trik jitu main mahjong ways 2 922Jutaan kata 943615Orang-orang telah membaca serialisasi
《grup prediksi togel》
DKI Jakarta Anggarkan Rp78 M untuk Pasang AI di 20 Simpang Jalan******Jakarta, CNN Indonesia--
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub)DKI Jakarta Syafrin Liputo mengungkapkan anggaranpemasangan teknologi artificial intelligencealias AIsebesar Rp78 miliar.
Uang tersebut dipakai untuk pemasangan teknologi AI pada lampu lalu lintas di 20 simpang jalan Ibu Kota dan ruang kontrol di lantai 16 Gedung Dinas Perhubungan, Gambir, Jakarta Pusat.
Syafrin mengklaim penggunaan AI itu efektif mengurangi kemacetan di persimpangan jalan.
Ia pun mencontohkan manfaat AI di Jalan Gunung Sahari-Jalan Dokter Sutomo (MBAL). Menurutnya dengan bantuan AI, arus lalu lintas pada sore hari dari sisi selatan sudah dapat mengalir lebih lancar ke arah utara.
Secara bentuk, kata Syafrin, AI ini merupa kamera pengenal plat nomor otomatis (ANPR) yang terlihat mirip dengan kamera pemantau pelanggaran lalu lintas otomatis (ETLE) dari kepolisian. Namun, kamera ini terletak pada 100 meter sebelum simpang jalan.
"Jadi di 20 simpang, ada yang simpang lima, ada yang simpang empat, simpang tiga. Jadi di kaki persimpangan itu jaraknya sekitar 100 meter, kamera ANPR kita pasang. Itu untuk memonitor berapa traffic volume yang masuk di kaki simpang itu," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, ia menjelaskan penerapan AI ini dilakukan secara mandiri oleh Dishub DKI Jakarta, bukan dengan kerja sama Google Indonesia.
Cara kerja alat AI yang berbentuk kamera ANPR ini sifatnya sistem yang menghitung volume lalu lintas yang masuk di setiap kaki persimpangan, lalu sistem akan menghitung siklus waktunya.
"Kemudian diberikangreen time(waktu lampu hijau lebih lama) kepada satu simpang yang terpadat. Itu langsung diberikan waktu prioritas untuk melintas," ujar Syafrin.
[Gambas:Video CNN]
Adapun 20 titik lokasi yang sudah menggunakan teknologi kecerdasan buatan atauartificial intelligence (AI)antara lain Jalan Jembatan 2 Raya-Jalan Tubagus Angke, Jalan Kyai Tapa-Jalan Daan Mogot (Grogol), Jalan S Parman-Jalan Tomang Raya, Jalan S. Parman-Jalan KS. Tubun-Jalan Gatot Subroto (Slipi), dan Jalan Gatot Subroto-Jalan Rasuna Said (Kuningan).
Lalu Jalan Gatot Subroto-Jalan Supomo (Pancoran), Jalan MT haryono-Jalan Sutoyo (Cawang Uki), Jalan DI Panjaitan-Jalan Kalimalang, Jalan Ahmad Yani-Jalan Utan Kayu (Rawamangun), Jalan Ahmad Yani-Jalan Pemuda-Jalan Pramuka, Jalan Ahmad Yani-Jalan H. Ten, dan Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Letjen Suprapto.
Kemudian Jalan Senen Raya-Jalan Kwitang (Senen), Jalan Gunung Sahari-Jalan Wahidin, Jalan Gunung Sahari-Jalan Dokter Sutomo (MBAL), Jalan Gunung Sahari-Jalan Angkasa-Jalan Samanhudi , Jalan Gunung Sahari-Jalan Mangga Besar (Kartini), Jalan Gunung Sahari-Jalan Pangeran Jayakarta, Jalan Gunung Sahari-Jalan Mangga Dua, dan Jalan Perniagaan Raya-Jalan Pasar Pagi Flyover (Jembatan Lima).
Eksportir Nikel Ilegal ke China Terancam Bui 20 Tahun******Jakarta, CNN Indonesia--
Eksportir penyelundup 5 juta ton bijihnikel ke China terancam hukuman penjara 20 tahun hingga denda Rp100 miliar.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan sudah mengantongi nama-nama eksportir ilegal tersebut. Bahkan, potensi sanksi sudah disiapkan mengacu UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sudah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006.
"Dan memang ada beberapa eksportir yang tidak bisa saya utarakan di sini, nanti akan kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ungkapnya, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (3/7).
Mengutip pasal 102 UU Kepabeanan dijelaskan sanksi yang diberikan atas tindakan penyelundupan impor adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Selain itu, pelaku diancam denda antara Rp50 juta hingga Rp5 miliar.
Namun, dalam revisi beleid tersebut disisipkan pasal 102 A, B, C, dan D.
Rinciannya, pasal 102 A mengatur 5 batasan utama tindakan pelaku penyelundupan ekspor, antara lain sebagai berikut:
Lihat Juga :Dirayu IMF Hingga Digugat ke WTO, Seberapa Gurih Cadangan Nikel RI? |
a. mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean;
b. dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor;
c. memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
d. membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean;
e. mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean.
Lima tindakan penyelundupan ekspor tersebut bakal dijerat hukuman sama seperti tindakan impor ilegal, yakni penjara 1 tahun hingga 10 tahun serta denda Rp50 juta sampai Rp5 miliar. Bahkan, hukuman lebih berat dijatuhkan jika tindakan ilegal tersebut merusak perekonomian negara.
Lihat Juga :Pernyataan Keras Bahlil ke IMF Usai Minta Longgarkan Ekspor Nikel Cs |
"Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102 A yang mengakibatkan terganggunya sendi- sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp100 miliar," tulis pasal 102 B beleid tersebut.
Tak sampai di sana, pasal 102 C merinci hukuman lebih berat jika pelaku adalah pejabat dan aparat penegak hukum. Pidana yang dijatuhkan sesuai ancaman pidana dalam beleid tersebut, ditambah satu pertiga.
Sementara itu, di pasal 102 D disebutkan bagi pihak yang tidak mengangkut barang sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak bisa membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya, dipidana penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun. Ada juga pidana denda Rp10 juta hingga Rp1 miliar.
Lalu, pasal 103 mengatur tentang 4 tindakan yang berpotensi dijatuhi hukuman. Pertama,menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan.
Lihat Juga :Bahlil Bersuara Keras soal IMF Minta Jokowi Buka Ekspor Nikel Cs Lagi |
Kedua,membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan. Ketiga,memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean.
Keempat,menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102.
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar," tulis sanksi di pasal 103.
Ada juga satu pasal sisipan di antara pasal 103 dan 104, yakni 103 A. Dalam pasal ini mengatur hukuman untuk setiap orang yang secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan.
Sanksi yang dijatuhkan adalah pidana penjara 1 tahun-5 tahun dan/atau denda Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, perbuatan tersebut yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara disanksi pidana penjara 2 tahun-10 tahun dan/atau denda Rp1 miliar hingga Rp5 miliar.
[Gambas:Video CNN]
Label:situs slot rtp tertinggi、kredit uang online、tokopedia kupon
Terkait:slot game slot game、buku mimpi 2d 58、situs slot 123 terbaru、jaguar33、erek2 ikan、slot gacor deposit 5k、pinjaman lancar ilegal atau legal、link slot gacor 2023、dewaspin、bocoran jam gacor slot olympus
bab terbaru:gacor889(2024-07-09)
Perbarui waktu:2024-07-09
《grup prediksi togel》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,ie777Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《grup prediksi togel》bab terbaru。