bandarq228 412Jutaan kata 867319Orang-orang telah membaca serialisasi
《hoki365》
Arsitek Bantah Jembatan Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain******Jakarta, CNN Indonesia--
Arsitek jembatan lengkung (longspan) Gatot Subroto-KuninganLRT Jabodebek Arvilla Delitriana membantah proyek tersebut salah desain.
"Tidak ada salah desain, tidak ada salah perkiraan, semua sudah direncanakan dengan baik," ujar Dina, sapaan akrabnya, saat diwawancara CNN Indonesia Bisnis & Referensi pada Selasa (8/8).
Menurut Dina, kritik yang disampaikan oleh Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo beberapa waktu itu mengarah pada kecepatan yang harus diperlambat saat melintasi jembatan menjadi 20 km per jam. Namun, ia mengingatkan kecepatan dari jalur lurus ke belok pasti harus diturunkan.
"Ada ahlinya yang sudah merancang sedemikian rupa supaya trase LRT Kuningan ini bisa dilewati oleh LRT yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk kecepatan. Kami sebagai perencana jembatan menyesuaikan hal tersebut," sambungnya.
Dina juga memastikan komunikasi antar berbagai pihak terkait sudah dilakukan dengan baik. Pembangunan dilakukan berdasarkan perencanaan yang mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada.
"Selalu ada pembahasan mengenai kriteria desain, jembatan ini mau berfungsi sebagai apa kemudian nanti apa yang akan lewat, berapa kecepatannya itu sudah dibahas di awal," ujarnya.
Lihat Juga :ANALISISPahami Rambu-rambu Kripto agar Tak Terlilit Utang dan Jadi Kriminal |
Sebenarnya, menurut Dina, lebih sulit untuk merancang jembatan yang lengkungnya kecil. Namun, untuk proyek ini, perencanaan di awal sudah mempertimbangkan kondisi yang terbatas. Apabila ingin lengkung besar maka ada kendala pembebasan lahan.
"Gedung-gedung di sekitar harus menyingkir dulu. Saya yakin pembebasan lahannya pasti akan sangat mahal," ujarnya.
Ia juga memastikan keamanan dari jembatan longspan itu. Dalam pembangunan, jembatan itu dirancang untuk bisa dilewati LRT dengan kecepatan sekitar 35 km per jam. Selain itu, serangkaian uji coba, termasuk dengan muatan, juga sudah dilakukan.
"Disampaikan ke kami itu (kecepatan) sekitar 35 km per jam, aturan untuk lengkung seperti ini, tetapi ada faktor-faktor lain terkait safety, yang sepahaman kami ini dari LRT yang paham, mungkin ada softwarenya, sehingga disepakati 20 km per jam," ujar insinyur yang juga merancang Simpang Susun Semanggi ini.
Lihat Juga :Blak-blakan Ahok soal Isu Dapat Gaji Rp8,3 M dari Pertamina |
Lebih lanjut, Dina mengambil hikmah dari tudingan kesalahan desain jembatan LRT ini. Menurutnya, hal ini bisa menjadi edukasi bagi masyarakat.
"Dengan ada statement itu (salah desain) masyarakat bisa melihat jembatan tidak hanya kuat, gagah, bagus, tetapi pembangunannya juga terintegrasi dengan kondisi di sekitar," ujarnya.
Kesalahan desain LRT Jabodebek disampaikan oleh Kartika Wirjoatmodjo Selasa (1/8) lalu.
"Itu salah desain karena dulu Adhi sudah bangun jembatannya, dia tidak mengetes sudut kemiringan keretanya. Jadi sekarang kalau belok harus pelan sekali, karena harusnya lebih lebar tikungannya," kata Tiko seperti dikutip dari detik.com.
"Kalau tikungannya lebih lebar dia bisa belok sambil speed up,karena tikungannya sekarang sudah terlanjur dibikin sempit, mau enggak mau keretanya harus jalan hanya 20 km per jam, pelan banget," tambahnya.
Lanjutnya, hal itu terjadi karena pembangunan prasarana tidak berkomunikasi dengan pihak yang membangun sarananya.
Selain desain, Tiko juga menyebut LRT Jabodebek memiliki 2 masalah lain. Pertama,terkait ketersediaan sistem integrator. Masalah keduaterkait spesifikasi kereta yang digunakan dalam proyek LRT.
