petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

seribu mimpi 47

situs slot yang diblokir kominfo 278Jutaan kata 649580Orang-orang telah membaca serialisasi

《seribu mimpi 47》

Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******

Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/am.
Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.

Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.

Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.

Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.

Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024

PLEDIS konfirmasi S.Coups SEVENTEEN dibebaskan dari wajib militer******

PLEDIS konfirmasi S.Coups SEVENTEEN dibebaskan dari wajib militer
Pemimpin sekaligus anggota dari grup idola asal Korea Selatan SEVENTEEN, S.Coups. ANTARA/X.com @pledis_17/am.
Jakarta (ANTARA) - Agensi PLEDIS Entertainment resmi mengonfirmasi bahwa S.Coups SEVENTEEN akan dibebaskan dari tugas wajib militernya (wamil) karena mengalami cedera di bagian kakinya. Melansir dari Soompi, Jumat, PLEDIS Entertainment secara resmi mengumumkan alasan rinci mengenai pembebasan tugas wajib militer S.Coups.

S.Coups diklasifikasikan sebagai pria Kelas 5 dalam sistem kesehatan wajib militer Korea Selatan, sehingga dia dibebaskan dari tugas wajib militernya kali ini.
Baca juga: S.Coups dan Jeonghan SEVENTEEN siap kembali beraktivitas usai hiatus

Baca juga: S.Coups SEVENTEEN rilis lagu solo terbaru "Me"
 “Karena pecahnya ligamen anterior di sendi lutut kirinya, S.Coups menjalani operasi rekonstruksi ligamen anterior dan operasi rekonstruksi ligamen anterolateral,” kata PLEDIS. Mereka menambahkan, “Karena itu adalah operasi besar, dia telah menjalani terapi rehabilitasi fisik untuk waktu yang lama, mulai dari tahun lalu hingga sekarang. Akibatnya, dia diklasifikasikan sebagai Kelas 5,” kata mereka. Menurut sistem wajib militer Korea Selatan, pria di Kelas 5 dibebaskan dari wajib militer selama masa damai. Namun, saat negara dalam kondisi perang, pria di Kelas 5 tetap diharuskan untuk melakukan kerja dalam mendukung militer negara. PLEDIS Entertainment juga menanggapi laporan bahwa SEVENTEEN sedang mempersiapkan comeback April dengan menyatakan, "Kami akan membuat pengumuman resmi mengenai jadwal comeback yang tepat (SEVENTEEN) di kemudian hari,” kata mereka. Sementara itu, PLEDIS Entertainment baru-baru ini mengumumkan bahwa S.Coups dan Jeonghan akan melanjutkan kegiatan grup bulan ini setelah hiatus karena cedera. Mereka pun akan memulai kegiatan grup dengan tampil bersama 11 rekan lainnya di konser SEVENTEEN “FOLLOW” di Incheon, Korea Selatan dan Jepang.

Baca juga: S.Coups SEVENTEEN akan absen dalam promosi "comeback" grup

Baca juga: PLEDIS bagikan kabar baru kondisi S.Coups SEVENTEEN
 

Penerjemah: Vinny Shoffa Salma
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:bola206

Perbarui waktu:2024-07-07

Daftar bab terbaru
angka jitu orang mati live
nama akun slot paling gacor
cara penggunaan kredivo
super maxwin slot
situs taruhan bola terpercaya sbobet
liga slot778
super maxwin
bos slot online
pahe77
Daftar isi semua bab
Bab 1 dewa911
Bab 2 bet365mx
Bab 3 bantu cepat ilegal
Bab 4 slot gacor pulsa 5000
Bab 5 omegabet88
Bab 6 kta online bca
Bab 7 mandalika4d
Bab 8 metode pembayaran kredivo
Bab 9 slot yang gacor terus
Bab 10 dunia777 rtp
Bab 11 situs yang ada hacksaw gaming
Bab 12 trik bermain slot princess
Bab 13 cara menang judi bola parlay
Bab 14 nanas erek erek
Bab 15 rtp cocaslot
Bab 16 koko4d
Bab 17 erek erek walikota
Bab 18 tatabet
Bab 19 angka jitu all pasaran
Bab 20 koi365 slot
Klik untuk melihattersembunyi di tengah4813bab
kotaBacaan TerkaitMore+

