petunjuk:Harap ingat alamat situs terbaru situs ini:kk996.com!Menanggapi seruan tindakan nasional untuk membersihkan Internet, situs ini telah membersihkan semua novel pornografi, sehingga banyak buku menjadi bingung,Jika Anda membuka link tersebut dan ternyata itu bukan buku yang ingin Anda baca, silakan klik ikon pencarian di atas untuk mencari buku tersebut lagi,Terima kasih atas kunjungan anda!

gacorslot777

pragmatic4d demo slot 191Jutaan kata 42350Orang-orang telah membaca serialisasi

《gacorslot777》

KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******

KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba******

KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Kandungan nanoplastik dalam air kemasan dapat bahayakan kesehatan******

Kandungan nanoplastik dalam air kemasan dapat bahayakan kesehatan
Ilustrasi - Air minum kemasan botol plastik. ANTARA/Pixabay/aa.
Jakarta (ANTARA) - Sebuah studi yang diterbitkan di Jurnal Proceedings of the National Academy of Sciences mengevaluasi air kemasan plastik dapat mengandung partikel plastik 100 kali lebih banyak atau 240.000 pecahan plastik yang dapat membawa masalah kesehatan.

Dikutip dari laman Hindustan Times, Selasa, penelitian sebelumnya hanya memperhitungkan mikroplastik, atau potongan berukuran antara 1 hingga 5.000 mikrometer pada sebotol air berukuran satu liter.

Jurnal tersebut yang pertama mengevaluasi air kemasan untuk mengetahui keberadaan nanoplastik, partikel plastik yang panjangnya kurang dari 1 mikrometer, atau sepertujuh puluh lebarnya dari rambut manusia.

Baca juga: Komnas PA: Industri AMDK wajib cantumkan peringatan bahaya BPA

Nanoplastik menimbulkan ancaman yang lebih besar terhadap kesehatan manusia dibandingkan mikroplastik karena ukurannya cukup kecil untuk menembus sel manusia, memasuki aliran darah, dan berdampak pada organ. Nanoplastik juga dapat melewati plasenta menuju tubuh bayi yang belum lahir. Para ilmuwan telah lama mencurigai keberadaan nanopartikel dalam air kemasan, namun tidak memiliki teknologi untuk mengidentifikasi nanopartikel individu.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, rekan penulis penelitian ini menemukan teknik mikroskop baru, memprogram algoritma berbasis data dan menggunakan keduanya untuk menganalisis sekitar 25 botol air berukuran 1 liter yang dibeli dari tiga merek populer di AS. Mereka menemukan 110.000 hingga 370.000 partikel plastik kecil dalam setiap liternya, 90 persen di antaranya adalah nanoplastik.

“Studi ini memberikan alat yang ampuh untuk mengatasi tantangan dalam menganalisis nanoplastik, yang menjanjikan untuk menjembatani kesenjangan pengetahuan saat ini mengenai polusi plastik pada tingkat nano,” kata Naixin Qian, penulis utama studi tersebut dan mahasiswa pascasarjana kimia Universitas Columbia.

Baca juga: Ombudsman RI: Gencarkan sosialisasi bahaya BPA pada galon guna ulang

Para peneliti menargetkan tujuh jenis plastik umum, termasuk polietilen tereftalat (PET), yang banyak digunakan dalam botol air, dan poliamida, yang sering digunakan dalam filter untuk memurnikan air sebelum dibotolkan. Namun mereka juga menemukan banyak nanopartikel tak dikenal di dalam air. Jika salah satu dari produk tersebut juga merupakan nanoplastik, maka prevalensi plastik dalam air kemasan bisa lebih tinggi lagi.

Meskipun polusi plastik ada di mana-mana di bumi, air kemasan menjadi perhatian khusus para ilmuwan karena potensinya memasukkan partikel plastik ke dalam tubuh manusia. Sebuah penelitian yang diterbitkan pada tahun 2022 menemukan bahwa konsentrasi mikroplastik dalam air kemasan lebih tinggi dibandingkan air keran.

Sebuah laporan dari tahun 2021 memperingatkan bahwa membuka dan menutup tutup botol plastik berisi air dapat melepaskan serpihan plastik kecil ke dalam cairan.

Mereka juga berencana untuk menyelidiki nanoplastik dalam sampel air keran dan salju yang dikumpulkan dari Antartika bagian barat.

