slot paling gampang jp 381Jutaan kata 683230Orang-orang telah membaca serialisasi
《pinjol yang bagus》
Gelar Workshop, Satgas Cipta Kerja Beri Kemudahan Akses Izin Usaha******
Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja menggelar Workshop Kemudahan Perizinan Berusaha: Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Acara tersebut digelar di Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (18/7) kemarin.
Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas Undang-Undang Cipta Kerja, Tina Talisa mengatakan, workshop ini digelar dalam rangka memberikan kemudahan akses perizinan berusaha secara langsung (on the spot) bagi nelayan tradisional dan perempuan pengolah hasil laut. Tujuannya untuk mendorong partisipasi ekonomi dari berbagai kelompok masyarakat.
Menurutnya, pemerintah memandang bahwa pelaku UMKM di bidang perikanan dan kelautan sebagai 'investor' yang berperan menekan angka pengangguran dengan cara membuka lapangan kerja.
"Acara ini penting sekali bagi kami khususnya bagi pelaku usaha sektor perikanan di Indonesia." tuturnya.
Menurut Dani, Undang-Undang Cipta Kerja berperan sangat krusial dalam memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha. Tak terkecuali pelaku usaha perikanan.
"Workshop ini untuk memastikan usaha-usaha yang dilakukan dapat mendapat perizinan yang oleh Undang-Undang Cipta Kerja dipermudah," terang Dani.
Adapun workshop dengan format talkshow ini menghadirkan narasumber dari berbagai badan dan lembaga negara. Di antaranya Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Kementerian Investasi dan BKPM, Agus Prayitno; Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah; FPM Ahli Madya BPOM, Sarmauli Nopeda Purba; dan Muhammad Salim, perwakilan dari Kementerian Kelautan Perikanan Sumatera Utara.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Prayitno turut menyosialisasikan pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) demi mendukung kemajuan sebuah usaha. Menurutnya, NIB merupakan entitas berusaha yang wajib dimiliki pelaku usaha karena sudah mewakili keseluruhan dokumen.
"Dengan adanya NIB, Pemerintah mengakui keberadaan usaha bapak dan ibu," lanjutnya.
Agus menyampaikan kemudahan proses pengurusan NIB ini merupakan manfaat yang dihasilkan Undang-Undang Cipta Kerja. Para pelaku usaha cukup mengakses OSS.go.id untuk bisa mendapatkan NIB dengan syarat cukup memiliki KTP elektronik
"Untuk pengurusan NIB sifatnya gratis atau tidak ada biaya sama sekali," ucapnya.
Sementara itu, Sarmauli menjelaskan perihal Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Menurutnya Undang-Undang Cipta Kerja mempersingkat durasi pengurusan SPP-IRT yang tadinya membutuhkan waktu hingga berbulan-bulan, namun kini bisa selesai dengan cepat.
"Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, pengurusan SPP-IRT yang tadinya dalam hitungan bulan, sekarang hanya butuh waktu 1 hari bahkan dalam hitungan menit," ujarnya.
Sarmauli juga mengatakan bahwa digitalisasi dalam proses pembuatan SPP-IRT sudah dilakukan dengan membuat dan mengmaksimalkan aplikasi SPP-IRT yang aktif melayani segala kebutuhan masyarakat mengenai SPP-IRT dari senin-jumat.
Selanjutnya, Siti Aminah menjelaskan, bahwa kebutuhan para pelaku usaha membuat sertifikat halal hari ini sangat mendesak. Karena mulai 18 Oktober 2024 mendatang, semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
"Pada 18 Oktober 2024 produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak akan bisa beredar," papar Siti.
Karenanya, menurut Siti, workshop yang digelar Satgas UU Cipta Kerja ini sangat berperan dalam penting dalam menghadapi tantangan sertifikasi halal tersebut. Yakni dengan memberikan fasilitas langsung bagi para pelaku usaha dalam membuat sertifikasi halal.
