penerbitan Perppu itu sangat terburu-buru dan tidak ada koordinasi. Padahal, pada pekan pertama Januari ini sebelumnya serikat pekerja dan pemerintah berencana berkomunikasi kembali membahas draf yang sebelumnya diajukan.

"Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba Perppunyanongolduluan," ucap Andi.

Lihat Juga :
KSPSI Sebut Perppu Cipta Kerja Seharusnya Masih dalam Tahap Pembahasan

Lebih lanjut, ia mengatakan serikat pekerja sebenarnya mendukung langkah penerbitan Perppu alih-alih kembali membahas isi UU Cipta Kerja dengan DPR. Pasalnya, jika dibahas dengan DPR rawan ketidaksesuaian dan memakan birokrasi panjang, terlebih sudah masuk tahun politik.

Namun, kata Andi, serikat pekerja mengaku kaget dengan isi Perppu dan dengan tegas menolaknya.

KSPSI sendiri mengkritik empat poin penting dalam Perppu Cipta Kerja. Pertama, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja. Disebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.

Lihat Juga :
Negara Ancam Ambil Lahan Pengusaha Perkebunan Jika Tak Dipakai 2 Tahun

Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Menurut Andi, kata 'dapat' menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.

Selain itu, formula kenaikan upah yang tercantum dalam Pasal 88D Perppu Cipta Kerja disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

Sementara, tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.

Kedua,pada Pasal 64 sampai 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Andi mengatakan dalam Perppu tersebut tidak dijelaskan secara detail jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya.

Oleh karena itu, KSPSI meminta pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan, yakni sopir, petugas kebersihan, security, catering,dan jasa migas pertambangan.

Ketiga,penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja.

Andi menambahkan pemerintah bisa memperbaiki isi Perppu melalui aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP). Oleh karena itu, ia berharap kelak pp itu bisa menjelaskan secara rinci terkait aturan Cipta Kerja dan bisa adil terhadap buruh.

CNNIndonesia.comberupaya menghubungi Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso untuk meminta penjelasan lebih lanjut soal dugaan dari Andi Gani tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Dianhuang

erek 02
Ekonom Senior Indef Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik.
Ekonom Senior Indef Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia--

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Faisal Basri membongkar pembicaraan rahasia dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan soal proyek kendaraan listrik.

Faisal mengaku sempat bertemu langsung dengan Luhut di kediaman Menko Marinves tersebut pada November 2021 lalu. Ia menanyakan mengapa program kendaraan listrik tidak dimulai dari motor terlebih dahulu.

"'Oke saya akan utus Seto (Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves) ke Taiwan untuk penjajakan kerja sama dengan perusahaan sepeda motor listrik di Taiwan'," jelas Faisal mengutip respons Luhut, dalam Catatan Awal Ekonomi 2023 Indef, Kamis (5/1).

Selain itu, Faisal mengaku ditunjukkan langsung foto-foto motor listrik yang akan ditinjau oleh anak buah Luhut tersebut. Namun, ia malah mendengar kabar lain yang tak sesuai obrolan.

"Dua hari kemudian dari pertemuan itu, saya baca di media penandatanganan MoU antara anak perusahaan TOBA punya Luhut dengan GoTo untuk memproduksi motor listrik. Hebat gak?" ungkap Faisal.

Seminggu setelahnya, Faisal mengaku kembali bertemu dengan Seto dan marah atas pengumuman tersebut. Namun, Seto mengaku bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Luhut.

Lihat Juga :
Faisal Basri Sebut Hilirisasi ala Jokowi Ngawur, Cuma Untungkan China

Dikonfirmasi terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves Septian Hari Seto mengamini pertemuan tersebut. Namun, ia mengatakan dirinya tidak sempat berangkat ke Taiwan.

"Belum sempat ke Taiwan sih. Yap (obrolan dengan Faisal Basri benar). Cuma setelah dipelajari motornya (di Taiwan) terlalu besar dan mahal. Tidak cocok untuk Indonesia," jelas Seto saat dikonfirmasi.