[Gambas:Video CNN]
Garuda Indonesia Menang Sengketa Lawan 2 Lessor Pesawat di MA******Jakarta, CNN Indonesia--
PT Garuda Indonesia Tbk memenangkan gugatanPeninjauan Kembali (PK) terhadap pengesahan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan dua krediturnya yaitu lessor pesawat Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan PK yang diajukan oleh kedua lessor itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (16/8) lalu. PK itu ditolak karena Tidak Memenuhi Syarat Formil (TMS).
"Penetapan penolakan terhadap permohonan Peninjauan Kembali ini menjadi penanda penting bagi rangkaian tahapan restrukturisasi Garuda Indonesia yang ditempuh melalui proses PKPU, telah mendapatkan landasan hukum yang semakin solid," kata Irfan dalam keterangan resmi, Rabu (23/8).
Putusan berbagai tahapan hukum tersebut, lanjut Irfan, turut memperkuat posisi hukum Garuda Indonesia atas langkah restrukturisasi yang dijalankan khususnya terhadap Perjanjian Perdamaian yang telah disepakati oleh lebih dari 95 persen kreditur dan disahkan melalui Putusan Homologasi pada 2022 lalu.
Lihat Juga :Harga Beras Naik Tertinggi Dalam 12 Tahun Terakhir, FAO Waswas Inflasi |
"Kami tentunya menyikapi dengan serius adanya upaya hukum dari sejumlah pihak yang berdampak terhadap kepentingan yang lebih luas yakni kreditur yang telah mendukung Garuda Indonesia selama proses restrukturisasi dalam mewujudkan upaya transformasi kinerja menjadi entitas bisnis yang semakin agile, adaptif, dan sehat," tutup Irfan.
Sebelumnya Garuda Indonesia melalui anak usahanya di Prancis, Garuda Indonesia Holiday France (GIHF) telah memenangkan gugatan judicial release atas langkah hukum yang ditempuh Greylag 1410 dan Greylag 1446.
Mulanya, dua kreditor itu mengajukan provisional attachment atau sita sementara rekening GIHF pada 2022 lalu. Namun, pengadilan Prancis (Paris civil court) membebaskan penuh sita sementara yang diajukan.
Pengadilan malah memutus dua kreditor itu harus membayar 230 ribu Euro atau setara Rp3,6 miliar (asumsi kurs Rp16 ribu) untuk biaya yang ditimbulkan terkait langkah hukum itu.
Pertimbangan dari putusan pengadilan Prancis adalah permohonan sita sementara yang diajukan kedua lessor tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Pilihan Redaksi
|
Sebab, telah ada perjanjian perdamaian yang disahkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat serta berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap Greylag 1410 dan Greylag 1446.
"Kami perlu menegaskan bahwa restrukturisasi yang berhasil dirampungkan Garuda Indonesia telah melalui proses diskusi panjang bersama seluruh kreditur sesuai koridor hukum yang berlaku. Untuk itu, kiranya hal ini dapat disikapi secara bijak oleh pihak-pihak terkait, yaitu dengan menghormati ketetapan hukum yang ada," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (17/2).
Menurut Irfan, upaya hukum yang dilayangkan kedua lessor ini menjadi penghambat langkah akselerasi kinerja perusahaan.
Ia menilai putusan ini menjadi refleksi untuk terus memperkuat landasan hukum restrukturisasi kewajiban usaha. Terutama melalui berbagai tindak lanjut atas upaya hukum yang berjalan.
"Komitmen tersebut turut kami pertegas melalui upaya hukum lanjutan terhadap kedua lessor tersebut terkait gugatan perbuatan melawan hukum yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada akhir 2022 lalu," tutur Irfan.
[Gambas:Video CNN]
Label:yang lagi gacor、situs judi slot yang gacor、taipan3388
Terkait:angka jitu pasti tembus、anti rungkad、bet10ribu、pola slot gacor 4d、tiger388、tafsir mimpi uang、angka erek erek、pinjol angsuran 12 bulan、omega slot、mamen 77 slot
bab terbaru:ceri88(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《hoki365》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,kredit hp online terpercayaHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《hoki365》bab terbaru。