petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

dunia slot 888

situs gacor slot online 217Jutaan kata 558402Orang-orang telah membaca serialisasi

《dunia slot 888》

Alasan Bank Dunia Turunkan Peringkat Logistik Indonesia Tahun Ini******

Peringkat indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia versi Bank Dunia turun dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Berikut alasannya.
Peringkat indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia versi Bank Dunia turun dari 46 ke urutan 63 tahun ini. (CNN Indonesia/Syakirun Niam).
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Panjaitan kecewa indeks kinerja logistik (LPI) Indonesia anjlok dari 46 ke urutan 63 tahun ini. Ia bakal meminta klarifikasi Bank Duniasoal laporan tersebut.

Dalam laporan Bank Dunia yang dikutip pada Selasa (18/7), skor LPI Indonesia pada tahun ini turun menjadi 3,15, kalah jauh dari Singapura yang ada di posisi pertama dengan skor 4,3 dan Jepang di peringkat ke-15 dengan skor 3,9.

Survei LPI dilakukan Bank Dunia terhadap 139 negara terkait dengan kecepatan pengiriman atau pengangkutan barang, hingga pelayanan yang diberikan dalam melakukan bisnis logistik.

Jika dilihat, dari sisi kepabeanan, skor Indonesia sebenarnya mengalami kenaikan dari 2,67 (2018) menjadi 2,8 (2023). Indonesia juga mampu mempertahankan skor infrastruktur yakni 2,9.

Namun, skor pengiriman internasional turun dari 3,23 (2018) menjadi 3 (2023). Begitu juga dengan kompetensi dan kualitas logistik di Indonesia skornya turun dari 3,1 (2018) menjadi 2,9 (2023).

Untuk skor indikator pelacakan dan penelusuran serta timeline juga turun. Pelacakan dan penelusuran tercatat turun dari 3,3 (2018) menjadi 3 (2023) dan timeline merosot dari 3,67 (2018) menjadi 3,3 (2023).

Adapun negara dengan peringkat LPI tertinggi adalah Singapura (1), Finlandia (2), Denmark (3), Jerman (4), dan Belanda (5). Sementara, negara tetangga Indonesia lainnya seperti Australia ada di peringkat 19, Malaysia di posisi 31, Thailand peringkat 37 dan India peringkat 38.

[Gambas:Video CNN]



(ldy/sfr)

Kementan soal Antraks: Pemilik Ternak Wajib Lapor Jika Hewan Sakit******

Kementan mewajibkan peternak untuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini diumumkan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.
Kementerian Pertanian mewajibkan peternak untuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini diumumkan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/MOHAMMAD AYUDHA).
Jakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Pertanian (Kementan) mewajibkanpeternakuntuk melapor jika menemukan hewan sakit. Hal ini disampaikan seiring munculnya kasus antraks di Gunungkidul, Yogyakarta.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Syamsul Ma'Arif menjelaskan antraks adalah penyakit bakterial bersifat menular akut pada manusia dan hewan. Virus ini disebabkan oleh bakteri bacillus anthracis yang hidup di tanah.

Bakteri ini dapat menyerang hewan pemakan rumput, seperti sapi, kambing, domba, kuda, dan lainnya serta dapat menular ke manusia.

Ia berharap semua pihak bisa bekerja sama utamanya dalam melaporkan hewan yang sedang sakit.

Sesuai aspek keamanan pangan, ketika hewan sakit harus dilaporkan ke dokter hewan untuk memastikan bahwa penyakit yang tersebut tidak berbahaya bagi kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya.

Syamsul mengatakan bila dokter mendiagnosa penyakit tersebut adalah antraks, maka hewan tersebut dilarang untuk dipotong dan/atau membuka bangkainya.

Lihat Juga :
Menpan RB Bocorkan Rencana Kenaikan Gaji PNS 2024

"Karena bakteri antraks yang keluar dari tubuh akibat dibukanya bangkai, begitu terpapar udara akan segera membentuk spora, di mana spora tersebut akan dapat bertahan di lingkungan hingga puluhan tahun,"kata Syamsul.