"Kalau kami hanya benchmarkingtipe motor dan model yang sudah dipasarkan di berbagai negara. Pak Faisal Basri terlalu suudzonsaja kalau kemudian mengkaitkan dengan TOBA dan GoTo," imbuhnya.

Faisal Basri kemudian membantah anggapan Seto yang menilainya terlalu suudzon. Menurutnya, Seto menjelaskan bahwa perusahaan tersebut diminta oleh Luhut untuk dijual.

Kendati, Faisal tidak mengetahui perusahaan mana yang diminta Luhut dijual, apakah PT Toba Bara Sejahtera Energi Utama Tbk atau usaha patungan (joint venture) bersama GoTo, Electrum.

"Nyata-nyata dia (Seto) bilang ke saya perusahaan itu diminta oleh Pak Luhut kepada Seto untuk dijual. Boleh jadi hanya berkilah saja. Bahkan saya ingatkan kepada Seto dengan keras betapa itu wujud nyata dariconflict of interest," tegas Faisal.

Sebelumnya, pada November 2021, kerja sama TOBA dengan GoTo dibentuk untuk membangun ekosistem motor listrik di dalam negeri.

Wakil Direktur TBS Pandu Sjahrir menyebut dengan kerja sama itu kedua pihak mengucurkan dana US miliar atau sekitar Rp16 triliun-Rp17 triliun dalam 5 tahun ke depan. Namun, untuk tahap awal dana yang dikucurkan sebesar US juta.

"Komitmen awal kami akan menanamkan US juta. Tapi dalam waktu 5 tahun ke depan kami akan investasi lebih dari US miliar barengan untuk membangun industri ini," jelasnya dalam konferensi pers daring, Kamis (18/11) lalu.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Strategi Nanchen

sihoki
Amazon akan mem-PHK lebih dari 18 ribu karyawan sebagai dampak dari memburuknya kondisi ekonomi global belakangan ini.
Amazon akan mem-PHK lebih dari 18 ribu karyawan sebagai dampak dari memburuknya kondisi ekonomi global belakangan ini. (REUTERS/JASON REDMOND).
Jakarta, CNN Indonesia--

Amazon akan mem-PHKlebih dari 18 ribu karyawansebagai dampak dari memburuknya kondisi ekonomi global belakangan ini.

CEO Amazon Andy Jassy dalam memo yang dibagikan perusahaan ke karyawan mengatakan pekerja yang terdampak kebijakan PHK tersebut, termasuk di antaranya HRD dan toko Amazon.

Informasi lengkap soal siapa saja yang terkena PHK akan disampaikan pada 18 Januari mendatang.

Pasalnya, kata Jassy, para eksekutif menyimpulkan bahwa ekonomi tahun ini kemungkinan makin memburuk.

"Dan hasil pertemuan menyimpulkan tahun ini lebih sulit mengingat ekonomi yang tidak menentu," tambahnya.

November 2022, Jassy sebenarnya telah mengatakan bahwa pemutusan hubungan kerja di Amazon masih akan berlanjut hingga awal 2023.

Saat itu, beberapa outletmelaporkan pada musim gugur lalu bahwa Amazon telah merencanakan untuk memangkas sekitar 10 ribu karyawan.

[Gambas:Video CNN]

Amazon dan perusahaan teknologi lainnya memang diketahui merekrut karyawan baru secara besar-besaran saat pandemi lalu. Hal itu mereka lakukan untuk merespons perubahan gaya hidup masyarakat di era pandemi yang makin gemar belanja die-commerce.

Namun sekarang seiring meredanya pandemi, kebiasaan itu mulai berubah. Akibatnya, banyak perusahaan teknologi yang sempat kebal dari pandemi justru mengalami pukulan telak.

Akibatnya, mereka harus mem-PHK karyawan karena permintaan tidak seperti saat pandemi lagi. 

