slot manjur 871Jutaan kata 385393Orang-orang telah membaca serialisasi
《daftar slot yang gacor》
WNA Australia tenggelam saat berselancar di Pantai Grajagan Banyuwangi******Banyuwangi (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Australia tenggelam dan dinyatakan hilang saat berselancar di Pantai Grajagan di Desa/Kecamatan Grajagan, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Senin.
Koordinator Pos SAR Banyuwangi Wahyu Setia Budi mengemukakan, Gunther Henry Kitzler (56) tenggelam terseret ombak saat bermain selancar bersama dua temannya, Kingston Christhoper Max dan Gregor.
"Semula Gunther dan Gregor tiba di Pantai Grajagan pada Senin pagi sekitar pukul 05.30 WIB dan korban berselancar lebih awal. Tidak lama kemudian Gregor dan Christhoper melihat papan selancar Gunther mengapung di permukaan air laut," ujarnya saat dihubungi di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kedua rekan korban yang juga WNA asal Negeri Kanguru itu berusaha memberikan pertolongan dengan menarik korban ke tepi pantai, tapi usaha itu sia-sia karena gulungan ombak menghantam mereka dan korban hilang terbawa arus.
"Posisi korban saat hendak ditolong oleh rekannya, tali selancar terikat ke kaki korban, dan mereka tidak berhasil menyelamatkan karena ombaknya cukup besar," katanya.
Sampai sore ini, lanjut Wahyu, Tim SAR gabungan dari Basarnas, BPBD, TNI/Polri dan lainnya masih melakukan penyisiran di lokasi tenggelamnya WNA asal Australia tersebut.
"Sampai sore hari ini kami masih melakukan pencarian dengan menyisir di sekitar lokasi tenggelamnya Gunther," ujarnya.
Baca juga: SAR temukan korban tenggelam terseret arus sungai di Bandara Kalteng
Baca juga: Seorang remaja tenggelam, terseret arus Sungai Way Galih Lampung
Baca juga: Tim SAR selamatkan 4 pelajar yang tenggelam di Pantai Selatan Sukabumi
Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024
Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara dalam kasus BTS 4G******Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dituntut pidana penjara selama 4 tahun terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di rutan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.
Selain itu, Windi Purnama juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 6 bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang dan melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
"Sebagaimana dakwaan kedua subsider,” kata jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni yang bersangkutan diyakini terbukti menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar AS dan Rp700 juta.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah Windi Purnama belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta bersikap kooperatif dan tidak berbelit-belit.
"Terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya," sambung jaksa.
Baca juga: Windi Purnama didakwa lakukan TPPU dalam kasus korupsi BTS 4G
Baca juga: Kejagung tetapkan Sadikin Rusli sebagai tersangka korupsi BTS 4G
Pada perkara ini, Windi didakwa melakukan TPPU bersama dengan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Jaksa menjelaskan bahwa Windi atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif mengumpulkan uang sejumlah Rp243 miliar dari biaya komitmen (commitment fee) pengerjaan proyek BTS 4G.
"Bahwa terhadap uang-uang yang diterima oleh terdakwa Windi Purnama tersebut, selanjutnya terdakwa Windi Purnama mentransfer atau mengalihkan uang-uang tersebut atas arahan Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Ahmad Latif," imbuh jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16 November 2023).
Selain mengalirkan uang, Windi Purnama juga disebut menerima uang. Rinciannya adalah Rp200 juta dan 3.000 dolar AS dari Irwan Hermawan serta Rp500 juta dari Irwan Hermawan melalui Direktur PT Waradhana Yusa Abadi Steven Setiawan Sutrisna.
"Selanjutnya uang yang diterima tersebut untuk membayar cicilan rumah setiap bulan yang berlokasi di BSD Tangerang Selatan, untuk keperluan sehari-hari dan biaya hidup selama terdakwa tinggal di Manila, Filipina selama Februari 2023 sampai dengan Mei 2023," ucap jaksa.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024
Label:trik judi、venus4d、777 demo slot
Terkait:gacor138、setiatoto、pinjaman online 5 juta langsung cair、gampang cuan slot、slot 889nation、dapat dollar、link slot gacor gampang menang、pragmatig、intan77、kings asia slot
bab terbaru:slot judi terpercaya(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《daftar slot yang gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,login kredivo tanpa aplikasiHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《daftar slot yang gacor》bab terbaru。