Selain itu, Siti menambahkan, berkat UU Cipta Kerja ini juga membuat masa berlaku sertifikasi halal menjadi seumur hidup.
"Acara ini penting karena dijadikan sarana membantu pelaku UMKM mendapatkan sertifikat halal gratis," tutur Siti.
(rea/rea)Jokowi Bakal Terbitkan Aturan Larangan Jual Pakaian Bekas******
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melarang penjualan barang bekas impor termasuk pakaian.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Moga Simatupang mengatakan larangan itu akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Moga menuturkan selain pakaian, barang bekas impor yang bakal dilarang untuk dijual juga meliputi barang berbahaya hingga mesin fotokopi berwarna.
"Ya waktu itu kan sudah harmonisasi tapi ada perbaikan dari KLHK sama Kemenhan, saya belum update lagi," ucap Moga di Kantor Kemendag, Senin (10/7).
Meski demikian, ia tak menjelaskan secara rinci kapan Perpres yang dimaksud akan diluncurkan.
Belakangan, pemerintah tengah getol mengampanyekan untuk tidak membeli pakaian bekas impor demi mendongkrak penjualan produk dalam negeri.
Lihat Juga :![]() |
Pemerintah bahkan mengancam importir pakaian bekas akan dikenakan sanksi berlapis jika nekat tetap jualan, mulai dari penjara hingga 10 tahun sampai denda maksimal Rp7 miliar.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyampaikan impor pakaian bekas sudah dilarang oleh pemerintah sejak 2015. Selain merugikan Industri Kecil Menengah (IKM) dalam negeri, juga tidak terjamin kesehatannya.
"Intinya dalam rapat ini kita sepakat untuk berupaya menangani penjualan pakaian bekas ilegal ini," ujar Teten usai rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan e-commerce, Kamis (6/4) lalu.
Adapun sanksi bagi importir pakaian bekas yang nekat ini tertuang dalam beberapa aturan. Pertama, di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Dalam Pasal 112 UU 7/2014 ini ditetapkan sanksi bagi importir yang nekat melakukan perdagangan yang dilarang pemerintah akan dikenakan pidana penjara maksimum lima tahun dan denda Rp5 miliar.
Lihat Juga :![]() |
Kemudian, ada juga UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 62 ayat 1 beleid ini, disebutkan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan standar yang dipersyaratkan perundangan, maka akan dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda maksimum Rp2 miliar.
Artinya, jika importir pakaian bekas tetap nekat melakukan penjualan setelah ada pelarangan ini dan diketahui, maka pemerintah bisa kena sanksi pidana sampai 10 tahun dan denda hingga Rp7 miliar tersebut.
Sementara, untuk penjual pakaian bekas di platform belanja online atau e-commerce bisa juga dikenakan sanksi administratif berupa pemblokiran.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Kemudian ada juga sanksi administratif yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
[Gambas:Video CNN]
MRT Bakal Dibangun dari Tomang ke Medan Satria******
Kementerian Perhubungan menyebut Moda Raya Terpadu (MRT) bakal dibangun dari Tomang hingga Medan Satria. Ini merupakan bagian pembangunan proyek MRT jalur timur-barat.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah menyerahkan basic engineering design (BED)MRT jalur timur-barat ini kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Nantinya, pembangunan fase 1 tahap 1 MRT yang termasuk proyek strategis nasional (PSN) ini akan difokuskan di Jakarta terlebih dahulu.
"Saya titipkan proyek ini kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) selaku pembina sektor perkeretaapian untuk mengkoordinasikan dengan stakeholderterkait, termasuk Pemprov DKI Jakarta," kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (7/8).
Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya sudah menerima arahan langsung dari Presiden Jokowi. Ia menyebut skema pembangunan MRT jalur timur-barat ini bakal sama seperti jalur utara-selatan.
"Berkaca pada kesuksesan atas keberhasilan pembangunan, pengoperasian, dan pengusahaan MRT jalur utara-selatan, dan mempertimbangkan kesinambungan pembangunan transportasi perkeretaapian perkotaan yang harus sejalan dengan pembangunan di Jabodetabek, maka MRT jalur timur-barat ini perlu terus dipastikan keberlangsungannya," jelas Heru.