“Ada banyak sekali nanoplastik yang perlu dipelajari, semakin kecil ukurannya, semakin mudah mereka masuk ke dalam diri kita,” kata rekan penulis lain dan ahli biofisika di Universitas Columbia Wei Min.

Baca juga: Akademisi ingatkan bahaya BPA pada air minum kemasan bagi manusia

Penerjemah: Fitra Ashari
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024




bab terbaru:gacor terpercaya

Perbarui waktu:2024-06-27

Daftar bab terbaru
tafsir mimpi 27
slot samudra
slot zeus gacor jam berapa
kumpulan situs slot online terbaik
link slot resmi
prediksi togel argentina
paito 3 pasaran
web gacor
pasarbola
Daftar isi semua bab
Bab 1 slot gacor mantap
Bab 2 sedayu138
Bab 3 ikan gabus erek erek
Bab 4 buku tafsir mimpi togel 2d bergambar lengkap
Bab 5 slot gacor gampang maxwin pragmatic play
Bab 6 belanja di lazada pakai akulaku
Bab 7 24 togel
Bab 8 77titan
Bab 9 situs slot terhoki
Bab 10 pinjaman online termurah
Bab 11 king hoki slot
Bab 12 moba4d demo slot
Bab 13 playstar777
Bab 14 cara daftar kredivo agar tidak ditolak
Bab 15 situs judi slot online terpercaya 2022
Bab 16 bunga kredivo dan akulaku
Bab 17 slot gacor aman terpercaya
Bab 18 demo slot santa
Bab 19 roulette pragmatic
Bab 20 situs slot 555
Klik untuk melihattersembunyi di tengah7596bab
kampusBacaan TerkaitMore+

Kisah iblis Tuan Quan mengejar istrinya

cara mendapatkan duit dari shopee
Hakim sebut istri Rafael Alun tidak patut diproses hukum
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo tertunduk saat ditanyai awak media ketika tiba di ruang sidang untuk mendengarkan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyebut istri Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, tidak patut dimintai pertanggungjawaban hukum terkait penerimaan gratifikasi oleh sang suami.

“Dengan keadaan tersebut, tidak patut jika Ernie Meike dinyatakan ikut bersama-sama dengan terdakwa untuk bertanggung jawab secara hukum,” kata Hakim Anggota Eko Ariyanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin.

Hakim menjelaskan, nama Ernie Meike Torondek memang tercatat sebagai pemegang saham dan sebagai komisaris utama PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Namun, pengendali perseroan tersebut adalah Rafael Alun karena dia aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan.

“Sesuai keterangan saksi Ujeng Arsatoko, Direktur Utama PT Arme, dan Rani Anindita Trenggani, Direktur Keuangan, semuanya menerangkan Ernie Meike Torondek tidak pernah ikut rapat pemegang saham maupun rapat pengurus perseroan; yang selalu aktif memimpin rapat pemegang saham dan mengambil keputusan adalah terdakwa,” ucap Eko.

Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keterangan Ernie di persidangan bahwa dalam rumah tangga, Ernie hanya mengikuti apa saja yang dikehendaki oleh Rafael. Karenanya, majelis hakim menilai Ernie berada di posisi lemah.

“Terlihat Ernie Meike berada dalam posisi lemah dalam rumah tangganya maupun dalam urusan bisnis keluarganya; dan terdakwa bersikap lebih tinggi atau superior dari istrinya, sehingga segala yang dikehendaki diputuskan oleh terdakwa tidak dibantah oleh Ernie Meike,” imbuh Eko.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun bersama-sama dengan istrinya, Ernie, dengan nominal mencapai Rp16,6 miliar. JPU mendakwa, gratifikasi tersebut diterima melalui PT Arme, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

"Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang, seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Terkait gratifikasi itu, majelis hakim menyatakan bahwa penerimaan yang terbukti hanyalah melalui PT Arme, sementara pada perusahaan lainnya tidak. Adapun nominal gratifikasi yang diterima melalui PT Arme, kata hakim, adalah sejumlah Rp10.079.055.519.

“Terdakwa secara nyata dan secara hukum aktif di PT Arme hanya pada tahun 2006, marketing fee yang dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa hanya sampai 2006, dengan jumlah Rp10.079.055.519,” tutur hakim.

Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU, sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga JPU KPK. Dengan demikian, Rafael dinyatakan melanggar seluruh pasal yang didakwakan.

Baca juga: DJP buka suara soal vonis Rafael Alun

Baca juga: Rafael Alun pikir-pikir atas vonis 14 tahun penjara

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024

Dewa Abadi yang Tak Tertandingi

bandarjudiqq
Legenda sepak bola Jerman Franz Beckenbauer wafat
Franz Beckenbauer. (fcbayern.com)
Der Kaiser adalah salah satu pemain yang pernah dilihat olahraga ini
Jakarta (ANTARA) - Legenda sepak bola Jerman Franz Beckenbauer wafat di usia 78 tahun.

Beckenbauer yang berjuluk "Der Kaiser" tersebut meninggal dunia pada Senin (7/1) waktu setempat.

"Der Kaiser adalah salah satu pemain yang pernah dilihat olahraga ini. Dengan kemampuannya, ia menciptakan standar di lapangan. Ketepatan dan karismanya sebagai pemimpin tim serta tenaga dan kekuatannya sebagai pelatih kepala di Piala Dunia tak terlupakan," kata Presiden DFB Bernd Neuendorf dilansir dari laman resmi DFB, Selasa.

Keluarga Beckenbauer mengkonfirmasi atas kabar kematian dari Beckenbauer yang juga identik sebagai legenda klub Bayern Muenchen tersebut melalui kantor berita negara Jerman, DPA.

"Saya menganggap ini salah satu hak istimewa dalam hidup saya untuk mengetahui dan melihat kehebatan Franz Beckenbauer. Der Kaiser telah menjadi inspirasi selama lebih dari satu generasi, ia akan selamanya tetap menjadi bagian kecemerlangan sepak bola Jerman," kata mantan rekan setim Beckenbauer, Rudi Voller.

Baca juga: Beckenbauer mengenang Pele, dunia kehilangan ikon terhebatnya

Sejak putranya, Stephan meninggal pada tahun 2015, Beckenbauer kerap didera penyakit diantaranya parkinson, demensia dan sempat melakukan operasi jantung pada tahun 2016 dan 2017. Beckenbauer juga sempat melakukan operasi untuk memasang pinggul buatan pada tahun 2018.

Beckenbauer merupakan salah satu pemain paling gemilang dalam sejarah sepak bola dunia. Selain mempersembahkan gelar Piala Eropa (1972) dan Piala Dunia (1974) untuk timnas Jerman sebagai pemain, Beckenbauer juga memberikan gelar Piala Dunia (1990) saat menjadi pelatih timnas Panser tersebut.

Sebagai pemain, Der Kaiser memenangkan tiga trofi Uefa Champions League, lims Bundesliga, empat piala DFB, satu piala Winners UEFA dan satu Piala Interkontinental.
​​​
Beckenbauer juga tercatat sebagai peraih dua gelar pemain terbaik atau Ballon D'or pada tahun 1972 dan 1976. Nama dari sang kaisar Jerman tersebut juga masuk dalam tim terbaik sepanjang masa Piala Dunia.

Baca juga: Beckenbauer dituduh lakukan penipuan oleh kejaksaan federal Swiss
Baca juga: Rummenigge: Bayern mendukung Beckenbauer

Pewarta: Fajar Satriyo
Editor: Junaydi Suswanto
Copyright © ANTARA 2024

Pacar Pria Lin

play 77 slot
MK segera lantik MKMK permanen
Arsip foto - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen saat ditemui di Denpasar, Jumat (29/12/2023). ANTARA/Ni Luh Rhismawati.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melantik Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna dan akademisi Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada Senin besok.

"Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK," kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu.

Fajar menjelaskan ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Baca juga: MKMK permanen disiapkan untuk hadapi perselihan hasil pemilihan umum

Baca juga: MKMK permanen hanya terima aduan dugaan pelanggaran etik hakim

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023).

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tokoh masyarakat hingga mantan rektor resmi jadi hakim MKMK permanen

Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di laman resmi MK.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

berbaris menuju kekaisaran

link gacor
KPK perpanjang penahanan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba
KPK menahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (duduk) dan para tersangka lain dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba (AGK) selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan dan melengkapi alat bukti.

"Lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan perpanjangan masa penahanan tersebut juga dilakukan untuk para tersangka yang ditahan bersama AGK yakni, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).

