pusat maxwin 621Jutaan kata 703955Orang-orang telah membaca serialisasi
《playbet88》
Sanggupkah Pengusaha Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil?******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Lengkap THR Lebaran 2023 |
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Lihat Juga :Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran |
Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.
Lihat Juga :BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global |
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.
Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.
Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.
"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.
Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.
Menaker: THR Wajib Dibayar Paling Lambat H******Jakarta, CNN Indonesia--
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) Lebaran2023 paling lambat H-7 Idulfitri 1444 H atau 15 April 2023 (asumsi 1 Syawal 1444 H jatuh pada 22 April 2023).
Ida mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Ida dalam konferensi pers di kantornya yang disiarkan secara virtual, Selasa (28/3).
"Pemberian THR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja," ujarnya.
THR sendiri diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.
Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai perhitungan berapa bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.
Besaran gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Sesuai Pasal 79, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.
Ida sebelumnya memastikan pemerintah akan mengawasi pencairan THR. Salah satunya dengan membuka posko satgas pengawasan THR yang akan menerima aduan pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir membayar kewajibannya.
"Kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ucap Ida di Istana Kepresidenan Jakarta pada awal pekan ini.
[Gambas:Video CNN]
Sanggupkah Pengusaha Bayar THR Penuh Tanpa Dicicil?******Jakarta, CNN Indonesia--
Pemerintah menegaskan pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri dan tak boleh dicicil alias diberikan secara full.
Pemberian THR ini tertuang dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh Perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan larangan mencicil pembayaran THR karena ekonomi Indonesia sudah mulai pulih.
Ida menekankan THR diberikan kepada pekerja atau buruh baik statusnya tetap maupun kontrak, yakni PKWTT dan PKWT. Selain itu, THR juga wajib diberikan kepada pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundangan.
Syaratnya, masa kerja mencapai 12 bulan lebih atau pun belum, yang nilainya diberikan secara proporsional.
Untuk besarannya, pengusaha wajib memberikan kepada pekerja atau buruh sesuai aturan perundangan. Misalnya, untuk pekerja yang sudah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka diberikan THR sebesar satu bulan gaji.
Lihat Juga :Aturan Lengkap THR Lebaran 2023 |
Sedangkan, bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, tetap diberikan THR sesuai dengan hitungan proporsional.
"Misalnya, seorang pekerja upahnya Rp4 juta per bulan dan baru kerja enam bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan enam dibagi 12 sama dengan setengahnya lalu dikalikan Rp4 juta. Dari perhitungan tersebut, maka kira-kira si pekerja dapat THR sebesar Rp2 juta," Ida mencontohkan.
Sementara, besaran THR pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan. Hal yang sama diterapkan pada pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.
Jika pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.
Lihat Juga :Menaker Minta Daerah Bentuk Posko Satgas Aduan THR Lebaran |
Bila pengusaha yang berani tak membayar THR ataupun diberikan secara cicil akan dikenakan sanksi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan akan mengikuti keputusan pemerintah.
Menurutnya, hingga saat ini tak ada kendala di anggotanya untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu.
"Insya Allah bisa, saya monitor sih mudah-mudahan nggak ada masalah. Insya Allah bisa kita bayarkan (THR) mungkin terlambat-lambatnya itu sekitar 18 April tapi kemungkinan 17 April bisa dibayar," jelas Hariyadi.
Lihat Juga :BI Ungkap Tiga Alasan ASEAN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Global |
Sementara itu, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira melihat untuk tahun ini pengusaha memang sudah sangat mampu memberikan THR secara penuh.
Sebab, kondisi perekonomian pun sudah pulih dan jauh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya yang masih ada dampak dari covid-19.
Selain itu, mobilitas masyarakat pun sudah dilonggarkan dan sejak akhir tahun lalu bahkan kebijakan PPKM telah dicabut. Artinya, kegiatan ekonomi hampir berjalan normal seperti sebelum ada pandemi.
"Tahun ini harusnya lebih baik karena kemampuan bayar pengusaha jauh lebih tinggi dan sudah ada pengurangan pembatasan sosial sehingga sektor yang tadinya mati suri dan kesulitan bayar karena pandemi saat ini bisa bayar tepat waktu dan lunas," ujar Bhima kepada CNNIndonesia.com.
Bahkan, bila perlu pengusaha dipersilahkan untuk membayar THR lebih besar kepada pekerjanya. Apalagi yang lapangan usahanya pulih lebih cepat.
Pemberian THR yang lebih besar dibandingkan sebelumnya dinilai akan kembali menguntungkan pengusaha. Sebab, pekerja/buruh akan langsung membelanjakan tunjangan tersebut sehingga produk pengusaha akan laku dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Sektor yang terdampak dari belanja THR adalah makanan minuman, pakaian jadi, jasa transportasi dan pariwisata," jelasnya.
Label:royal633、pengajuan cicilan akulaku、akulaku pembayaran
Terkait:gacor66、daftar slot terpercaya 2022、bocoran admin riki hari ini、88dewa、buku mimpi 38、pinjaman online ojk 2022、slot indo gacor、keterlambatan bayar kredivo、nusantara 777、pinjaman online kirim ke dana
bab terbaru:slotbom 777(2024-07-01)
Perbarui waktu:2024-07-01
《playbet88》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,pola trik zeusHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《playbet88》bab terbaru。