petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

slot yg sering gacor

situs judi resmi terpercaya 162Jutaan kata 5225Orang-orang telah membaca serialisasi

《slot yg sering gacor》

Masih Berlaku, Pemberi Kerja Wajib Daftarkan Pekerja ke BPJS******

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

BUMN Fest 2023 Ajang Memperkuat Sinergi dan Kolaborasi******

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir mengatakan, BUMN Fest 2023 merupakan festival untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar sesama BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. (Foto: Arsip PLN)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyampaikan, sebagai garda terdepan ekonomi, seluruh BUMN harus menguatkan sinergi dan kolaborasi. Tujuannya untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat.

Erick yakin dengan sinergi dan kolaborasi yang baik antar BUMN, maka persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa bisa diselesaikan dengan baik.

"Kalau kita bersinergi, ini dapat menyelesaikan banyak masalah di Indonesia. Seperti hari ini, kita bikin kejuaraan budaya dan olahraga per klaster. Supaya, jangan ada lagi ego sektoral," kata Erick dalam keterangannya, Selasa (18/7).

Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi, pihaknya menyelenggarakan BUMN Fest 2023. Festival ini diharapkan menjadi ajang silaturahmi sesama insan BUMN dan menghilangkan sekat-sekat antar sektoral.

Lebih dari itu, Erick berharap BUMN Fest 2023 yang merupakan rangkaian 25 tahun Kementerian BUMN dapat mendorong transformasi sumber daya manusia (SDM) di lingkungan BUMN. Sehingga, BUMN yang menggerakkan sepertiga ekonomi bangsa akan semakin kokoh di masa depan.

"Ketika mendorong transformasi SDM, kita harus bersatu. Mudah-mudahan event BUMN Fest ini menjadi kekuatan kesatuan kita," kata Erick.

Sementara Ketua Forum Humas Aestika Oryza Gunarto mengatakan, hingga saat ini sebanyak 12 klaster BUMN ditambah Tim dari Kementerian BUMN sudah terdaftar di microsite www.bumnfest.id untuk mengikuti perlombaan. Selain itu, masing-masing klaster telah menyiapkan suporter untuk memeriahkan acara.

Beberapa cabang olahraga yang dipertandingkan pada ajang ini, yaitu sepak bola, basket, voli, zumba, badminton, tenis meja, tenis lapangan, esports, gobak sodor, bakiak dan untuk bidang seni yaitu vokal grup, band, berbalas pantun, serta lomba aktivasi fotografi, videografi dan tim supporter terbaik.

"Selamat bertanding kepada seluruh peserta, junjung tinggi sportivitas dan kebersamaan. Bagi masyarakat dan insan BUMN yang tidak bertanding, silakan datang ke tempat pertandingan dan semarakkan ajang ini sebagai wujud silaturahmi dan kekompakan kita bersama," kata Aestika.

Sedangkan Ketua Panitia BUMN Fest 2023, Gregorius Adi Trianto mengatakan, BUMN Fest 2023 digelar dengan semangat kolaborasi antara 12 klaster dan Kementerian BUMN. Sampai saat ini, lebih dari 3.200 peserta dari berbagai klaster BUMN antusias untuk berkolaborasi dalam setiap perlombaan.

"Animo BUMN Fest kali ini sungguh luar biasa, sebanyak 3.209 peserta sudah terdaftar. Di sini peserta akan memperlombakan cabang-cabang olahraga dan seni yang merupakan arahan langsung oleh Bapak Menteri," ujar Gregorius.

Dalam agenda ini, keluarga besar BUMN tak lupa mengajak para pegiat Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk berpartisipasi. Para pegiat UMKM yang bergabung pada BUMN Fest adalah Komunitas Food Truck Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(inh/inh)

Anchor, Pabrik Bir Rumahan Tertua AS Tutup Usai 127 Tahun Beroperasi******

Anchor Brewing, pabrik bir rumahan tertua di AS tutup setelah 127 tahun beroperasi karena penjualan terus merosot.
Anchor Brewing, pabrik bir rumahan tertua di AS tutup setelah 127 tahun beroperasi karena penjualan terus merosot. (Foto: iStock/Dziggyfoto)
Jakarta, CNN Indonesia--

Anchor Brewing, pabrik birrumahantertua di Amerika Serikat (AS), tutup setelah 127 tahun berdiri. Rabu (12/7) lalu, perusahaan yang berbasis di San Francisco itu mengumumkan beroperasi lantaran penjualan terus menurun sejak 2016.