Air yang mengalir di masa muda sepertinya tidak ada jejaknya

aplikasi kredit tanpa kartu kredit
SIG turunkan emisi CO2
Fasilitas panel surya di area atap gedung utama kantor PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Pabrik Tuban, sebagai implementasi penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mencapai target dekarbonisasi. ANTARA/HO-SIG
Pada cakupan 2 (penggunaan energi tidak langsung) berhasil diturunkan 5,22 persen.
Jakarta (ANTARA) - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) menurunkan 17,37 persen intensitas emisi CO2 cakupan 1 (dari operasional) pada 2023,  dibandingkan baseline 2010 sebagai bagian dari implementasi aspek Environmental, Social, Governance (ESG) dalam operasi bisnis perusahaan. "Pada cakupan 2 (penggunaan energi tidak langsung) berhasil diturunkan 5,22 persen," kata SVP Sustainability Office SIG, Johanna Daunan, di Jakarta, Jumat. SIG menerapkan fokus penurunan emisi CO2 antara lain melalui pemanfaatan bahan bakar alternatif dari limbah industri, biomassa, sampah perkotaan yang dikelola menjadi refuse-derived fuel (RDF), hydrogen injection dan efisiensi energi termal (STEC).   SIG juga mendukung pengembangan energi terbarukan melalui penggunaan panel surya untuk substitusi energi listrik pada unit-unit operasional, serta optimasi gas panas buang dari proses produksi semen (Waste Heat Recovery Power Generation). Sementara itu, pada aspek sosial, SIG berkontribusi dalam upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat melalui program kesehatan untuk menurunkan angka stunting dan pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Baca juga: PT Semen Indonesia raih ESG Rating terbaik di Asia Tenggara Beberapa program inovasi sosial SIG seperti konservasi ikan bilih yang merupakan spesies endemik terancam punah di Danau Singkarak, Sumatra Barat, serta pengelolaan lahan pascatambang di Tuban, Jawa Timur menjadi ecopark untuk edukasi pertanian dan pengembangan masyarakat. Kepedulian SIG untuk mendukung peningkatan perekonomian dan mutu pendidikan bagi masyarakat di sekitar wilayah operasional dilakukan melalui beragam program, di antaranya program beasiswa, program pendidikan untuk anak yatim dan disabilitas, hingga pendidikan kejuruan berbasis perusahaan. SIG juga membantu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) kelompok komunitas untuk naik kelas, termasuk yang tergabung dalam Rumah BUMN SIG di Rembang, Jawa Tengah, dan Rumah BUMN SIG di Baturaja, Sumatera Selatan. Hingga saat ini, berbagai program tersebut telah menyentuh hingga lebih dari 7,2 juta orang penerima manfaat. Pada aspek tata kelola, SIG berkomitmen menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) di setiap jenjang organisasi dan kegiatan operasional. Komitmen tersebut terwujud melalui program pengembangan kompetensi karyawan, penyusunan Pedoman Perilaku Etika (Code of Conduct) bagi seluruh karyawan, serta pengendalian gratifikasi dengan capaian sertifikasi ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Baca juga: SIG dorong kinerja UMKM melalui pendampingan dan pembinaan intensif Pada pengembangan sumber daya manusia, selain program inovasi, beragam pelatihan dan program beasiswa untuk karyawan, SIG juga memastikan implementasikan azas kesetaraan dan kewajaran, serta prinsip kesempatan yang sama dalam proses pengelolaan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, 20 persen top talent di SIG adalah perempuan. SIG memberikan kesempatan yang sama untuk bekerja dan mengisi posisi atau jabatan sesuai dengan kapasitas dan kompetensi karyawan tanpa ada diskriminasi. “SIG siap menjadi role model bagi industri dalam implementasi aspek ESG untuk mendukung pemerintah mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan di Indonesia dan regional,” ujar Johanna.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Toko dunia lain

erek erek bulan
PGN dan Conrad Energy jajaki pasokan gas domestik dari Aceh
Penandatanganan memorandum of understanding (MOU) terkait komitmen penyediaan pasokan gas/LNG dan pengembangan infrastruktur gas/LNG antara PT PGN Tbk dan Conrad Energy Asia Ltd di Kantor PGN, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA/HO-PT PGN Tbk
kerja sama ini akan memanfaatkan pasokan gas dari dalam negeri untuk berbagai kebutuhan ke depan
Jakarta (ANTARA) - PT PGN Tbk, selaku Subholding Gas Pertamina, dan Conrad Energy Asia Ltd menjajaki pasokan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan domestik
dari sumber gas di tepi laut Provinsi Aceh, yang saat ini masih dalam tahap eksplorasi lebih lanjut.

PGN dan Conrad menandatangani memorandum of understanding(MOU) terkait komitmen penyediaan pasokan gas/LNG dan pengembangan infrastruktur gas/LNG yang ditandatangani Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari dan Managing Director & CEO Conrad Miltos Xynogalas di Kantor PGN, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis mewakili Pj Gubernur Aceh dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan kerja sama PGN dan Conrad merupakan tonggak bersama untuk mengembangkan lapangan migas di Aceh.