"Kami berharap dengan pengembangan jalur MRT Jakarta fase 3 akan mendukung perkembangan transportasi publik perkeretaapian yang berdampak luas bagi masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya," imbuhnya.
Saat ini, MRT jalur utara-selatan sudah beroperasi sepanjang 16 km dari Lebak Bulus hingga Bundaran HI, di mana rata-rata penumpang mencapai 100 ribu orang per hari.
Jika keseluruhan koridor di Tomang-Medan Satria sudah tersambung, maka akan membentang jalur sepanjang 90 km dari Balaraja di Tangerang hingga Cikarang, Bekasi. Selain itu, jalur timur-barat bakal melintasi 3 provinsi, 2 kabupaten, dan 3 kota.
[Gambas:Video CNN]
Label:ggbola88、supraslot88、piramida 89 slot
Terkait:cara menggunakan voucher indomaret、buku mimpi ular、rtp togel389、erek 34、klikwin88、bintang slot、bajaj123、3d pcso paito、rajasport、mandalatoto
bab terbaru:paito virginia(2024-06-26)
Perbarui waktu:2024-06-26
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion(FGD) yang membuka ruang bagi berbagai masukan dari para pelaku usaha mikro, kecil, menengah, hingga besar di kawasan Batam yang terkenal sebagai Kawasan Bebas atau Free Trade Zone(FTZ).
Pada Jumat (4/8), berbagai pandangan dan kisah sukses serta tantangan pun terungkap dalam diskusi 'Aspek Kemitraan Bagi Usaha Mikro Kecil dengan Usaha Menengah dan Besar dalam UU Cipta Kerja'.
Sebagai sebuah kawasan FTZ, Batam memberikan keistimewaan dengan tidak mengenakan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"Dahulu, sebelum ada Free Trade Zonekita hanya memikirkan jualan, kita bisa hidup karena mudah pengiriman ke seluruh provinsi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (7/8)
Di sisi lain, pemilik PT. Kaitek Syamra Inovasi, Gusti, yang bergerak di bidang otomatisasi mesin, berpendapat bahwa skema kemitraan dalam UU Cipta Kerja dapat membantu memperluas jaringan pemasaran dan menghubungkan UMKM dengan perusahaan besar.
"Harapan saya adanya UU Cipta Kerja ini bisa membantu UMKM dalam memasarkan hasil karya kami," ucapnya penuh harap.
Tidak hanya para pelaku usaha, pihak pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap masukan dari para pelaku UMKM di Batam.
Perwakilan Kementerian Keuangan, Rizaldi, merespons positif dan siap mengambil langkah tindak lanjut untuk mengatasi masalah ini. Ia mengungkapkan bahwa terdapat keringanan pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang lebih kecil dari ketentuan sebelumnya.
"Pelaporannya pun cukup sederhana, dari omzet per tahun," kata dia.
Namun, polemik mengenai kemitraan masih menjadi isu yang mengemuka. Beberapa pelaku UMKM mempertanyakan kejelasan peraturan terkait kemitraan dalam UU Cipta Kerja.
Mereka berharap pemerintah dapat memfasilitasi kemitraan dengan perusahaan besar dan memperhatikan seluruh rantai pasokan.
"Kami senang ada UU Cipta Kerja, karena ini membuktikan pemerintah ingin Indonesia jadi negara maju. Hanya saja, kalau UMKM mau maju, tolong perhatikan supply chain," ungkap salah seorang pelaku UMKM.
Menanggapi hal ini, Perwakilan Direktorat Usaha dan Investasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Bambang Sukoco, menyampaikan contoh nyata kemitraan yang sedang digulirkan, yakni Klaster Daya Saing (KDS).
Konsep ini menghubungkan berbagai unit usaha kelautan dan perikanan secara terintegrasi, dari hulu hingga hilir, dengan tujuan meningkatkan daya saing dan potensi daerah.
