situs slot gacor hari ini 64Jutaan kata 511685Orang-orang telah membaca serialisasi
《demo kakek zeus rupiah》
Soal putusan praperadilan Eddy Hiariej, KPK: Itu koreksi formil******Jakarta (ANTARA) - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej adalah bentuk koreksi formil.
"Ingin kami sampaikan bahwa praperadilan itu satu bentuk koreksi formil, ya," kata Nawawi saat ditemui di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.
Nawawi mengatakan KPK masih akan merapatkan putusan praperadilan tersebut bersama tim Biro Hukum yang mewakili KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, khususnya satgas yang menangani perkara tersebut.
"Kita akan lihat aspek formil mana yang dianggap keliru," ucap Nawawi.
Baca juga: PN Jaksel putuskan penetapan tersangka Eddy Hiariej tidak sah
Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Namun demikian KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu,” kata Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (30/1).
Menurut Ali, KPK dalam menetapkan Eddy sebagai tersangka telah mematuhi prinsip adanya dua alat bukti. Ia juga menyebut putusan praperadilan adalah menyangkut sisi formil, bukan materi pokok perkara Eddy.
"Objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil, sehingga tentu tidak menyangkut substansi atau materi pokok perkaranya," kata Ali.
Baca juga: Menkumham respons putusan PN Jaksel terkait Eddy Hiariej
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Estiono memutuskan penetapan tersangka atas mantan Eddy Hiariej oleh KPK adalah tidak sah. Hal itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (30/1).
"Menyatakan penetapan tersangka oleh termohon (KPK), sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP terhadap pemohon (Eddy Hiariej) tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Estiono.
Baca juga: KPK sebut Wamenkumham Eddy tersangka kasus dugaan suap
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.
Eddy Hiariej merupakan salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan HAM.
Selain Eddy Hiariej, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi EOSH Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Baca juga: Eddy Hiariej ajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024
Alasan para ilmuwan dunia kini khawatirkan "virus zombie"******Jakarta (ANTARA) - Di saat dunia belum sepenuhnya “bersih” atau berhasil memenangkan pertempuran melawan COVID-19 dan varian-varian baru yang muncul, sebuah ancaman baru berpotensi muncul, yakni virus zombie.
Virus zombie atau virus yang membeku di lapisan es Kutub Utara beresiko dapat lepas akibat pemanasan global dan menimbulkan wabah penyakit atau pandemi. Para ilmuwan menyebut mikroba Methuselah sebagai virus zombie.
"Strain mikroba Methuselah ini, atau yang juga dikenal sebagai virus zombie, telah diisolasi oleh para peneliti yang telah menimbulkan kekhawatiran bahwa keadaan darurat medis global baru dapat dipicu, bukan oleh penyakit yang baru dikenal dalam ilmu pengetahuan, melainkan oleh penyakit dari masa lalu," demikian laporan The Guardian, melansir Times of India, Jumat (26/1).
Baca juga: WHO: Tenggat waktu kesepakatan pandemi bisa terlewati
Ahli virus dari Erasmus Medical Center di Rotterdam, Marion Koopmans mengatakan kepada media setempat bahwa ada risiko nyata bahwa mungkin ada virus dari kutub yang mampu memicu wabah penyakit, kemungkinan seperti bentuk polio kuno. Dia mengimbau ilmuwan dan masyarakat untuk harus berasumsi bahwa hal seperti ini bisa saja terjadi sewaktu-waktu.
Pada tahun 2023, ahli genom Jean-Michel Claverie dan ilmuwan material Chantal Abergel menemukan beberapa megavirus permafrost, salah satunya berasal dari 48.500 tahun yang lalu. Pada 2014, para peneliti dari Universitas Aix-Marseille menjadi yang pertama mengisolasi virus dari lapisan es purba.
Permafrostadalah jenis tanah atau sedimen yang tetap membeku selama sebagian besar tahun, biasanya selama setidaknya dua tahun berturut-turut. Ditemukan di daerah dingin seperti Kutub Utara dan Antartika, permafrostmengandung es, tanah, dan bahan organik.
Kondisinya yang membeku memiliki peran penting dalam melestarikan peninggalan tumbuhan dan hewan purba. Namun, peningkatan suhu global menjadi ancaman bagipermafrost, yang menyebabkan pencairan, yang dapat melepaskan karbon dan metana yang tersimpan, sehingga memperparah perubahan iklim.
Baca juga: WHO peringatkan dunia untuk bersiap hadapi Penyakit X
Baca juga: Subvarian baru virus corona JN.1 menyebar cepat di AS
Baca juga: Kemenkes: Belum ditemukan mutasi baru virus COVID-19
Penerjemah: Pamela Sakina
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024
KPK panggil Idrus Marham di kasus Eddy Hiariej******Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus senior Partai Golkar Idrus Marham untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret nama mantan wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Idrus akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta pada kasus tersebut. Namun demikian, Ali belum membeberkan pokok pemeriksaan yang akan didalami terhadap Idrus Marham.
Dalam perkara tersebut, penyidik komisi antirasuah telah menahan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) atas perannya sebagai tersangka pemberi suap.
Baca juga: Advokat dan aspri Wamenkumham bungkam usai diperiksa KPK
Selain itu, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka penerima suap, yakni Eddy Hiariej (EOSH), pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM), dan asisten pribadi EOSH bernams Yogi Arie Rukmana (YAR). Namun, KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Konstruksi dugaan korupsi tersebut berawal dari terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM mulai tahun 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan.
Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, HH selaku Direktur Utama PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum dan sesuai dengan rekomendasi, yakni EOSH.
Sebagai tindak lanjut atas hal tersebut, sekitar April 2022, dilakukan pertemuan di rumah dinas EOSH yang dihadiri HH bersama staf dan PT CLM.
Hasil pertemuan tersebut dicapai kesepakatan yaitu EOSH siap memberikan konsultasi hukum untuk AHU PT CLM. EOSH menugaskan YAR dan YAM sebagai representasi dirinya.
Baca juga: KPK periksa tiga saksi soal pemberian suap ke Eddy Hiariej
Besaran uang yang disepakati untuk diberikan HH kepada EOSH sejumlah sekitar Rp4 miliar. Selain itu, HH juga mengalami permasalahan hukum di Bareskrim Polri.
Oleh karena itu, EOSH bersedia dan menjanjikan proses hukumnya dapat dihentikan melalui SP3 dengan adanya penyerahan uang sekitar Rp3 miliar.
HH juga meminta bantuan EOSH, selaku wamenkumham pada saat itu, untuk membantu proses buka blokir hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM. Atas kewenangan EOSH, proses buka blokir akhirnya terlaksana.
HH juga disebut memberikan kembali uang sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi EOSH maju dalam pencalonan ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
KPK menjadikan pemberian yang sejumlah sekitar Rp8 miliar dari HH kepada EOSH melalui YAR dan YAM sebagai bukti awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan.
HH, sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: KPK optimistis praperadilan Eddy Hiariej ditolak hakim PN Jaksel
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2024
Label:setorqq、pola gacor koi gate、erek erek pacat
Terkait:kode alam kucing、apk cheat jam gacor、7upbet、ojk pinjol ilegal、situs slot 777、cepat menghasilkan uang、situs slot emas36、39 togel、situs yang paling gacor hari ini、anti rungkad
bab terbaru:agen303(2024-07-08)
Perbarui waktu:2024-07-08
《demo kakek zeus rupiah》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,warga88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《demo kakek zeus rupiah》bab terbaru。