Selanjutnya, spora tersebut akan menginfeksi manusia dan dapat menimbulkan empat tipe penyakit. Adapun empat tipe penyakit itu adalah tipe saluran pencernaan bila masyarakat mengkonsumsi, tipe kulit yang ditunjukkan dengan adanya keropeng khas, tipe paru- paru bila menghirup spora, dan tipe radang otak.

"Kalau hewan sudah mati harusnya langsung dikubur dengan kedalaman tertentu hingga tanah uruknya kira-kita 2 meter, agar tidak digali oleh hewan pemakan daging lainnya," sambung Syamsul.

Kepala Dinas Veteriner dan Kesehatan Hewan Gunung Kidul Wibawanti menambahkan saat ini pihaknya berkolaborasi dengan bidang veteriner, kesehatan hewan dan bidang kesehatan masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan deteksi dini pada hewan ternak. Hal itu dilakukan sebagai tanggap awal gejala dan langkah antisipasi antraks.

"Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menurunkan penyebaran antraks sekaligus meningkatkan sistem kekebalan hewan ternak," ujar Wibawanti pada keterangan resmi yang sama.

[Gambas:Video CNN]



(mrh/sfr)




bab terbaru:kode alam hamil

Perbarui waktu:2024-07-08

Daftar bab terbaru
cara dapat uang di rumah
surga77
erek2 naga
alientogel
judi resmi
link alternatif gacor
link slot terhoki
datahkmaster
petir 88 slot
Daftar isi semua bab
Bab 1 mio88
Bab 2 cara menghasilkan uang di quora
Bab 3 aguaslot
Bab 4 erek erek pemburu
Bab 5 mahjong ways apk
Bab 6 gacor slot138
Bab 7 tarikan jp paus vip
Bab 8 slot bagus hari ini
Bab 9 link slot server luar negeri
Bab 10 situs judi slot online resmi
Bab 11 idola69
Bab 12 slot daftar
Bab 13 kredivo tunai
Bab 14 situs 123 slot
Bab 15 situs baru terpercaya
Bab 16 dultogel
Bab 17 jam gacor mahjong ways 1
Bab 18 harga voucher xl 8gb 30 hari
Bab 19 tesla388
Bab 20 cicil hp tanpa dp tanpa kartu kredit
Klik untuk melihattersembunyi di tengah257bab
game onlineBacaan TerkaitMore+

Panduan Budidaya Perkotaan

slot gacor di siang hari
KAI Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di Semarang pada Selasa (18/7).
KAI Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di Semarang pada Selasa (18/7). Ilustrasi. (CNN Indonesia).
Semarang, CNN Indonesia--

PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) Daerah Operasi 4 Semarang buka suara soal tabrakan KA Brantas jurusan Jakarta-Blitar dengan satu unit truk trailer di jembatan Jalan Madukoro, Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7) malam.

Kepala PT KA Daops IV Semarang Wisnu Pramudyo mengungkapkan insiden itu terjadi karena truk trailer nyangkut di perlintasan kereta. Hal itu nanti bisa dibuktikan dari pengecekan CCTV.

"Laju kereta untuk ngerem sudah tak bisa karena kondisinya sudah clear," ujar Wisnu saat memantau lokasi kejadian.

"Api muncul dari benturan dengan truk," ujarnya.

Dari video yang diterima, truk trailer tersebut tengah berada di perlintasan kereta api. Tak berselang lama, KA Brantas melintas dan langsung menabrak truk tersebut.

Bagian depan truk terlihat terseret hingga masuk ke dalam jembatan. Beberapa detik kemudian terlihat api berkobar yang diduga berasal dari truk itu.

Setelah kereta berhenti, terlihat para penumpang langsung keluar dari gerbong. Mereka berusaha menyelamatkan diri dari insiden kecelakaan ini.