MelansirCNN Business (13/7), masalah lainnya terletak pada akuisisi yang dilakukan Sapporo, perusahaan bir Jepang sejak 2017. Karyawan mengeluh tentang manajemen baru yang salah urus dan kurangnya pemahaman tentang bir rumahan di AS.

"Ini adalah keputusan yang sangat sulit yang dicapai Anchor hanya setelah berbulan-bulan melakukan evaluasi yang cermat," kata Juru Bicara Anchor Brewing Sam Singer.

Bulan lalu, Anchor telah memotong distribusi nasional, membatasi penjualannya hanya di California, dan mengumumkan akan mengakhiri produksi Christmas Ale favorit penggemar setelah hampir 50 tahun berproduksi.

Keputusan itu diambil untuk mengurangi biaya sementara sambil melakukan evaluasi. Namun pada akhirnya pengeluaran terus melampaui pendapatan dan membuat perusahaan tidak memiliki pilihan lain.

Anchor beroperasi 1896 di San Francisco dan menjadi tempat pembuatan bir pertama di AS. Fritz Maytag, keturunan dari Maytag Corporation, kemudian membeli Anchor pada tahun 1965 ketika berada di ambang kebangkrutan. Namun, di bawah kepemilikan Sapporo, produksi bir Anchor sebagian besar menurun setiap tahun.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/pta)




bab terbaru:situs slot resmi 2022

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
situs resmi gacor
bonus4d
live slot maxwin
ip server thailand
slot online deposit pulsa bonus new member
erek erek 28 2d
aplikasi paylater mudah
cara dapat duit dari hp
cara pola maxwin
Daftar isi semua bab
Bab 1 rtp roma77
Bab 2 prediksi togel hongkong 4d
Bab 3 situs slot gacor tanpa to
Bab 4 cuan88 slot
Bab 5 betul88
Bab 6 crazyrichslot
Bab 7 ug 121 slot
Bab 8 game slot online paling gacor
Bab 9 situs new member 100 to rendah
Bab 10 nama nama situs slot gacor
Bab 11 cara pinjam uang di bank bri melalui online
Bab 12 japan prediksi togel
Bab 13 slot terbaik dan tergacor
Bab 14 slot qris
Bab 15 link gacor pagi ini
Bab 16 rtp slot paling gacor
Bab 17 prediksi togel cambodia archives
Bab 18 seribu mimpi 71
Bab 19 semua situs slot mpo bonus new member 100
Bab 20 paito angkanet sgp
Klik untuk melihattersembunyi di tengah9256bab
sejarahBacaan TerkaitMore+

Tuhan tanpa Batas

mpo777
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas.
Pengusaha komoditas sumber daya alam cemas dengan aturan devisa hasil ekspor yang diterbitkan Presiden Joko Widodo karena berpotensi mengganggu arus kas. Ilustrasi. (CNN Indonesia/Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia--

Pengusaha komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia cemas dengan aturanDevisa Hasil Ekspor (DHE) yang baru saja diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tersebut mewajibkan para eksportir untuk menyimpan dolar atau DHE di perbankan selama tiga bulan dengan jumlah minimal 30 persen mulai 1 Agustus 2023.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan aturan tersebut pasti akan mengganggu keuangan perusahaan. Pasalnya, uang hasil ekspor yang biasanya bisa langsung digunakan kembali untuk berbisnis harus ditahan untuk waktu lama.

Kendati, ia menekankan pihaknya siap untuk melaksanakan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Hanya saja, APBI berharap bisa diikutsertakan dalam pembahasan aturan turunan atau teknis PP 36/2023 tersebut.

Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan aturan ini nantinya para pengusaha yang bersangkutan bisa mengikuti dan tidak memberatkan.