Untuk diketahui, konstruksi perkara yang menjerat Abdul Ghhani Kasuba dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.

AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.

Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.

Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp500 miliar, di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.

Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.

Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.

Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST. Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahaannya.

Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta. Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI.

Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK. Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp2,2 miliar.

Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.

Atas perbuatannya tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK panggil Muhaimin Syarif saksi kasus korupsi AbdulGhani Kasuba
Baca juga: KPK sita data aliran uang saat geledah rumah Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: KPK geledah rumah Muhaimin Syarif di Tangerang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024

Sembilan hari guntur dan kesedihan

pengguna kredivo
Persik dapat sanksi Rp120 juta dari Komdis PSSI
Petugas mengamankan wasit dari lemparan suporter saat pertandingan Persik Kediri melawan PSM Makassar pada kompetisi Liga 1 di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (18/12/2023). Pertandingan tersebut dihentikan sementara selama 90 menit karena keputusan wasit mengesahkan gol PSM Makassar pada menit ke-86. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Kediri (ANTARA) - Persik Kediri mendapatkan sanksi Rp120 juta setelah insiden pertandingan antara Persik melawan PSM Makassar yang diwarnai kontroversi pada 18 Desember 2023 di Stadion Brawijaya, Kediri, Jawa Timur.

Hukuman tersebut termuat dalam hasil sidang Komisi Disiplin PSSI pada 3 dan 4 Januari 2023, yang dirilis Senin malam.

"Ini PR besar dan perlu kerja bersama, kami juga mengimbau kepada seluruh penonton dan suporter Persik Kediri untuk terus mengedepankan sportifitas serta menjaga kondusifitas selama pertandingan berlangsung di stadion Brawijaya Kediri," kata Direktur Persik Kediri Souraiya Farina di Kediri, Selasa.

Dalam putusan itu Komisi Disiplin PSSI menjatuhkan denda sebesar Rp20 juta karena terjadi pelemparan kemasan air mineral yang dilakukan oleh penonton di tribun selatan dan denda Rp50 juta karena beberapa penonton memasuki area lapangan saat pertandingan di Stadion Brawijaya, Kediri itu.

Selain kepada klub, sanksi juga diberikan kepada ofisial tim yakni Mochamad Syahid Nur Ichsan, karena dinilai melakukan protes berlebihan dan mendorong perangkat pertandingan. Manajer Persik Kediri tersebut mendapat sanksi skors larangan berpartisipasi dalam empat pertandingan serta denda Rp50 juta, sehingga Persik Kediri mendapatkan sanksi keseluruhan Rp120 juta.

Sementara itu, dari kubu PSM Makassar juga mendapatkan sanksi. Salah satu pemain tim berjuluk Juku Eja itu yakni M Ardiansyah dihukum larangan bermain sebanyak dua kali dan denda sebesar Rp75 juta karena melakukan lemparan balasan ke arah penonton sehingga membuat penonton menjadi terprovokasi.

Baca juga: Persik Kediri protes ketidaktegasan wasit dalam laga lawan PSM Makassar

Manajemen Persik Kediri, kata Souraiya, telah menerima SK tersebut dan mengambil sejumlah langkah. Manajemen juga sangat memahami bahwa panitia pelaksana telah berusaha semaksimal mungkin memastikan pertandingan dapat berjalan sampai selesai.

Namun, pihaknya berharap adanya pemahaman dan peningkatan kinerja positif dari perangkat pertandingan sehingga kedua tim yang bertanding dan panitia pelaksana dapat menjalani pertandingan dengan seharusnya.

Pihaknya juga melakukan langkah evaluasi bersama terkait dengan pertandingan. Evaluasi juga langsung dilakukan setelah pertandingan antara Persik melawan PSM pada 18 Desember 2023.

Ke depan, manajemen Persik Kediri juga akan meningkatkan kerjasama dengan pihak terkait guna memastikan hukuman komdis ini tidak terulang lagi.

Laga Persik Kediri vs PSM Makassar di Stadion Brawijaya, Kediri itu berakhir imbang 1-1. Laga sempat terhenti hampir dua jam. Kontroversi tersebut terjadi di lima menit terakhir laga, saat Yuran Fernandez membobol gawang Persik. Awalnya wasit tidak menyatakan terjadi gol dan laga tetap berjalan.