Peristiwa dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.15 WIB. Setidaknya satu orang penumpang KA Brantas dilaporkan luka-luka karena peristiwa itu.

Perjalanan kereta dari arah Jakarta maupun ke Jawa Timur mengalami gangguan akibat insiden tersebut.

[Gambas:Video CNN]



(dmr/sfr)

Angin adalah riak dedaunan

situs 99 slot
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)

Bertarung di langit

agen situs judi slot
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi.
Bapanas menjual murah daging ayam seharga Rp35 ribu di 115 titik di Jabodetabek, mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023, untuk meredam inflasi. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia--

Badan Pangan Nasional  (Bapanas) menjual murah daging ayamseharga Rp35 ribu per ekor dengan berat 0,9 kg hingga 1 kg demi meredam kenaikan harga. 

Penjualan dilaksanakan melalui program bertajuk Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan di 115 titik di Jabodetabek mulai 18 Juli hingga akhir Juli 2023.

Dalam program ini, Bapanas menyediakan pasokan lebih dari 100 ton daging ayam per harinya. Titik penjualan antara lain pasar tradisional, kantor kelurahan, dan kecamatan, rusun, kios PT CPI dan Japfa, serta lokasi lainnya yang mudah diakses masyarakat.

Arief menjelaskan upaya stabilisasi pasokan dan harga daging ayam ras dilaksanakan untuk memberi manfaat bagi banyak pihak baik produsen, pedagang, hingga masyarakat.

"Sehingga, tidak hanya dilakukan di pasar tradisional dan ruang publik di Jabodetabek saja, namun juga di outlet-outlet penjualan daging ayam ras milik perusahaan yang tersebar secara nasional dan terus dikawal oleh teman-teman kita dari Satgas Pangan Polri," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

(pta/agt)

Dunia Slam Dunk Mito Yohei

buku herek herek
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, kebijakan parkir dolar mulai diterapkan pada 1 Agustus mendatang kepada para eksportir.
Presiden Jokowi mewajibkan eksportir menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama 3 bulan (Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta, CNN Indonesia--

PresidenJoko Widodo resmi mewajibkan para eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di perbankan Tanah Air sebesar 30 persen selama tiga bulan. Mulai berlaku pada 1 Agustus 2023.

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.  DHE SDA yang dimaksud berasal dari hasil barang ekspor sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu," tulis Pasal 7 ayat 1 aturan ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban penempatan DHE SDA ini akan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Dalam aturan ini disebutkan juga bahwa pengusaha yang wajib menyimpan DHE SDA nya adalah yang memiliki nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US0 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, maka tak wajib memarkir DHE nya di perbankan.

Lihat Juga :
Jokowi Wajibkan Dolar Eksportir Parkir 3 Bulan di RI per 1 Agustus

Namun, bagi pengusaha yang nilai ekspornya nya di bawah US0 ribu bisa secara sukarela menempatkan DHE SDA nya di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lainnya.

Selain itu, dalam aturan ini ditetapkan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menjadi pengawas pelaksanaan atas kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Dalam pengawasan ini, jika BI dan OJK menemukan ada eksportir yang 'nakal' dan tidak mengikuti aturan DHE tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif.

"Pengenaan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan,"mengutip Pasal 16 ayat (2).

(ldy/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Peri dokter ajaib

slot gacor foto
Ong Seng Beng merupakan pengusaha properti asal Singapura yang memiliki Four Seasons, COMO Hotels & Resorts hingga Marriott International.
Ong Seng Beng merupakan pengusaha properti asal Singapura yang memiliki Four Seasons, COMO Hotels & Resorts hingga Marriott International. (AFP/IAN TIMBERLAKE)
Jakarta, CNN Indonesia--

Menteri Perhubungan (Menhub) Singapura S.Iswaran ditangkap atas dugaan kasus korupsi. Di hari yang sama, pengusaha properti Ong Seng Beng juga diciduk lantaran diduga terlihat dalam kasus rasuah tersebut.