Terkait dengan permasalahan implementasi, perwakilan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Batam mengingatkan pentingnya pengawasan yang efektif. Mereka menekankan perlunya kedisiplinan dalam menjalankan kesepakatan, terutama dalam konteks kemitraan antara pelaku UMKM dan perusahaan besar.
FGD ini juga mengungkapkan perbedaan antara MoU dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), di mana para pelaku usaha di Batam diharapkan dapat mengupayakan perjanjian yang lebih mengikat melalui PKS.
Dengan berbagai permasalahan dan harapan, UU Cipta Kerja memberikan potensi baru bagi pertumbuhan ekonomi dan kemitraan di Kawasan Batam. Tantangan dan upaya penyelesaiannya menjadi bagian penting dalam perjalanan ini, menuju peningkatan daya saing UMKM dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(rir/rir)Transmart Full Day Sale kembali lagi menawarkan harga spesial dan diskon 50 persen dan tambahan 20 persen untuk beberapa produk elektronik, salah satunya AC.
Untuk pembelian Polytron AC Split 1 PK di Transmart diskon hingga Rp400 ribuan. Dari harga semula Rp4,19 jutaan menjadi Rp3,77 jutaan saja!
Lihat Juga :![]() |
Selain elektronik, masih banyak promo untuk produk-produk lainnya mulai dari sembako, pakaian, hingga furnitur.
Semua diskon berlaku untuk transaksi menggunakan Allo Bank dan kartu kredit Bank Mega.
Jika Anda belum memiliki kartu kredit Bank Mega, jangan khawatir sebab ada unit pembukaan instan yang tersedia di gerai Cibubur dan Central Park yang prosesnya mudah dan cepat.
Bagi Anda yang belum memiliki aplikasi Allo Bank tinggal downloaddi PlayStore atau AppStore dan upgrade ke Allo Prime.
Jangan sampai melewatkan gelaran Full Day Sale Transmart, ya. Saatnya beli AC impian Anda dan bikin sejuk rumah!
![]() |
Indeks harga saham gabungan (IHSG) diperkirakan menguat dalam pembukaan perdagangan Kamis (22/6).
CEO Yugen Bertumbuh Sekuritas William Surya Wijaya mengatakan pergerakan IHSG dipengaruhi oleh rilis data tingkat suku bunga BI yang diperkirakan belum berubah. Ini bisa menjadi sentimen cukup positif bagi investor.
"Sedangkan peluang koreksi masih dapat terus dimanfaatkan oleh investor untuk melakukan akumulasi pembelian dengan target investasi jangka panjang," ujarnya dalam riset hariannya.
Senada Praktisi Pasar Modal sekaligus Founder WH-Project William Hartanto memprediksi pergerakan IHSG akan menguat. IHSG diyakini melanjutkan penguatan sejak terkonfirmasinya pola falling wedge dan pembentukkan demand zone.
"Ketika kedua kondisi ini sudah terjadi, maka tren menguat akan dimulai," kata William dalam riset hariannya.
Untuk saham pilihan, William merekomendasikan BSDE, CPIN, AALI, dan TKIM.
Sebelumnya, IHSG ditutup di level 6.702 pada Rabu (21/6). Indeks saham menguat 42,17 poin atau plus 0,62 persen dari perdagangan sebelumnya.
Mengutip RTI Infokom, investor melakukan transaksi sebesar Rp7,55 triliun dengan jumlah saham yang diperdagangkan sebanyak 14,74 miliar saham.
Pada penutupan kali ini, 280 saham menguat, 240 terkoreksi, dan 218 lainnya stagnan. Terpantau sepuluh dari sebelas indeks sektoral menguat, dipimpin sektor transportasi yang menguat 1,38 persen.
[Gambas:Video CNN]
DPR resmi mengesahkan RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang (UU) dalam Rapat Paripurna DPR ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023, Selasa (11/7) lalu.