Namun selang sesaat kemudian wasit menyatakan bola sudah melewati garis gawang.

Setelah gol tersebut, suasana pertandingan sempat memanas. Yuran yang merayakan gol sempat mendapat lemparan dari penonton di tribun sebelah selatan. Tidak hanya itu, salah satu penonton sempat melompati pagar pembatas dan masuk lapangan, yang untungnya langsung diamankan steward. Dari sisi sebelah selatan, sejumlah penonton juga sempat berusaha masuk lapangan namun berhasil digagalkan.

Di lapangan ketegangan juga terjadi, baik yang melibatkan kubu Persik dengan ofisial pertandingan, maupun PSM Makassar. Ketegangan tak berlangsung lama, sebelum akhirnya para pemain PSM masuk ruang ganti. Begitu juga dengan para wasit. Laga pun sementara terhenti.

Laga akhirnya berlanjut setelah sempat terhenti selama hampir dua jam, dan berakhir dramatis setelah Kelly Sroyer mencetak gol untuk membawa Persik Kediri menyamakan kedudukan.

Baca juga: Tuan rumah Persik bermain imbang 1-1 lawan PSM Makassar

Pewarta: Asmaul Chusna
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2024

Dominasi generasi muda

voucher sociolla
LE SSERAFIM sampai Stray Kids tampil memukau di GDA Jakarta
Grup idola LE SSERAFIM saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023). ANTARA/Vinny Shoffa Salma/am.
Jakarta (ANTARA) - Ajang penghargaan Golden Disc Awards (GDA) ke-38 di Jakarta International Stadium telah selesai diselenggarakan pada Sabtu (6/1) malam dan menghadirkan deretan penampilan tidak terlupakan dari ragam artis K-pop, mulai dari SEVENTEEN, New Jeans, LE SSERAFIM, Stray Kids, TXT, dan kolaborasi spesial dari sejumlah musisi lintas grup.

Berikut rangkuman penampilan deretan artis K-pop yang berhasil memukau penonton GDA Jakarta.

1. ZEROBASEONE sebagai grup pembuka GDA Jakarta
 

Grup idola ZEROBASEONE saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023) malam. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)
Grup rookieZEROBASEONE menjadi grup pembuka di gelaran GDA Jakarta malam tadi dan membawakan sejumlah lagu, salah satunya “In Bloom” yang dirilis pada 2023. Dengan mengenakan pakaian seragam berwarna putih dan tarian penuh semangat, ZEROBASEONE berhasil “membakar” suasana saat tampil di gelaran itu.
 

2. BOYNEXTDOOR, ENHYPEN, NewJeans, hingga STAYC tampil perdana di Indonesia dalam ajang GDA Jakarta

Sejumlah grup idola K-pop tampil perdana di Indonesia dalam ajang penghargaan bergengsi ini, mulai dari BOYNEXTDOOR, ENHYPEN, NewJeans, hingga STAYC. Rata-rata grup K-pop tersebut membawakan dua buah lagu dengan tambahan koreografi atau hal unik lainnya.
 

Grup idola BOYNEXTDOOR saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023) malam. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)

BOYNEXTDOOR tampil dengan membawakan dua lagu miliknya, yaitu “Serenade” dan “But Sometimes”. ENHYPEN pun menampilkan dua lagu miliknya, yakni “Bite Me”, “Sweet Venom”, dan lagu intro sebagai tambahan.
 

Grup idola ENHYPEN saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023) malam. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)

Serupa dengan dua grup lainnya, NewJeans menyanyikan dua lagu hit-nya berjudul “Cool With You” dan “Ditto”, sedangkan STAYC sempat menampilkan lagu medley dari TWICE bertajuk “CHEER UP”, lagu dari Girl’s Generation “Way to Go”, dan lagu dari Red Velvet “Power Up”.

Usai menyanyikan lagu medley, STAYC juga menyanyikan dua lagu milik mereka sendiri berjudul “Teddy Bear” dan “Bubble”.
 

3. Penampilan spesial BSS dan Dino “Pi Cheolin” SEVENTEEN

Salah satu penampilan yang menarik perhatian di acara malam tadi adalah kolaborasi spesial dari sub-unit SEVENTEEN, yakni BSS bersama Dino yang mengubah personanya menjadi Pi Cheolin dengan menyanyikan lagu “Fighting”. Pi Cheolin merupakan persona buatan Dino SEVENTEEN yang direpresentasikan sebagai pria paruh baya yang gemar memakai kaca mata hitam.

