rtp wajik777 9Jutaan kata 131138Orang-orang telah membaca serialisasi
《menang gacor》
12 Pemetik Semangka Tersambar Petir di Jembrana Bali, Satu Orang Meninggal******
JEMBRANA –Kepolisian Resor Jembrana, Bali mengata sebanyak 12 orang di Kabupaten Jembrana tersambar petir dan satu orang di antaranya meninggal dunia.
“Satu orang meninggal dunia, satu orang kritis, dua orang luka berat dan delapan orang luka ringan. Saat ini anggota kami sedang di TKP,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra di Negara, Jembrana, Sabtu (27/1/2024) malam seperti dilansir Antaranews.
Promosi Jaga Kelestarian Danau Toba, BRI Peduli Grow & Green Tanam 2.500 Pohon
Ia mengatakan peristiwa nahas tersebut terjadi di areal persawahan Subak Kawis, Desa Budeng, Kecamatan Jembrana sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut dia, 12 orang korban sambaran petir ini merupakan pekerja pemetik semangka yang sedang memanen di lokasi. Para pekerja tersebut, kata dia, akan memetik semangka di lima petak lahan mulai pukul 13.30 Wita.
Namun pada pukul 14.30 Wita saat baru menyelesaikan tiga petak lahan semangka, hujan gerimis turun sehingga para pekerja ini mencari tempat berteduh dimana 12 orang di gubuk tengah sawah dan satu orang di rumah warga.
“Yang berteduh di gubuk tengah sawah itulah yang tersambar petir. Mereka tidak tahu persis kejadiannya, karena langsung tidak sadarkan diri,” katanya.
Berdasarkan keterangan salah seorang korban, Sariani, saat petir menyambar dirinya terpental dari gubuk dan saat tersadar dia melihat rekan-rekannya tergeletak tidak sadarkan diri di sekitar gubuk. Menurut dia, dari 12 orang itu ada 11 orang terpental keluar gubuk dan satu orang masih di dalam.
Setelah sadar, Sariani merasakan seluruh badannya kaku dan berusaha duduk, lantas melambaikan tangan minta pertolongan pada sopir truk yang sedianya akan mengangkut semangka.
Dari 12 orang yang tersambar petir, korban atas nama Ni Wayan Suriati asal Dusun Biluk Poh, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo meninggal dunia.
Sedangkan, I Ketut Wiasa juga dari Dusun Biluk Poh dinyatakan dalam kondisi kritis, sementara dua pekerja lain yaitu Ni Nyoman Ratni warga Dusun Biluk Poh dan Ni Komang Ayu Sri Suparmi asal Dusun Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo mengalami luka berat.
Kemudian Ni Kadek Suardani dari Desa Pohsanten, Wayan Murdani dari Desa Penyaringan, Ni Nyoman Toni, Ketut Wati dan Ni Luh Sutratini yang ketiganya dari Kelurahan Tegalcangkring, serta Made Sariani warga Desa Mendoyo Dauhtukad. Kemudian I Ketut Nalya dan Ketut Sulasih dari Desa Delodbrawah mengalami luka ringan.
Ini Aturan Presiden Boleh Kampanye Sesuai UU Pemilu******
SOLO —Presiden RI Joko Widodo selepas menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), menyampaikan presiden sebagai warga negara juga memiliki hak politik, salah satunya hak berkampanye.
Presiden Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Promosi Waspada Kejahatan Cyber Quishing! BRI Beberkan Cara Antisipasinya
“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silahkan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing,” kata Jokowi.
Aturan yang dimaksud Jokowi adalah Pasal 299 UU No 7/20217 tentang Pemilu. Dalam Pasal 299 ayat (1) tertulis, “Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.”
Pasal 299 ayat (2) , menyatakan pejabat negara yang merupakan kader partai politik (parpol) diizinkan untuk berkampanye.
Sementara pasal 299 ayat (3) menyebutkan pejabat negara non-parpol juga bisa berkampanye jika yang bersangkutan sebagai capres-cawapres, anggota tim kampanye, serta pelaksana kampanye, dengan catatan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Ketentuan kampanye pemilu yang mengikutsertakan pejabat negara harus memenuhi dua ketentuan, yaitu tidak menggunakan fasilitas negara dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan sesuai UU, serta wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara. Hal itu tertuang dalam UU pemilu pasal 281.
