123 situs 978Jutaan kata 721655Orang-orang telah membaca serialisasi
《sistem cicilan》
Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional******Semarang (ANTARA) - Di tengah rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 yang dijadwalkan hingga 20 Maret 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pemohon terkait dengan parliamentary threshold (ambang batas parlemen) minimal 4 persen dari suara sah secara nasional.
Meski rekapitulasi secara manual belum selesai, publik bisa mengikuti perkembangan hasil real countKomisi Pemilihan Umum (KPU) RI melalui aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) atau tinggal klik pemilu2024.kpu.go.id.
Publik pun bisa memprediksi partai politik mana saja yang memenuhi ambang batas parlemen, khususnya pada Pemilu Anggota DPR RI, yang diikuti 18 partai politik nasional. Pada pemilu anggota legislatif (pileg) ini tercatat 9.918 calon anggota DPR RI yang memperebutkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan (dapil).
Sesuai dengan nomor urut peserta Pemilu 2024: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Terkait dengan putusan MK saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tengah berlangsung di tingkat kabupaten/kota, sontak publik pun ada yang beranggapan semua partai politik peserta Pemilu Anggota DPR RI bakal lolos ke Senayan (Gedung MPR/DPR/DPD RI), asalkan meraih suara terbanyak di daerah pemilihan (dapil), meski tak capai parliamentary threshold.
Namun, sebelum syak wasangka berlanjut terkait dengan putusan MK yang akan meloloskan partai tertentu ke Senayan, alangkah baiknya membaca Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara saksama.
Dalam putusan MK itu ditegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 tetap konstitusional. Dengan demikian, hanya peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional yang diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.
Partai politik peserta Pemilu 2024 yang tidak mencapai parliamentary thresholdtidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap dapil, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 415 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Seperti diketahui bahwa Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Khoirunnisa Nur Agustyati (Ketua Pengurus Yayasan Perludem) dan Irmalidarti (Bendahara Pengurus Yayasan Perludem) mengajukan permohonan pengujian UU No. 7/2017 terhadap UUD NRI Tahun 1945.
Dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) UU No. 7/2017 adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu Anggota DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu Anggota DPR 2029 dan pemilu berikutnya, sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Mahkamah, menurut anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, berpendapat bahwa berkenaan dengan ambang batas parlemen sebagaimana ketentuan dalam norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 perlu segera ada perubahan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh beberapa hal, antara lain:
Pertama, didesain untuk digunakan secara berkelanjutan; kedua, perubahan norma ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, dimaksud tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional, terutama untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Ketiga, perubahan itu dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik; keempat, perubahan telah selesai sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029; kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.
Merespons putusan MK itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini berharap, ke depan, pembentuk undang-undang harus merumuskan ambang batas parlemen secara terbuka, transparan, akuntabel, dan partisipatoris.
Pembentuk undang-undang, dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI, perlu memperhatikan pemenuhan kedaulatan rakyat, proporsionalitas hasil pemilu, serta penyederhanaan partai. Selain itu, menggunakan metode yang terukur dan jelas, sehingga rasionalitas kebijakan tetap terjaga.
Pemberitaan sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan dalam Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (29/2), mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian terkait dengan ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional, sebagaimana termaktub dalam UU No. 7/2017. (Sumber: ANTARA, Kamis, 29 Februari 2024)
Dalam perkara ini, Perludem menggugat frasa "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR".
Perludem ingin norma pada pasal tersebut diganti menjadi "partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara efektif secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR dengan ketentuan: a. Bilangan 75 persen dibagi dengan rata-rata besaran daerah pemilihan, ditambah satu, dan dikali dengan akar jumlah daerah pemilihan; b. Dalam hal hasil bagi besaran ambang parlemen sebagaimana dimaksud huruf a menghasilkan bilangan desimal, dilakukan pembulatan".
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4 persen dimaksud dalam pasal tersebut.
Saldi juga menyebut angka ambang batas parlemen tersebut juga berdampak pada konversi suara sah menjadi jumlah kursi DPR yang berkaitan dengan proporsionalitas hasil pemilu.
Pada Pemilu 2004, misalnya, suara yang terbuang atau tidak dapat dikonversi menjadi kursi sebanyak 19.047.481 suara sah atau sekitar 18 persen dari suara sah secara nasional.
Kebijakan ambang batas parlemen telah mereduksi hak rakyat sebagai pemilih. Hak rakyat untuk dipilih juga direduksi ketika perolehan suara lebih banyak, namun tidak menjadi anggota DPR karena partainya tidak mencapai ambang batas parlemen.