Disetujuinya isi dari RUU Kesehatan dalam Sidang Paripurna DPR itu tidak mengubah esensi maupun implementasi Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).
Dalam Pasal 453 UU Kesehatan tidak menyebutkan adanya pencabutan pemberlakuan pada kedua undang-undang tersebut. Dengan demikian pelaksanaan Program Jaminan Sosial masih mengacu pada kepada UU SJSN dan UU BPJS.
Padahal, lanjut Timboel, fakta hukumnya seluruh pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan, seperti yang diamanatkan UU SJSN dan UU BPJS serta regulasi operasionalnya di tingkat Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden.
"Baik UU SJSN dan UU BPJS masih berlaku dan memiliki kekuatan hukum untuk mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya di seluruh program jaminan sosial," tambah Timboel.
Timboel menyebut, argumentasi itu mungkin didasarkan pada interpretasi Pasal 100 RUU Kesehatan ayat (1). Pada ayat (1) tersebut mengamanatkan pemberi kerja wajib menjamin Kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif, serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.
Demikian juga pada Pasal 100 ayat (3) disebutkan pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sini, Timboel menggarisbawahi bahwa Pasal 100 ayat (1) dan ayat (3) tersebut merupakan kewajiban dasar pemberi kerja untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja para pekerjanya.
"Karenanya, pasal tersebut tidak bisa diinterpretasikan bahwa UU Kesehatan tidak lagi mewajibkan pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan," tutur Timboel.
Menurut Timboel, kewajiban dasar pemberi kerja tersebut difasilitasi dan dibantu oleh Negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Sehingga bila ada pekerja mengalami sakit, cedera, kecelakaan kerja, dan penyakit akibat kerja, maka pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan.
Bila pemberi kerja tidak mendaftarkan dan membayarkan iuran para pekerjanya ke program jaminan sosial, lanjut Timboel, maka ada konsekuensi hukum berupa sanksi sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU BPJS juncto Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013.
Selain itu, kata Timboel, amanat yang termaktub dalam UU SJSN dan UU BPJS untuk program JKN pun ditegaskan kembali pada Pasal 411 ayat 2 UU Kesehatan. Secara eksplisit Pasal 411 ayat 2 itu menyatakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
"Ini artinya seluruh penduduk termasuk pekerja wajib ikut program JKN," ujarnya.
"Sangat keliru bila ada pihak yang menginterpretasikan bahwa UU Kesehatan yang baru tidak mengatur terkait sanksi jika ada orang yang tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan," tegas Timboel.
Karenanya, menurut Timboel, Pasal 17 UU BPJS juncto PP No 86/2013 tetap berlaku dan mengikat sebagai sanksi yang diberikan kepada seseorang yang tidak menjadi peserta JKN. Pun demikian juga sanksi bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan serta membayarkan iuran pekerjanya ke JKN dan seluruh program jaminan sosial yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Tentunya membaca UU Kesehatan harus juga membaca UU SJSN dan UU BPJS yang terkait dengan program JKN dan program JKK sehingga antara UU Kesehatan, UU SJSN, dan UU BPJS saling terkait satu sama lain dan saling melengkapi," tutup Timboel.
Sebelumnya Komisi IX DPR RI beralasan, tidak dimasukkannya BPJS Kesehatan dalam UU Kesehatan karena sudah ada ada UU tersendiri yang mengaturnya, yakni UU SJSN dan UU BPJS.
Komisi IX juga mengklaim setiap pemberi kerja tetap wajib mendaftarkan BPJS Kesehatan para karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU BPJS.
"Jadi karena normanya sudah diatur di sana, maka di UU Kesehatan ini tidak mengatur itu (BPJS Kesehatan). Jadi pureUU Kesehatan ini hanya mengatur persoalan kesehatan," ujar Anggota Komisi IX Fraksi PDIP, Edy Wuryanto.
(osc/osc)Menteri BUMN Erick Thohir resmi menunjuk Wakil Menteri BUMN Rosan Roeslanisebagai Wakil Komisaris Utama (Wakomut) PT Pertamina (Persero) pada Kamis (27/7) sore.
