airbet gacor 860Jutaan kata 336320Orang-orang telah membaca serialisasi
《pulaujudi》
Kemendikbudristek: Pemilihan Rektor UNS Solo Dibatalkan Karena Cacat Hukum******
JAKARTA—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membatalkan pemilihan rektor UNS lantaran cacat hukum
Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (3/4/2023)
Promosi Turut Kuatkan IHSG, BRI Sabet 2 Penghargaan Best Stock Awards 2024
Nizam menjelaskan bahwa karena adanya peraturan MWA yang cacat hukum tersebut, maka hasil pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah.
“Hasil pemilihan dan penetapan Rektor UNS Solo untuk masa bakti 2023-2028 dibatalkan karena cacat hukum,” jelas dia, Senin.
Selanjutnya, pemilihan rektor akan diulang secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun proses pemilihan ulang tersebut akan dilakukan segera setelah peraturan-peraturan yang disharmoni tuntas diperbaiki.
Semetari itu, Nizam menambahkan MWA UNS dibekukan sementara. Hal ini lantaran berdasarkan pertimbangan adanya beberapa peraturan MWA yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Serta temuan dan rekomendasi Inspektorat Jenderal,” lanjut dia.
Hasil kajian Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek dan kajian Biro Hukum Kemendikbudristek berdasar berbagai laporan, ditemukan ketidakselarasan pada sejumlah peraturan internal yang dibuat oleh Majelis Wali Amanat (MWA) selama ini.
Hasil kajian tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran dan disharmoni dalam penyusunan peraturan internal UNS, termasuk dalam pemilihan rektor.
Karenanya, Kemendikbudristek mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Peraturan ini dikeluarkan berdasar pertimbangan matang bahwa, pertama, Mendikbudristek bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan tinggi mencakup pengaturan, perencanaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi serta pembinaan dan koordinasi.
Kedua, bahwa Peraturan MWA sebagai peraturan internal di lingkungan UNS tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, bahwa MWA sebagai salah satu organ di lingkungan UNS dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, termasuk dalam membentuk Peraturan MWA telah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sehingga perlu dilakukan penataan.
Mendorong PT yang Sehat
Nizam mengatakan pihaknya mendorong perguruan tinggi swasta (PTS) untuk terus meningkatkan tata kelola institusi agar semakin sehat, sampai mendorong perguruan tinggi negeri (PTN) untuk menjadi perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH).
PTN-BH diberikan otonomi yang lebih luas dibandingkan PTN Satker ataupun BLU. Dengan adanya keleluasaan dalam pengelolaan sumber daya, PTN-BH diharapkan berlomba-lomba membenahi diri, bertransformasi, dan berinovasi.
“Kampus-kampus PTN-BH inilah yang akan menjadi ujung tombak pengembangan mutu perguruan tinggi di Indonesia. Sebab, PTN-BH dituntut untuk berfokus pada peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi sehingga berkelas dunia dengan berlandaskan tata kelola yang baik dan akuntabel,” ujar Nizam.
Otonomi PTN-BH yang semakin luas juga harus disertai dengan akuntabilitas yang semakin kuat. Menurutnya pembentukan PTN-BH bukanlah privatisasi, melainkan tetap PT milik negara.
“Karenanya, PTN-BH harus tetap menjaga mandatnya sesuai dengan visi dan misi yang tertuang dalam statuta, serta peraturan dan tata kelolanya tetap selaras dengan peraturan perundangan yang berlaku. Tidak menjadi milik perorangan atau kelompok,” lanjutnya.
Meskipun otonom, PTN-BH tetap dalam dukungan dan pembinaan pemerintah, baik dalam bentuk pendanaan, penguatan SDM, sarana dan prasarana, serta berbagai dukungan lainnya.
Selain itu Kemendikbudristek juga tetap melakukan pengawasan dan pembinaan untuk memastikan tata kelola tetap mengacu pada good university governance serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila ditemukan adanya peraturan-peraturan internal yang tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan di atasnya, maka sesuai kewenangannya, Kementerian dapat melakukan koreksi. Demikian pula apabila dalam tata kelola atau organ perguruan tinggi ada yang bermasalah, maka pemerintah wajib untuk melakukan koreksi dan pembinaan,” jelas Nizam.
Koreksi dan pembinaan yang dimaksud Nizam sesuai dengan fungsi Kemendikbudristek sebagaimana diamanahkan oleh UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi dan PP 4/2014 tentang No. 4 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, serta peraturan-peraturan lainnya.
Pembangunan SMPN 16 Solo Selesai, Habiskan Dana APBD 2023 Sekitar Rp17 Miliar******
SOLO—Pembangunan SMPN 16 Solo senilai Rp17 miliar selesai dibangun dan sudah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Solo, Abdul Haris ketika dihubungi Solopos.com, Rabu (3/1/2024). Dia mengatakan proses kepindahan sudah sejak akhir Desember 2023 lalu.
Promosi Transformasi Digital Bawa BRIBRAIN Raih Future of Intelligence se-Asia Pasifik
“Sudah digunakan sekitar akhir Desember [2023] kemarin, jadi ini pembelajaran semester dua sudah jalan, jadi memang sudah pindah per semester genap ini sudah mulai,” kata dia.
Dia mengatakan di gedung baru tersebut sudah terdapat fasilitas berupa ruang kelas, laboratorium penunjang, sampai lapangan olahraga. Haris menyebut dengan pembangunan gedung baru tersebut diharapkan memacu semangat para siswa untuk mengikuti kegiatan belajar.
“Sehingga nanti semangat bapak ibu guru dalam meningkatkan kompetensi anak-anak, sehingga Insya Allah lah prestasi anak-anak lebih baik lagi,” lanjut dia.
Gedung SMPN 16 Solo sudah dibangun sejak Januari 2023. Waktu itu, selama pembangunan berlangsung, para siswa SMPN 16 Solo harus menempati gedung bekas SDN Purwoprajan 1, Kandang Sapi, Jebres, Solo dan SDN Belik, Pucangsawit, Jebres, Solo.
Pada proses pembangunan, gedung SMPN 16 Solo diratakan terlebih dahulu lalu dibangun ulang. Namun, terdapat satu bangunan yang tidak boleh tersentuh pembangunan, yakni bangunan cagar budaya yang ada di kompleks sekolah.
Sedangkan dana yang digunakan untuk pembangunan sekolah yang beralamat Jl. Kolonel Sutarto No.188, Jebres, Solo itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD yang bersumber dari Dana Alokasi Umum atau DAU Pendidikan.
Haris mengatakan proyeksi pembangunan sekolah pada 2023 sudah sepenuhnya selesai. Beberapa di antaranya seperti SDN Mojo Solo, SDN Bromantakan Solo, SMPN 16 Solo, sampai SMPN 26 Solo. Dia mengatakan pada 2024 bakal ada pembangunan lanjutan.
“Memang ada beberapa lanjutan pembangunan ya, dan itu masuk anggaran tahun ini. Tapi kalau pembangunan yang kemarin [2023] sudah selesai semua,” kata dia.
Label:1221slot、slot game terbaru、5 situs judi terpercaya
Terkait:tarikan jp paus gacor hari ini、kredivo tidak bayar、demo slot pragmatic solo to、menang menang slot link alternatif、bonus new member 100 to 7x、situs judi ceme online terpercaya、extra juicy demo、trik main slot online、situs baru slot、slot judi online terpercaya
bab terbaru:kakek zeus gambar(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
《pulaujudi》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,sensas138Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pulaujudi》bab terbaru。