dewataslot 678Jutaan kata 320347Orang-orang telah membaca serialisasi
《parlay judi bola》
Kemnaker Larang Perusahaan Paksa Pekerja Korban PHK Teken Surat Resign******Jakarta, CNN Indonesia--
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melarangperusahaan memaksa pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menandatangani surat pengunduran diri (resign).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi menegaskan PHK karena alasan pengunduran diri hanya dibolehkan atas kemauan pekerja sendiri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
"Jadi, secara normatif pengunduran diri adalah benar-benar inisiatif pekerja itu sendiri. Pengunduran diri atas dasar penawaran oleh perusahaan apalagi sampai seolah-olah 'dipaksa' mengundurkan diri dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, itu tidak dibenarkan," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/2).
"Aku kena cut/PHK, tapi ini disuruh isi g-formsurat pengunduran diri. Terus pict (gambar) yang bawah misal nggak aku ceklis (centang), jadi nggak bisa dikirim. Baru kali ini sih kena PHK, apa emang kayak gitu ya, harus ngaku kalo seakan-akan aku yang mengundurkan diri?" tulisnya.
Dalam foto tersebut, ada dua opsi alasan pengunduran diri, yakni voluntary yang berarti mengundurkan diri atau involuntary yang berarti tidak lulus masa percobaan. Namun, ada kolom pernyataan yang menyatakan karyawan benar-benar mengajukan pengunduran diri, bukan karena PHK.
"Dengan ini saya sebagai karyawan yang bersangkutan menyatakan bahwa benar saya mengundurkan diri dari perusahaan ini dan pernyataan komitmen ini dibuat sebenar-benarnya untuk dapat dipertanggungjawabkan," tulis pernyataan tersebut yang harus dicentang agar bisa mengirim formulir tersebut.
Sebenarnya, PHK karena keinginan sendiri diatur Pasal 36 PP Nomor 35 Tahun 2021, tepatnya poin g:
g. adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja/buruh dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam pekerja/buruh;
2. membujuk dan atau menyuruh pekerja/buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut- turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada pekerja/buruh;
5. memerintahkan pekerja/buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau
6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan pekerja/buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Putar Otak Erick Benahi Dana Pensiun BUMN yang Minus Rp10 T******Jakarta, CNN Indonesia--
Sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengikuti arahan Menteri BUMNErick Thohir terkait uji tuntas pengelolaan dana pensiun BUMN. Instruksi penyehatan muncul lantaran pengelolaan dana pensiun perusahaan pelat merah minus Rp9,8 triliun per 2021.
Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi komitmen Erick dalam kaitannya agenda penyehatan dana pensiun perusahaan BUMN.
Aestika mengklaim saat ini kinerja dana pensiun BRI sangat memuaskan dengan rasio kecukupan dana per Januari 2023 di angka 104,99 persen dan hasil usaha yang meningkat sebesar 12 persen (yoy). Adapun total asetnya mencapai Rp25 triliun.
"Tentu kami siap menjalankan arahan Pak Menteri BUMN, kami juga terus memastikan bahwa pengelolaan dana pensiun kami sehat," kata VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
Sebelumnya, Erick mengungkapkan pengelolaan dana pensiun BUMN minus Rp9,8 triliun per 2021. Ia khawatir kondisi tidak sehat itu menjadi bom waktu bagi BUMN jika tidak diintervensi.
"Ini sudah ada defisit yang sangat besar Rp 9,8 triliun di 2021, ini sangat besar yang terdiri dari mayoritas BUMN yang ada. Setidaknya, hanya 35 persen yang sehat, sisanya belum sehat," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (13/2) lalu.
Lihat Juga :Sri Mulyani Blokir Anggaran Kementerian/Lembaga Rp50,2 T |
Selama ini, sambungnya, dana pensiun BUMN dikelola sendiri oleh manajemen perusahaan pelat merah terkait. Imbasnya, apabila ada masalah, hal itu tidak terdeteksi.
Ia juga menaruh perhatian pada pengelolaan investasi yang menggunakan dana pensiun. Ia tak ingin kasus penempatan investasi bodong terulang kembali seperti pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).
"Kami nggak ingin investasi dapen (dana pensiun) ini dilakukan investasi bodong lagi," ujarnya.
Oleh karena itu, Erick memerintahkan semua BUMN agar melakukan uji tuntas pengelolaan dana pensiun masing-masing perusahaan sejak September 2022. Ia meminta agar agenda penyehatan dana pensiun masuk dalam kontrak manajemen.
Selain itu, perusahaan juga harus menjadikan transformasi dana pensiun yang bermasalah sebagai prioritas.
"Kita lihat lampunya sudah mulai kuning, jangan sampai 6-7 bulan ada isu, padahal ini kasus lama bukan baru," jelasnya.
Lanjut ke halaman sebelah...
Label:pinjaman online bunga rendah 2022 ojk、erek erek 4d abjad az、janda4d slot
Terkait:link situs judi slot online、bandartaruhan168、mpo8080、pinjol bunga ringan tenor panjang、vbcash88、daftar akun kredivo、prediksi togel slovenia、buku tafsir mimpi berurutan、situs trading forex indonesia terpercaya、paito 06
bab terbaru:scan angka jitu(2024-06-28)
Perbarui waktu:2024-06-28
《parlay judi bola》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,rupiah kilatHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《parlay judi bola》bab terbaru。