Lihat Juga :
Merasa Dirugikan, Garuda Gugat 2 Kreditor Rp10 T
(agt/pku)

[Gambas:Video CNN]

Terlahir Kembali Maniak Feng Shui

buku primbon mimpi
Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bakal menggelar IPO pada Jumat (6/1) dengan menawarkan 800 juta lembar saham.
Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk bakal menggelar IPO pada Jumat (6/1) dengan menawarkan 800 juta lembar saham. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia--

PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk akan resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau menggelar initial public offering(IPO) pada Jumat, (6/1). Produsen minuman beralkohol lokal merek Cap Tikus ini diberi kode emiten BEER.

Berdasarkan propektus perusahaan, BEER menawarkan 800 juta lembar saham atau 8 juta lot kepada publik. Ini setara 20 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perusahaan.

"Yang ditawarkan kepada masyarakat dengan kisaran Harga Penawaran sebesar Rp220 setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (saham yang ditawarkan)," demikian isi prospektus Jobubu, dikutip Kamis (5/1).

Produsen minuman keras ini berlokasi di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.

Jojobu merupakan perusahan yang diberikan izin khusus oleh pemerintah untuk memproduksi minuman beralkohol di Indonesia.

Perusahaan ini mempunyai kapasitas dan izin khusus untuk memproduksi minuman beralkohol full-spectrum atau dari kadar 0-55 persen.

Jojobu punya tiga produk antara lain Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Perjalanan Tuhan ke Dunia Lain

cocol88 rtp
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Berikut bedanya dengan UU Ketenagakerjaan.
Pemerintah baru menerbitkan Perppu Cipta Kerja yang mengatur soal PHK pekerja. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) mengatur sejumlah alasan yang bisa membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja.

Hal itu tertuang dalam Pasal 154A yang menyebut ada 15 alasan PHK bisa dilakukan yaitu:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh;

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeur);

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: WNA Boleh Punya Apartemen di RI

f. Perusahaan pailit;

g. Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja/ buruh;

2. membujuk dan/atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;

Lihat Juga :
Serikat Pekerja Duga Jokowi Tak Diberi Tahu Detail Isi Perppu Ciptaker

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/ buruh;

5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan
tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja;

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan
perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja/ buruh dan pengusaha memutuskan
untuk melakukan pemutusan hubungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Buruh Terancam dan Investasi Moncer Usai Ada Perppu Ciptaker?

i. pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

j. Pekerja/buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;

k. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;

l. Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

Lihat Juga :
Apindo Klaim 1 Juta Buruh Kena PHK di 2023, Salah Satunya Akibat UMP

m. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12
(dua belas) bulan;

n. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. Pekerja/buruh meninggal dunia.

Perppu Cipta Kerja menyebut pengusaha, pekerja atau buruh, serikat pekerja atau serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.

Dalam hal pekerja atau buruh telah diberitahu dan menolak PHK, penyelesaian wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja atau buruh dan/atau serikat pekerja atau serikat buruh.

Lihat Juga :
Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Buruh Cacat Hingga Hamil

"Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan, Pemutusan Hubungan Kerja
dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial," bunyi pasal 151 ayat 4.

Lihat Juga :
Buruh Tuding Penyusun Perppu Ciptaker Tak Paham Masalah

UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur masalah PHK. Pasal 158 menyebut perusahaan dapat melakukan PHK dengan alasan pekerja atau buruh melakukan kesalahan sebagai berikut:

a. melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

Lihat Juga :
ANALISISBenarkah Ekonomi RI 'Genting' Hingga Perlu Terbit Perppu Cipta Kerja?

e. menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi
perusahaan;

h. dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Pasal 163 menambahkan alasan lainnya perusahaan bisa melakukan PHK yaitu dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja/buruh di perusahaannya.

Pengusaha juga dapat melakukan terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur).

"Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik," bunyi pasal 164 ayat 1 UU Ketenagakerjaan.

Pengusaha juga dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup, bukan karena mengalami kerugian 2 tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur), tetapi perusahaan melakukan, efisiensi. Selain itu, perusahaan juga dapat melakukan PHK karena pailit.

[Gambas:Video CNN]



(fby/sfr)