"Kami berharap agar dalam pembahasan peraturan pelaksanaan, para eksportir SDA juga diminta masukan secara teknis agar peraturan pelaksanaannya dapat dilaksanakan dengan baik dan sedapat mungkin bisa mengurangi beban arus kas perusahaan," jelasnya.

Senada, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono menilai aturan tersebut akan membebani perusahaan. Sebab, para eksportir mau tidak mau harus menyediakan modal tambahan senilai DHE yang ditahan dalam melaksanakan kegiatan usaha.

"Sebenarnya itu menjadikan perusahaan harus menambah biaya, karena ditahan tiga bulan. Ujung-ujungnya perusahaan harus menyediakan modal kerja sebesar 30 persen dari devisa yang ditahan," ungkapnya.

Meski demikian, Gapki juga sepakat untuk mengikuti aturan yang ditetapkan ini. Namun, bila saat pelaksanaannya nanti dirasa memberatkan, maka akan mengajukan revisi kepada pemerintah terutama untuk besaran nilai yang harus ditahan.

"Ya kita ikuti terlebih dahulu, apabila dalam pelaksanaan ternyata kinerja ekspor terganggu, kita memohon agar kebijakan segera direvisi, minimal perubahan besarannya diubah," pungkas Eddy.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Orde Langit

paiza99
Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakit hingga farmasi melonjak usai UU kesehatan disahkan DPR RI.
Saham sejumlah rumah sakit dan farmasi meningkat usai UU Kesehatan disahkan. CNN Indonesia/Adi Ibrahim
Jakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah saham emiten di sektor kesehatan mulai dari rumah sakithingga farmasi mencatat kenaikan usai DPR resmi mengesahkan Omnibus Law RUU Kesehatanmenjadi UU pada Selasa (11/7).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023.

Pada hari yang sama dengan pengesahan beleid anyar itu, saham RS Siloam PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) naik hingga 9,89 persen. Pun terpantau berdasarkan data RTI, dalam sepekan terakhir saham mereka menguat 4,11 persen.

Analis CGS CIMB Sekuritas Ryan dan Nathania Giovanna melalui riset yang telah dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.commenyebut kenaikan saham di sektor kesehatan itu terjadi lantaran sentimen positif terkait UU Kesehatan yang disahkan.

Sebab UU Kesehatan tersebut memang didesain salah satunya untuk mengatasi masalah utama di sektor kesehatan yakni kekurangan jumlah dokter spesialis di Indonesia, sehingga masih terdapat sejumlah WNI yang memilih berobat ke Malaysia dan Singapura ketimbang dalam negeri.

Lihat Juga :
Kemenkeu Klaim Data Audit BPJS Kesehatan yang Dihitamkan Sesuai UU KIP

UU Kesehatan juga menyederhanakan aturan perizinan menjadi dokter, mempermudah diaspora tenaga kesehatan dan tenaga medis, hingga perizinan tenaga kesehatan asing untuk bekerja di fasilitas kesehatan Indonesia.

"Menurut kami, dampak dari UU baru ini akan positif bagi operator rumah sakit di Indonesia, karena mereka akan mendapat manfaat dari peningkatan jumlah dokter dalam dan luar negeri," kata Ryan.

Selain itu, UU Kesehatan menurut mereka dapat mempercepat ekspansi rumah sakit, terutama ke kota tier 2 dan kota tier 3, sehingga tidak hanya berpusat di Jakarta atau Surabaya, berkat program spesialisasi baru berbasis perguruan tinggi dan hospital based.

CGS CIMB selanjutnya meyakini UU Kesehatan juga dapat menekan jumlah wisatawan medis masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri seperti ke negara tetangga Malaysia dan Singapura. Sebab berdasarkan data jumlah wisatawan medis dari Indonesia mencapai 1 juta orang pada 2022.

"Dalam pandangan kami, ini dapat membantu meningkatkan lalu lintas rumah sakit, hunian, dan pada akhirnya margin EBITDA. Menurut kami dampaknya akan terasa dalam jangka panjang, berpotensi dalam waktu dekat," ujarnya.