Pada Selasa (11/7) Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Iswaran, tapi kemudian bebas dengan jaminan. CPIB juga menangkap Ong Seng Beng. Sama seperti Iswaran, Ong juga dibebaskan.

Perusahaan miliknya, Hotel Properties Ltd (HPL) mengumumkan pada Jumat (14/7) bahwa Ong bebas dengan jaminan sebesar 100 ribu dolar Singapura. Dia pun bakal menyerahkan paspornya setelah kembali ke Singapura.

Setelah berjalan beberapa tahun, dia membentuk perusahaan sendiri, yakni HPL pada 1981. HPL mengakuisisi Kuo International atas hotel dan properti lain. Setahun kemudian, perusahaannya terdaftar di Singapura.

Lihat Juga :
TAIPANChoo Chong Ngen Berharta Rp41,8 T Berkat Bisnis Hotel di Singapura

HPL memang berpusat di Singapura tapi properti mereka tersebar di seluruh dunia. Ada pun jenama-jenama di bawah HPL antara lain, Four Seasons, COMO Hotels & Resorts, InterContinental Hotels Group, Six Sense, Marriott International, Hard Rock Hotels, Concorde dan pusat belanja Forum.

Bisnis properti ini tersebar di Singapura, Malaysia, Thailand, Maladewa, Indonesia, Seychelles, Inggris, AS, Vanuatu, Bhutan, Tanzania, Afrika Selatan, Italia dan Sri Lanka.

Sang istri, Christina Ong, menjalankan Como Hotels & Resorts, ritel Club 21 dan jenama Mulberry yang terdaftar di London.

Pasangan ini menduduki peringkat ke-24 orang terkaya di Singapura tahun lalu dan menurut Forbes, mereka punya kekayaan bersih sebesar 1,75 miliar dolar Singapura.

Lihat Juga :
Khofifah Putihkan Denda Pajak Kendaraan Jatim Rp101 M

Koleksi skandal

Ini bukan kali pertama Ong terseret masalah hukum. Pada 1996, ia jadi sorotan karena transaksi empat kondominium oleh Menteri Senior Lee Kuan Yew dan putranya Wakil Perdana Menteri Lee Hsien Loong di Nassim Jade dan Scotts 28.

Pada transaksi itu ditemukan diskon yang tidak diminta sebesar 5 persen hingga 12 persen pada unit yang dibeli atas nama mereka. Saat itu disebutkan, diskon diberikan pada pembelian awal.

Masalah sampai pada parlemen, tapi kedua menteri dibebaskan oleh Perdana Menteri Goh Chok Tong.

Kemudian pada 2018, Ong dikaitkan dengan skema Presiden Maladewa Abdulla Yameen untuk menyewakan lusinan pulau dan laguna Maladewa pada pengembang pariwisata, tanpa tender publik.

Ong dilaporkan menawarkan akomodasi mewah pada presiden dan wapres Maladewa, sementara HPL bernegosiasi untuk mendapatkan setidaknya dua pulau.

Meski demikian, kasus demi kasus tidak membuat Ong goyah.

Ia pun dikenal sebagai orang yang memboyong Grand Prix Formula 1 ke Singapura pada 2008. Sebuah torehan sejarah sebab itu adalah balapan malam pertama dalam sejarah F1.

Kompetisi berjalan tiap tahun kecuali saat kasus covid-19 memuncak selama dua tahun. Namun kesepakatan baru diteken sehingga Singapura kembali jadi tuan rumah hingga 2028.

[Gambas:Video CNN]

(els/pta)

Pendeta Tao kecil yang tergila-gila

daftar link slot gacor 2022
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menyoroti beberapa kekeliruan pemberitaan dalam memaknai isi dari UU Kesehatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar. (Foto: Arsip BPJS Watch).
Jakarta, CNN Indonesia--

DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.

Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.

Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.

"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.

Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.

Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.

"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.

Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.

Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.

Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.

"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.

"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.

Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.

Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.

Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.

"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.

(osc/osc)