Hal demikian disadari atau tidak, baik langsung maupun tidak, telah mencederai kedaulatan rakyat, prinsip keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang adil bagi semua kontestan pemilu, termasuk pemilih yang menggunakan hak pilih.
Berdasarkan hal tersebut, kata Saldi, dalil pemohon yang pada pokoknya menyatakan ambang batas parlemen dan/atau besaran angka atau persentase ambang batas parlemen yang tidak disusun sesuai dengan dasar metode dan argumen yang memadai, pada dasarnya dapat dipahami oleh Mahkamah.
Sementara itu, rekomendasi norma yang diajukan oleh Perludem dalam petitum, tidak dapat dikabulkan oleh MK karena hal tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembentuk undang-undang untuk dirumuskan lebih lanjut.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan bahwa dalil permohonan pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2024
Wapres Ma'ruf sempurnakan rukun saat Shalat Jumat di Selandia Baru******Auckland, Selandia Baru (ANTARA) - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memutuskan untuk menyempurnakan ibadah shalatnya di Masjid Ponsonby, Auckland, Selandia Baru, Jumat siang, setelah sang imam Shalat Jumat dianggap tidak memenuhi ketentuan rukun shalat.
Wapres Ma'ruf Amin beserta rombongan yang tiba di masjid sekitar pukul 13.45 waktu setempat, langsung mengambil air wudu dan mengambil posisi shalat di deretan terdepan jamaah, tepatnya di belakang imam.
Wapres menjalani dengan saksama prosesi ibadah mulai dari shalat sunnah, hingga khotbah dan ikamah, serta shalat dua rakaat hingga tuntas.
Pewarta ANTARA yang turut serta dalam kegiatan itu mendengar ucapan dakwah berbahasa Arab yang disampaikan sang khotib sekaligus imam shalat, Syeikh Haroon Khaukha, bersuara serak dan terputus-putus.
Situasi yang sama juga berlangsung saat prosesi pembacaan ayat suci Al Quran shalat dua rakaat yang diikuti Wapres Ma'ruf dan rombongan.
Baca juga: Wapres bertemu pengusaha halal Selandia Baru, pacu kerja sama konkret
Ahmad Ridwan, salah satu anggota jamaah Masjid Ponsonby yang dikonfirmasi mengatakan sang imam yang sudah sejak lama memimpin shalat di masjid tertua di Auckland itu, mengalami gangguan di pita suara.
"Memang beliau ada gangguan di pita suara, sehingga terdengar tidak jelas," katanya.
Beberapa saat setelah imam mengucap salam tanda berakhirnya prosesi shalat, Ma'ruf dan rombongan sempat berdialog dengan salah satu tokoh di masjid tersebut, hingga akhirnya memutuskan untuk menyempurnakan shalatnya.
Wapres pun menyempurnakan shalatnya dengan melaksanakan shalat fardhu Ashar dua rakaat dan Dzuhur dua rakaat dengan pertimbangan dirinya yang sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Selandia Baru sebagai musafir.
Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi yang turut serta beribadah bersama Wapres mengatakan keputusan untuk melaksanakan shalat fardhu karena pelaksanaan Shalat Jumat yang sebelumnya diyakini Wapres tidak memenuhi rukun shalat.
"Shalatnya tidak sah, tidak memenuhi kaidah," katanya.
Terdapat sejumlah rukun shalat menurut syariah Islam, yakni niat, takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, membaca Surat Al-Fatihah, rukuk, I'tidal, dua kali sujud, duduk di antara dua sujud, membaca Tasyahud, duduk iftirasy ketika membaca tasyahud, membaca selawat atas Nabi Muhammad SAW, salam, dan tertib.
Baca juga: Wapres dorong kerja sama pengakuan produk halal RI-Selandia Baru
Baca juga: Wapres bidik peluang kerja sama geotermal RI-Selandia Baru
Baca juga: Wapres minta dukungan Selandia Baru tingkatkan peran RI di Pasifik
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2024
Label:qqtotal、bocoran slot riki、slot luar negeri gacor
Terkait:situs slot infini88 terbaru、cicilan via tokopedia、dewijoker、piala slot login、buku mimpi 4d com、62 di erek erek、eloktoto、jam maxwin、belanja kredit online、slot maxwin hari ini
bab terbaru:tafsir mimpi 81(2024-07-07)
Perbarui waktu:2024-07-07
《sistem cicilan》Semua konten berasal dari Internet atau diunggah oleh netizen,slot demo roma legacyHanya promosikan novel karya penulis asli. Semua teman buku dipersilakan untuk mendukung dan mengumpulkan《sistem cicilan》bab terbaru。