Pemanfaatan migas dapat berkembang di wilayah Aceh bagian barat, sehingga dapat sekaligus menjadi salah satu mesin ekonomi masyarakat sekitar.

"Kalau selama ini PGN ada kawasan timur Aceh, mudah-mudahan dengan proyek ini, ada footprintPGN di sisi barat Aceh. Kami dari pemerintah akan mengawal ini, memfasilitasi setiap prosesnya termasuk juga nanti memastikan bahwa dukungan juga kita peroleh dari masyarakat," ujar Marthunis.

Baca juga: PGN SOR III edukasi P2HIV di Offtake Station Waru Sidoarjo

Baca juga: Kerja sama PGN dan MRT dinilai untungkan UMKM

Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN Rosa Permata Sari mengatakan kerja sama akan bernilai penting bagi PGN untuk menjaga ketahanan pasokan gas bumi di berbagai sektor pelanggan.

"Dengan lokasi potensi sumber gas dari Aceh, artinya kerja sama ini akan memanfaatkan pasokan gas dari dalam negeri untuk berbagai kebutuhan ke depan," ujarnya.

Rosa berharap kerja sama dapat berlangsung dengan lancar dan komprehensif agar dapat mencapai komersialisasi gas bumi.

Dengan demikian, lanjutnya, pasokan gas bumi PGN dapat terjaga sekaligus ikut memainkan peran dalam mengisi celah antara sumber pasokan gas domestik dengan konsumen-konsumen gas bumi di berbagai wilayah.

"Kami menyambut kesepakatan dengan Conrad dengan baik untuk kemudian dapat diteruskan pada rencana implementasi, yang tentunya, atas dukungan yang besar dari Pemerintah Aceh. Ke depan, dengan target pemerintah terkait net zero emission di 2060, gas memiliki peranan yang penting," sebut Rosa.

Managing Director & CEO Conrad Miltos Xynogalas mengatakan kerja sama dengan PGN sangat penting untuk dapat menyalurkan gas bumi ke pasar dengan tepat.

"Dengan teknologi yang kami miliki, diharapkan dapat memonetisasi gas maupun LNG bersama PGN ke market. Kami juga ambisius untuk menyalurkan energi yang lebih bersih," ujarnya.

Miltos pun percaya transisi energi membutuhkan gas sebagai energi fosil yang paling bersih dan dapat berperan besar menuju net zero emission.

"Tak terbatas untuk keperluan pemenuhan pasokan gas, kerja sama ini dapat berkenaan dengan pengembangan infrastruktur gas pipa maupun LNG beserta kegiatan pemeliharaan fasilitas gasnya. Dengan pentingnya nilai kerja sama ini bagi PGN, maka dukungan dari pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Aceh sangat berarti dan kami juga sangat berterima kasih telah dibukakan pintu di Aceh," jelas Rosa.

Baca juga: Kerja Sama PGN-MRT dinilai sesuai komitmen menuju energi bersih

Baca juga: PGN pasok gas bumi ke industri kaca di KIT Batang

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

Jiuhuang Yantianlu

judi slot terpercaya
Presiden harap Bank Kaltimtara di IKN bentuk konsorsium BPD
Presiden Joko Widodo meresmikan peletakan batu pertama pembangunan Bank Kaltimtara di IKN, Kalimantan Timur, Jumat (1/3/2024). ANTARA/Novi Abdi/am.
Saya berharap nantinya Bank Kaltimtara ini membentuk konsorsium dengan BPD-BPD yang lain di kawasan Kalimantan,....
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo berharap Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (BPD Kaltimtara) yang berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) dapat membentuk konsorsium dengan BPD yang lain.

"Saya berharap nantinya Bank Kaltimtara ini membentuk konsorsium dengan BPD-BPD yang lain di kawasan Kalimantan, dan Bank Kaltimtara bisa menjadi koordinatornya, sehingga kekuatan modalnya menjadi semakin kuat dan bisa bersaing dengan bank-bank lainnya," kata Presiden Jokowi dalam sambutannya pada peletakan batu pertama pembangunan Bank Kaltimtara di IKN, Kalimantan Timur, Jumat.

Presiden Jokowi menjelaskan bahwa peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Bank Kaltimtara merupakan bagian dari klaster industri keuangan di Kawasan IKN.

Baca juga: Jokowi tinjau pembangunan menara perumahan untuk ASN di IKN

Sebelumnya, Presiden telah melakukan groundbreaking bank Himbara (himpunan bank milik negara) di IKN, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI.

Bank Kaltimtara sebagai BPD dengan modal terbesar di Tanah Air itu juga sudah menggunakan perbankan digital sebagai upaya dalam transformasi ekonomi.