Pada penampilan kolaborasi tersebut, BSS lagi-lagi membuat kejutan dengan membuat aransemen ulang lagu “Fighting” ala marching band dengan kostum menyerupai grup marching band. Lagu “Fighting” pun berhasil menampilkan kesan berbeda yang tentunya tidak melupakan jati diri BSS sebagai grup vokal dan tari, lengkap dengan iringan rap dari Dino “Pi Cheolin” SEVENTEEN.
 

4. Kolaborasi spesial Sung Si-kyung dan Cha Eun-woo
 

Pembawa acara Sung Si-kyung dan Cha Eun-woo saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023) malam. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)
Dua pembawa acara utama di GDA Jakarta, yakni Sung Si-kyung dan Cha Eun-woo juga membawakan kolaborasi spesial mereka dengan menyanyikan lagu milik Si-kyung bertajuk “Even for a moment”. Dalam waktu singkat, kedua pembawa acara itu berhasil memukau penonton karena suara emas mereka yang telah cukup lama berada di industri musik.
 

5. YB dan LE SSERAFIM bawakan lagu “Unforgiven” versi rock

Grup band rock asal Korea Selatan, yakni YB berkolaborasi dengan LE SSERAFIM dalam membawakan lagu “Unforgiven” versi rock. Tidak hanya itu, keduanya juga membawakan lagu LE SSERAFIM lainnya bertajuk “Fire in the belly” yang juga dinyanyikan dalam versi rock.
 

6. SEVENTEEN bawakan lagu “Ima -Even if the world ends tomorrow-“ versi bahasa Korea perdana di Indonesia

Grup SEVENTEEN tampil membawakan sejumlah lagu di ajang penghargaan itu, salah satunya “Ima -Even if the world ends tomorrow-“ versi bahasa Korea yang ditampilkan secara perdana di Indonesia. Lagu yang aslinya berbahasa Jepang dan dinyanyikan hanya untuk tur konser Jepang itu akhirnya dibawakan untuk pertama kalinya di luar Jepang dalam versi terbaru di gelaran GDA Jakarta.
 

Grup idola SEVENTEEN saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023) malam. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)
Selain menyanyikan lagu “Ima -Even if the world ends tomorrow-“, SEVENTEEN juga membawakan sejumlah lagu lainnya, yaitu “Super” dan “God of Music”.
 

7. Stray Kids, TXT, IVE, LA POEM, dan Parc Jae-jung pukau penonton dengan penampilan masing-masing

Penampil lain yang tidak kalah bersinar di gelaran acara malam tadi adalah Stray Kids, TXT, IVE, LA POEM, dan Parc Jae-jung. Stray menampilkan lagu “MEGAVERSE”, “S-Class”, dan “Hall of Fame”.
 

Grup idola Stray Kids saat tampil dalam ajang penghargaan GDA di Jakarta International Stadium, Sabtu (6/1/2023) malam. (ANTARA/Vinny Shoffa Salma)
Selain itu, ada TXT yang menyanyikan lagu “Farewell, Neverland” dan “Chasing That Feeling”. Grup vokal crossover pria asal Korea Selatan, yakni LA POEM juga menyanyikan lagu medley dari sejumlah artis K-pop, yakni “I Am” dari IVE, “Lalalala” dari Stray Kids, “Standing Next to You” dari Jungkook BTS, “Super” dari SEVENTEEN, dan “Eve, Psyche, & the Bluebeard’s wife” dari LE SSERAFIM.

Terakhir, ada Parc Jae-jung yang berhasil membuat penonton “menggalau” bersama lewat lagu yang dinyanyikannya berjudul “Let’s Say Goodbye”. Lagu tersebut juga menyabet penghargaan Best Digital Song pada ajang GDA malam itu.

Baca juga: NewJeans tampil perdana di Indonesia saat GDA Jakarta

Baca juga: Daftar pemenang GDA Jakarta, mulai dari SEVENTEEN hingga NewJeans

Baca juga: ZEROBASEONE tampil sebagai grup pembuka di GDA Jakarta

Baca juga: Penggemar buat proyek khusus untuk idola di GDA Jakarta

Pewarta: Vinny Shoffa Salma
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2024