"Iya betul (jadi wakomut Pertamina)," ujar Rosan saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Mantan duta besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) itu menggantikan Pahala Nugraha Mansury yang menjabat sebagai Wakil Menteri Luar Negeri sejak Senin (17/6) lalu.
Ia juga sempat menjabat sebagai Presiden Komisaris dan Komisaris Independen PT Bumi Resources Tbk. Namun, ia mengundurkan diri pada Agustus 2021 lalu karena ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai duta besar RI untuk AS.
Tak hanya itu, Rosan juga merupakan pendiri dan presiden direktur PT Recapital Advisors, perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.
Sebelumnya, ia juga pernah menjadi ketua Komite Investasi Recapital Asset Management (RCAM), sebagaimana dilansir dari laman resmi perusahaan tersebut.
Rosan menempuh pendidikan Management, General Business and Finance di Oklahoma State University (Amerika Serikat). Ia meraih gelar MBA (Master of Business Administration) dan MA (Master of Arts) di Antwerpen Europe University dengan predikat cumlaude.
Saat menjadi pengusaha, Rosan juga aktif mengajar di berbagai institut keuangan dan berbagai lembaga pendidikan. Ia juga aktif mengikuti berbagai seminar dan kursus dalam bidang pasar modal, pasar uang, dan produk derivatif.
[Gambas:Video CNN]
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyahmenjawab keluhan pengusaha soal cuti bersamatambahan yang ditetapkan pemerintah pada Hari RayaIduladha tahun ini.
Ia mengatakan sebenarnya kebijakan cuti bersama sifatnya fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan itu.
"Pelaksanaan cuti bersama bersifat falkutatif atau pilihan, sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Ida di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6).
Ida menjelaskan aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker M/3/HKBP04/4 tahun 2022 tentang Cuti Bersama pada Perusahaan. Dalam SE itu disebutkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
Ia pun mengatakan buruh yang tidak menggunakan cuti bersama Iduladha, maka jumlah cuti tahunan tidak berkurang dan mendapatkan upah.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," ucapnya.
Pengusaha mengeluhkan kebijakan pemerintah dalam menetapkan cuti bersama pada Iduladha tahun ini. Pasalnya, dengan kebijakan itu, praktis hari kerja pada minggu depan hanya tinggal tersisa 2 hari saja.
Maklum, perayaan Iduladha dilakukan 28 dan 29 Juni. Cuti bersama ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Juni.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengatakan karena kebijakan itu, pengusaha berpotensi dirugikan sampai dengan Rp4 miliar lebih.
Kerugian itu digunakan untuk menambal uang lembur karyawan yang tetap masuk kerja pada saat cuti bersama tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Misalnya begini, untuk perusahaan padat karya dengan karyawan 10 ribu orang. Lembur 1 hari sama dengan 8 jam kerja dikalkulasi lembur hari libur menjadi 8 × 2 = 16 jam. Upah rata-rata Rp2,5 juta," katanya kepada CNNIndonesia, Rabu (21/6) malam.
"Nah dari angka itu di dapat perhitungan lembur 16 jam× Rp2,5 juta:173 (rata-rata jam karyawan bekerja per bulan) sama dengan 231.213. Kalau total karyawannya 10 ribu kalikan 231.213 terus kali 2 hari sama dengan Rp4,624 miliar," tambahnya.
Berkaca dari masalah itu, ia meminta pemerintah untuk tak serampangan lagi dalam menetapkan kebijakan cuti bersama hari besar keagamaan.
"Ya jelas dirugikan. Libur nasional keagamaan begini kan harusnya bisa diprediksi setahun sebelumnya. Bukan dadakan seminggu," katanya.
Lihat Juga :Basuki soal Mandor Asing Akan Awasi IKN: Kan Saya yang Putuskan |
《pinjol yang bagus》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rtp live indobetHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《pinjol yang bagus》bab terbaru。