"Semuanya masuk ke 'digital banking' yang ada di IKN. Itu yang memang kita konsepkan bahwa di sini adalah akan menjadi ekonomi baru, akan menjadi transformasi ekonomi Indonesia, sehingga semuanya memang harus masuk ke digital banking," kata Jokowi.

Baca juga: Jokowi tinjau perkembangan pembangunan Kantor Presiden di IKN

Presiden pun berpesan agar bank-bank Himbara dapat bersinergi dengan Bank Kaltimtara untuk memberikan pelayanan keuangan kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

Dengan bertumbuhnya UMKN, Presiden berharap pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, khususnya Pulau Kalimantan semakin baik.

Kepala Negara meyakini bahwa investasi di IKN akan semakin baik dan berkembang, apalagi setelah pembangunan jalan tol Balikpapan-IKN yang ditargetkan selesai pada Juli mendatang.

 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024

Penyihir Hitam Terlahir Kembali

slot aman terpercaya
Kemarin, masih soal ambang batas sampai sidang Andhi Pramono
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal,"
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (1/3) menjadi sorotan, diantaranya penjelasan berbagai pihak termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai keputusan menghapus ambang batas parlemen empat persen sampai sidang tindak pidana korupsi dengan terdakwa eks pejabat Bea Cukai Kementerian Keuangan Andhi Pramono.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik kembali dibaca:

Lima panduan MK untuk susun ambang batas parlemen yang baru

Mahkamah Konstitusi memberi lima poin panduan bagi pembentuk undang-undang dalam menyusun ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang baru untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan seterusnya.

"Mahkamah berpendapat berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ditentukan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang 7/2017 (tentang Pemilu) perlu segera dilakukan perubahan dengan memerhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal," demikian bunyi pertimbangan hukum MK yang dikutip dari salinan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, sebagaimana diunduh di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

JPU: Setoran Rp20 miliar ke rekening Andhi Pramono tak ada identitas

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan sebanyak Rp20 miliar dana yang disetorkan secara tunai ke delapan rekening terafiliasi dengan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono tak ada identitas.

Adapun Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp58,9 miliar dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor. Dana tersebut diduga diterima melalui berbagai rekening, baik rekening pribadi Andhi maupun orang lain.

Selengkapnya baca di sini.

MAKI gugat Kapolri dan Kapolda karena belum menahan Firli Bahuri

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap Kapolri dan Kapolda Metro Jaya terkait belum ditahannya Firli Bahuri.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koordinator MAKI Boyamin Saiman pada Jumat, terdaftar dengan nomor: 33/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.

Selengkapnya baca di sini.

MK tegaskan tak hapus ambang batas parlemen, tetapi diatur ulang

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan putusan gugatan uji materi yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold) empat persen.

Enny menjelaskan, MK dalam amar putusan-nya, meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar lebih rasional.

Selengkapnya baca di sini.

Kejagung: Putusan MK perkuat independensi kejaksaan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa Kejaksaan Agung menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan jabatan Jaksa Agung bukan dari pengurus partai politik (parpol).

"Kami menyambut baik putusan MK dimaksud untuk memperkuat independensi kejaksaan sebagai aparat penegak hukum," kata Ketut di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya baca di sini.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Tuhan, tolong biarkan aku pergi!

slot bonus 20 20
Rupiah Jumat pagi menguat menjadi Rp15.713 per dolar AS
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan nasabah selama Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, BNI menyiapkan kas rata-rata Rp16,9 triliun per minggu atau naik lima persen dibandingkan dengan realisasi tahun 2018. Selain itu, BNI tetap memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengoperasikan 72 outlet di berbagai kota utama di Indonesia pada masa cuti bersama pada 24 Desember 2019, serta 23 outlet pada saat libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
menguat 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp15.713 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.719 per dolar AS
Jakarta (ANTARA) - Nilai tukar (kurs) rupiah terhadap dolar AS yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Jumat pagi menguat 6 poin atau 0,04 persen menjadi Rp15.713 per dolar AS dari penutupan perdagangan sebelumnya sebesar Rp15.719 per dolar AS.

Baca juga: Rupiah merosot di tengah pasar tunggu rilis inflasi Indonesia 

Baca juga: Rupiah Kamis pagi anjlok menjadi Rp15.703 per dolar AS    

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024

Saya hanyalah seorang kultivator iblis yang lewat

cara pasang togel biar menang
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt/am.
Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.

Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.

Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).

Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.

Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.

Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.

Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.

Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:

Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.

Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.

Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)

Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".

Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.

Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.

Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.

Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.

Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.

Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.

Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.

Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
 

Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024