Dengan sentimen tersebut, CGS CIMB merekomendasikan saham HEAL (Medikaloka Hermina) yang akan mendapat manfaat besar dari aplikasi UU tersebut terutama dalam mengatasi kekurangan dokter spesialis.

Pun menurut mereka rekam jejak HEAL di BPJS Kesehatan yang dapat memungkinkan ekspansi lebih lanjut ke daerah-daerah yang kurang terkonsentrasi selama ini, seperti sejumlah wilayah di luar Jawa.

Lihat Juga :
DPR Ungkap Alasan BPJS Kesehatan Batal Masuk UU Kesehatan
(khr/DAL)

[Gambas:Video CNN]

menakjubkan! Ratu bukanlah seorang selir

mingslot
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.
DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antraks hingga lato-lato yang menyerang hewan ternak. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajarannya serius menuntaskan masalah penyakit antrakshingga lato-lato yang menyerang hewan ternak.

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKS Slamet meminta Ketua DPR Puan Maharani dan jajaran pimpinan mendesak pemerintah agar serius mengurus kesejahteraan peternak.

"Saat ini banyak bermunculan penyakit hewan yang mengancam industri peternakan nasional, di antaranya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sampai ini belum tuntas. Kemudian, lumpy skin disease (LSD) yang di masyarakat disebut lato-lato, sampai hari ini menjadi permasalahan tersendiri bagi peternakan kita," ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-30 di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/7).

"Melalui Bapak dan Ibu pimpinan agar mendesak pemerintah untuk secara serius melindungi industri peternak nasional, khususnya peternak kecil dari ancaman-ancaman penyakit tersebut," desak Slamet.

Ia juga mengeluhkan soal anggaran subsidi pupuk petani yang makin turun setiap tahunnya. Data yang dikantonginya mencatat pemerintah menggelontorkan Rp34 triliun pada 2019 untuk pupuk subsidi sebelum anjlok ke Rp24 triliun di tahun lalu.

Lihat Juga :
UU Kesehatan Hapus Istilah 'BPJS Kesehatan', Tak Diwajibkan?

Slamet menyebut subsidi pupuk amat sangat dibutuhkan petani untuk meningkatkan produktivitas hingga menekan biaya produksi. Oleh karena itu, ia mendesak Jokowi serius memperhatikan nasib petani dengan membenahi tata kelola yang ada.

"Jangan sampai untuk kepentingan petani yang notabene adalah pahlawan ketahanan pangan kita, pemerintah mengatakan tidak punya cukup uang untuk itu, tetapi di sisi lain untuk pendanaan ibu kota negara (IKN), kereta cepat, dan mobil listrik, pemerintah dengan sigap menyediakan uang dengan cara apapun," tandasnya.

Khusus soal penyakit hewan ternak, antraks menjadi buah bibir baru-baru ini karena tradisi Mbrandu di Gunungkidul, DI Yogyakarta. Warga lokal dilaporkan meninggal usai mengonsumsi daging sapi yang mati karena sakit.

Setelah jatuh korban jiwa, Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan lalu lintas hewan dari daerah tertular tersebut. Direktur Kesehatan Hewan Kementan Nuryani Zaenudin menyebut daerah terisolir dari penyakit antraks ada di beberapa wilayah.

"Termasuk menghentikan lalu lintas keluar dan masuk di lokasi tertular. Sampai saat ini kasus pada ternak dan manusia terlokalisir di satu padukuhan, yaitu Dukuh Jati, Desa Candirejo, Kecamatan Semanu," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (7/7).

Kementan juga mendistribusikan logistik, obat-obatan, antibiotik, vitamin, serta cairan desinfektan sebagai perangkat utama dinas setempat untuk menangani kasus ini. Bahkan, vaksin disuntikkan kepada 78 ekor sapi dan 286 ekor kambing di Gunungkidul.