Sedangkan daftar pejabat yang dilarang berkampanye sesuai UU Pemilu pasal 280 antara lain; ketua, wakil ketua, ketua muda MA, hakim konstitusi, hakim agung; ketua, wakil ketua, anggota BPK; Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, Deputi Gubernur BI; direksi, komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD; pejabat negara bukan anggota parpol sebagai pimpinan lembaga nonstruktural; ASN; anggota TNI/Polri; kepala desa; perangkat desa; dan anggota Badan Permusyawaratan Desa.
10 Berita Terpopuler : Pelaku Pemalakan PKL di Solo Ditangkap******
SOLO–Informasi tentang Tim Sparta Polresta Solo menangkap seorang pelaku pemalakan dengan korban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan lampion Pasar Gede Solo, Sabtu (27/1/2024), menjadi berita terpopuler di laman Solopos.com, Senin (29/1/2024) pagi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengonfirmasi adanya penangkapan pelaku pemalakan terhadap para PKL di lokasi pernik-pernik lampion Pasar Gede Solo.
Promosi Naik Kelas Bersama Rumah BUMN, BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400.000 UMKM
Pelaku pemalakan yang ditangkap polisi berinisial DK, 38, warga Kelurahan Sangkrah, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Dia ditangkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan itu masuk ke Call Center Sparta Polresta Solo.
“Penangkapan pelaku berawal saat tim Sparta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center, bahwa di lokasi pernik-pernik lampion di Pasar Gede Solo, ada aksi premanisme [pemalakan/pungli] terhadap para pedagang kaki lima,” ujar Arfian.
Begitu mendapatkan laporan, polisi langsung menuju ke lokasi kejadian. “Tim Sparta menuju lokasi, dan sesampai di lokasi kami langsung mengumpulkan informasi dari para pedagang pernik-pernik di Pasar Gede. Benar saja, ada seseorang yang sering meminta jatah keamanan kepada para PKL,” terang dia.
Arfian mengatakan setelah melakukan pencarian di sekitar Pasar Gede, polisi berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat tambal ban di samping pasar buah Pasar Gede.
Arfian menambahkan setelah dilakukan interogasi di Pos Security pasar gede, pelaku mengakui perbuatannya. Dia melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang pernik-pernik lampion di Pasar Gede untuk dirinya sendiri dengan dalih uang keamanan.
Selain ulasan tentang penangkapan pelaku pemalakan di Solo, kabar lain tentang Polda Jateng menangani kasus penembakan Colomadu Karanganyar, eks Camat Jaten lakukan pelanggaran disiplin berat, proyek Pasar Jongke Solo dikebut hingga wacana kenaikan pajak motor BBM juga masuk daftar 10 berita terpopuler pagi ini.
Berikut 10 berita terpopuler Solopos.com24 jam terakhir hingga Senin (29/1/2024) pagi:
Ditangkap, Pelaku Pemalakan PKL di Area Lampion Pasar Gede Solo
Polda Jateng Tangani Kasus Penembakan di Colomadu Karanganyar
Hasil Konsultasi KASN, Eks Camat Jaten Lakukan Pelanggaran Disiplin Berat
Elite PDIP Turun ke Sragen, Ratusan Kader Gerindra Diberangkatkan di Semarang
Proyek Pasar Jongke Terus Dikebut, Terdapat Pembagian 2 Lokasi Pasar
Wacana Kenaikan Pajak Motor BBM: Pengamat Mendukung, Warga Menolak
Polisi Tangkap Lebih dari Satu Pelaku Kasus Penembakan Colomadu Karanganyar
Revitalisasi Alun-alun Kidul Solo Sasar Area Pedagang
Warga Solo Rela Hujan-hujanan Dukung Timnas Vs Australia saat Nobar Piala Asia
Masih Jadi Tempat Ibadah, Begini Asal-usul Candi Merak di Karangnongko Klaten
Label:demo gmwin、pola gacor bandito、pinjaman web
Terkait:buku mimpi 2d bergambar arjuna、805 slot、slot terpercaya gacor、pinjam uang di fif、pinjol legal tenor 12 bulan、rupiah kilat ojk、v77bet、voucher gojek hari ini goride、slot paling gacor gampang menang、google slot
bab terbaru:prediksi hk malam ini jp paus(2024-07-05)
Perbarui waktu:2024-07-05
《menang gacor》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot gacor terbaru pragmatic playHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《menang gacor》bab terbaru。