gbowin demo 187Jutaan kata 64496Orang-orang telah membaca serialisasi
《limit akulaku pengguna baru》
Pengembang Jawab Polemik Status Tanah KPR cuma HGB: Itu Ketentuan UU******Jakarta, CNN Indonesia--
Di media sosial muncul polemik terkait status kepemilikan tanah atas rumah yang dibeli melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Ternyata, statusnya cuma hak guna bangunan (HGB), bukan sertifikat hak milik (SHM).
Menjawab polemik itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Joko Suranto menjelaskan badan hukum atau perseroan terbatas (PT) memang tidak boleh memiliki SHM, hanya diizinkan berstatus HGB. Ia menyebut aturan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).
"PT (developer) hanya bisa memberikan hak guna bangunan (HGB). Hampir semua proyek yang kemudian menjual rumah, maka sertifikat seharusnya adalah HGB, sesuai dengan ketentuan UU" kata Joko saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/11).
Ia menuturkan ketika sudah terjadi jual-beli, maka yang berhak untuk mengajukan kenaikan status hak tanah itu adalah pemegang KPR.
"Jadi ketika melalui developer pun, surat-suratnya yang bertanda tangan adalah pemilik atau pemegang KPR," ujarnya.
Joko menambahkan ketika rumah yang dibeli melalui KPR itu lunas dan masih berstatus HGB, maka pembeli dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Pemegang KPR bisa mengajukan ke perbankan yang memberikan pinjaman beli rumah.
"Ada prosedurnya di perbankan, karena sertifikat masih jaminan. Mudah (prosesnya)," ungkap Joko.
"Kemudian ketika sudah dibeli maka konsumen atau developer juga suka menawarkan mau hak milik atau tidak. Tapi dengan HGB yang 30 tahun itu, maka pemilik ataupun pemegang KPR itu sudah memiliki hak yang kuat di mata hukum," jelas Joko.
Bahkan, imbuh Joko, pembeli rumah pun bisa menaikkan status rumahnya dari HGB ke SHM bahkan ketika cicilannya belum lunas.
"Ketika dalam masa KPR belum lunas, itu konsumen juga bisa menaikkan SHGB (sertifikat hak guna bangunan)-nya, haknya atas tanah itu, menjadi hak milik (SHM)," sambungnya.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)UMP 2024 Kalimantan Selatan Naik 4,22 Persen ke Rp3,28 Juta******Jakarta, CNN Indonesia--
Upah minimum provinsi (UMP)Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi naik 4,22 persen atau Rp132.834 menjadi Rp3.282.812.
Adapun UMP Kalsel tahun ini sebesar Rp3.149.977.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti menyebut kenaikan upah buruh ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023. Keputusan ini ditetapkan pada 20 November 2023.
Irfan menegaskan SK teranyar soal UMP 2024 membuat perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan.
Ia menuturkan aturan ini berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu. Alias, waktu kerja 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem waktu kerja 5 hari per minggu.
"Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/pta)Label:tarikan jp paus hk fb、slot 168 vip、situs slot terbukti gacor
Terkait:kaisar88 baru、ajaib88、josstoto、game tergacor、bonus free chip new member、pesta jp slot login、dp kredivo、slot hoki asia no 1 indonesia、situs situs slot gacor、slot deposit pakai dana
bab terbaru:king88bet(2024-06-29)
Perbarui waktu:2024-06-29
《limit akulaku pengguna baru》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,boslot88Hanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《limit akulaku pengguna baru》bab terbaru。