[Gambas:Video CNN]



(skt/sfr)

Saat keajaiban jatuh

togel 39
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Penguasa paling kuat di kota

pinjol ilegal cair ke e wallet
Prabowo Subianto mendukung program hilirisasi nikel Jokowi karena mendongkrak pendapatan RI hingga 20 kali lipat.
Prabowo Subianto mendukung program hilirisasi nikel Jokowi karena mendongkrak pendapatan RI hingga 20 kali lipat. (CNN Indonesia/Panji Septo)
Jakarta, CNN Indonesia--

Bakal calon presidenPrabowo Subianto mendukung program hilirisasi ala Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia bahkan mengklaim lewat program itu pendapatan Indonesia melambung puluhan kali lipat.

Prabowo mengatakan pengolahan mineral mentah di dalam negeri mutlak dilakukan guna menciptakan nilai tambah.

Ia mencontohkan larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia sukses mendongkrak pendapatan negara hingga 20 kali lipat.

Ia pun mengatakan jika hilirisasi tidak dilakukan, maka Indonesia akan jadi negara tertinggal, bahkan tidak mendapat untung sama sekali.

Prabowo mencontohkan ketika Indonesia memperbolehkan ekspor bauksit. Kemudian, bauksit itu diolah menjadi aluminium oleh negara lain.

Selanjutnya, aluminium diolah lagi menjadi barang jadi seperti pesawat terbang, mobil, komputer, hingga televisi. Setelah itu, Indonesia membeli barang-barang itu dari luar negeri. Padahal, Indonesia memiliki bahan bakunya di Tanah Air.

Lihat Juga :
Anies Enggan Bahas IKN: Tanya Pangan Murah dan Subsidi BBM

Karenanya, Prabowo kembali menekankan bahwa hilirisasi adalah jalan agar Indonesia menjadi negara maju dan meningkatkan pendapatannya.

"Satu-satunya jalan adalah hilirisasi semua kekayaan (alam) kita, kita olah di dalam negeri. Dengan demikian, kekayaan kita naik berpuluh kali lipat," kata dia.

Jokowi melarang ekspor bijih nikel sejak Januari 2020. Sebelum larangan ekspor nikel mentah berlaku, Jokowi mengatakan nilai perdagangan dari penjualan komoditas tambang tersebut hanya US,1 miliar atau Rp17 triliun.

Setelah larangan ekspor berlaku dan nikel diolah di dalam negeri, Jokowi mengklaim nilai ekspor dari bahan mentah itu melonjak 19 kali lipat jadi US,9 miliar atau Rp326 triliun.

Selain nikel, Jokowi juga melarang ekspor bauksit mulai Juni ini. Kebijakan itu dilakukan dengan beberapa pertimbangan. Pertama, untuk meningkatkan nilai tambah bagi ekonomi dalam negeri.

Kedua, meningkatkan penciptaan lapangan kerja baru.Ketiga, meningkatkan penerimaan devisa. Keempat, menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata di Indonesia.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Ratapan Ksatria

gacor indonesia
Kemenhub menyetop uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023 karena ada masalah sistem software.
Kemenhub menyetop uji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023 karena ada masalah sistem software. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menyetopuji coba operasional terbatas LRT Jabodebek mulai hari ini hingga 20 Juli 2023. Alasannya, perlu ada penyempurnaan pada sistem software LRT Jabodebek.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Risal Wasal mengatakan permasalahan sistem software tersebut ditemui saat rapat evaluasi penyelenggaraan uji coba pada 15 Juli lalu.

"Pada umumnya uji coba berjalan lancar. Ada beberapa hal yang mesti dilakukan untuk perbaikan termasuk penyempurnaan pada sistem software," kata Risal, dikutip dari Detik, Senin (17/7).

"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan akibat penundaan ini. Semoga segala sesuatunya berjalan dengan baik sehingga masyarakat dapat segera mencoba LRT Jabodebek," tuturnya.

Ia menambahkan setelah keseluruhan pembaharuan software selesai, nantinya akan dilakukan trial runterlebih dahulu sebelum dibuka kembali untuk umum.

"Kami akan lakukan trialpada 21-23 Juli ini, lalu dilanjutkan dengan uji coba operasional terbatas lagi untuk undangan pada 25 Juli dan umum pada 29 Juli," pungkas Risal.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)